<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Redefining the Principle of Opportunism in Progressive Law: A Normative Study</article-title>
        <subtitle>Mendefinisikan Ulang Prinsip Oportunisme dalam Hukum Progresif: Sebuah Kajian Normatif</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-f0e42bd9aed8ac27c60da2a7e1115625" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Ishwara</surname>
            <given-names>Ade Sathya Sanathana</given-names>
          </name>
          <email>adesathya20@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2023-05-10">
          <day>10</day>
          <month>05</month>
          <year>2023</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-6e2488aca66effa69781f7e343af37ca">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-12">Kejaksaan merupakan salah satu aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan memiliki berbagai fungsi yang orientasinya adalah menjamin aspek kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat[1]. Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang penting karena berkaitan dengan kewenangan penuntutan yang termanifestasi dalam dakwaan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan terhadap suatu kasus tertentu[2]. Oleh karena itu, Kejaksaan menempati kedudukan penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam kewenangan yang berkaitan dengan penuntutan.</p>
      <p id="_paragraph-13">Pasal 38 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) sejatinya secara implisit telah mengkategorisasikan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang memiliki fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Lembaga yang memiliki fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman secara deskriptif dirumuskan sebagai lembaga yang secara kewenangan memiliki relevansi dengan kekuasaan kehakiman[3]. Pasal 38 ayat (2) UU Kehakiman secara limitatif menegaskan bahwa salah satu lembaga yang secara kewenangan memiliki relevansi dengan kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang memiliki fungsi terkait penuntutan[4]. Hal ini memiliki relevansi dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) dan KUHAP yang merumuskan bahwa fungsi penuntutan melekat pada lembaga Kejaksaan. Oleh karena itu, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU Kehakiman sekaligus merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan dan KUHAP maka lembaga Kejaksaan merupakan bagian dari lembaga yang memiliki fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman.</p>
      <p id="_paragraph-14">Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga yang memiliki fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman salah satu wewenangnya adalah terkait dengan pengesampingan perkara yang ditujukan untuk kepentingan umum[5]. Kewenangan pengesampingan perkara yang ditujukan untuk kepentingan umum secara <italic id="_italic-20">expressive </italic><italic id="_italic-21">verbis</italic> menegaskan kewenangan penegsampingan perkara dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai bagian dari institusi Kejaksaan. Sebagaimana dalam rumusan Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan, Jaksa Agung merupakan pimpinan Kejaksaan yang mana Jaksa Agung bertanggung jawab atas kegiatan penuntutan. Hal ini juga berkaitan dengan wewenang untuk melakukan pengesampingan perkara yang ditujukan untuk kepentingan umum yang merupakan tanggung jawab pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung[6].</p>
      <p id="_paragraph-15">Wewenang untuk melakukan pengesampingan perkara yang ditujukan untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh Jaksa Agung sejatinya menimbulkan problematika hukum yaitu adanya kekaburan hukum mengenai parameter dan standar mengenai “kepentingan umum” sebagai prasyarat utama pengesampingan perkara. Dalam penjelasan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan, kepentingan umum dimaknai secara otentik hanya pada kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas[7]. Ketentuan beserta penjelasan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan masih berpotensi menimbulkan multi-interpretasi serta berpotensi adanya kesewenang-wenangan melalui tafsir sepihak atas makna kepentingan umum yang dilakukan oleh Jaksa Agung.</p>
