Cicelly Chiesa Kurniawan (1), Ariawan Gunadi (2)
General background: Legal protection of trademarks is fundamental to ensuring fairness and business certainty because exclusive rights apply only when marks are continuously used. Specific background: In Indonesia, cancellation of trademarks due to non-use for three consecutive years under Article 74 of Law No. 20/2016 remains challenging despite clear statutory provisions. Knowledge gap: Inconsistent judicial interpretations and the absence of uniform evidentiary standards create ongoing legal uncertainty. Aims: This study examines Indonesia’s mechanism for cancelling unused trademarks and compares it with the United Kingdom’s revocation system. Results: The findings show that Indonesia faces difficulties in proving non-use and maintaining consistent legal reasoning, while the UK—through the Trademarks Act 1994—implements structured administrative procedures, defined evidentiary criteria, and opportunities for non-litigation resolution. Novelty: This research offers a detailed comparative analysis that exposes procedural weaknesses in Indonesia when contrasted with a more mature and transparent system. Implications: The study suggests that Indonesia must strengthen evidentiary standards and refine administrative processes to enhance legal certainty, prevent passive monopolies, and reinforce effective trademark protection in modern commerce.
Highlights:
Keywords: Trademark Cancellation, Non-Use, Legal Protection, Revocation
Fakultas Hukum
A Juridical Analysis of the Cancellation of Registered Trademarks Due to Non-Use: A Comparative Study of Indonesian and UK Law
Analisis Yuridis Terhadap Penghapusan Merek Terdaftar Akibat Tidak Digunakan: Perbandingan Hukum Indonesia d an Inggris
Cicelly Chiesa Kurniawan*1), Ariawan Gunadi2)
1, 2)Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
*Email Penulis Korespondensi: chicakurniawan11@gmail.com
Abstract . Legal protection of trademarks plays an essential role in ensuring business certainty and preventing unfair competition, particularly because exclusive rights are granted only to owners who comply with statutory requirements on continuous trademark use. The provision allowing the cancellation of trademarks due to non-use for three consecutive years has become a critical issue, as it relates to the social and economic functions of trademarks in modern commerce. This research aims to analyze the mechanism of trademark cancellation for non-use under Indonesian law and compare it with the revocation system in the United Kingdom. The study employs a normative juridical method by examining relevant legislation, court decisions, and academic literature. The discussion shows that Indonesia regulates the basis for cancellation under Article 74 of Law No. 20/2016, but its implementation faces difficulties due to inconsistent judicial interpretations of the element “not used for three consecutive years.” Moreover, the burden of proof placed on the plaintiff often leads to legal uncertainty because there is no uniform standard for evaluating genuine use in judicial practice. Conversely, the UK system is more structured, providing comprehensive administrative procedures through specific forms, deadlines, defence mechanisms, and clear evidentiary standards within the revocation process. The system also encourages non-litigation settlement before the formal application is filed, creating a more proportionate dispute resolution framework. Overall, this study concludes that strengthening evidentiary standards and refining administrative procedures are necessary to enhance the effectiveness of trademark protection in Indonesia.
Keywords - Trademark Cancellation, Non-Use of a Trademark, Legal Protection of Trademarks in Indonesia, Legal Protection of Trademarks in the United Kingdom.
Abstrak . Perlindungan hukum terhadap merek memiliki peran penting dalam menjaga kepastian usaha dan mencegah praktik persaingan tidak sehat, terutama ketika hak eksklusif atas merek hanya diberikan kepada pemilik yang memenuhi syarat penggunaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai penghapusan merek akibat tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sering menjadi isu krusial karena berkaitan dengan fungsi sosial merek dalam perdagangan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penghapusan merek tidak digunakan dalam hukum Indonesia dan membandingkannya dengan sistem revocation di Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Indonesia telah mengatur dasar hukum penghapusan merek melalui Pasal 74 UU 20/2016, namun implementasinya masih menghadapi kendala ketidakseragaman penafsiran hakim terkait unsur “tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut”. Selain itu, beban pembuktian yang berada pada pihak penggugat kerap menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya standar evaluasi penggunaan merek yang seragam dalam praktik peradilan. Di sisi lain, sistem Inggris dinilai lebih terstruktur karena menyediakan prosedur administratif lengkap melalui formulir khusus, tenggat waktu, mekanisme pembelaan, serta standar pembuktian yang jelas pada proses revocation. Sistem tersebut juga mendorong penyelesaian non-litigasi sebelum permohonan formal diajukan, sehingga memberikan ruang penyelesaian sengketa yang proporsional. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi standar pembuktian dan penguatan prosedur administratif diperlukan agar efektivitas perlindungan merek di Indonesia dapat meningkat .
Kata Kunci - Penghapusan Merek, Merek Tidak Digunakan, Perlindungan Hukum Merek di Indonesia, Perlindungan Hukum Merek di Inggris.
Secara historis, konsep Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) atau Intellectual Property Rights berakar dari perkembangan hukum di Venezia, Italia, sekitar tahun 1470. Pada periode tersebut, wacana mengenai perlindungan paten mulai mencuat dan memicu diskusi intens di kalangan ilmuwan, para penemu, hingga pembuat kebijakan. Munculnya berbagai inovasi dan karya intelektual pada masa itu—termasuk temuan-temuan Galileo, Caxton, Archimedes, serta karya para ilmuwan dan seniman terkemuka lainnya—menjadi titik penting yang mendorong kesadaran mengenai perlunya mekanisme hukum untuk melindungi hasil cipta manusia. Deretan penemuan tersebut tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memberi tekanan kuat bagi negara-kota seperti Venezia untuk merumuskan aturan yang dapat memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap kontribusi intelektual 1.
Perjuangan panjang dalam membentuk dan memperjuangkan sistem perlindungan HKI kemudian berlanjut hingga abad ke-18, ketika wacana mengenai perlunya pengakuan hukum yang lebih konkret terhadap karya intelektual mulai mengemuka di Eropa 2. Pada periode ini, muncul kesadaran bahwa hasil olah pikir manusia memiliki nilai ekonomi dan moral yang perlu dilindungi dalam sistem hukum yang pasti dan terstruktur. Kesadaran tersebut menjadi fondasi bagi terbentuknya Konvensi Paris, yang kemudian menjadi tonggak penting dalam sejarah pengaturan HKI di dunia. Konvensi Paris tidak dapat dilepaskan dari dampak Revolusi Perancis, yang membawa perubahan besar terhadap paradigma hukum dan sosial di Eropa.
Semangat revolusi yang menekankan pada kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak individu, turut mendorong lahirnya prinsip-prinsip hukum baru, termasuk pengakuan atas hak milik atas hasil intelektual. Perlindungan terhadap karya intelektual tidak lagi dianggap sebagai hak istimewa (privilege) yang diberikan oleh penguasa, melainkan sebagai hak hukum yang terbawa pada setiap pencipta atas hasil karya cipta dan inovasinya. Selain itu, perkembangan pesat pada masa Renaissance di Eropa pada abad ke-15 turut menjadi katalisator penting bagi lahirnya sistem hukum yang mengatur hak atas hasil intelektual. Masa ini ditandai dengan kebangkitan ilmu pengetahuan, seni, dan budaya, yang menghasilkan berbagai penemuan baru dan mendorong munculnya kebutuhan untuk mengatur hak kepemilikan atas hasil karya manusia secara lebih adil dan sistematis. Dari sinilah lahir gagasan untuk melindungi hasil karya intelektual melalui mekanisme hukum formal, yang kemudian menjadi dasar bagi sistem perlindungan HKI modern yang kita kenal saat ini.
