<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>RESTORATIVE JUSTICE: IDEALITA, REALITA, DAN PROBLEMATIKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA</article-title>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-ebeb35a10262871de49833d8caaf19a4" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Nasution</surname>
            <given-names>Nurul Putri Awaliah</given-names>
          </name>
          <email>nasutionn361@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2022-09-15">
          <day>15</day>
          <month>09</month>
          <year>2022</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-949bce82b1beb752b9b5b88e939ba250">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-14">Sistem peradilan pidana merupakan rangkaian upaya dari negara yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dengan mengedepankan sistem restributif yaitu adanya nestapa atau pembalasan yang bersifat lahiriah [1]. Sistem peradilan pidana sejatinya tidak hanya melibatkan aparatur negara, khususnya berupa aparat penegak hukum. Sistem peradilan pidana yang efektif juga melibatkan peran seluruh elemen masyarakat. Oleh sebab, pada prinsipnya hukum pidana merupakan relasi antara warga negara dengan negara, yang mana negara menjadi institusi yang otoritatif dalam memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar [2]. Sistem peradilan pidana dapat berlaku secara efektif selain melibatkan masyarakat juga melihat karakter serta hukum yang hidup di masyarakat [3]. Karakter masyarakat dapat dilihat dari orientasi sosiologis masyarakat terhadap adanya pelanggaran atau tindakan tercela di masyarakat yang biasanya masyarakat memiliki metode serta langkah-langkah tertentu dalam menanganinya.</p>
      <p id="_paragraph-15">Selain itu, hukum yang tumbuh dan hidup di masyarakat juga perlu diperhatikan karena terkadang terdapat perbedaan susbtansi antara hukum pidana sebagai hukum tertulis yang dibuat oleh negara yang terkadang mengalami suatu disharmoni dengan hukum yang hidup di masyarakat [4]. Sistem peradilan pidana dengan demikian dapat dikatakan efektif apabila sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat. Dalam praktiknya, orientasi hukum pidana untuk menjalin langkah harmonis dengan hukum yang berlaku di masyarakat menjadi salah satu kajian intensif khususnya di abad ke-21 [5]. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh fenomena modernisasi hukum, yaitu fenomena di mana terjadinya “globalisasi” dalam lingkup konsep dan praktik hukum [6].</p>
      <p id="_paragraph-16">Hal ini berimplikasi pada konsep dan praktik hukum pidana di negara lain dapat mempengaruhi bahkan kemudian diterapkan di negara lain. Fenomena modernisasi hukum atau “globalisasi” hukum ini ialah fenomena yang tak mampu untuk dihindari [6]. Hal ini menegaskan bahwa praktik hukum di negara lain dapat menjadi referensi seklaigus menjadi inspirasi bagi praktik hukum di negara lain. Salah satu aspek penting modernisasi hukum dalam sistem peradilan pidana adalah diperkenalkannya konsep <italic id="_italic-19">restorative justice</italic>. Konsep <italic id="_italic-20">restorative justice</italic> sejatinya merupakan upaya untuk melakukan harmonisasi antara pelaku dan korban terkait suatu tindak pidana yang oleh masyarakat sekitar tindak pidana tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat diberikan ganti kerugian yang layak [7]. Konsep <italic id="_italic-21">restorative justice</italic> sekalipun berkembang di Eropa Barat dan Amerika, namun jika melihat dan mengacu pada penerapannya sejatinya sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia secara non-formal berdasarkan pada hukum yang berlaku di masyarakat [8].</p>
      <p id="_paragraph-17">Hal ini dapat dilihat misalnya dalam hukum pidana positif di Indonesia, khususnya dalam taraf Undang-Undang tidak dikenal adanya konsep <italic id="_italic-22">restorative justice</italic>. Sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia telah diatur mengenai penyelesaian suatu perkara pidana dimulai dengan penyelidikan dan penyidikan, dakwaan, tuntutan pidana dan pemidanaan dan pemenjaraan, sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan dalam KUHAP tersebut apabila dilanggar dapat menyebabkan implikasi yuridis proses penegakan hukum seperti penyidikan yang tidak sah, dakwaan kurang jelas, alat bukti yang kurang dan putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai dri rangkaian tersebut adalah pemberian sanksi pidana pada pelaku berupa pemidaan. Konsep <italic id="_italic-23">restorative justice</italic> yang belum terakomodasi dalam KUHAP sejatinya merupakan problematika tersendiri, khususnya terkait dengan penerapannya di masyarakat.</p>
      <p id="_paragraph-18">Perihal tersebut dipertegas oleh Satjipto Raharjo bahwa penyelesaian perkara melalui sistem peradilan yang berujung pada vonis pengadilan merupakan suatu penegakan hukum (<italic id="_italic-24">law enforcement</italic>) yang bersifat lambat [9]. Implikasi dari sifat lambat dalam penegakan hukum bukan hanya berkaitan dengan kepastian hukum tetapi termasuk juga beban biaya penegakan hukum yang terbilang lebih mahal jika mengacu pada penegakan hukum dalam KUHAP. Penegakan hukum selama ini, melalui sistem peradilan pidana Pidana mendapatkan respon sekaligus kritik yang sangat pedas dari berbagai praktisi maupun akademisi mengingat kondisi dari peran keadilan saat ini justru dianggap memberikan beban yang terlampau berat dan padat, terlampau teknis, membuang-buang waktu dalam berperkara, dirasa sangat lamban untuk menangani kasus, berbiaya yang tidak murah, serta tidak merespon terkait kepentingan masyarakat. Peradilan hanya dianggap sebagai formalitas semata, bahkan tak jarang pula terdapat berbagai oknum yang mampu memberikan ketidakadilan kepada masyarakat melalui mafia mafia peradilan, sehingga keputusan-keputusan dari peradilan dapat disesuaikan dengan keinginan mafia tersebut [10].</p>
