Constitutional Law
DOI: 10.21070/jihr.v10i0.772

The Business Permits in Gampong Beurawe Aceh: The Existence of the Current Aceh Qanun


Izin Usaha di Gampong Beurawe Aceh: Eksistensi Qanun Aceh saat ini

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Indonesia

(*) Corresponding Author

Qanun Beurawe Village Endeavor

Abstract

The purpose of this study is to examine the existence of Qanun related to the issuance of business licenses regarding government entertainment and games in Gampong Regulations. in Gampong Beurawe in the city of Banda Aceh related to Islamic principles. The research method is normative law by using a statutory-regulatory approach and a comparative approach. It was found that the Province of Nanggroe Aceh Darussalam with Islamic law was able to change a concept of behavioral power that had grown self-awareness through religious norms into a concept of behavioral power that could be imposed from outside humans with legal norms in the form of Qanun which were equivalent to Regional Regulations. This gave birth to Gampong Beurawe as Gampong Syariah. Law Number 11 of 2020 to Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 6 of 2021 is one of the supervisory systems from the center for regions related to the issuance of business permits in the Regions electronically. The existence of government regulations makes it easier to control business licensing that is not in accordance with the concept of Islamic law and practices related to other licensing.

Pendahuluan

Dinamika tanggapan hukum baik itu dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif mulai timbul sejak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengusung konsep Omnibus Law. Hal ini pun masih terjadi sampai saat ini dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU – XVII / 2020 pada tanggal 25 November 2021 yaitu tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melihat prosedur pembuatan Undang – Undang bukan yang berkaitan dengan materi yang ada di dalamnya.

Jika dilihat dari rumusan baku pembuatan Undang – Undang maka secara tegas dinyatakan bahwa Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 akan tetapi mempertimbangkan bahwa terdapat 8 (delapan) poin yang bekaitan dengan urgensi dalam pembentukan Undang – Undang ini. Berikut tentang delapan poin ini yaitu dibutuhkannya kenaikan upah yang bisa meningkatkan perekonomian dan produktivitas yang disebabkan angka pengangguran yang relatif dan banyaknya tenaga kerja yang memilih bekerja paruh waktu ; masih separuh dari keseluruhan persentase dari penduduk bekerja yang berada di sektor informal dengan tren yang relatif menurun; pertumbuhan ekonomi global yang lambat dengan era disrupsi geopolitik dunia sehingga teknologi mengalami banyak perubahan, regualsi yang saling timpang, tidak banyaknya investasi, jumlah pengangguran dan tenaga kerja, UMKM yang belum mampu bersaing secara global; Jumlah regulasi yang tinggi dan sangat beragam yaitu puluhan ribu peraturan Pemerintah Daerah dan ribuan peraturan Pemerintah Pusat yang penyebabnya adalah regulasi berbelit – berbelit dalam mengurus perizinan usaha baru maupun perluasannya, institusi yang berwenang, infarastruktur, sumber daya dan fiskal;pentingnya penyederhanaan berusaha yang meliputi aspek investasi, riset, pengadaan, inovasi, kawasan industri hingga penerbitan izin. Perizinan disederhanakan dengan memperhitungkan risikonya melalui mekanisme pengawasan; dalam rangka mendukung proyek strategi nasional, investasi yang menyrap tenaga kerja dibutuhkan strategi, prosedur, kebijakan melalui Undang – Undang tentang Cipta Kerja ; yang kemudian alasan keenam sendiri berkaitan dengan prosedur formil penafsiran omnibus law yang kurang tepat dalam penfasirannya namun dilakukan karena kurang efektif dan efisien mekanisme perubahan suatu undang – undang; selanjutnya mendukung tujuan negara yang bersifat nasional; hingga pertimbangan poin ke delapan dari diperlukannya Undang – Undang Cipta Kerja Berdasarkan hal di atas Mahkamah Kontitusi memberi putusan bahwa pembentukan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitutional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun dan bisa berubah menjadi inkonstitutional permanen apabila selama dua tahun sejak putusan itu diucapkan tidak dilakukan perbaikan [1]

Hal ini menimbulkan banyak penafsiran sehingga Presiden Joko Widodo pada hari Senin Tanggal 29 November 2021 menjelaskan dalam press releasenya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sangat dihormati oleh sebab itu pelaksanaannya bersifat segera dengan memberikan perintah kepada jajarannya untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti setiap hal dalam putusan tersebut khususnya kepada menko dan Menteri terkait. Dalam hal ini pihak eksekutif maupun legislatif sebagai unsur yang berkaitan dengan pembentukan undang – undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan dan revisi. Beserta seluruh materi dan substansi dalam undang undang Cipta Kerja tetap berlaku tanpa adanya satu pasalpun yang dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan. [2]