      <p id="_paragraph-16">Perkembangan lebih lanjut mengenai wewenang untuk melakukan pengesampingan perkara yang ditujukan untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh Jaksa Agung sejatinya mendapatkan tafsir konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 29/PUU-XIV/2016 (Putusan MK <italic id="_italic-22">Seponering</italic>) yang memberikan tafsir bahwa ketentuan wewenang untuk melakukan pengesampingan perkara yang ditujukan untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh Jaksa Agung yang lazim disebut sebagai asas oportunitas sejatinya merupakan ketentuan yang sesuai dengan konstitusi selama dalam menjalankan asas oportunitas Jaksa Agung wajib memerhatikan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait urusan kepentingan umum[8]. Putusan MK <italic id="_italic-23">Seponering</italic> di satu sisi telah memberikan “rambu-rambu” terkait pelaksanaan <italic id="_italic-24">s</italic><italic id="_italic-25">eponering</italic> atau pengesampingan perkara yang ditujukan untuk kepentingan umum yang dimiliki oleh Jaksa Agung, meski begitu, terkait standar, batasan, serta parameter dari penerapan asas oportunitas belum terakomodasi oleh Putusan MK <italic id="_italic-26">Seponering</italic>. Hal ini berarti, masih belum terdapat kepastian hukum mengenai standar, batasan, serta parameter dari penerapan asas oportunitas sehingga berpotensi menimbulkan multi-interpretasi serta berpotensi adanya kesewenang-wenangan melalui tafsir sepihak atas makna kepentingan umum yang dilakukan oleh Jaksa Agung yang dapat merugikan masyarakat.</p>
      <p id="_paragraph-17">Penelitian ini berorientasi pada analisis atas belum terdapatnya kejelasan mengenai standar, batasan, serta parameter dari penerapan asas oportunitas sehingga berpotensi menimbulkan multi-interpretasi serta berpotensi adanya kesewenang-wenangan melalui tafsir sepihak atas makna kepentingan umum yang dilakukan oleh Jaksa Agung. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua isu hukum, yaitu konstruksi asas oportunitas dalam kaitannya dengan kepentingan umum serta limitasi dan parameter asas oportunitas dalam perspektif hukum progresif. Hukum progresif digunakan sebagai “analisis utama” dalam penelitian ini karena gagasan hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menekankan pada dimensi pembacaan hukum secara kontekstual sekaligus dengan menggali dan meniti nilai-nilai moral dalam kasus hukum tertentu. Hal ini relevan dengan problematika mengenai ketidakjelasan mengenai standar, batasan, serta parameter dari penerapan asas oportunitas sehingga berpotensi menimbulkan multi-interpretasi sehingga perlu penggalian secara kontekstual sekaligus penggunaan aspek moral dalam hukum melalui pendalaman asas-asas hukum, khususnya asas oportunitas.</p>
      <p id="_paragraph-18">Penelitian mengenai asas oportunitas yang dilakukan oleh Jaksa Agung sejatinya merupakan penelitian yang cukup banyak dilakukan, akan tetapi penelitian dengan fokus pada limitasi serta parameter asas oportunitas dalam perspektif hukum progresif sejatinya belum pernah dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari ketiga penelitian terdahulu, yaitu: 1) penelitian yang dilakukan oleh Mirzana, dkk. (2021) yang membahas mengenai kekaburan makna kepentingan hukum terkait asas oportunitas yang dilakukan oleh Jaksa Agung[8]. Keunggulan dari penelitian ini adalah analisis hukum dogmatik terhadap “inti” permasalahan dari asas oportunitas yaitu ketidakjelasan pada makna asas oportunitas itu sendiri. Kelemahan dari penelitian ini belum menjelaskan mengenai ketentuan asas oportunitas yang dipraktikkan di berbagai negara sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan.</p>
      <p id="_paragraph-19">Penelitian selanjutnya dilakukan oleh 2). Yuherawan dan Agustalita (2022) yang membahas mengenai teori kepastian hukum terkait asas oportunitas[9]. Keunggulan dari penelitian ini yaitu menganalisis secara presisi mengenai “keyaninan dan tafsir tunggal” Jaksa Agung yang berpotensi menjadi kendala dalam tujuan asas oportunitas untuk melindungi kepentingan umum. Kekurangan dari penelitian ini yaitu belum membahas mengenai studi kasus tertentu terkait praktik penerapan asas oportunitas untuk melihat bagaimana sikap dan orientasi dari Jaksa Agung dalam menerapkan asas tersebut.</p>
      <p id="_paragraph-20">Penelitian lebih lanjut dilakukan oleh 3). Yustiawan dan Cahyani (2022) yang membahas problematika mengenai ketiadaan parameter mengenai asas oportunitas yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat[10]. Keunggulan dari penelitian ini yaitu adanya studi kasus terkait penerapan asas oportunitas sehingga menggambarkan Jaksa Agung dalam memberikan parameter secara kontekstual terkait penerapan asas oportunitas. Kelemahan dari penelitian ini yaitu belum membahas mengenai perkembangan asas oportunitas pasca Putusan Putusan MK No. 29/PUU-XIV/2016 (Putusan MK <italic id="_italic-27">Seponering</italic>). Dari ketiga penelitian terdahulu tersebut, dapat disimpulkan bahwa kajian mengenai asas oportunitas khususnya ditinjau dari perspektif hukum progresif belum pernah dilakukan oleh ketiga peneliti sebelumnya sehingga penelitian ini merupakan penelitian yang orisinal.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-3cfded21a996f83f0228c4bd4a9db3a5">