      <p id="_paragraph-19">Konsep <italic id="_italic-25">restorative justice</italic> sebagai sebuah alternatif dalam penegakan hukum menjadi salah satu alternatif yang populer di berbagai negara agar mampu menangani berbagai problematika perbuatan melawan hukum dengan memberikan alternatif penanganan kasus yang efisien dan efektif sekaligus komprehensif.. Hal ini bahkan dapat dibuktikan dengan penerapan <italic id="_italic-26">restorative justice</italic> di berbagai belahan negara di dunia. Dalam hal ini, orientasi penerapan <italic id="_italic-27">restorative justice</italic> di Indonesia, khususnya penuangannya dalam KUHAP menjadi hal penting supaya <italic id="_italic-28">restorative justice</italic> dapat menjadi bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia secara optimal dan komprehensif. Maka dari itu, perlu adanya terobosan baru yang ditawarkan guna mencapai rasa keadilan dalam memutuskan perkara yakni dengan melaksanakan konsep restorative justice (<italic id="_italic-29">restorative justice</italic>). Penelitian mengenai <italic id="_italic-30">restorative justice</italic> pernah dilakukan oleh Rosdiana dan Ulum Janah (2020) tentang <italic id="_italic-31">Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Perzinaan </italic><italic id="_italic-32">Pada Masyarakat Kutai Adat Lawas</italic> yang berfokus pada penerapan <italic id="_italic-33">restorative justice</italic> yang berkaitan dengan hukum adat di Kutai Adat Lawas [11]. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh Abdul Wahid (2021) tentang <italic id="_italic-34">Restorati</italic><italic id="_italic-35">ve Justice: Idealita, Realita, d</italic><italic id="_italic-36">an Prob</italic><italic id="_italic-37">lematika Dalam Sistem Peradilan Pidana</italic>yang berfokus pada penerapan <italic id="_italic-38">restorative justice</italic> dengan melibatkan unsur kearifan lokal pada masing-masing masyarakat [12].</p>
      <p id="_paragraph-20">Lebih lanjut, penelitian yang dilakukan oleh Budi Bahreisy, Ferdi Saputra, dan Hidayat (2022) tentang <italic id="_italic-39">Penerapan Restorative Justice Melalui Lembaga Adat Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Lhokseumawe</italic> yang berfokus pada penerapan dan optimalisasi hukum adat masyarakat terkait penerapan <italic id="_italic-40">restorative justice</italic> yang melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum [13]. Dari ketiga penelitian terdahulu di atas, dapat disimpulkan bahwa penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian yang orisinal karena membahas mengenai konsep <italic id="_italic-41">restorative justice</italic> yang berkaitan dengan perbandingan negara lain sekaligus prospek penerapannya sebagai pembaruan hukum acara pidana. Hal ini karena ketiga penelitian terdahulu berfokus pada penerapan <italic id="_italic-42">restorative justice</italic> yang berkaitan dengan hukum adat serta kearifan lokal setempat. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menggali konsep <italic id="_italic-43">restorative justice</italic> serta penerapannya di negara lain sekaligus prospek perumusan <italic id="_italic-44">restorative justice</italic> dalam KUHAP sembagai pembaruan hukum acara pidana dalam mengoptimalkan sistem peradilan pidana. Penelitian ini berupaya menjawab dua rumusan masalah, yaitu (i) Bagaimanakah konsep <italic id="_italic-45">restorative justice</italic> dalam pembaharuan hukum acara pidana?, dan (ii) Bagaimanakah prospek perumusan <italic id="_italic-46">restorative justice</italic> dalam pembaharuan hukum acara pidana terkait sistem peradilan pidana di Indonesia?</p>
    </sec>
    <sec id="heading-df0f438ecc1af2076bb08d5e935c7315">
      <title>Metode</title>
      <p id="_paragraph-22">Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.[14] Penelitian hukum normatif merupakan penelitian dengan karakter khas ilmu hukum yang bersifat <italic id="_italic-47">sui generis</italic>. Penelitian hukum normatif berorientasi menjawab isu hukum dan menemukan preskripsi terhadap suatu masalah hukum.[15] Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa: UUD NRI 1945, KUHAP, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative justice (Peraturan Kejaksaan tentang <italic id="_italic-48">Restorative justice</italic>), Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan <italic id="_italic-49">Restorative justice</italic> (Peraturan Kepolisian tentang <italic id="_italic-50">Restorative justice</italic>), serta dengan aturan hukum di negara Belanda, Amerika Serikat, dan Malaysia. Bahan hukum sekunder meliputi: buku serta segala bentuk hasil kajian dan penelitian mengenai <italic id="_italic-51">restorative justice</italic>. Bahan non-hukum meliputi kamus hukum. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Perbandingan dilakukan dengan tiga negara yaitu: Belanda, Amerika Serikat, serta Malaysia.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-3cde37b021805e54d4daef25442c0a50">
      <title>Hasil dan Pembahasan</title>
      <sec id="heading-5ffc7e66f4022f8eb401cb366414f391">