Putusan MK yang berkaitan dengan pengujian formil Undang – Undang Nomor Cipta Kerja terhadap Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini membuat penulis tertarik melihat tentang Undang – Undang tersebut beserta aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 [3] tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah dari sisi materiilnya khususnya di wilayah Gampong Beurawe yang telah ditetapkan oleh Walikota Banda Aceh sebagai Gampong Syariah berdasarkan Keputusan Walikota No : 205 Tahun 2012 tentang Penunjukkan Gampong Beurawe Sebagai Percontohan Perkampungan Syariah di Kota Banda Aceh selain Gampong Lambaro. Terdapat kekhususan dalam hal ini yaitu tidak diberikannya izin terkait hiburan dan Permainan dikarenakan setiap pelaku usaha yang mendapatkan izin usaha di Gampong Beurawe harus berlandaskan syariat islam. Hal ini menarik dikaji meskipun dalam perkara a quo setelah amar Putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan semisal dalam undang – undang Cipta Kerja diuji secara formil maka terhadap permohonan pengujian materiil ataupun pembahasannya dalam perkara a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan. [4]

Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sendiri dengan adanya Undang – Undang No. 44 Tahun 1999 [5] tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh yang kemudian disahkan pula UU No. 18 Tahun 2001 [6] tentang Pelaksanaan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2006 [7] tentang Pemerintahan Aceh maka terdapat kekhususan sesuai Syariat Hukum Islam. Hal ini menjadi menarik dengan adanya beberapa hal yang menjadi pertimbangan diberikannya atau dicabutnya perizinan berusaha di Gampong Beurawe wilayah Kota Banda Aceh khususnya di bidang hiburan dan permainan yang berkaitan dengan Azas Keislaman sebagaimana Tujuan Provinsi Aceh yang menerapkan Syariat Hukum Islam.

Dibeberapa tulisan sebelumnya yang pertama berkaitan dengan hasil penelitian bahwa penerapan Sembilan prinsip Good Governance di Gampong Syariah Beurawe dan Gampong Lambaro Skep Kota Banda Aceh dinilai masih sangat jauh dari kriteria yang ingin dicapai.[8] Selain itu terdapat penelitian lain sebelumnya yang berjudul The Enforcement of Gampong in the qanun Of Aceh And Its Relativeposition [9] yaitu ketika Qanun Gampong memiliki peran penting sehingga aktif bersinergi dalam pembangunan gampong namun belum tentu seluruh pejabat sudah memahami secara detail padahal qanun merupakan pedoman yang bersifat komprehensif tentang gampong untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 yang memberi kesempatan untuk mukim dan gampong untuk merevitalisasi dirinya sebagai identitas masyarakat Aceh berdasarkan nilai agama dan adat karena penyelenggaraan pemerintahan dengan berbasis syariat islam serta pengembangan adat / budaya merupakan tujuan utama pembaharuan pemerintahan gampong. Terakhir sebagai pembanding adalah tulisan yang berjudul Qanun dan Arah Penguatan Kelembagaan Gampong [10] yaitu di saat pengejawantahan Qanun masih sangat absurd dan belum mengakar kuat dalam pengelolaan gampong padahal di dalam Qanun Gampong semakin membuka kesempatan untuk meningkatkan kelembagaan Gampong berdasarkan nilai adat dan agama dari mulai mengatur mulai pengangkatan keuchik hingga urusan keuangan namun belum semua unsur perangkat gampong memaksimalkan peranannya dan secara detail dalam memahami Qanun untuk peningkatan sumber daya gampong baik aspek politik, ekonomi maupun budaya. Dari sekian banyak tulisan di atas semua membahas berkaitan dengan Gampong Syariah dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik, ataupun fungsi qanun Gampong dalam penegakannya dan penguatan tata kelola organisasi ganpong yang kemudian membuat penulis tertarik mengkaji bagaimana eksistensi Qanun yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha tentang hiburan dan permainan di Di Gampong Beurawe yang berlandaskan syariah islam pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU – XVII / 2020

Metode

Metode penelitian dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Dalam penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang – perundangan (Statute Approach). [11] Hal ini dimaksudkan bahwa peneliti menggunakan peraturan perundang – undangan sebagai dasar awal melakukan analisis terhadap masalah yang dirumuskan. Peraturan perundang undangan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah sebagai peraturan pelaksana dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020. Di sini penulis juga menggunakan pendekatan perbandingan (comparrative approach) [12] yang membandingkan eksistensi qanun yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha tentang hiburan dan permainan di Gampong Beurawe sebelum dan sesudah adanya Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU – XVII / 2020.