      <title>Metode </title>
      <p id="_paragraph-22">Penelitian ini dengan fokus konstruksi, limitasi, serta parameter asas oportunitas dalam kaitannya dengan kepentingan umum dalam perspektif hukum progresif merupakan penelitian hukum normatif. Karakteristik utama penelitian hukum normatif adalah pengkajian dan analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan telaah atas teori dan konsep hukum[11]. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori hukum progresif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah UUD NRI 1945, KUHAP, UU Kejaksaan, dan UU Kehakiman. Bahan hukum sekunder adalah artikel jurnal, buku, serta hasil kajian dan penelitian mengenai asas oportunitas dan hukum progresif. Bahan non-hukum adalah kamus bahasa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep, perundang-undangan, dan perbandingan.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-a4dfa440f49665c3d1ec9249d3f26477">
      <title>Pembahasan</title>
      <sec id="heading-f97a896e6d01ba38afa0b5801b19b457">
        <title>Konstruksi Asas Oportunitas dalam Kaitannya dengan Kepentingan Umum</title>
        <p id="_paragraph-24">Istilah oportunitas dalam KBBI secara leksikal berarti kesempatan serta waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu perbuatan yang baik atau bermanfaat[12]. Jika dipahami secara saksama, KBBI merumuskan istilah oportunitas pada aspek subjektif, yaitu pada penilaian pribadi suatu pihak untuk melakukan perbuatan yang baik atau bermanfaat. Oleh karena itu, secara khusus KBBI menempatkan istilah oportunitas dalam ranah subjektif untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang mengandung nilai kemaslahatan. Dari aspek yuridis, istilah proporsionalitas digunakan untuk menegaskan salah satu asas hukum dalam sistem peradilan pidana[13]. Asas tersebut adalah asas oportunitas yang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung.</p>
        <p id="_paragraph-25">Asas oportunitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan sejatinya mengamanatkan bahwa bagi Jaksa Agung adakanya kepentingan umum dapat menjadi alasan hukum untuk menyesampingkan suatu perkara hukum. Andi Hamzah menegaskan bahwa ketentuan asas oportunitas atau disebut juga dengan istilah <italic id="_italic-28">s</italic><italic id="_italic-29">eponering</italic> yang mana menjadi kewenangan eksklusif bagi Jaksa Agung[14]. Ketentuan <italic id="_italic-30">s</italic><italic id="_italic-31">eponering</italic> yang sepenuhnya menjadi ranah bagi Jaksa Agung setidaknya didasarkan pada tiga argumentasi, yaitu: pertama, dalam konteks sistem peradilan pidana, khususnya pada kewenangan untuk melakukan penuntutan merupakan ranah institusi Kejaksaan yang mana dalam institusi Kejaksaan secara hierarkis berada di bawah pimpinan Jaksa Agung[15]. Hal ini berarti, penerapan asas oportunitas yang sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Agung adalah rumusan yang tepat jika dikaitkan dengan karakteristik institusi Kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa Agung.</p>
        <p id="_paragraph-26">Kedua, ketentuan <italic id="_italic-32">s</italic><italic id="_italic-33">eponering</italic> menjadi kewenangan Jaksa Agung yang merupakan manifestasi dari kewenangan Kejaksaan di bidang penuntutan[16]. Penuntutan merupakan salah satu tahapan dalam sistem peradilan pidana yang <italic id="_italic-34">output</italic>nya berupa dakwaan. Dakwaan ini lah yang kemudian dijadikan oleh hakim sebagai pertimbangan untuk memutuskan suatu terdakwa apakah bersalah atau tidak secara hukum[17]. Pentingnya proses penuntutan dan dakwaan dalam hukum pidana ini lah yang membuat asas oportunitas diterapkan pada ranah penuntutan. Hal ini supaya ketentuan asas oportunitas dilaksanakan secara tepat dan cermat pada proses penuntutan sehingga dapat diterapkan secara substantif untuk mengesampingkan penuntutan demi terwujudnya kepentingan umum[18].</p>