        <title><italic id="italic-bcec3a171d0c8bb9c04fc0e4a5a27de6">Restorative Justice,</italic> Idealita dan Realita</title>
        <p id="_paragraph-24"><italic id="_italic-53">Restorative justice</italic> sejatinya bukanlah konsep yang baru berkembang di Indonesia, tetapi semangat dan penerapan <italic id="_italic-54">restorative justice</italic> diakui baru menggeliat ketika pascareformasi di tahun 1998. Hal ini dipahami karena peristiwa reformasi tidak hanya sekadar keinginan untuk menurunkan rezim Suharto, tetapi termasuk juga upaya untuk mereformasi serta menata hukum di Indonesia [16]. Secara umum, <italic id="_italic-55">restorative justice</italic> dipahami sebagai,</p>
        <p id="_paragraph-25">“…<italic id="_italic-56">is a set of principles and practices that create a different approach to </italic><italic id="_italic-57">dealing with crime and its impacts. Restorative justice practices work to </italic><italic id="_italic-58">address the dehumanization frequently experienced by people in the </italic><italic id="_italic-59">traditional criminal justice system</italic>” [17].</p>
        <p id="_paragraph-26">Sepintas, <italic id="_italic-60">Restorative Justice</italic> dipahami sebagai seperangkat prinsip dan praktik yang menciptakan pendekatan berbeda untuk menangani kejahatan dan dampaknya. Praktik <italic id="_italic-61">Restorative Justice</italic> bekerja untuk mengatasi dehumanisasi yang sering dialami oleh orang-orang dalam sistem peradilan pidana tradisional. Daripada meninjau bahwa pelanggaran hukum merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu peraturan perundang-undangan, <italic id="_italic-62">Restorative Justice</italic> memiliki perspektif bilamana hal tersebut adalah tindakan seseorang yang melakukan pelanggaran sebagaimana berhubungan dengan relasi sosialnya. <italic id="_italic-63">Restorative Justice</italic> berupaya agar mampu meninjau dampak dari perbuatan melawan hukum sekaligus menentukan hal-hal yang mampu memperbaiki dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut. Perspektif tersebut memandang pelaku akan bertanggung jawab terhadap segala hal yang telah ia lakukan, yang mana pelaku akan memperbaiki segala kerugian yang telah ia lakukan dari pelanggaran hukum yang ia perbuat. Sehingga, konsepsi <italic id="_italic-64">Restorative Justice</italic> tidak berfokus pada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku, namun berupaya untuk memperbaiki dari kerugian yang telah timbul sebagaimana akibat dari pelanggaran hukum.</p>
        <p id="_paragraph-27"><italic id="_italic-65">Restorative justice</italic> berusaha untuk memasukkan mereka yang paling langsung terkena dampak kejahatan dalam proses peradilan, yaitu korban dan penyintas. Daripada proses yang berfokus pada pelaku, <italic id="_italic-66">restorative justice</italic> berfokus pada mereka yang telah dirugikan dan kerugian yang mereka alami. Dalam proses <italic id="_italic-67">restorative justice</italic>, korban diberdayakan untuk berpartisipasi lebih penuh daripada dalam sistem tradisional [18]. Demikian pula, masyarakat memainkan peran penting dalam proses restoratif dengan menetapkan standar perilaku, membantu meminta pertanggungjawaban pelaku, dan memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang terlibat dan kesempatan untuk membantu memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Kesempatan untuk mengungkapkan kerugian yang dialami korban, partisipasi penuh dalam pengambilan keputusan, dan dukungan dari masyarakat semuanya membantu penyembuhan setelah kejahatan serius.</p>
        <p id="_paragraph-28"><italic id="_italic-68">Restorative justice</italic> memiliki beberapa prinsip, yaitu[19]: <italic id="_italic-69">pertama</italic>, Kejahatan adalah pelanggaran terhadap orang dan relasi sosialnya. Kejahatan menyakiti korban individu, komunitas, dan pelaku dan menciptakan kewajiban untuk memperbaiki keadaan. Restorasi berarti memperbaiki kerusakan yang dilakukan dan membangun kembali hubungan dalam masyarakat. <italic id="_italic-70">Kedua</italic>, korban serta masyarakat adalah <italic id="_italic-71">core</italic> praktik keadilan. Seluruh elemen masyarakat wajib menjadi bagian dari respons terhadap kejahatan dalam hal ini termasuk korban (jika dia memilih untuk terlibat), masyarakat, dan pelaku. <italic id="_italic-72">Ketiga</italic>, fokus utama dari proses peradilan adalah untuk membantu para korban dan memenuhi kebutuhan. Perspektif korban adalah kunci untuk menentukan bagaimana memperbaiki kerugian akibat kejahatan. <italic id="_italic-73">Keempat</italic>, fokus kedua adalah memulihkan komunitas ke tingkat yang memungkinkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses <italic id="_italic-74">restorative justice</italic> berbagi tanggung jawab untuk memperbaiki kerugian melalui kemitraan untuk tindakan. Komunitas memiliki tanggung jawab untuk kesejahteraan semua anggotanya, termasuk korban dan pelaku. <italic id="_italic-75">Kelima</italic>, Seluruh umat manusia memiliki kehormatan yang tidak patut untuk diderogasi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Maka dari itu, baik sisi pelaku serta korban mereka memiliki martabat yang wajib dijunjung tinggi satu sama lain sebagaimana hak-hak mereka di integrasikan dengan kewajiban serta peran yang baik di lingkungan masyarakat.</p>