Hasil dan Pembahasan

Sejak Aceh dipisahkan dari Provinsi Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 [13] telah dikenal dengan pemberlakukan Syariah Islam di Aceh walaupun tidak tersebut secara ekplisit, namun seiring berjalannya waktu dengan dibentukannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh [14] telah secara Ekplisit termuat bahwa salah satu keistimewaan yang ada di Provinsi Aceh adalah “Syariat Islam” bahkan dikuatkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam [15] dengan memberikan kewenangan untuk membentuk Qanun sebagai Peraturan Daerah di Provinsi Aceh. Kemudian diatur lagi tentang Qanunterdapat di dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh [16] yaitu Peraturan Perundang – Undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur menyelenggarakan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh. Kemudian dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh. Jika dikategorisasikan dalam undang- undang berdasarkan segi bentuknya menurut pendapat Prof Jimly Asshidiqqie maka Qanun itu digolongkan menjadi Undang – Undang yang bentuknya bersifat khusus karena berkaitan dengan lokalitas wilayah atau daerah tertentu sehingga setara dengan Peraturan Daerah dalam Pasal 7 ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 [17]

Di wilayah Gampong Beurawe dalam penerbitan izin usaha yang tidak berdasarkan syariat islam pasti ditolak atau jika ditemukan maka tidak diperpanjang kembali. Hal ini diatur dalam Qanun pasal 31 Ayat (3) Qanun Kota Banda Aceh nomor 4 Tahun 2010 [18] tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan dituangkan di dalam Website KPPTSP Kota Banda Aceh bagi setiap orang yang akan memohon sebuah izin SIUP, SITU dan HO haruslah di dahului oleh Rekomendasi yang nantinya akan menjadi pertimbangan KPPTSP Kota Banda Aceh. Kemudian Qanun Propinsi Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, dan Syiar islam, Qanun Propinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 [19] Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Reusam Gampong, [20] maka jelas Gampong dalam membentuk suatu aturan sendiri yang mengatur tata kehidupan masyarakat sesuai dengan norma yang berlaku dan hidup dalam masyarakat. Bahwa dalam reusam gampong salah satu tugas Keuchik adalah memberikan rekomendasi usaha yang nantinya akan menjadi pertimbangan KPPTSP Kota Banda Aceh. Untuk menerbitkan izin usaha sesuai syariat islam yang harus meminta musyawarah dengan tuhapeut dan pihak – pihak yan berkompeten (akademisi) untuk menyampaikan saran dan masukan dalam pembentukan reusam gampong tersebut.

Seperti yang sudah dibahas di awal bahwa terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah maka bisa disimpulkan bahwa pemberian usaha di daerah khususnya Gampong Beurawe tetaplah harus didasarkan Syariat Islam. Dengan penerapan peraturan pemerintah ini justru lebih mempermudah untuk mengontrol perizinan usaha di Gampong Beurawe yang tidak sesuai dengan konsep syariat islam serta praktek – praktek seperti belum adanya rekomendasi keuchik yang diatur dalam reusam gampong dimana nantinya akan menjadi pertimbangan KPPTSP dalam menerbitkan izin usaha. Hal ini sejalan dengan pengertian pengawasan dalam sistem otonomi menurut Soehino yaitu hubungan pengawasan yang terbentuk adalah antara pemerintahan pusat dan daerah atau antar pemerintahan daerah secara vertikal bukan hubungan bawahan atau atasan atau menjalankan pemerintahan seperti pemerintahan bagian / wilayah atau yang bersifat administrasi [21]

Di dalam eksistensi qanun yang dimaksud oleh penulis dalam penerbitan izin usaha di Gampong Beurawe khususnya yang berkaitan dengan hiburan dan permainan adalah berkaitan dengan kesesuaian jenis usaha dan syariat islam sehingga dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU – XVII / 2020 maka tetap tidak merubah eksistensi qanun dalam pemberian izin di Gampong Beurawe yang berdasarkan syariat islam karena memang substansi awal baik dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah lebih mengatur tentang sistem penerbitan izin secara terpadu dan menggunakan teknologi digital. Sejalan dengan pendapat Irawan Soejito yaitu pada umumnya dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan harus dilakukan secara selaras dan terdapat harmonisasi antara pusat dan daerah agar menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan [22].