Sebelum munculnya konvensi internasional yang secara khusus mengatur hak kekayaan industri, baik individu maupun negara dihadapkan pada kesulitan yang cukup serius untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya atau penemuan mereka di tingkat global. Ketidakharmonisan sistem hukum antarnegara menyebabkan tidak adanya standar atau mekanisme perlindungan yang seragam, sehingga perlindungan atas suatu penemuan hanya berlaku dalam batas teritorial negara tempat perlindungan itu diberikan. Perbedaan sistem hukum ini berimplikasi langsung pada kerentanan terhadap eksploitasi atau peniruan karya oleh pihak lain di luar yurisdiksi negara asal pencipta atau penemu. Para inovator harus mengajukan perlindungan secara terpisah di setiap negara, yang tidak hanya memakan waktu dan biaya, tetapi juga belum tentu memberikan kepastian hukum yang memadai. Situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam perdagangan internasional dan menghambat pertumbuhan inovasi, karena para pencipta tidak memperoleh jaminan bahwa hasil ciptaannya akan terlindungi ketika memasuki pasar asing.
Kondisi ini menyebabkan banyak penemu, pencipta, maupun pelaku industri kesulitan melindungi hasil karya mereka di luar yurisdiksi negara asal. Permasalahan semakin kompleks karena pada masa itu permohonan paten harus diajukan secara bersamaan di berbagai negara, agar penemuan tersebut tidak terlebih dahulu dipublikasikan di salah satu negara yang kemudian justru berakibat merugikan di negara lain. Publikasi yang tidak terkendali dapat menyebabkan hilangnya kebaruan (novelty) dari suatu penemuan, yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh paten. Situasi ini menimbulkan dilema hukum dan ekonomi bagi para penemu, karena publikasi di satu negara berpotensi menggugurkan hak paten di negara lain. Kesulitan praktis inilah yang kemudian melahirkan kesadaran global akan pentingnya kerja sama internasional dalam perlindungan HKI.
Dorongan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan seragam semakin kuat, terutama dengan berkembangnya perdagangan internasional yang berbasis pada teknologi dan inovasi industri. Globalisasi ekonomi menuntut adanya harmonisasi hukum di bidang kepemilikan industri, khususnya terkait paten dan merek dagang, agar mekanisme perlindungan hukum dapat berjalan efektif lintas batas negara. Kekhawatiran terhadap tidak adanya perlindungan hukum yang memadai bagi penemu dan inovator akhirnya mencapai titik kritis ketika pemerintah Kekaisaran Austria–Hongaria mengundang sejumlah negara untuk berpartisipasi dalam sebuah pameran internasional yang menampilkan berbagai penemuan baru. Undangan tersebut memicu kekhawatiran mendalam di kalangan para penemu dari luar negeri, karena tanpa adanya standar perlindungan internasional, karya dan inovasi mereka berpotensi ditiru atau dieksploitasi oleh pihak lain tanpa konsekuensi hukum (World Exhibition of Inventions) yang diselenggarakan di Wina pada tahun 1873.
Acara tersebut seharusnya menjadi ajang internasional untuk memperkenalkan inovasi baru dan memperluas jaringan perdagangan berbasis teknologi. Namun, kenyataannya, tingkat partisipasi dari penemu dan pengusaha asing sangat rendah. Banyak penemu enggan memamerkan hasil karyanya karena khawatir penemuan mereka akan ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain tanpa perlindungan hukum yang jelas. Peristiwa tersebut menjadi titik balik dalam sejarah perlindungan HKI internasional, karena menunjukkan secara nyata lemahnya sistem hukum global dalam menjamin hak eksklusif para pencipta dan penemu. Dari pengalaman ini, muncul kesadaran bersama di kalangan negara-negara peserta mengenai urgensi pembentukan suatu instrumen hukum internasional yang dapat menjamin perlindungan terhadap kekayaan industri di berbagai yurisdiksi. Kesadaran inilah yang kemudian melahirkan inisiatif untuk merumuskan konvensi internasional sebagai dasar bagi pengaturan dan perlindungan HKI di tingkat global, yang pada akhirnya terwujud dalam Konvensi Paris tahun 1883 sebagai tonggak sejarah pertama dalam pembentukan rezim hukum internasional di bidang hak kekayaan industri.3
Merek dagang pada hakikatnya merupakan suatu tanda pembeda yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan membedakan barang-barang yang diperdagangkan oleh suatu pelaku usaha dari barang sejenis milik pihak lain. Sementara itu, merek jasa memiliki fungsi serupa, namun penggunaannya ditujukan untuk membedakan layanan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat umum. Kedua kategori merek tersebut memegang peranan yang sangat penting dalam praktik perdagangan modern, karena keberadaannya memberikan identitas yang jelas atas suatu produk atau jasa, sekaligus menciptakan diferensiasi di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Melalui merek, konsumen dapat mengenali sumber atau asal-usul suatu barang atau jasa, menilai kualitasnya, serta mengembangkan preferensi berdasarkan pengalaman atau kepercayaan terhadap reputasi pemilik merek.
Kepemilikan atas suatu merek memberikan legitimasi yuridis bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan, baik untuk membedakan produk maupun jasa yang ditawarkannya. Namun, hak atas merek tidak otomatis lahir hanya karena merek tersebut telah digunakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Sistem hukum merek di Indonesia menganut asas konstitutif, yakni bahwa hak eksklusif terhadap merek hanya tercipta setelah merek tersebut secara resmi didaftarkan pada otoritas yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut “DJKI”). Pendaftaran merek merupakan langkah hukum yang sangat penting karena menjadi dasar pengakuan negara terhadap keberadaan dan kepemilikan merek tersebut. Melalui proses pendaftaran ini, negara memberikan perlindungan hukum sehingga pemilik merek dapat menuntut pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan atau meniru mereknya. Setelah merek terdaftar, pemiliknya memperoleh hak eksklusif yang bersifat mutlak, termasuk hak untuk menggunakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya.
Hak ini memberikan kewenangan penuh kepada pemilik untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam kegiatan komersial maupun untuk memberikan izin (lisensi) kepada pihak lain melalui perjanjian hukum yang sah. Pemberian izin tersebut harus dilakukan secara tertulis dan disertai pencatatan resmi, agar pihak penerima lisensi juga mendapatkan legitimasi hukum dalam menggunakan merek yang bersangkutan. Selain itu, hak eksklusif atas merek menjadi bukti otentik kepemilikan dan sumber hak hukum bagi pemiliknya. Hak ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (yang untuk selanjutnya disebut “UU 20/2016”), yaitu selama sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Seiring dengan pesatnya perkembangan dunia bisnis dan perdagangan di Indonesia, persoalan terkait merek dagang maupun merek jasa semakin kompleks dan dinamis. Salah satu isu yang paling menonjol adalah maraknya praktik pemalsuan dan peniruan merek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik merek yang sah, tetapi juga menggerus kepercayaan konsumen terhadap produk asli di pasar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek merupakan elemen yang sangat vital dalam menjaga keberlangsungan usaha serta reputasi pelaku bisnis di Indonesia.
Perlindungan terhadap merek memiliki fungsi ganda: pertama, melindungi kepentingan pemilik merek agar hasil kerja, inovasi, dan investasi yang telah dilakukan tidak disalahgunakan oleh pihak lain; kedua, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Dengan adanya perlindungan yang kuat dan terstruktur, pelaku usaha dapat mengembangkan dan memasarkan produknya tanpa rasa khawatir terhadap risiko penjiplakan, sementara konsumen memperoleh jaminan terkait keaslian dan kualitas barang atau jasa yang mereka gunakan.