        <p id="_paragraph-27">Ketiga, ketentuan <italic id="_italic-35">s</italic><italic id="_italic-36">eponering</italic> merupakan ketentuan yang diharapkan dapat melindungi kepentingan umum dalam sistem peradilan pidana[19]. Kepentingan umum sejatinya lebih bersifat <italic id="_italic-37">doelmatigheid</italic> yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan sosiologis dan konteks permasalahan yang sedang dihadapi[20]. Hal ini tentu berbeda dengan sistem peradilan pidana secara umum yang mendasarkan pada aspek <italic id="_italic-38">wetmatigheid</italic> atau secara <italic id="_italic-39">latterlijk</italic> hanya mendasarkan pada ketentuan prosedur dan rumusan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana[21]. Aspek <italic id="_italic-40">wetmatigheid</italic> dalam sistem peradilan pidana diterapkan karena dalam sistem peradilan pidana ditekankan adanya asas <italic id="_italic-41">presumption of innocence</italic> yang artinya bahwa seorang tersangka atau terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap[22]. Karena sistem peradilan pidana berkarakter <italic id="_italic-42">wetmatigheid</italic>, maka untuk memenuhi tujuan kepentingan umum maka perlu diterapkan asas oportunitas dengan karakter <italic id="_italic-43">doelmatigheid</italic> sehingga dapat mengoptimalkan aspek kepentingan umum.</p>
        <p id="_paragraph-28">Dari ketiga argumentasi diterapkannya asas oportunitas di atas, dapat dilihat bahwa tujuan diberlakukannya asas oportunitas adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam meneguhkan kepentingan umum. Meski begitu, terkait dengan penerapan asas oportunitas, terdapat beberapa pandangan yang mencoba mengkritisi ketentuan asas oportunitas yang dianggap bertentangan dengan ketentuan asas legalitas sebagai asas fundamental dalam hukum pidana[23]. Secara umum, terdapat dua kritik yang menegaskan bahwa ketentuan asas oportunitas dianggap bertentangan dengan asas legalitas, yaitu: pertama, asas oportunitas dengan karakter <italic id="_italic-44">doelmatigheid</italic> yang menekankan pentingnya penilaian subjektif dari Jaksa Agung dipandang telah menyalahi asas legalitas, khususnya pada aspek <italic id="_italic-45">lex </italic><italic id="_italic-46">certa</italic>[24]. Aspek <italic id="_italic-47">lex </italic><italic id="_italic-48">certa</italic> dalam asas legalitas menekankan kejelasan rumusan peraturan pidana untuk mencegah otoritarianisme penegakan hukum[25]. Asas oportunitas dalam hal ini dianggap sebagai “antipati” terhadap asas legalitas karena dianggap bertentangan dengan aspek <italic id="_italic-49">lex </italic><italic id="_italic-50">certa</italic>.</p>
        <p id="_paragraph-29">Kedua, asas oportunitas khususnya dalam ketentuan hukum positif Indonesia dirumuskan tanpa adanya parameter atau standar yang baku dan jelas. Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan beserta penjelasannya pun hanya memberikan penjelasan otentik yang masih sumir, hanya menegaskan bahwa kepentingan umum berkaitan dengan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Ketidakjelasan dari formulasi asas oportunitas ini berpotensi menjadikan asas ini untuk ditafsirkan secara meluas maupun sempit sesuai dengan kehendak pribadi dari Jaksa Agung. Hal ini lah yang kemudian menegaskan bahwa asas oportunitas ini dianggap bertentangan dengan aspek <italic id="_italic-51">lex stricta</italic> sebagai bagian dari asas legalitas yang fokus utamanya adalah pada rumusan secara limitatif suatu aturan hukum pidana[26].</p>
        <p id="_paragraph-30">Dua kritik mengenai keberlakuan asas oportunitas di Indonesia di atas kemudian secara yuridis mendapatkan tanggapan oleh putusan pengadilanm dalam hal ini Putusan MK <italic id="_italic-52">Seponering</italic>. Terkait dengan konstitusionalitas asas oportunitas, MK melalui Putusan MK <italic id="_italic-53">Seponering</italic> telah menegaskan bahwa: pertama, penerapan asas oportunitas atau tindakan hukum <italic id="_italic-54">s</italic><italic id="_italic-55">eponering</italic> oleh Jaksa Agung merupakan tindakan yang konstitusional[27]. MK dalam <italic id="_italic-56">ratio decidendi</italic>-nya mengemukakan bahwa <italic id="_italic-57">s</italic><italic id="_italic-58">eponering</italic> bukanlah dalam rangka untuk mereduksi hak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. MK melihat secara teleologis bahwa ketentuan <italic id="_italic-59">s</italic><italic id="_italic-60">eponering</italic> diperlukan khususnya dalam suatu fenomena hukum tertentu yang memerlukan upaya pengesampingan perkara dengan alasan untuk kepentingan umum[28].</p>