        <p id="_paragraph-29">Dari kelima prinsip dalam <italic id="_italic-76">restorative justice</italic> di atas, dapat disimpulkan bahwa <italic id="_italic-77">restorative justice</italic> memiliki tiga relasi yang saling berkaitan yaitu pelaku, korban, dan komunitas atau aspek kemasyarakatan. Hal ini sejatinya menekankan bahwa <italic id="_italic-78">restorative justice</italic> berupaya menempatkan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban serta komunitas. Hal ini dapat dilihat dari orientasi <italic id="_italic-79">restorative justice</italic> yang tidak hanya berupa menjamin “kesepakatan” antara pelaku dan korban, tetapi juga melibatkan peran negara untuk dapat melihat kepentingan komunitas atau masyarakat di mana suatu tindak pidana itu dilakukan. Kepentingan komunitas di sini tidak dipahami secara sempit berupa kepentingan tokoh masyarakat atau bahkan mayoritas masyarakat, melainkan aspek moralitas masyarakat yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai bagian hukum yang hidup dan tumbuh. Hal ini berarti <italic id="_italic-80">restorative justice</italic> memiliki tiga konsep dasar yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaannya, yaitu[20]: pertama, harus menjamin serta menjaga kepentingan korban sebagai pihak yang dirugikan atas adanya tindak pidana, kedua, harus menjamin tanggung jawab pelaku terhadap korban secara proporsional, serta ketiga, <italic id="_italic-81">restorative justice</italic> dilakukan pada pelanggaran atau tindak pidana dengan kategori ringan atau setidak-tidaknya suatu tindak pidana yang oleh masyarakat tidak dipandang sebagai kejahatan atau suatu tindakan tercela yang tidak dapat dimaafkan. Berdasarkan uraian di atas, maka <italic id="_italic-82">restorative justice</italic> tidak dapat diterapkan pada semua aspek tindak pidana.</p>
        <p id="_paragraph-30"><italic id="_italic-83">R</italic><italic id="_italic-84">estorative justice</italic> sekalipun dianggap sebagai salah satu karakteristik hukum yang hidup di Indonesia namun dalam hukum positif di Indonesia baru hadir sekitar tahun 2020 ke atas, khususnya dengan adanya Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian tentang <italic id="_italic-85">r</italic><italic id="_italic-86">estorative justice</italic>. Dalam KUHAP, tidak ditemukan orientasi pelaksanaan <italic id="_italic-87">r</italic><italic id="_italic-88">estorative justice</italic> karena KUHAP menekankan proses peradilan yang sifatnya formal teratur, sedangkan <italic id="_italic-89">r</italic><italic id="_italic-90">estorative justice</italic> sejatinya menekankan proses informal yang diharapkan terdapat diskursus antara korban dan pelaku mengenai penyelesaian secara <italic id="_italic-91">r</italic><italic id="_italic-92">estorative justice</italic> yang berupaya memulihkan hak-hak korban secara proporsional. Dalam hal ini, adanya Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian tentang <italic id="_italic-93">r</italic><italic id="_italic-94">estorative justice</italic> sejatinya menegaskan bahwa <italic id="_italic-95">r</italic><italic id="_italic-96">estorative justice</italic> menjadi salah satu orientasi penyelesaian pidana yang diakui dalam hukum positif di Indonesia, meskipun belum terdapat penegasan mengenai <italic id="_italic-97">r</italic><italic id="_italic-98">estorative justice</italic> dalam KUHAP.</p>
        <p id="_paragraph-31">Praktik di berbagai dunia, penerapan <italic id="_italic-99">r</italic><italic id="_italic-100">estorative justice</italic> mulai digalakkan terlebih dengan berkembangnya pemahaman mengenai filosofi keadilan restoratif dalam hukum pidana. Filosofi keadilan restoratif dalam hukum pidana menekankan bahwa hukum pidana modern tidak hanya sekadar berkaitan dengan upaya pembalasan dan pemberian nestapa (penderitaan fisik) bagi pelaku [21]. Hukum pidana modern harus lebih menekankan pada pemahaman keadilan restoratif yaitu upaya untuk memberikan ganti kerugian yang patut terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan [22]. Pemberian ganti kerugian yang patut harus dimaknai sebagai upaya untuk mengefektifkan orientasi pemidanaan yang tidak hanya sekadar untuk “memenjarakan”, tetapi pemidanaan harus juga menjadi “obat” bagi pelaku, korban, serta masyarakat pada umumnya. Orientasi hukum pidana sebagai obat sebagaimana terkenal dalam adagium hukum yang menegaskan bahwa, “<italic id="_italic-101">Lex samper dabit remidium</italic>” yang bermakna bahwa hukum harus menjadi obat bagi “penyakit” sosial yang ada dalam masyarakat [23]. Mengutip pandangan dari Satjipto Rahardjo, sebagai obat maka hukum harus fokus pada substansi yang ada di dalam obat tersebut dan tidak berfokus pada merek atau nama obatnya [24]. Oleh karena itu, singkatnya sebagai obat hukum harus berfokus pada substansi, bukan hanya berkutat pada institusi serta prosedur formal-prosedural yang terkadang justru tidak efektif bahkan menimbulkan akibat berupa ketidakadilan di masyarakat.</p>
