Nikmatul Keumala Nofa Yuwono (1), Wahyudi Ikhsan (2)
General Background: Non-consensual dissemination of intimate images constitutes technology-facilitated gender-based violence that causes persistent psychological, social, economic, and privacy-related harm. Specific Background: Southeast Asian legal systems address this offense through divergent criminal doctrines shaped by different political, cultural, and institutional traditions. Knowledge Gap: Comparative scholarship has rarely examined the statutory criminalization and recovery mechanisms applied in Indonesia and the Lao People’s Democratic Republic. Aims: This study compares both jurisdictions’ criminal policies and evaluates their capacity to provide substantive justice for survivors. Results: Normative legal research was conducted through statutory, conceptual, and comparative criminal law approaches. Indonesia expressly recognizes electronic-based sexual violence under Law No. 12 of 2022, placing absence of consent, bodily autonomy, digital privacy, and gender-based power relations at the center of criminal liability. Its framework provides restitution, a victim assistance fund, and content-removal mechanisms. The Lao legal system contains no specific offense for non-consensual intimate image distribution and instead relies on pornography, indecent behavior, cybercrime, and cultural morality provisions. Reliance on Village Mediation Committees prioritizes communal harmony and informal compromise, creating substantial risks of secondary victimization and perpetrator impunity. Novelty: The study connects differences in criminalization doctrine with the practical architecture of survivor recovery in two contrasting Southeast Asian legal systems. Implications: Lao legislation requires a consent-based autonomous offense, formal reparative mechanisms, and removal of mandatory community mediation, while Indonesian institutions require gender-sensitive enforcement and consistent execution of restitution and digital erasure rights.
Highlights:
Keywords: Revenge Porn, Comparative Criminal Law, UU TPKS, Lao Penal Code, Non-Consensual Intimate Images
Era kontemporer ditandai oleh revolusi teknologi dan disrupsi digital yang secara masif telah mengubah setiap aspek kehidupan manusia secara fundamental [1]. Internet dan platform media sosial telah memberikan akses informasi yang tak terbatas, meruntuhkan batas-batas geografis, dan memfasilitasi konektivitas sosial secara instan pada skala global [2]. Namun demikian, perkembangan teknologi yang eksponensial ini juga menghadirkan paradoks yang sangat mengerikan. Di balik konektivitas yang ditawarkannya, ruang siber telah direkayasa oleh aktor-aktor jahat menjadi instrumen baru untuk melakukan penaklukan, pelecehan, eksploitasi, dan represi [3]. Kemajuan ini membawa disrupsi yang luar biasa terhadap lanskap hukum pidana tradisional, terutama dengan munculnya tipologi kejahatan siber yang belum preseden sebelumnya dan beroperasi di luar batas-batas yurisdiksi teritorial konvensional [4]. Salah satu manifestasi paling destruktif dari penyalahgunaan ruang digital ini adalah berkembangnya fenomena Kekerasan Berbasis Gender yang Difasilitasi oleh Teknologi (Technology-Facilitated Gender-Based Violence atau TFGBV), yang juga sering disebut sebagai Kekerasan Berbasis Gender Daring (Online Gender-Based Violence atau OGBV) [5].
Di dalam payung besar konseptual TFGBV tersebut, muncul sebuah fenomena spesifik yang secara populer, diskursif, dan meluas di masyarakat dikenal sebagai revenge porn [6]. Secara etimologis dan historis, istilah ini digunakan untuk menggambarkan tindakan penyebaran, distribusi, atau publikasi materi-materi visual yang bersifat intim (seperti foto atau video telanjang dan aktivitas seksual) di internet tanpa adanya persetujuan dari individu yang terekam di dalamnya [6]. Namun, dalam diskursus akademik global, literatur hukum pidana mutakhir, dan para sarjana kriminologi saat ini mulai secara masif meninggalkan terminologi revenge porn (pornografi balas dendam) dan secara aktif mengadopsi istilah Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) atau Penyebaran Gambar Intim Tanpa Persetujuan [2]. Penggunaan label "balas dendam" (revenge) dianggap sangat cacat secara epistemologis, reduktif, dan merugikan korban karena mengimplikasikan adanya ilusi bahwa korban telah melakukan suatu kesalahan atau provokasi yang membenarkan adanya retribusi atau hukuman dari pelaku [7]. Kenyataannya, distribusi gambar atau video intim tanpa persetujuan sering kali didorong oleh spektrum motif yang jauh lebih luas dan gelap, termasuk motif dominasi patriarkis, pemerasan finansial (sextortion), peretasan, perundungan siber (cyberbullying), atau bahkan komersialisasi di forum-forum gelap, yang sama sekali tidak berakar dari hubungan romantis yang kandas [8].