Dalam konteks ini, negara melalui peraturan perundang-undangan berperan penting dalam membentuk sistem hukum yang efektif guna memberikan perlindungan menyeluruh terhadap merek dagang maupun jasa. Untuk memperoleh perlindungan hukum yang penuh, pemilik merek diwajibkan melakukan pendaftaran resmi ke DJKI. Pendaftaran ini menjadi dasar pengakuan negara atas suatu merek dan merupakan prasyarat bagi lahirnya hak eksklusif, sehingga upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dapat dilakukan secara optimal. Hal ini menunjukkan pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat preventif terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai jaminan yuridis atas keberlanjutan eksistensi dan nilai ekonomi suatu merek di pasar.4
Dengan demikian, hak atas merek merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara, baik kepada pemilik merek terdaftar maupun pemegang hak prioritas. Untuk dapat diterima dan digunakan secara sah sebagai merek atau cap dagang, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh individu maupun badan hukum. Syarat paling mendasar adalah bahwa merek tersebut harus memiliki daya pembeda yang kuat, yakni mampu secara jelas membedakan produk atau jasa suatu pelaku usaha dari produk atau jasa milik pihak lainnya. Daya pembeda inilah yang menjadikan suatu merek berfungsi sebagai identitas khas dalam lalu lintas perdagangan.5
Namun demikian, tidak setiap permohonan pendaftaran merek otomatis disetujui oleh otoritas yang berwenang. Merek yang diajukan harus melalui proses pemeriksaan substantif untuk memastikan bahwa tanda tersebut tidak melanggar ketentuan hukum, tidak menimbulkan persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, tidak bersifat deskriptif, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan. Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek merupakan mekanisme selektif yang bertujuan untuk menjaga integritas sistem perlindungan merek. Kondisi tersebut mendorong penulis untuk mengkaji lebih jauh isu mengenai pendaftaran dan penghapusan merek, terutama terkait bagaimana mekanisme hukum bekerja dalam menentukan kelayakan suatu merek untuk didaftarkan serta kondisi yang menyebabkan suatu merek dapat dihapus dari daftar umum merek.
Dalam era globalisasi dan keterbukaan perdagangan internasional, lalu lintas barang dan jasa melintasi batas negara menjadi semakin intensif. Hal ini turut mendorong pentingnya perlindungan hukum atas merek, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam lingkup lintas negara. Merek asing yang telah terdaftar di negara asalnya sering kali menjadi objek perebutan atau penyalahgunaan di negara lain, termasuk di Indonesia. Permasalahan muncul ketika merek-merek tersebut digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat merugikan pemilik merek asli serta menimbulkan konflik hukum. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai sejauh mana hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap merek asing yang belum terdaftar secara lokal, tetapi telah memiliki pengakuan hukum di negara lain. Berdasarkan konteks tersebut, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap merek asing yang telah terdaftar di luar negeri namun digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma-norma hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin para ahli yang relevan dengan penggagalan merek dagang 6. Pendekatan ini dipilih untuk menganalisis secara sistematis dasar hukum serta penerapan ketentuan yang mengatur perlindungan hak atas merek di Indonesia. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer seperti UU 20/2016, peraturan pelaksanaannya, dan putusan pengadilan terkait. Selain itu, digunakan juga bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, artikel ilmiah, dan pendapat para pakar, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia hukum 7. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri dan menelaah berbagai sumber hukum yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif, dengan menguraikan dan menafsirkan norma hukum yang berlaku, kemudian membandingkannya dengan praktik penggagalan merek dalam sistem hukum Indonesia. Melalui analisis ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang efektivitas penerapan hukum dalam perlindungan hak merek serta kontribusi terhadap pengembangan hukum kekayaan intelektual 8.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, sistem hukum nasional turut mengalami perubahan yang signifikan, termasuk dalam bidang HKI. Meskipun demikian, keberlakuan undang-undang peninggalan kolonial Belanda tidak serta-merta dihapuskan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945, ditegaskan bahwa peraturan hukum yang dibuat pada masa pemerintahan Belanda tetap berlaku sepanjang belum diganti atau bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan bangsa Indonesia. Ketentuan ini menjadi dasar yuridis bagi keberlanjutan penerapan hukum kolonial, termasuk di bidang HKI, hingga pemerintah Indonesia mampu membentuk regulasi nasional yang baru dan lebih sesuai dengan karakter serta kebutuhan hukum nasional. Dalam konteks ini, keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan Nomor JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 mengenai Pendaftaran Sementara Paten menandai tonggak penting dalam sejarah perkembangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.
Pengumuman pemerintah terkait pendaftaran sementara paten pada tahun 1953 kemudian menjadi landasan bagi perkembangan lebih lanjut dalam sistem hukum HKI di Indonesia. Sebagai bentuk penyempurnaan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek, yang menjadi undang-undang pertama di bidang HKI setelah Indonesia merdeka. Kehadiran regulasi ini menandai era baru perlindungan terhadap identitas komersial dan reputasi produk di pasar domestik. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi hasil karya intelektual, pemerintah terus melakukan pembaruan terhadap regulasi yang ada. Langkah berikutnya diwujudkan melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Peraturan ini menjadi cerminan dari kebutuhan hukum nasional untuk melindungi kreativitas dan inovasi masyarakat Indonesia dari tindakan pelanggaran hak. Perkembangan serupa juga terjadi dalam bidang paten. Pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, yang mulai berlaku efektif pada tahun 1991. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi perlindungan terhadap penemuan dan inovasi teknologi, sekaligus mendorong peningkatan kegiatan penelitian dan pengembangan di dalam negeri. Tidak lama berselang, pada tahun 1992, pemerintah kembali melakukan pembaruan di bidang merek dengan mengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang menyesuaikan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan harmonisasi hukum internasional.
Adapun bidang-bidang yang baru mendapat perlindungan pasca tahun 1999, tercatat ada empat bidang utama, antara lain: HKI varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu9. Masing-masing bidang ini diatur dalam undang-undang RI, yaitu: UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (yang untuk selanjutnya disebut “UU 29/2000”), UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (yang untuk selanjutnya disebut “UU 30/2000”), UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (yang untuk selanjutnya disebut “UU 31/2000”), dan UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Industri (yang untuk selanjutnya disebut “UU 32/2000”) 10.
HKI di Indonesia secara yuridis diklasifikasikan ke dalam tujuh bentuk utama, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.11 Klasifikasi ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual masyarakat sebagai bagian dari sistem ekonomi kreatif nasional. Dalam upaya memperkuat tata kelola dan penegakan hukum di bidang HKI, pemerintah Indonesia telah melaksanakan sejumlah pembaruan regulatif secara signifikan. Reformasi tersebut dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan global, dinamika ekonomi digital, serta kebutuhan harmonisasi dengan standar internasional. Di antara langkah penting tersebut adalah pembentukan dan pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (yang untuk selanjutnya disebut “UU 28/2014”), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (yang untuk selanjutnya disebut “UU 13/2016”), serta UU 20/2016. Ketiga undang-undang tersebut menggantikan regulasi lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus mempertegas arah politik hukum HKI Indonesia yang berorientasi pada pelindungan, komersialisasi, dan penegakan hak secara efektif. Melalui pembaruan ini, pemerintah berupaya menciptakan iklim inovasi dan investasi yang lebih kompetitif, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perdagangan global yang semakin berbasis pada kreativitas dan teknologi.