        <p id="_paragraph-32"><italic id="_italic-102">R</italic><italic id="_italic-103">estorative justice</italic> dalam konteks ini menekankan pada upaya proporsionalitas antara korban, pelaku, dan masyarakat berdasarkan pemahaman atas konsep keadilan restoratif yang berorientasi sebagai obat, bukan sekadar penempatan di penjara pada pelanggar hukum. Dalam konteks perkembangan di dunia, <italic id="_italic-104">r</italic><italic id="_italic-105">estorative justice</italic> diterapkan dari berbagai sistem hukum. Hal ini menegaskan bahwa <italic id="_italic-106">r</italic><italic id="_italic-107">estorative justice</italic> merupakan perkembangan dan gejala hukum global yang tidak terbatas pada sistem hukum tertentu. Dalam hal ini, sejatinya tidak relevan dalam mengidentikkan <italic id="_italic-108">r</italic><italic id="_italic-109">estorative justice</italic> sebagai karakteristik sistem hukum tertentu karena hampir semua sistem hukum mengadopsi ketentuan mengenai <italic id="_italic-110">r</italic><italic id="_italic-111">estorative justice</italic>. Dalam penelitian ini, dibandingkan tiga negara yang menerapkan <italic id="_italic-112">r</italic><italic id="_italic-113">estorative justice</italic>, yaitu: Belanda, Amerika Serikat, dan Malaysia. Argumentasi membandingkan praktik <italic id="_italic-114">r</italic><italic id="_italic-115">estorative justice</italic> dengan tiga negara tersebut, yaitu: <italic id="_italic-116">pertama</italic>, membandingkan dengan Belanda karena Belanda mewakili negara dengan sistem hukum <italic id="_italic-117">civil law</italic> atau Eropa Kontinental. Selain itu, karena Belanda merupakan “bekas” penjajah Indonesia sehingga terdapat kedekatan historis maupun praktis terkait penegakan hukum. <italic id="_italic-118">Kedua</italic>, membandingkan dengan Amerika Serikat karena Amerika Serikat mewakili negara dengan sistem <italic id="_italic-119">common law</italic>, selain itu karena praktik hukum di Amerika Serikat juga sering menjadi contoh dari berbaga negara di dunia. <italic id="_italic-120">Ketiga</italic>, membandingkan dengan Malaysia karena secara kultural Malaysia memiliki kedekatan dengan Indonesia, khususnya pada “kultur Melayu” yang lebih menitikberatkan pada penyelesaian secara informal atas kejahatan tertentu selama bukan merupakan tindakan yang oleh masyarakat sebagai tindakan tercela.</p>
        <p id="_paragraph-33">Di Belanda, penerapan <italic id="_italic-121">r</italic><italic id="_italic-122">estorative justice</italic> dilakukan dengan pemberian hukuman alternatif bagi narapidana. Hukuman alternatif lebih menekankan pada hukuman seperti kerja sosial, kewajiban mempelajari keterampilan tertentu, rehabilitasi, serta denda administrative [25]. Hal ini berlaku khususnya bagi tindak pidana yang berkategori ringan dan beberapa kategori sedang. Pemberian hukuman alternatif bagi narapidana di Belanda ternyata cukup efektif dalam menangani masalah <italic id="_italic-123">over crowded</italic> atau kelebihan kapasitas rumah tahanan. Dalam hal ini, Belanda juga pernah mengalami kelebihan kapasitas rumah tahanan kurang lebih pada tahun 2007 hingga kemudian diterapkan adanya sanksi hukuman alternatif [26]. Berbeda dengan Belanda, Amerika Serikat dapat dikatakan menjadi salah satu pelopor gagasan <italic id="_italic-124">r</italic><italic id="_italic-125">estorative justice</italic>. Hal ini dapat dilacak secara historis dengan adanya gerakan <italic id="_italic-126">Victim Offender Recociliation Program</italic> (VORP) pada tahun 1974 serta berlanjut di tahun 1994 dengan dukungan penuh dari <italic id="_italic-127">American Bar Association </italic>(ABA) yang mendukung sekaligus memberikan rumusan mengenai mediasi antara korban dan pelaku di peradilan Amerika Serikat. Bahkan di tahun 1995 dibentuk NOVA (<italic id="_italic-128">the National Organization for Victim Assistance</italic>) yang salah satu gagasannya adalah orientasi dan urgensi penerapan <italic id="_italic-129">r</italic><italic id="_italic-130">estorative justice</italic> yang akhirnya mempengaruhi berbagai negara di dunia, termasuk Eropa, Afrika, Asia, serta mendapat dukungan Uni Eropa dan PBB [27] Salah satu karakteristik penerapan <italic id="_italic-131">r</italic><italic id="_italic-132">estorative justice</italic> di Amerika Serikat adalah adanya ganti rugi finansial terhadap korban yang lazim dikenal dengan istilah <italic id="_italic-133">financial restitution to victim</italic> [28].</p>
        <p id="_paragraph-34"><italic id="_italic-134">F</italic><italic id="_italic-135">inancial restitution to victim</italic> merupakan ganti kerugian secara finansial kepada korban akibat suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana [29]. Dalam hal ini, pelaku tindak pidana tidak akan menjalani prosedur hukum formal selama memiliki iktikad baik untuk menemui korban, meminta maaf kepada korban, serta memberikan ganti kerugian finansial kepada korban secara patut dan disepakati oleh korban. Adanya ganti kerugian finansial ini merupakan salah satu praktik hukum yang bersifat progresif di Amerika Serikat karena dengan adanya <italic id="_italic-136">financial restitution to victim</italic> ini maka dapat menurunkan adanya residivisme di Amerika Serikat. Di Malaysia, tidak berbeda jauh dengan Indonesia juga memiliki KUHAP versi Malaysia yaitu berupa <italic id="_italic-137">Internal Security Act Malaysia</italic> 1960 atau Akta Keselamatan Dalam Negeri Malaysia [30]. Tidak berbeda jauh dengan KUHAP di Indonesia, <italic id="_italic-138">Internal Security Act Malaysia</italic> 1960 juga tidak secara khusus mengatur mengenai <italic id="_italic-139">r</italic><italic id="_italic-140">estorative justice</italic>. Meski begitu, pada tahun 2012, Pemerintah Malaysia menerbitkan <italic id="_italic-141">Criminal Procedure Code 2012</italic> yang salah satu substansinya adalah mengimplementasikan <italic id="_italic-142">r</italic><italic id="_italic-143">estorative justice</italic> melalui praktik <italic id="_italic-144">plea bargain</italic><italic id="_italic-145">ing</italic> yaitu penyelesaian kasus pidana secara lebih cepat dan bahkan tidak memerlukan pemenjaraan yang didasarkan pada pengakuan bersalah dari pihak pelaku [31].</p>