        <p id="_paragraph-31">Kedua, MK dalam <italic id="_italic-61">ratio decidendi</italic>-nya juga menegaskan bahwa asas oportunitas sejatinya bukanlah merupakan “lawan” dari asas legalitas. Putusan MK <italic id="_italic-62">Seponering</italic> mengkritik pandangan yang menempatkan asas oportunitas secara <italic id="_italic-63">vis a vis</italic> (berhadapan atau berkebalikan) dengan asas legalitas. Asas oportunitas sendiri menurut MK juga telah memenuhi asas legalitas karena memberikan pengaturan mengenai <italic id="_italic-64">s</italic><italic id="_italic-65">eponering</italic> yang dengan didasarkan pada kepentingan umum dapat diterapkan oleh Jaksa Agung[29]. <italic id="_italic-66">Ketiga</italic><italic id="_italic-67">, </italic>MK dalam ratio decidendi-nya dalam Putusan MK<italic id="_italic-68">Seponering</italic>menegaskan bahwa secara esensial<italic id="_italic-69">seponering</italic> berbeda dengan penghentian penuntutan. Penghentian penuntutan sendiri diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP serta diperkuat oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014[30]. MK juga mempertegas bahwa <italic id="_italic-70">seponering</italic> sangat kecil kemungkinan dilakukan upaya hukum sehingga harus dilakukan pertimbangan yang matang sekaligus mengacu dan wajib memerhatikan pandangan dari lembaga atau institusi yang terkait. Hal ini berbeda dengan penghentian penuntutan yang upaya hukumnya telah ditegaskan dalam KUHAP.</p>
        <p id="_paragraph-32">Dari pertimbangan Putusan MK<italic id="_italic-71">Seponering</italic> di atas, ketentuan mengenai penerapan asas oportunitas ditafsirkan secara ekstensif oleh MK yang pada awalnya merupakan ranah dan pertimbangan penuh dari Jaksa Agung dan pasca Putusan MK<italic id="_italic-72">Seponering</italic> menjadi ranah penuh dari Jaksa Agung namun wajib memerhatikan pertimbangan dari instansi yang terkait. Dari pertimbangan serta hasil Putusan MK<italic id="_italic-73">Seponering</italic> di atas, dapat disimpulkan bahwa asas oportunitas merupakan hal yang wajar dan lazim dalam negara demokrasi khususnya dalam melakukan pengesampingan perkara untuk kepentingan umum.</p>
        <p id="_paragraph-33">Praktik penerapan asas oportunitas secara umum dilakukan di negara-negara <italic id="_italic-74">civil law</italic>, meski begitu di negara-negara dengan sistem hukum <italic id="_italic-75">common law</italic> pelaksanaan asas oportunitas tetap dilakukan dengan variasi dan desain yang sesuai dengan sistem hukum negaranya[31]. Secara umum terdapat dua pemahaman mengenai asas oportunitas yaitu pada pandangan positif dan negatif. Pandangan positif salah satunya dianut oleh Belanda yang secara prinsip menegaskan bahwa penuntutan di Belanda hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan apabila terdapat perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan mengganggu ketertiban. Hal ini diperkuat oleh pandangan Menteri Smidt yang mana di tahun 1893 secara yuridis Belanda mengakui pandangan positif atas asas oportunitas[22].</p>
        <p id="_paragraph-34">Pandangan negatif terkait asas oportunitas salah satunya adalah diterapkan oleh Indonesia yang menekankan bahwa pengesampingan suatu perkara dapat dilakukan apabila ada tujuan untuk menjaga serta melindungi kepentingan umum[32]. Dalam hukum positif, hal ini tampak dalam ketentuan Pasal 139 KUHAP yang menegaskan bahwa terdapat diskresi bagi Jaksa dalam menentukan apakah suatu berkas yang telah diperiksa dapat ditindaklanjuti hingga proses ke pengadilan atau tidak. Tolok ukur yang digunakan Jaksa dalam menentukan apakah suatu berkas yang telah diperiksa dapat ditindaklanjuti hingga proses ke pengadilan atau tidak yaitu apakah suatu perbuatan dalam berkas tersebut bukan merupakan tindak pidana, tidak cukup bukti atau ditutup demi hukum[33].</p>
        <p id="_paragraph-35">Praktik penerapan asas oportunitas di negara lain dilaksanakan secara bervariasi yang didasarkan pada sistem hukum yang berkembang di masing-masing negara. Secara umum, asas oportunitas lazim digunakan di negara dengan sistem hukum <italic id="_italic-76">civil law</italic>. Namun, hal ini tidak berarti bahwa asas oportunitas tidak diterapkan di negara dengan sistem <italic id="_italic-77">common law</italic> karena di negara dengan sistem <italic id="_italic-78">common law</italic> juga diterapkan asas oportunitas sekalipun secara terbatas dan disesuaikan dengan sistem hukum di masing-masing negara. Di Belanda, penerapan asas oportunitas dilaksanakan secara positif yaitu hanya tindak pidana yang merugikan kepentingan umum dan menganggu ketertiban masyarakat yang dilakukan penuntutan.</p>