Sebagai salah satu bagian penting dalam sistem HKI, merek memiliki posisi yang sangat strategis dalam dunia perdagangan modern. Merek dipahami sebagai hak hukum yang diberikan kepada individu maupun badan hukum atas suatu tanda, nama, lambang, logo, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang berfungsi untuk membedakan produk barang atau jasa miliknya dari produk sejenis yang dihasilkan oleh pihak lain. Dalam konteks ini, merek tidak hanya berperan sebagai simbol identitas suatu produk, tetapi juga sebagai representasi dari citra, kualitas, dan reputasi yang telah dibangun oleh pemiliknya di mata masyarakat dan konsumen. Peran merek menjadi semakin signifikan seiring dengan meningkatnya intensitas persaingan usaha. Keberadaan merek yang kuat dan terlindungi secara hukum menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat, seperti peniruan, pemalsuan, atau penggunaan merek secara tidak sah oleh pihak lain yang beritikad buruk.
Perlindungan terhadap merek tidak hanya memberikan jaminan atas hak eksklusif pemiliknya, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen agar tidak tertipu oleh produk tiruan yang menyesatkan. Perlindungan hukum terhadap merek diberikan kepada pemilik yang telah berinvestasi dalam membangun dan mempromosikan mereknya hingga dikenal luas oleh masyarakat. Upaya ini diakomodasi melalui berbagai instrumen hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang mengatur aspek-aspek perlindungan, pendaftaran, serta penegakan hak merek. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi produsen, perlindungan konsumen, dan keadilan bagi pelaku usaha lainnya.
Pendaftaran merek sangat penting untuk memperoleh perlindungan hukum, yang diwujudkan dalam bentuk hak atas merek. Hak ini harus digunakan oleh pemiliknya dengan itikad baik dan sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan. Apabila hak atas merek tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016, pihak ketiga yang memiliki kepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan terhadap merek terdaftar tersebut. Hal ini dapat dilakukan apabila merek yang bersangkutan tidak dipakai selama tiga tahun berturut-turut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau terakhir kali digunakan. Secara a contrario, ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan merek menjadi unsur krusial untuk menjaga keberlakuan perlindungan hukum terhadap hak merek yang dimiliki 12.
Lahirnya UU 20/2016 dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi dan kemudahan sarana transportasi yang memberikan dampak besar terhadap aktivitas perdagangan barang maupun jasa. Perkembangan ini mendorong peningkatan volume perdagangan yang terjadi secara terus-menerus dan semakin cepat. Di samping itu, kemampuan manusia dalam menciptakan produk yang bersumber dari ide dan kreativitas intelektual juga menjadi faktor penting. Situasi ini menimbulkan kebutuhan akan adanya regulasi yang lebih komprehensif guna menjamin kepastian serta perlindungan hukum yang optimal. Dalam konteks ini, merek dipandang sebagai hasil intelektual yang memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan.
UU 20/2016 memberikan dasar hukum yang komprehensif terhadap perlindungan merek di Indonesia, dengan secara tegas membedakan antara merek dagang dan merek jasa. Pembedaan ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga memiliki implikasi yuridis yang penting dalam menentukan ruang lingkup perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 1 angka (2), merek dagang diartikan sebagai suatu tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum, yang berfungsi sebagai alat pembeda antara barang yang dihasilkan oleh satu produsen dengan barang sejenis dari produsen lainnya. Fungsi pembeda ini menjadi elemen sentral dalam hukum merek, karena melalui merek dagang, konsumen dapat dengan mudah mengenali asal-usul, reputasi, serta kualitas suatu produk di pasar.
Dalam praktik hukum merek di Indonesia, sengketa antara dua pihak yang mendaftarkan merek dengan identitas atau kemiripan yang sama merupakan persoalan yang cukup sering terjadi dan menimbulkan implikasi hukum yang kompleks. Apabila muncul keadaan di mana dua atau lebih pihak mengklaim kepemilikan atas merek yang identik atau memiliki persamaan pada pokoknya, maka perlindungan hukum akan diberikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur administratif di DJKI maupun melalui proses litigasi di Pengadilan Niaga 13. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk menjamin perlindungan terhadap pihak yang secara sah memiliki hak atas merek tersebut, serta mencegah terjadinya ketidakadilan dalam penggunaan atau pendaftaran merek dagang. Lebih lanjut, pelanggaran terhadap hak atas merek merupakan bentuk kejahatan di bidang ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian nyata, tidak hanya bagi pemilik merek, tetapi juga bagi konsumen dan industri secara keseluruhan. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling umum adalah pemalsuan produk (counterfeiting), yaitu tindakan meniru merek dagang yang telah terdaftar dan digunakan secara sah oleh pihak lain, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak jujur. Pemalsuan semacam ini sering kali dilakukan dengan meniru nama, logo, kemasan, atau elemen visual lain yang menyerupai merek asli, sehingga dapat menyesatkan konsumen dalam menentukan pilihan produk 14.
Dalam sistem hukum merek yang berlaku di Indonesia, terdapat prinsip fundamental yang mewajibkan setiap pemilik merek untuk menggunakan mereknya secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam UU 20/2016, yang menyatakan bahwa suatu merek tidak boleh dibiarkan tanpa penggunaan selama tiga tahun berturut-turut, baik dihitung sejak tanggal pendaftarannya maupun sejak terakhir kali merek tersebut digunakan dalam transaksi komersial. Aturan tersebut memiliki tujuan yuridis dan ekonomis yang penting, yaitu memastikan bahwa merek yang telah memperoleh perlindungan hukum dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan perdagangan yang nyata dan tidak dijadikan sarana untuk menghalangi, memonopoli, atau menghambat penggunaan tanda serupa oleh pihak lain yang beritikad baik. Dengan demikian, perlindungan hukum atas merek tidak hanya diberikan sebagai hak istimewa kepada pemiliknya, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum agar merek tersebut memiliki fungsi sosial dan ekonomi sesuai dengan prinsip keadilan.
Gugatan ini dapat diajukan sebagai bentuk koreksi hukum terhadap pihak yang dianggap telah menyalahgunakan hak eksklusifnya dengan tidak menggunakannya secara aktif. Dalam konteks ini, pemilik merek yang lalai menggunakan mereknya dianggap telah melanggar ketentuan hukum positif sebagaimana diatur dalam UU 20/2016, khususnya yang berkaitan dengan prinsip use it or lose it yakni kewajiban untuk menggunakan merek agar hak eksklusif tersebut tetap sah dan terlindungi. Lebih lanjut, mekanisme penghapusan merek tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha yang beritikad baik. Artinya, pihak ketiga yang dengan itikad baik berupaya menggunakan atau mendaftarkan merek serupa untuk kepentingan usahanya dapat memperoleh perlindungan hukum apabila terbukti bahwa pemilik merek sebelumnya tidak menjalankan kewajiban penggunaan merek dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam praktik penyelesaian sengketa melalui gugatan penghapusan merek oleh pihak ketiga, penggugat memiliki beban pembuktian untuk menunjukkan secara nyata bahwa merek yang disengketakan tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau sejak transaksi terakhir atas barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut 15. Ketentuan ini selaras dengan Pasal 74 UU 20/2016 yang menegaskan bahwa tidak digunakannya merek dalam jangka waktu tertentu menjadi dasar sah untuk penghapusan. Namun, dalam praktik peradilan, sering kali muncul persoalan ketidakkonsistenan penafsiran oleh hakim terhadap norma tersebut. Beberapa putusan menunjukkan bahwa hakim menafsirkan unsur “tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut” secara berbeda—baik dari segi perhitungan waktu, pembuktian penggunaan merek, maupun relevansi transaksi terakhir. Perbedaan penafsiran ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty), karena putusan yang dihasilkan bisa bertentangan dengan tujuan normatif Pasal 74, yaitu menjaga agar merek yang terdaftar tetap memiliki fungsi ekonomis dan tidak digunakan hanya untuk menghambat pihak lain berusaha 16.