        <p id="_paragraph-35">Berdasarkan <italic id="_italic-146">Criminal Procedure Code 2012</italic>, proses <italic id="_italic-147">plea bargain</italic><italic id="_italic-148">ing</italic> dilakukan pada konferensi pra-persidangan atau bahkan selama persidangan. Dalam hal ini, terjadi tawar-menawar antara pelaku, korban, dan aparat penegak hukum (dalam hal ini Jaksa Malaysia). Tawar menawar dalam hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan pemahaman atas ganti kerugian yang dialami korban, disesuaikan dengan kemampuan pelaku, serta didasarkan atas tingkat kejahatan yang dilakukan dengan pertimbangan dari aparat penegak hukum. Proses <italic id="_italic-149">plea bargain</italic><italic id="_italic-150">ing</italic> jika berlangsung secara lancar dapat menghindarkan pelaku dari hukuman penjara maupun hukuman cambuk dan hanya sekadar membayar denda gang anti kerugian materil kepada korban. Namun, tak jarang juga proses <italic id="_italic-151">plea bargain</italic><italic id="_italic-152">ing</italic> juga dapat meringankan hukuman penjara dari penjara maksimal kepada penjara minimal. Praktik di Malaysia dalam proses <italic id="_italic-153">plea bargain</italic><italic id="_italic-154">ing</italic> juga menekankan nilai-nilai “adat Melayu” yang menekankan pentingnya perdamaian atau proses tawar menawar terhadap suatu tindak pidana yang tidak bersifat berat. Artinya, sekalipun terdapat proses <italic id="_italic-155">plea bargain</italic><italic id="_italic-156">ing</italic> dalam <italic id="_italic-157">Criminal Procedure Code 2012</italic>, namun boleh tidaknya proses <italic id="_italic-158">plea bargain</italic><italic id="_italic-159">ing</italic> tetap memerhatikan peran dan pendapat dari aparatur hukum di Malaysia baik Jaksa maupun hakim [32].</p>
        <p id="_paragraph-36">Dari tiga perbandingan dengan Belanda, Amerika Serikat, dan Malaysia di atas dapat disimpulkan bahwa: <italic id="_italic-160">pertama</italic>, konsep <italic id="_italic-161">r</italic><italic id="_italic-162">estorative justice</italic> adalah konsep umum serta dipraktikkan di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda-beda baik negara dengan sistem hukum <italic id="_italic-163">civil law</italic> maupun <italic id="_italic-164">common law</italic>. <italic id="_italic-165">Kedua</italic>, konsep <italic id="_italic-166">r</italic><italic id="_italic-167">estorative justice</italic> sekalipun bersifat global dan general namun penerapannya disesuaikan dengan karakter, sistem hukum, serta kemampuan masing-masing negara khususnya dalam menentukan kejahatan apa yang dapat atau tidak dapat diselesaikan melalui <italic id="_italic-168">r</italic><italic id="_italic-169">estorative justice</italic>, serta <italic id="_italic-170">ketiga</italic>, praktik <italic id="_italic-171">r</italic><italic id="_italic-172">estorative justice</italic> juga diperlukan dengan menggali nilai-nilai kearifan lokal sebagaimana praktik di Malaysia yang berupaya juga menggali nilai-nilai “adat Melayu” dalam penerapannya. Berdasarkan uraian di atas, konsep <italic id="_italic-173">restorative justice</italic> dalam pembaharuan hukum acara pidana diperlukan karena perkembangan konsep <italic id="_italic-174">restorative justice</italic> bersifat mendunia serta tidak hanya dilaksanakan oleh negara dengan sistem hukum tertentu. Selain itu, di Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian tentang <italic id="_italic-175">r</italic><italic id="_italic-176">estorative justice</italic> juga sejatinya telah mengadopsi praktik <italic id="_italic-177">restorative justice</italic>, namun hal tersebut sejatinya belum cukup karena untuk menjadikan <italic id="_italic-178">r</italic><italic id="_italic-179">estorative justice</italic> sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional, maka perlu revisi terhadap hukum acara pidana di Indonesia melalui revisi terhadap KUHAP dengan menekankan konsep dan praktik <italic id="_italic-180">restorative justice</italic> sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.</p>
      </sec>
      <sec id="heading-4dd3d1933c1066404bce8c8dcb7c03f0">
        <title>Konsep Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia</title>
        <p id="_paragraph-38">Sistem peradilan pidana secara umum merupakan sistem yang memiliki orientasi menanggulangi tindak pidana di masyarakat. Menanggulangi dalam hal ini memiliki dua orientasi, yaitu orientasi preventif dan orientasi represif [33]. Orientasi preventif berfokus pada pencegahan suatu tindak pidana supaya tidak terjadi atau berdampak masif bagi masyarakat. Orientasi represif berupa penindakan secara tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku kejahatan. Berdasarkan pemahaman tersebut, sistem peradilan pidana juga memerlukan koordinasi dari berbagai aparat hukum sesuai tugas dan kewenangannya termasuk juga pentingnya peran masyarakat umum, khususnya dalam orientasi preventif yang mencegah adanya tindakan pidana. Sistem peradilan pidana juga sejatinya berorientasi pada bagaimana mendudukkan penyelesaian yang tepat sehingga tidak setiap permasalahan pidana diselesaikan melalui pemenjaraan. Fenomena tersebut berimplikasi pada adanya jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tidak dapat menampung Narapidana karena banyaknya jumlah Narapidana akibat hampir semua permasalahan pidana diselesaikan melalui pemenjaraan.</p>