Jika dilihat secara komprehensif dan menyeluruh dari Setiap bab maupun pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari Undang – Undang Cipta Kerja adalah terkait dengan pemantapan E Government dalam penerbitan izin usaha di Daerah secara elektronik dengan penyederhaan perizinan dan birokrasi semata. Sedangkan dalam hal ini ada beberapa kekhususan yang dimiliki oleh daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah salah satunya di Gampong Beurawe bahwa tidak diberikannya izin atau pencabutan izin usaha terutama yang berhubungan hiburan dan permainan apabila bertentangan dengan syariat islam.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 Reusam Gampong Beurawe Kemukiman Kuta Alam Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang Hiburan dan Permainan yang menyatakan bahwa Setiap orang dapat melakukan kegiatan hiburan dan permainan yang sesuai dengan nilai-nilai islami, adat istiadat dan peraturan perundang-undangan(Selanjutnya disebut dengan Reusam Gampong Beurawe Nomor 4 Tahun 2014).[23] Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 4 yaitu (1) Setiap orang berhak untuk menyelenggarakan kegiatan hiburan dan permainan (2) Dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan dan permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Syariat Islam dan Adat Istiadat Gampong. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 8 ayat (2) huruf a Reusam Gampong Beurawe Nomor 4 Tahun 2014, menyatakan bahwa Setiap Penyelenggara kegiatan dilarang menyelenggarakan hiburan dan Permainan: (a) Bilyard; (b). Karaoke di tempat umum;(c). Keyboard; (d). Game Online; (e). Play Station; (f). Domino dan sejenisnya; (g). Sabung Ayam; (h). Adu sapi / Kambing dan sejenisnya; (i). Kontes suara burung, dan (j). Kegiatan permainan lainnya yang mengarah kepada perjudian dan mengganggu ketentraman umum.

Berkaitan dengan Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 [24] menyatakan bahwa tuhapeut dan pemerintah gampong merupakan bentuk dari pemerintahan gampong yang melakukan penyelenggaraan pemerintahan. Keuchik, imum meunasah dan perangkat gampong selanjutnya disebut sebagai pemerintah gampong. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Qanun yang sama disebutkan juga tentang (1) Gampong-gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu salah satu gampong yang dibentuk akibat dari penghapusan kelurahan adalah Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan (2) Adapun jenis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan gampong diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Qanun Kota Banda Aceh sebagaimana telah disebutkan di atas dan secara yurisdiksi bahwa untuk menerbitkan izin perpanjangan usaha di bidang hiburan dan permainan adalah menjadi kewenangan Keuchik Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh

Salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kekhususan adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan syariat islam mampu mengubah konsep daya laku yang tadinya tumbuh kesadaran dari diri sendiri melalui norma agama menjadi suatu konsep daya laku yang bisa dipaksakan dari luar diri manusia dengan norma hukum berupa Qanun yang tadinya tumbuh kesadaran dari diri sendiri melalui norma agama menjadi suatu konsep daya laku yang bisa dipaksakan dari luar diri manusia dengan norma hukum berupa Qanun yang setara dengan Peraturan Daerah pada Pasal 7 ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dalam hal ini kemudian melahirkan adanya Gampong Beurawe sebagai Gampong Syariah yang didasari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 tentang penghapusan Kelurahan Dan Pembentukan Gampong. Substansi yang dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 hingga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu sistem pengawasan dari pusat kepada daerah yang berkaitan dengan usaha yang diatur lebih rinci di dalamnya. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bagir Manan dari bahwa agar tidak mengancam kesatuan maka pengawasan harus diikat secara tepat agar otonomi tetap bisa diawasi tanpa mengurangi kebebasan dari otonomi itu sendiri dalam desentralisasinya [25]. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Implikasi dari penerapan negara kesatuan ini pada prinsipnya ialah pemegang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara adalah Pemerintah Pusat tanpa ada suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah. [26] Kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penerapan otonomi.