Jangka waktu pendaftaran merek dan penerbitan sertifikat merek merupakan dua hal yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dalam sistem perlindungan merek di Indonesia 17. Pendaftaran merek menandai saat pertama kali hak eksklusif diajukan dan mulai dihitung masa perlindungannya, sedangkan penerbitan sertifikat hanya merupakan bentuk pengesahan administratif atas hak tersebut. Oleh karena itu, dalam perkara gugatan penghapusan merek oleh pihak ketiga, acuan utama yang seharusnya digunakan bukanlah tanggal terbitnya sertifikat, melainkan tanggal pendaftaran merek serta tanggal terakhir penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan. Apabila dalam suatu pemeriksaan terbukti bahwa sebuah merek tidak digunakan secara nyata dan berkelanjutan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau sejak terakhir kali digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, maka berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016, gugatan penghapusan atas merek tersebut dapat diterima dan dikabulkan oleh pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak atas merek tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada penggunaan aktif merek tersebut dalam kegiatan ekonomi. Dalam praktiknya, majelis hakim pada Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung memiliki landasan hukum yang tegas untuk menjatuhkan putusan penghapusan terhadap merek yang terbukti tidak digunakan. Putusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk implementasi prinsip hukum internasional yang dikenal dengan doktrin use it or lose it. Prinsip ini menekankan bahwa hak eksklusif atas merek hanya layak dipertahankan oleh pemilik yang benar-benar memanfaatkan merek tersebut secara aktif dan berkesinambungan dalam perdagangan, bukan oleh pihak yang semata-mata mendaftarkannya untuk menutup peluang kompetitor atau melakukan monopoli pasif 15.
Perlindungan hukum terhadap merek pada dasarnya baru memiliki kekuatan yang sah dan diakui secara yuridis setelah merek tersebut melalui proses pendaftaran resmi di lembaga yang berwenang, yaitu DJKI. Proses pendaftaran ini tidak sekadar merupakan tindakan administratif belaka, melainkan merupakan mekanisme legal formal yang memberikan legitimasi hukum terhadap kepemilikan dan penggunaan suatu merek. Dengan adanya pendaftaran, negara memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pemilik merek melalui pengakuan hak eksklusif yang bersifat individual dan terbatas pada kelas barang atau jasa yang telah didaftarkan. Hak eksklusif yang diperoleh dari pendaftaran merek bersifat monopolistik, artinya pemilik merek memiliki kewenangan penuh dan tunggal untuk menggunakan mereknya dalam kegiatan komersial. Hak ini mencakup penggunaan merek dalam produksi, distribusi, maupun promosi barang dan/atau jasa. Pemegang merek terdaftar memiliki hak istimewa untuk menentukan cara penggunaan mereknya, sekaligus melarang pihak lain yang tanpa izin menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Secara filosofis, keberadaan hak atas merek sebagai bagian dari HKI berakar pada dua dimensi utama, yakni hak moral dan hak ekonomi. Kedua hak tersebut merupakan bentuk pengakuan negara dan masyarakat terhadap hasil cipta, kreasi, atau temuan yang bersumber dari kemampuan intelektual seseorang. Hak moral melekat secara permanen pada pencipta atau pemilik merek sebagai wujud pengakuan terhadap identitas dan kehormatan pribadi atas hasil kreativitasnya, sedangkan hak ekonomi memberikan kesempatan bagi pemilik merek untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan, pengalihan, atau pelisensian merek tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap merek bukan hanya bertujuan untuk menjaga kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk menjaga martabat dan integritas intelektual penciptanya. Dalam konteks historis, perhatian terhadap HKI pertama kali berkembang pesat di negara-negara dengan sistem hukum Common Law dan Anglo-Saxon, di mana prinsip kepemilikan individu (private ownership) menjadi landasan utama. Sistem ini menempatkan hasil karya intelektual sebagai perpanjangan dari hak milik pribadi, sehingga setiap bentuk inovasi atau penciptaan dianggap memiliki nilai yang patut dilindungi secara hukum. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup hasil karya yang berwujud, tetapi juga bentuk ekspresi atau simbol yang memiliki daya pembeda dan nilai ekonomi di dalam dunia perdagangan.
Perlindungan hukum terhadap merek dagang merupakan elemen fundamental dalam sistem hukum kekayaan intelektual yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik merek dan kepentingan publik. Upaya perlindungan ini dapat ditempuh melalui dua pendekatan utama, yakni pendekatan preventif dan pendekatan represif. Pendekatan preventif berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak atas merek, terutama dengan mendorong pemilik merek agar secara aktif melakukan pendaftaran resmi sebagai langkah hukum awal guna memperoleh hak eksklusif 18. Melalui pendaftaran tersebut, negara memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap merek, sehingga pihak lain tidak dapat secara bebas menggunakan atau meniru merek yang sama atau menyerupai. Dengan demikian, perlindungan preventif bersifat antisipatif, karena berupaya menutup peluang timbulnya sengketa di kemudian hari Sementara itu, perlindungan hukum represif diterapkan ketika pelanggaran terhadap hak merek telah terjadi.
Dalam konteks ini, mekanisme hukum berperan untuk menegakkan keadilan melalui proses penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun administratif. Jalur perdata memungkinkan pemilik merek menggugat ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat penggunaan merek secara tidak sah, sedangkan jalur pidana dapat digunakan untuk menindak pelaku yang dengan sengaja melakukan pemalsuan atau peniruan merek. Tujuan utama dari bentuk perlindungan represif ini adalah untuk memulihkan hak yang telah dilanggar serta memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang. Kedua bentuk perlindungan ini preventif dan represif pada hakikatnya merefleksikan prinsip dasar perlindungan hukum yang berlandaskan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana dijunjung dalam sistem hukum nasional. Perlindungan hukum terhadap merek tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas hasil karya intelektual dan identitas komersial seseorang atau badan usaha.
Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah praktik passing off, yaitu penggunaan merek terkenal secara tidak sah untuk kepentingan komersial, tanpa membangun reputasi dari awal.19 Tindakan ini merugikan konsumen karena menimbulkan kesan seolah-olah produk tersebut berasal dari merek asli, sehingga konsumen merasa tertipu dan kehilangan kepercayaan terhadap merek tersebut.18 Perbuatan passing off melanggar ketentuan Pasal 382 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang untuk selanjutnya disebut “KUHP”), yang menyatakan bahwa siapa pun yang memperoleh atau memperluas hasil perdagangan orang lain secara curang dan merugikan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal tiga belas ribu lima ratus rupiah. Selain sanksi pidana, pemilik merek yang sah juga berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk permintaan penghentian praktik passing off. Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dengan melampirkan identitas pemohon secara lengkap 14.