        <p id="_paragraph-39">Hal ini dipertegas dari hasil laporan <italic id="_italic-182">The Institute for Criminal Justice Reform</italic> (ICJR) bahwa terdapat kenaikan jumlah penghuni Lapas dari tahun 2020 hingga tahun 2022 [34]. Per 30 Maret 2020 yaitu pada awal pandemi jumlah tahanan mencapai 270.721 orang, sementara kapasitasnya hanya 131.931. Per Juni 2021, jumlah tahanan mencapai 271.992 dan hingga per awal Agustus 2022, terdapat sejumlah 271.007 orang tahanan (mencapai 201 persen) dari kapasitas sebanyak 134.835 tahanan berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini yang menunjukkan bahwa adanya kelebihan jumlah tahanan dan kapasitas dari Lapas merupakan salah satu implikasi dari adanya kesalahan dalam menerapkan sistem peradilan pidana. Hal ini dapat dilihat jika pada umumnya secara “konvensional” sistem peradilan pidana hanya menegaskan yang salah harus dipenjara yang menyebabkan penjara menjadi <italic id="_italic-183">over</italic> kapasitas dan justru menjadikan permasalahan baru dalam penerapan sistem peradilan pidana.</p>
        <p id="_paragraph-40">Penerapan <italic id="_italic-184">r</italic><italic id="_italic-185">estorative justice</italic> menjadi penting khususnya jika berkaitan dengan fenomena over kapasitas di penjara setidak-tidaknya didasarkan pada tiga alasan. <italic id="_italic-186">P</italic><italic id="_italic-187">ertama</italic>, penerapan <italic id="_italic-188">r</italic><italic id="_italic-189">estorative justice</italic> dapat menjadi upaya mengurangi banyaknya jumlah Narapidana di penjara karena <italic id="_italic-190">r</italic><italic id="_italic-191">estorative justice</italic> menekankan pada keseimbangan pada korban tindak pidana sehingga jika terdapat upaya non-penjara untuk memulihkan korban hal itu lebih diutamakan dibandingkan dengan upaya yang bersifat litigasi sebagaimana dalam sistem peradilan pidana secara formal. <italic id="_italic-192">Kedua</italic>, <italic id="_italic-193">r</italic><italic id="_italic-194">estorative justice</italic> juga berpotensi menyukseskan tujuan sistem peradilan pidana berupa terjalinnya harmonisasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini dikarenakan dalam <italic id="_italic-195">r</italic><italic id="_italic-196">estorative justice</italic> terdapat kerja sama dalam penegakan hukum termasuk upaya pemulihan korban antara aparat penegak hukum dan masyarakat. <italic id="_italic-197">Ketiga,</italic> <italic id="_italic-198">r</italic><italic id="_italic-199">estorative justice</italic> memiliki orientasi untuk menghidupkan nilai kearifan lokal masyarakat berupa norma yang hidup, tumbuh, dan berkembang di masyarakat beserta penyelesaian sengketa sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Hal ini tentu akan meningkatkan pemahaman atas nilai-nilai hukum di masyarakat yang secara tradisional sejatinya telah terdapat dalam nilai-nilai kebudayaan dalam masyarakat.</p>
        <p id="_paragraph-41">Berdasarkan ketiga argumentasi di atas, maka penerapan <italic id="_italic-200">r</italic><italic id="_italic-201">estorative justice</italic>perlu dilakukan setidak-tidaknya perlu menjadi bagian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini seperti halnya dalam KUHAP, belum terdapat ketentuan secara spesifik mengenai <italic id="_italic-202">r</italic><italic id="_italic-203">estorative justice</italic>. Meski begitu, bukan berarti dalam <italic id="_italic-204">r</italic><italic id="_italic-205">estorative justice</italic> belum ada pengaturannya. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian tentang <italic id="_italic-206">r</italic><italic id="_italic-207">estorative justice</italic> yang telah menegaskan adanya proses <italic id="_italic-208">r</italic><italic id="_italic-209">estorative justice</italic>. Meski hal tersebut merupakan hal yang bagus dan telah memberikan ruang bagi penerapan <italic id="_italic-210">r</italic><italic id="_italic-211">estorative justice</italic>, namun menurut hemat penulis, terdapat tiga kelemahan mengenai aturan <italic id="_italic-212">r</italic><italic id="_italic-213">estorative justice</italic> yang belum diatur oleh peraturan setingkat Undang-Undang dan terkesan masih merupakan aturan sektoral institusi. Kelemahan tersebut meliputi: <italic id="_italic-214">pertama</italic>, belum terdapatnya ketentuan mengenai <italic id="_italic-215">r</italic><italic id="_italic-216">estorative justice</italic> dalam KUHAP menjadi permasalahan tersendiri karena sebagai kaidah hukum acara dalam sistem peradilan pidana, penegasan adanya praktik <italic id="_italic-217">r</italic><italic id="_italic-218">estorative justice</italic> semakin mempertegas eksistensi <italic id="_italic-219">r</italic><italic id="_italic-220">estorative justice</italic> sebagai bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia. <italic id="_italic-221">Kedua</italic>, aturan mengenai <italic id="_italic-222">r</italic><italic id="_italic-223">estorative justice</italic> dalam aturan sektoral institusi berpotensi tidak menjamin kepastian hukum masyarakat karena setiap institusi berpotensi memberikan tafsir serta praktik <italic id="_italic-224">r</italic><italic id="_italic-225">estorative justice</italic> sesuai kehendak dan kebutuhan institusi masing-masing. <italic id="_italic-226">Ketiga</italic>, kebutuhan pengaturan mengenai praktik <italic id="_italic-227">r</italic><italic id="_italic-228">estorative justice</italic> dalam KUHAP sejatinya sama pentingnya dengan upaya pembangunan hukum pidana materil dengan mengesahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang. Selama ini geliat dan gejolak reformasi hukum pidana nasional masih sebatas pengesahan RUU KUHP, padahal secara komprehensif reformasi hukum pidana juga harus melibatkan revisi terhadap hukum pidana formil, dalam hal ini perlunya revisi KUHAP dengan memasukkan praktik <italic id="_italic-229">r</italic><italic id="_italic-230">estorative justice</italic>.</p>