        <p id="_paragraph-36">Belanda juga secara limitatif menerapkan beberapa standar mengenai dapat dikesampingkannya suatu tindak pidana dalam proses penuntutan yang meliputi: kejahatan ringan, daluwarsa, kerugian akibat tindak pidana tergolong muda, tersangka telah dihukum atau mendapatkan sanksi dari tindak pidana lain, kondisi kesehatan, serta adanya potensi rehabilitasi yang besar bagi tersangka[34]. Adanya standar tersebut membuat penerapan asas oportunitas di Belanda dapat dijalankan secara optimal untuk melindungi kepentingan umum. Di Perancis, penerapan asas oportunitas juga mendapatkan limitasi melalui beberapa aspek, seperti: bukan residivis, sudah mendapatkan ganti kerugian, serta secara umum merupakan tindak pidana ringan[35]. Di Jepang, pelaksanaan asas oportunitas yang lazim disebut diskresi penuntutan juga mendapatkan batasan serta standar yang jelas, yaitu: tingkat kualitas tindak pidana, usia serta kepribadian terdakwa, serta implikasi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana[36].</p>
        <p id="_paragraph-37">Terkait dengan negara yang secara <italic id="_italic-79">expressive </italic><italic id="_italic-80">verbis</italic> dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya tidak menerapkan asas oportunitas namun justru melaksanakan asas tersebut secara bervariasi, diantaranya: Amerika Serikat dengan formulasi diskresi penuntutan yang mengoptimalkan peran <italic id="_italic-81">district </italic><italic id="_italic-82">attourney</italic>[37]. Dalam hal ini, Jaksa di Amerika Serikat mengembangkan penerapan konsep <italic id="_italic-83">plea bargain</italic> yang mana melakukan kompromi terhadap tersangka yang mana standard dan parameternya menggunakan parameter yang berdasarkan konsep <italic id="_italic-84">restorative justice</italic>[38]. Di England dan Wales yang juga tidak mencantumkan asas oportunitas namun justru melaksanakan asas tersebut melalui <italic id="_italic-85">simple drop, individual interest drop</italic>, serta <italic id="_italic-86">public interest drop</italic>[39]. Standar dan parameter terkait asas oportunitas di England dan Wales berkembang salah satunya dibatasi oleh doktrin tindakan pemerintahan. Singapura yang juga tidak mencantumkan asas oportunitas namun justru melaksanakan asas tersebut sebagaimana di Amerika Serikat denga mengedepankan pendekatan <italic id="_italic-87">plea bargain</italic> yang mengedepankan penerapan konsep <italic id="_italic-88">restorative justice</italic>[40].</p>
        <p id="_paragraph-38">Jika mengacu pada perbandingan negara yang menegaskan asas oportunitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya seperti Belanda, Perancis, dan Jepang serta negara yang tidak menegaskan asas oportunitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya seperti Amerika Serikat, England dan Wales, serta Singapura maka dapat disimpulkan bahwa penerapan asas oportunitas dengan berbagai variasinya adalah merupakan kebutuhan hukum dalam sistem peradilan pidana. Yang menjadi fokus dalam praktik penerapan asas oportunitas di berbagai negara di atas adalah adanya standar, limitasi, serta rumusan yang jelas atau setidak-tidaknya ada konsepsi yang ditegaskan membatasi penerapan asas oportunitas. Hal ini yang sejatinya belum tampak dalam penerapan asas oportunitas di Indonesia yang mana standarnya masih kabur serta belum memberikan rumusan parameter yang jelas terkait penerapan asas oportunitas.</p>
        <p id="_paragraph-39">Berdasarkan hasil analisis di atas, konstruksi asas oportunitas dalam kaitannya dengan kepentingan umum di Indonesia masih bersifat sumir atau kabur karena belum terdapat parameter, standar, serta limitasi yang jelas mengenai penerapan asas oportunitas. Dalam perkembangan konsepsi asas oportunitas melalui Putusan MK<italic id="_italic-89">Seponering</italic> juga hanya menegaskan kewajiban bagi Jaksa Agung untuk wajib memerhatikan pertimbangan lembaga yang terkait dan dalam hal ini belum memfasilitasi standar dan limitasi mengenai asas oportunitas. Dari praktik perbandingan terhadap negara yang menegaskan asas oportunitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya serta negara yang tidak menegaskan asas oportunitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya maka dapat disimpulkan semua negara tersebut menerapkan asas proporsionalitas secara bervariasi dan memiliki standar serta limitasi dalam pelaksanaannya atau setidak-tidaknya ada konsepsi yang dijadikan dasar untuk membatasi praktik asas oportunitas.</p>
      </sec>