Di Inggris, rezim hukum mengenai merek diatur melalui Trademarks Act 1994, yang menjadi dasar utama dalam menetapkan hak, kewajiban, serta mekanisme penegakan hukum terkait pendaftaran dan penggunaan merek. Salah satu instrumen hukum yang tersedia dalam undang-undang tersebut adalah revocation, yakni mekanisme untuk menghapus pendaftaran merek yang tidak lagi layak dipertahankan. Revocation dipahami sebagai suatu prosedur hukum yang memberi kesempatan kepada siapa pun untuk meminta agar suatu merek terdaftar dihapus dari daftar resmi, dengan alasan-alasan yang sah menurut hukum 20. Dengan kata lain, revocation berfungsi sebagai sarana untuk memastikan bahwa sistem pendaftaran merek tetap bersih dari merek yang tidak digunakan, menyesatkan, atau kehilangan karakter pembeda.
Permohonan penghapusan melalui mekanisme ini dapat diajukan baik kepada Trade Marks Registry selaku otoritas administrasi pendaftaran, maupun langsung ke High Court apabila diperlukan proses adjudikasi yang lebih kompleks. Dasar normatif yang mengatur revocation tercantum dalam Article 46 Trademarks Act 1994, yang merinci secara jelas alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan penghapusan 20. Ketentuan dalam pasal tersebut pada prinsipnya membagi alasan pengajuan revocation ke dalam dua kategori besar, yang masing-masing mencerminkan kondisi substantif tertentu yang membenarkan penghapusan suatu merek dari daftar pendaftaran. Melalui pengaturan ini, hukum Inggris menegaskan pentingnya penggunaan merek secara nyata dan konsisten, serta menjamin bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang digunakan sebagaimana mestinya dan tetap memenuhi fungsi dasarnya sebagai penanda identitas komersial.
Dalam praktik hukum merek di Inggris, pengajuan permohonan revocation dikenakan biaya resmi sebesar £200. Namun, hukum tetap membuka ruang penyelesaian yang lebih sederhana tanpa biaya, yakni melalui mekanisme penyelesaian secara damai antara para pihak. Pendekatan non-litigasi ini memungkinkan pemohon untuk terlebih dahulu mengupayakan musyawarah mufakat sebelum membawa perkara ke otoritas pendaftaran. Cara yang ditempuh adalah dengan mengirimkan surat kepada pemilik merek yang bersangkutan, berisi pemberitahuan mengenai niat pemohon untuk mengajukan revocation atas merek tersebut karena tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana disyaratkan oleh hukum. Melalui surat tersebut, pemohon memberikan kesempatan bagi pemilik merek untuk merespons dan, apabila memungkinkan, menyelesaikan persoalan tanpa perlu melibatkan otoritas administratif.
Apabila upaya penyelesaian langsung tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau pemilik merek tidak memberikan tanggapan yang memadai, pemohon dapat melanjutkan proses formal dengan mengajukan permohonan revocation kepada Trade Marks Registry. Pada tahap ini, permohonan akan diproses secara administratif sesuai ketentuan Trademarks Act 1994, termasuk pemeriksaan atas alasan-alasan yang diajukan dan prosedur pembuktian yang diperlukan. Mekanisme berjenjang tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Inggris memberi ruang yang proporsional antara penyelesaian secara damai dan proses adjudikatif formal, sekaligus menjaga agar revocation tidak dipergunakan secara berlebihan tanpa terlebih dahulu memberi kesempatan bagi pemilik merek untuk menanggapi klaim ketidakgunaan.
Permohonan revocation oleh pihak ketiga dalam sistem hukum merek Inggris dapat diajukan dengan mengirimkan formulir permohonan kepada UK Intellectual Property Office (yang untuk selanjutnya disebut “IPO”) melalui fax maupun layanan pos. Terdapat dua jenis formulir yang digunakan, yaitu Form TM26(N) untuk permohonan penghapusan merek dengan alasan non-use, dan Form TM26(O) apabila dasar permohonan didasarkan pada alasan selain ketidakgunaan. Khusus untuk permohonan non-use, pemohon wajib melampirkan Form TM26(N) beserta suatu pernyataan tertulis yang menjelaskan secara rinci alasan diajukannya revocation, serta membayar biaya resmi sebesar £200 sebagai syarat administratif. Dalam Form TM26(N), pemohon harus memberikan informasi substantif yang memadai untuk mendukung permohonan penghapusan. Informasi tersebut mencakup antara lain identifikasi merek yang diminta untuk dicabut, identitas pemilik merek, data diri pemohon, dan identitas agen apabila pemohon menunjuk kuasa. Selain itu, pemohon juga harus menetapkan periode waktu ketika menurut pemohon merek tersebut tidak digunakan secara nyata (be the dates when you think the trademark was not used) serta tanggal mulai berlakunya pencabutan yang dimohonkan (the date(s) from which you want the trademark revoked). Kewajiban pencantuman informasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan tidak bersifat spekulatif, melainkan didasarkan pada dugaan yang wajar dan beralasan, sehingga IPO dapat melakukan pemeriksaan administratif maupun substantif secara efisien.
Setelah Form TM26(N) diajukan, Trade Marks Registry akan melakukan pemeriksaan administratif untuk menilai apakah seluruh persyaratan formal telah dipenuhi oleh pemohon. Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan data, ketepatan formulir, serta kejelasan alasan yang diajukan dalam permohonan revocation. Jika pada tahap ini ditemukan bahwa formulir tidak memenuhi ketentuan yang berlaku—baik karena kekurangan dokumen, kesalahan pengisian, maupun ketidaksesuaian lainnya—maka formulir tersebut akan dikembalikan kepada pemohon. Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan tersebut dalam jangka waktu 21 hari, dan kegagalan untuk melengkapi perbaikan dapat mengakibatkan permohonan dianggap tidak dapat diproses lebih lanjut.
Namun, apabila permohonan telah dinilai lengkap dan sesuai dengan persyaratan, Trade Marks Registry akan melanjutkan proses dengan mengirimkan salinan Form TM26(N) tersebut kepada pemilik merek. Penyampaian ini menjadi langkah awal dalam memberikan hak kepada pemilik merek untuk membela diri. Setelah menerima salinan permohonan, pemilik merek diberikan waktu 2 bulan untuk menyampaikan tanggapan atau pembelaannya, termasuk menyerahkan bukti penggunaan merek atau alasan lain yang dapat menggugurkan klaim non-use yang diajukan pemohon. Mekanisme ini menunjukkan bahwa proses revocation dilaksanakan melalui prosedur yang adil dan berimbang, memberikan ruang yang setara bagi kedua belah pihak untuk mengemukakan argumen sebelum IPO mengambil sikap lebih lanjut.
Apabila pemilik merek tidak memberikan tanggapan atau tidak mengajukan pembelaan atas permohonan revocation yang disampaikan melalui Form TM26(N), Trade Marks Registry berwenang untuk langsung menetapkan penghapusan merek tersebut dari daftar pendaftaran. Ketiadaan respons dari pemilik merek dianggap sebagai tidak adanya keberatan atas permohonan pencabutan, sehingga otoritas pendaftaran dapat memutuskan bahwa perlindungan hukum terhadap merek yang bersangkutan tidak lagi dapat dipertahankan. Sejak saat keputusan dikeluarkan, merek tersebut kehilangan seluruh hak eksklusif yang sebelumnya melekat pada pemiliknya. Tanggal berlakunya penghapusan akan mengikuti waktu yang diminta oleh pemohon sebagaimana tercantum dalam Form TM26(N), sehingga efek hukum dari pencabutan tersebut dapat berlaku surut sesuai periode ketidakgunaan yang didalilkan. Selain itu, putusan penghapusan biasanya diiringi dengan perintah kepada pemilik merek yang dicabut untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa pihak yang gagal mempertahankan haknya dalam proses revocation dapat dibebani biaya sebagai konsekuensi administratif dari tidak terpenuhinya kewajiban untuk menanggapi permohonan.