        <p id="_paragraph-42">Berdasarkkan ketiga kelemahan di atas, maka orientasi untuk memasukkan ketentuan <italic id="_italic-231">r</italic><italic id="_italic-232">estorative justice</italic> dalam KUHAP diperlukan selain gagasan <italic id="_italic-233">r</italic><italic id="_italic-234">estorative justice</italic> merupakan bagian dari perkembangan hukum secara global juga sejatinya dapat menghidupkan nilai-nilai luhur bangsa yang secara lokal-kemasyarakatan telah tumbuh praktik-praktik <italic id="_italic-235">r</italic><italic id="_italic-236">estorative justice</italic> di masyarakat berdasarkan hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat. Terlebih, konsep tersebut Secara substansial mengurangi pelanggaran berulang untuk beberapa pelanggar, Pengurangan gejala stres pasca-trauma korban kejahatan dan biaya terkait, dan Baik korban maupun pelaku mengalami kepuasan yang lebih terhadap keadilan. Bukan hanya itu, implementasi <italic id="_italic-237">restorative justice </italic>dalam KUHAP akan mampu memberikan legitimasi untuk melahirkan semangat reintegrasi dalam berhukum, karena baik korban maupun terpidana kriminal diberikan bantuan yang mereka butuhkan untuk berintegrasi kembali ke dalam komunitas mereka. Profesional kesehatan mental, pemimpin agama, pekerja sosial, dan/atau teman sebaya membentuk jaringan dukungan yang dirancang untuk mengurangi efek negatif dari menjadi korban atau membantu penjahat mengubah caranya.</p>
        <p id="_paragraph-43">Berdasarkan uraian di atas, konsep <italic id="_italic-238">restorative justice</italic> dalam sistem peradilan pidana di Indonesia memerlukan pengaturan khusus dalam KUHAP sebagai upaya untuk melakukan reformasi sistem peradilan pidana secara komprehensif sehingga perlu revisi atau perubahan terhadap ketentuan dalam KUHAP. Selain itu, konsep <italic id="_italic-239">restorative justice</italic> merupakan konsep umum dan secara global merupakan bagian dari perkembangan praktik dan teori hukum, karena itu diterapkan oleh berbagai negara baik dengan sistem hukum <italic id="_italic-240">civil law</italic> maupun negara dengan sistem <italic id="_italic-241">common law</italic>. Lebih lanjut, konsep <italic id="_italic-242">restorative justice</italic> menjadi relevan karena berorientasi pada upaya pelibatan masyarakat dan menghidupkan kembali nilai-nilai penyelesaian sengketa di dalam masyarakat yang mengutamakan harmonisasi dan anti kerugian dibandingkan dengan proses pemenjaraan.</p>
      </sec>
    </sec>
    <sec id="heading-9343950e3b209282b0742accd10973a2">
      <title>Simpulan</title>
      <p id="_paragraph-45">Konsep <italic id="_italic-243">restorative justice</italic> dalam pembaharuan hukum acara pidana diperlukan karena perkembangan konsep <italic id="_italic-244">restorative justice</italic> bersifat mendunia serta tidak hanya dilaksanakan oleh negara dengan sistem hukum tertentu. Selain itu, di Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian tentang <italic id="_italic-245">r</italic><italic id="_italic-246">estorative justice</italic> juga sejatinya telah mengadopsi praktik <italic id="_italic-247">restorative justice</italic>, namun hal tersebut sejatinya belum cukup karena untuk menjadikan <italic id="_italic-248">r</italic><italic id="_italic-249">estorative justice</italic> sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional, maka perlu revisi terhadap hukum acara pidana di Indonesia melalui revisi terhadap KUHAP dengan menekankan konsep dan praktik <italic id="_italic-250">restorative justice</italic> sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Orientasi untuk memasukkan ketentuan <italic id="_italic-251">r</italic><italic id="_italic-252">estorative justice</italic> dalam KUHAP diperlukan selain gagasan <italic id="_italic-253">r</italic><italic id="_italic-254">estorative justice</italic> merupakan bagian dari perkembangan hukum secara global juga sejatinya dapat menghidupkan nilai-nilai luhur bangsa yang secara lokal-kemasyarakatan telah tumbuh praktik-praktik <italic id="_italic-255">r</italic><italic id="_italic-256">estorative justice</italic> di masyarakat berdasarkan hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, konsep <italic id="_italic-257">restorative justice</italic> dalam sistem peradilan pidana di Indonesia memerlukan pengaturan khusus dalam KUHAP sebagai upaya untuk melakukan reformasi sistem peradilan pidana secara komprehensif sehingga perlu revisi atau perubahan terhadap ketentuan dalam KUHAP. Selain itu, konsep <italic id="_italic-258">restorative justice</italic> merupakan konsep umum dan secara global merupakan bagian dari perkembangan praktik dan teori hukum, karena itu diterapkan oleh berbagai negara baik dengan sistem hukum <italic id="_italic-259">civil law</italic> maupun negara dengan sistem <italic id="_italic-260">common law</italic>. Lebih lanjut, konsep <italic id="_italic-261">restorative justice</italic> menjadi relevan karena berorientasi pada upaya pelibatan masyarakat dan menghidupkan kembali nilai-nilai penyelesaian sengketa di dalam masyarakat yang mengutamakan harmonisasi dang anti kerugian dibandingkan dengan proses pemenjaraan.</p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>