      <sec id="heading-f27dee1df817b7dea3713c1f1b29ca03">
        <title>Limitasi dan Parameter Asas Oportunitas dalam Perspektif Hukum Progresif</title>
        <p id="_paragraph-41">Problematika mengenai belum terdapatnya standar, limitasi, serta parameter mengenai penerapan asas oportunitas menjadi problematika hukum khususnya pada adanya potensi tafsir sepihak oleh Jaksa Agung. Secara umum, mengacu pada UU Kejaksaan batasan mengenai asas oportunitas hanya pada kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan yang menyangkut masyarakat umum. Penjelasan tersebut juga masih bersifat sumir yang artinya perlu ada limitasi atau parameter yang digunakan untuk menentukan penerapan asas oportunitas oleh Jaksa Agung[41]. Problmematika normatif mengenai kekaburan dan ketidakjelasan limitasi dan parameter dari asas oportunitas ini yang kemudian berimplikasi pada penerapan asas oportunitas di masyarakat.</p>
        <p id="_paragraph-42">Salah satu kasus yang memiliki kaitan dan relevansi dengan penerapan asas oportunitas adalah kasus Bibit-Chandra. Kasus ini sejatinya merupakan kasus klasik di Indonesia yang kemudian dikenal dengan <italic id="_italic-90">tagline</italic> “Cicak versus Buaya” yang mana secara umum berkaitan dengan konflik antaraparat penegak hukum. Konflik “Cicak versus Buaya” tersebut kemudian melebar menjadi “kasus hukum” salah satunya adalah kasus Bibit-Chandra[6]. Pembentukan Tim 8 oleh Presiden untuk menyelidiki kasus tersebut menjadi salah satu hal penting bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang perlu penyelesaian hukum secara komprehensif. Tim 8 yang dibentuk Presiden memberikan sinyal bahwa kasus ini lebih baik dilakukan di luar pengadilan sedangkan di sisi lain Kepolisian dan Kejaksaan justru menemukan adannya cukup bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan[29].</p>
        <p id="_paragraph-43">Pada akhirnya, kasus Bibit-Chandra ini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan melalui Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Problematika hukum pun semakin kompleks ketika SKPP tersebut justru diterbitkan dengan alasan dan argumentasi sosiologis. Padahal, dengan mengacu pada Pasal 140 ayat (2) KUHAP maka seyogyanya SKPP didasarkan pada alasan hukum bukan alasan sosiologis. Alasan sosiologis sejatinya memiliki relevansi dengan penerapan asas oportunitas. Oleh Karena itu, jika mengacu pada alasan sosiologis penerbitan SKPP, maka seyogyanya kasus Bibit-Chandra diselesaikan dengan mengacu pada asas oportunitas dan bukan melalui SKPP.</p>
        <p id="_paragraph-44">Dari contoh kasus Bibit-Chandra di atas, sejatinya terdapat argumentasi mengapa Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung tidak berupaya menerapkan asas oportunitas yaitu: pertama, kekaburan mengenai standar dan limitasi mengenai pengaturan terkait penerapan asas oportunitas menjadi pertimbangan Jaksa Agung dalam upaya menerapkan asas oportunitas dalam kasus Bibit-Chandra[42]. Jaksa Agung tentu harus mempertimbangkan berbagai aspek dan jika seandainya penerapan asas oportunitas dalam kasus Bibit-Chandra menuai reaksi publik karena melanggar ketentuan hukum, maka hal ini bisa menjadi sebuah “blunder” bagi Jaksa Agung. Tentunya, hal ini sejatinya didasarkan oleh adanya ketidakjelasan mengenai standar dan limitasi terkait penerapan asas oportunitas.</p>
        <p id="_paragraph-45">Kedua, ketidakjelasan mengenai parameter dan standar mengenai asas oportunitas berpotensi tidak diterapkan oleh Jaksa Agung. Hal ini karena Jaksa Agung pasti berpikir terkait berbagai persepsi dan konsekuensi mengenai penerapan asas oportunitas pada suatu kasus yang menjadi perhatian publik. Ketiga, penerapan asas oportunitas yang masih sumir sejatinya menimbulkan implikasi belum terdapatnya upaya untuk menguji suatu praktik penerapan asas oportunitas yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. Hal ini berarti, asas oportunitas dalam penerapannya bersifat final dan belum terdapat upaya hukum sebagai implikasi atas penerapan asas oportunitas[43]. Hal ini yang berimplikasi pada sedikitnya kemungkinan penerapan asas oportunitas oleh Jaksa Agung ke depannya.</p>