Eksistensi qanun yang dimaksud oleh penulis dalam penerbitan izin usaha di Gampong Beurawe khususnya yang berkaitan dengan hiburan dan permainan adalah berkaitan dengan kesesuaian jenis usaha dan syariat islam sehingga dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU – XVII / 2020 maka tetap tidak merubah eksistensi qanun dalam pemberian izin di Gampong Beurawe yang berdasarkan syariat islam justru lebih mempermudah untuk mengontrol perizinan usaha di Gampong Beurawe yang tidak sesuai dengan konsep syariat islam serta praktek – praktek seperti belum adanya rekomendasi keuchik yang diatur dalam reusam gampong dimana nantinya akan menjadi pertimbangan KPPTSP dalam menerbitkan izin usaha. Bahwa seharusnya dengan adanya pencabutan izin usaha tertentu di Gampong Beurawe yang tidak sesuai dengan Syariat Hukum Islam maka pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Banda Aceh seharusnya memikirkan solusi yang tepat selain daripada anjuran dan saran berkaitan dengan kemudahan berusaha misalnya memberikan alternatif usaha sesuai dengan reusam gampong, kemudian bersama dinas setempat berkolaborasi untuk menemui satu per satu dari mereka yang izinnya belum sesuai syariat islam untuk memindahkan ke lokasi lain atau menemukan solusi agar usaha tetap berjalan dengan alternatif jenis yang lainnya tentunya dilakukan secara berkala hingga tuntas serta didukung dengan data dan fakta yang ada di lapangan.

Simpulan

Secara umum dapat disimpulkan bahwa qanun mampu mengubah konsep daya laku yang tadinya tumbuh kesadaran dari diri sendiri melalui norma agama menjadi suatu konsep daya laku yang bisa dipaksakan dari luar diri manusia dengan norma hukum berupa yang setara dengan Peraturan Daerah. Selain itu dilihat dari substansi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 hingga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 justru salah satu bagian dari sistem pengawasan pusat ke daerah. Jika dilihat secara komprehensif dan menyeluruh dari Setiap bab maupun pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 adalah terkait dengan pemantapan E Government dalam penerbitan izin usaha di Daerah secara elektronik dengan penyederhaan perizinan dan birokrasi semata.

Ucapan Terima Kasih

Kami mengucapkan terima kasih kepada Universitas Pembangunan Veteran Jakarta atas dukunganya terhadap penelitian ini

References

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU – XVII / 2020
  2. Joko Widodo, “ Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja”, https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/pemerintah-hormati-putusan-mk-terkait-uu-cipta-kerja/. [Accesed 11 Desember 2021. jam 22.28]
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 dalam Ketentuan Umum dijelaskan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
  4. Agus Sahbani, “MK Putuskan 11 Pengujian UU Cipta Kerja Lain Kehilangan Objek”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt61a12cc294ca7/mk-putuskan-11-pengujian-uu-cipta-lain-kehilangan-objek?page=2. [Accesed 11 Desember 2021, Pkl 21.59]
  5. Qanun Kota Banda Aceh nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan dituangkan di dalam Website KPPTSP Kota Banda Aceh
  6. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
  7. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Reusam Gampong
  8. Elia Saputri dan Cut Maya Aprita Sari, “ Penerapan Good Governance Dalam Penyelenggaraan gampong Syariah Di Gampong Beurawe Dan Gampong Lambaro Skep Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah Volume 4. Nomor 2 (2019): 1-12 Juni 2019, www.jim.unsyiah.ac.id/FISIP
  9. Mizaj Iskandar, “The Enforcement Of Gampong In Theqanun Of Aceh And Its Relativeposition In The Indonesian Constitution”, Jurnal Hukum dan Peradilan – ISSN: 2303-3274 (p), 2528-1100 (e) Vol. 8, no. 2 (July), pp. 255-274, doi: 10.25216/JHP.8.2.2019.255-274
  10. Mahmuddin, “Qanun Dan Arah Penguatan Kelembagaan Gampong”, https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/jai/ article/view/ 531/326
  11. Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Malang : Boymedia Publishing 2006) 303
  12. Sunaryati Hartono, “Kapita Selekta Perbandingan Hukum”, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991) : 1-2
  13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
  14. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  16. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  17. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
  18. Qanun Kota Banda Aceh nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan dituangkan di dalam Website KPPTSP Kota Banda Aceh
  19. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
  20. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Reusam Gampong
  21. Soehino, “Perkembangan Pemerintahan di daerah”, (Yogya : Liberty, 1995) : 147
  22. Irawan Soejito, Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Jakarta : Rineka Cipta, 1990) : 201. LihatBagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (Yogyakarta : PSH Fakultas Hukum UII 2004), Cetakan III : 39-40.
  23. Reusam Gampong Beurawe Nomor 4 Tahun 2014
  24. Qanun Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penghapusan Kelurahan Dan Pembentukan Gampong
  25. Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945 (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1994) : 181
  26. Ni’matul Huda, “Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan Dan Problematika” (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), cet. II. hal 54