Apabila pemilik merek memilih untuk mengajukan pembelaan, ia wajib secara tegas menyatakan penolakannya terhadap permohonan revocation yang diajukan pihak ketiga. Pembelaan tersebut harus disampaikan kepada Trade Marks Registry melalui dokumen resmi berupa Notice of Defence and Counterstatement (Form TM8N). Selain pernyataan keberatan tersebut, pemilik merek juga diwajibkan menyerahkan dua contoh produk atau bentuk bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa merek tersebut telah digunakan dalam kegiatan perdagangan, atau setidaknya memberikan alasan yang sah mengapa merek tersebut belum digunakan dalam periode yang dipersoalkan. Pembelaan ini harus diajukan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pengiriman salinan Form TM26(N) oleh Trade Marks Registry. Keterlambatan dalam mengajukan jawaban dapat berakibat pada hilangnya kesempatan pemilik merek untuk mempertahankan pendaftarannya. Bukti-bukti penggunaan yang dapat diajukan mencakup berbagai bentuk dokumen atau materi pemasaran, seperti brosur, katalog, pamflet, iklan, bukti transaksi penjualan, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya perdagangan nyata menggunakan merek tersebut sepanjang periode yang dituduhkan sebagai masa non-use. Persyaratan pembuktian ini mencerminkan prinsip dasar bahwa perlindungan merek hanya diberikan kepada tanda yang benar-benar digunakan secara aktif dalam kegiatan komersial, sehingga pemilik merek memiliki kewajiban untuk menunjukkan bahwa hak eksklusif tersebut dijalankan sebagaimana mestinya.
Setelah pemilik merek menyampaikan pembelaannya, Trade Marks Registry akan melakukan penilaian atas seluruh bukti yang diajukan untuk memastikan apakah bukti tersebut cukup menunjukkan adanya penggunaan merek dalam perdagangan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kekurangan, ketidakjelasan, atau inkonsistensi dalam dokumen yang diajukan, otoritas pendaftaran akan memberikan kesempatan tambahan kepada pemilik merek untuk melengkapi atau memperbaiki pembelaannya dalam jangka waktu 21 hari. Tahap ini merupakan bagian dari asas kehati-hatian agar keputusan mengenai pencabutan merek tidak diambil secara tergesa-gesa tanpa memberi kesempatan memadai bagi pemilik merek untuk memperkuat posisinya. Jika setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Trade Marks Registry menilai bahwa bukti-bukti tersebut cukup untuk menunjukkan penggunaan merek secara nyata dan berkelanjutan, maka salinan seluruh bukti itu akan dikirimkan kepada pemohon revocation untuk ditanggapi. Tanggal ketika salinan bukti disampaikan kepada pemohon inilah yang secara resmi disebut sebagai "Initiation Date", yakni titik awal dimulainya tahap pembuktian formal antara para pihak. Penetapan tanggal ini juga berfungsi sebagai acuan prosedural bagi kelanjutan proses revocation, termasuk batas waktu bagi pemohon untuk memberikan respons terhadap bukti yang diajukan pemilik merek.
Setelah bukti penggunaan merek dari pihak pemilik disampaikan, pemohon revocation memperoleh kesempatan untuk menanggapi dengan mengajukan keberatan. Dalam tahap ini, pemohon dapat menyampaikan argumen bahwa bukti-bukti yang diajukan pemilik merek tidak memadai untuk menunjukkan adanya penggunaan merek secara nyata dalam perdagangan, baik karena bukti tersebut tidak relevan, tidak lengkap, maupun tidak mencerminkan penggunaan dalam periode waktu yang dipersoalkan. Hak untuk mengajukan keberatan ini merupakan bagian dari mekanisme pembuktian yang berimbang, sehingga kedua belah pihak memiliki ruang yang sama untuk mempertahankan posisinya.
Setelah menerima keberatan pemohon, Trade Marks Registry akan menilai kelayakan serta kekuatan pembuktian yang diajukan oleh pemilik merek. Pada tahap ini, otoritas pendaftaran memiliki kewenangan untuk menentukan apakah bukti tersebut dianggap cukup atau harus ditolak. Apabila Trade Marks Registry menyimpulkan bahwa bukti penggunaan yang diajukan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan—misalnya tidak menunjukkan adanya penggunaan yang nyata, konsisten, dan sesuai dengan fungsi merek—maka bukti tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima. Konsekuensi dari penolakan tersebut adalah dilakukannya pencabutan pendaftaran merek, sehingga merek yang bersangkutan secara resmi dihapus dari daftar dan tidak lagi memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, proses ini memastikan bahwa hanya merek yang benar-benar digunakan dan dipelihara yang dapat tetap memperoleh hak eksklusif dalam sistem hukum merek Inggris.
Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek memiliki peran fundamental dalam sistem perdagangan modern karena merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda, tetapi juga sebagai instrumen reputasi, jaminan kualitas, dan identitas komersial. Dalam konteks hukum positif Indonesia, hak atas merek bersifat konstitutif, yakni muncul setelah pendaftaran resmi dilakukan melalui DJKI. Namun, hak eksklusif tersebut tidak bersifat mutlak karena UU 20/2016 menerapkan prinsip use it or lose it, yang mewajibkan pemilik merek untuk menggunakan mereknya secara nyata dan berkelanjutan dalam perdagangan. Apabila merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan sebagai bentuk koreksi terhadap pemilik merek yang tidak menjalankan fungsi sosial mereknya.
Dalam praktiknya, mekanisme penghapusan merek di Indonesia diatur melalui Pasal 74 UU 20/2016, namun implementasinya sering menghadapi kendala pada aspek pembuktian dan ketidakkonsistenan penafsiran hakim terhadap frasa “tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.” Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena putusan pengadilan tidak selalu selaras dengan tujuan normatif undang-undang. Selain itu, perbedaan antara tanggal pendaftaran dan tanggal penerbitan sertifikat sering menimbulkan kekeliruan dalam menentukan periode penggunaan merek. Beban pembuktian berada pada penggugat, tetapi dalam praktik, pembuktian non-use memerlukan standar yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi yang dapat merugikan pihak beritikad baik.
Perlindungan hukum terhadap merek dalam sistem Indonesia tidak hanya bertujuan menjaga kepentingan pemilik, tetapi juga melindungi konsumen dari risiko penyesatan serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, pendaftaran dan penggunaan aktif merek merupakan bagian dari prinsip tanggung jawab hukum pemilik merek agar tidak menghambat pelaku usaha lain yang beritikad baik. Sistem penghapusan merek juga penting untuk mencegah praktek monopoli pasif di mana pihak tertentu mendaftarkan merek tanpa niat menggunakannya.
Dalam perbandingannya dengan hukum Inggris, penelitian ini menemukan bahwa Inggris memiliki sistem revocation yang lebih terstruktur, transparan, dan efisien. Pengaturan dalam Trademarks Act 1994 menyediakan prosedur administratif yang jelas, termasuk formulir khusus (TM26(N)), tahapan notifikasi, kesempatan pembelaan, serta standar pembuktian penggunaan merek. Bahkan, sistem Inggris memberikan mekanisme resolusi non-litigasi sebelum revocation diajukan secara formal, sehingga mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Selain itu, penilaian penggunaan merek dilakukan secara objektif dan berbasis bukti, dengan proses adjudikasi yang memberikan ruang seimbang bagi kedua pihak. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa sistem Inggris lebih konsisten dalam menerapkan prinsip use it or lose it sebagai bagian dari tata kelola merek yang efektif.
Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup komprehensif, implementasinya masih memerlukan penyempurnaan, terutama dalam hal standar pembuktian, konsistensi penafsiran, serta mekanisme administratif yang lebih jelas. Pembelajaran dari sistem Inggris dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia untuk memperkuat efektivitas perlindungan hukum merek, menghindari praktik monopolistik, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha dalam sistem perdagangan nasional.
[2]Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, 2024.
[3]World Intellectual Property Organization, WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use. WIPO Publication No. 489, 2004.
[4]M. H. Gultom, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek,” J. War., no. 56, p. 4, 2018, doi: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i56.14.
[5]E. B., “Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Direktorat Merek (Studi Pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia),” J. Pranata Huk., vol. 8, no. 1, p. 2, 2013, doi: https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v8i1.129.
[6]Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
[7]J. Matheus and A. Gunadi, “Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU,” JUSTISI, vol. 10, no. 1, pp. 20–35, 2024, doi: https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757.
[8]G. Gracia, D. A. Ramadhan, and J. Matheus, “Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia,” Ikat. Penulis Mhs. Huk. Indones. Law J., vol. 2, no. 1, pp. 1–24, Feb. 2022, doi: 10.15294/ipmhi.v2i1.53730.
[9]S. A. Akbar, A. M. R. Adnan, and F. A. N. Azmi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital,” Doktrin J. Dunia Ilmu Huk. dan Polit., vol. 2, no. 4, 2024.
[10]N. K. S. Dharmawan et al., Buku Ajar : Hak Kekayaan Intelektual, Pertama. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
[11]N. D. Rizkia and H. Fardiansyah, Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada, 2022.
[12]B. Ardyo and P. J. Setiawan, “Penafsiran Restriktif dan Pembuktian Unsur Digunakan Dalam Gugatan Penghapusan Merek,” J. Interpret. Huk., vol. 5, no. 1, pp. 776–785, 2024, doi: https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8380.776-785.
[13]M. A. Nashir, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN BARANG PALSU,” J. Huk. Progresif, vol. 11, no. 1, pp. 1–12, Apr. 2023, doi: 10.14710/jhp.11.1.1-12.
[14]A. R. Kaparang, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan di Indonesia,” J. Lex Priv., vol. 13, no. 2, pp. 4–6, 2024.
[15]M. Sigalingging, “Penghapusan Merek Terdaftar Yang Tidak Dipergunakan Dalam 3 Tahun (Studi Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan No.03/Merek/2013/Pn/Niaga/Medan),” J. Univ. Sumatera Utara, pp. 14–15, 2019.
[16]I. Rahman, Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni, 2012.
[17]I. A. C. D. Kusuma and I. K. Sudantra, “Perlindungan Hukum atas Hak Eksklusif Pemilik Merek di Indonesia Terhadap Pelanggaran Merek Dalam Bentuk Perjanjian Lisensi,” Kertha Semaya J. Ilmu Huk., vol. 5, no. 1, pp. 1–5, 2017, [Online]. Available: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19355
[18]R. A. Nugroho, B. Santoso, and S. Mahmudah, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Dagang Terkenal Asing (Well Known Mark) dari Tindakan Passing Off (Studi Sengketa GS Atas Nama GS Yuasa Corporation),” Diponegoro Law J., vol. 5, no. 3, pp. 1–18, 2016, doi: https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12378.
[19]K. Nurmala, “Tindakan Passing Off Terhadap Sengketa Merek Dagang Matsunaga VS Pro Matsunaga (Studi Kasus Putusan Nomor 972 K/Pdt.Sus-HKI/2017),” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.
[20]R. Assyarif, “Analisis Yuridis Terhadap Penghapusan Pendaftaran Merek Akibat Merek Tidak Dipergunakan Dalam Kegiatan Perdagangan,” Universitas Tarumanagara, 2009.
J. A. Sembiring, Sejarah dan Perkembangan HAKI Indonesia. Scribd, accessed Nov. 14, 2025. [Online]. Available: https://www.scribd.com/document/385283737/Sejarah-Dan-Perkembangan-Haki-Indonesia
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Jakarta, Indonesia: Direktorat Jenderal KI, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2024.
World Intellectual Property Organization, WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use. Geneva, Switzerland: WIPO, 2004.
M. H. Gultom, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek,” Jurnal Warta, no. 56, p. 4, 2018, doi: 10.46576/wdw.v0i56.14.
E. B., “Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Direktorat Merek,” Jurnal Pranata Hukum, vol. 8, no. 1, p. 2, 2013, doi: 10.36448/pranatahukum.v8i1.129.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram, Indonesia: Mataram University Press, 2020.
J. Matheus and A. Gunadi, “Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU,” JUSTISI, vol. 10, no. 1, pp. 20–35, 2024, doi: 10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757.
G. Gracia, D. A. Ramadhan, and J. Matheus, “Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia,” Indonesian Law Journal, vol. 2, no. 1, pp. 1–24, Feb. 2022, doi: 10.15294/ipmhi.v2i1.53730.
S. A. Akbar, A. M. R. Adnan, and F. A. N. Azmi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital,” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, vol. 2, no. 4, 2024.
N. K. S. Dharmawan et al., Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta, Indonesia: Deepublish, 2019.
N. D. Rizkia and H. Fardiansyah, Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung, Indonesia: Widina Bhakti Persada, 2022.
B. Ardyo and P. J. Setiawan, “Penafsiran Restriktif dan Pembuktian Unsur Digunakan Dalam Gugatan Penghapusan Merek,” Jurnal Interpretasi Hukum, vol. 5, no. 1, pp. 776–785, 2024, doi: 10.22225/juinhum.5.1.8380.776-785.
M. A. Nashir, “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Peredaran Barang Palsu,” Jurnal Hukum Progresif, vol. 11, no. 1, pp. 1–12, Apr. 2023, doi: 10.14710/jhp.11.1.1-12.
A. R. Kaparang, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Lex Privatum, vol. 13, no. 2, pp. 4–6, 2024.
M. Sigalingging, “Penghapusan Merek Terdaftar yang Tidak Dipergunakan Dalam 3 Tahun,” Jurnal Universitas Sumatera Utara, pp. 14–15, 2019.
I. Rahman, Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung, Indonesia: Alumni, 2012.
I. A. C. D. Kusuma and I. K. Sudantra, “Perlindungan Hukum atas Hak Eksklusif Pemilik Merek di Indonesia Terhadap Pelanggaran Merek Dalam Bentuk Perjanjian Lisensi,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, vol. 5, no. 1, pp. 1–5, 2017.
R. A. Nugroho, B. Santoso, and S. Mahmudah, “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Dagang Terkenal Asing dari Tindakan Passing Off,” Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. 3, pp. 1–18, 2016, doi: 10.14710/dlj.2016.12378.
K. Nurmala, “Tindakan Passing Off Terhadap Sengketa Merek Dagang Matsunaga vs. Pro Matsunaga,” Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.
R. Assyarif, “Analisis Yuridis Terhadap Penghapusan Pendaftaran Merek Akibat Tidak Dipergunakan Dalam Kegiatan Perdagangan,” Undergraduate thesis, Universitas Tarumanagara, 2009.