        <p id="_paragraph-46">Dari ketiga kendala penerapan asas oportunitas di atas, semua aspek tersebut didasarkan pada problematika mengenai ketidakjelasan pengaturan asas oportunitas dalam UU Kejaksaan. Dalam penelitian ini, upaya untuk melakukan perbaikan dan pembaruan mengenai asas oportunitas dengan mengedepankan limitasi dan standar terkait penerapan asas oportunitas didasarkan pada perspektif hukum progresif. Terdapat dua argumentasi mengapa hukum progresif memiliki relevansi dengan problematika penerapan asas oportunitas, yaitu: pertama, hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo sejatinya menekankan bahwa hukum itu terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat (<italic id="_italic-91">law in the process or making</italic>) [44]. Dalam konteks ini, maka hukum progresif dapat menawarkan perombakan dan pembaruan konstruksi mengenai asas oportunitas. Asas oportunitas yang dirumuskan dalam UU Kejaksaan pada tahun 2004 tentu perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. Hal ini selaras dengan kredo hukum progresif untuk selalu menjadi solusi atau problematika hukum yang dihadapi manusia.</p>
        <p id="_paragraph-47">Kedua, penerapan asas oportunitas menekankan moralitas hukum Jaksa Agung. Hal ini relevan dan selaras dengan orientasi hukum progresif yang tidak melihat bangunan norma semata dalam menganalisis suatu kasus hukum[45]. Hukum progresif secara simultan mengadopsi konstruksi moral, perilaku, serta norma hukum yang berlaku[46]. Terkait dengan penerapan asas oportunitas, selain kerangka aturan yang baik hukum progresif juga menekankan kualitas, kapasitas, dan moralitas Jaksa Agung sebagai pelaksana asas oportunitas. Dari dua relevansi penerapan perspektif hukum progresif dalam problematika hukum terkait asas oportunitas, maka dari aspek peraturan, maka perlu dilakukan revisi dan penegasan mengenai asas oportunitas khususnya terkait dengan limitasi dan standar penerapan asas oportunitas. Sekalipun asas oportunitas tetap mendasarkan pada moralitas hukum Jaksa Agung, pemberian limitasi dan standar penerapan asas oportunitas perlu dilakukan untuk memberikan panduan dan pedoman bagi Jaksa Agung dalam melaksanakan asas oportunitas. Hal ini dapat terwujud apabila terdapat upaya untuk merevisi UU Kejaksaan, khususnya mempertegas baba tau pasal khusus yang berisi prinisp, limitasi, serta standar bagi Jaksa Agung dalam melaksanakan asas oportunitas.</p>
        <p id="_paragraph-48">Perspektif hukum progresif yang menekankan manusia sebagai “inti” dan “pokok” dari suatu kegiatan berhukum juga mengamanatkan supaya pengaturan mengenai asas oportunitas disempurnakan dengan adanya upaya hukum atas praktik penerapan asas oportunitas. Upaya hukum atas praktik penerapan asas oportunitas dapat dilakukan pengujian kepada MA dengan melakukan revisi atas UU Kehakiman dan UU Kejaksaan. Terkait dengan pentingnya moralitas hukum bagi Jaksa Agung dalam melaksanakan asas oportunitas, maka bimbingan, pelatihan, serta pendidikan khusus perlu dijalankan bagi calon Jaksa Agung terutama mekanisme seleksi Jaksa Agung yang lebih diperketat dengan adanya orientasi terkait penerapan asas oportunitas.</p>
        <p id="_paragraph-49">Berdasarkan uraian di atas, limitasi dan parameter asas oportunitas dalam perspektif hukum progresif diperlukan supaya penerapan asas oportunitas dapat dilaksanakan secara pasti serta meminimalisasi adanya ketidakpastian hukum di masyarakat. Upaya hukum atas praktik penerapan asas oportunitas dapat dilakukan pengujian kepada MA dengan melakukan revisi atas UU Kehakiman dan UU Kejaksaan. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan revisi atas UU Kehakiman dan UU Kejaksaan. Terkait dengan pentingnya moralitas hukum bagi Jaksa Agung dalam melaksanakan asas oportunitas, maka bimbingan, pelatihan, serta pendidikan khusus perlu dijalankan bagi calon Jaksa Agung terutama mekanisme seleksi Jaksa Agung yang lebih diperketat dengan adanya orientasi terkait penerapan asas oportunitas.</p>
      </sec>
    </sec>
    <sec id="heading-095b73cf718963df05d0039dd0e6fe73">
      <title>Simpulan</title>
      <p id="paragraph-4da3f3953f5f41bb9a835900a20bce1b">Penerapan asas oportunitas di Indonesia tampak kabur tanpa parameter dan limitasi yang eksplisit. Putusan MK Seponering hanya memperkuat kewajiban Jaksa Agung untuk melibatkan pertimbangan lembaga terkait, namun belum menciptakan standardisasi yang jelas dalam pengoperasiannya. Perspektif hukum progresif menuntut definisi yang lebih tegas dan batasan praktik asas oportunitas untuk menghindari ketidakpastian hukum. Sebagai respons, revisi mendalam terhadap UU Kehakiman dan UU Kejaksaan diusulkan, diikuti dengan pengembangan program bimbingan dan pendidikan untuk calon Jaksa Agung. Penelitian lebih lanjut mengenai topik ini dapat berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam dan pengembangan strategi implementasi yang lebih efektif.</p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>