Kejahatan NCII adalah sebuah bentuk pelanggaran yang menghancurkan privasi secara absolut dan permanen. Berbeda dengan kekerasan fisik yang lukanya mungkin dapat disembuhkan seiring berjalannya waktu, jejak digital dari NCII tidak dapat dihapus dengan mudah dan terus beresonansi di ruang siber (digital footprint) [6]. Korban, yang secara demografis mayoritas adalah perempuan, menderita trauma psikologis yang sangat mendalam, kecemasan, depresi, stigma sosial yang berkepanjangan, hingga kerugian ekonomi yang nyata akibat pemecatan dari pekerjaan atau rusaknya prospek karier [6]. Mengingat dampaknya yang sangat multidimensional dan melampaui batas-batas yurisdiksi tradisional, penanganan NCII menuntut respons hukum pidana yang progresif, adaptif, tidak hanya represif terhadap pelaku demi menimbulkan efek jera, tetapi yang paling utama adalah harus restoratif terhadap korban [9].
Tinjauan literatur terdahulu (state of the art) menunjukkan bahwa respons yurisprudensi dan kebijakan kriminal global terhadap ancaman NCII ini sangat bervariasi dan terfragmentasi. Negara-negara di kawasan Global North seperti Inggris, Kanada, dan Australia telah merespons krisis ini secara responsif dengan mempelopori legislasi spesifik yang memisahkan NCII dari sekadar delik kesusilaan atau pornografi biasa [10]. Yurisdiksi-yurisdiksi tersebut menjadikannya pelanggaran otonom yang berpusat pada elemen ketiadaan konsensus (consent). Sebagai contoh, Inggris secara eksplisit mengkriminalisasi penyebaran foto seksual pribadi tanpa izin melalui Section 33 of the Criminal Justice and Courts Act 2015 [11]. Sementara itu, di negara-negara Global South, termasuk beberapa negara di Amerika Latin dan Afrika seperti Kenya, Afrika Selatan, dan Chile, diskursus hukum mengenai distribusi gambar intim non-konsensual juga mulai mendapatkan traksi yang signifikan dalam agenda reformasi hukum mereka [12].
Namun, di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), perdebatan mengenai harmonisasi instrumen hukum terkait NCII masih berada pada tahap yang sangat formatif dan sering kali diwarnai oleh benturan ideologis [11]. Kawasan ASEAN ditandai oleh pluralisme hukum yang sangat kental, di mana tradisi hukum sipil peninggalan kolonial Belanda atau Prancis, hukum umum (common law) warisan Inggris, serta kuatnya cengkeraman hukum adat, tradisi komunal, dan dogma agama berbaur dengan konservatisme budaya patriarki [11]. Analisis kesenjangan (gap analysis) dari literatur komparatif yang ada saat ini menunjukkan bahwa studi perbandingan hukum pidana mengenai kekerasan seksual digital di Asia Tenggara mayoritas hanya menyoroti negara-negara dengan kerangka hukum yang telah relatif mapan atau yang berbagi akar common law (seperti perbandingan antara Malaysia dan Singapura), sementara negara-negara dalam masa transisi hukum atau negara berideologi sosialis sering kali diabaikan dan menjadi titik buta (blind spot) dalam penelitian akademik [11].
Untuk mengisi kekosongan literatur tersebut dan memberikan kontribusi pada pemahaman dogmatik hukum pidana komparatif, artikel ini mengomparasikan secara kritis dua yurisdiksi di Asia Tenggara yang memiliki lintasan sejarah, budaya, dan filosofi hukum yang sangat unik dan berbeda secara diametral: Republik Indonesia dan Republik Demokratik Rakyat Laos (Lao PDR). Pemilihan Indonesia dan Laos sebagai objek komparasi didasarkan pada alasan-alasan rasional-komparatif yang krusial dan mendesak. Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, baru-baru ini mencatat sejarah monumental dalam reformasi hukum pidananya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) [13]. Regulasi ini secara progresif menggeser paradigma lama yang berbasis pada pelindungan kesusilaan publik menuju paradigma modern yang berbasis pada pelindungan hak asasi manusia, integritas tubuh korban, dan pengakuan eksplisit terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) [14].
Di kutub yang berlawanan, Republik Demokratik Rakyat Laos menyajikan lanskap hukum sosialis-sipil yang sangat tertutup. Penanganan hukum di Laos mengandalkan instrumen konvensional berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2017 (Penal Code 2017) dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Siber Tahun 2015 (Law on Prevention and Combating Cyber Crime 2015) [15]. Dalam arsitektur hukum Laos, konsep kebebasan sipil, privasi digital, dan kejahatan siber masih dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, ketertiban politik, dan tradisi luhur, bukan sebagai pelanggaran terhadap otonomi atau hak asasi individu [15]. Lebih jauh lagi yang sangat memprihatinkan, penyelesaian sengketa berbasis gender di Laos masih sangat bergantung secara sistemik pada peradilan informal adat seperti Komite Mediasi Desa (Village Mediation Committee), yang pendekatannya sering kali berbenturan secara frontal dengan standar hak asasi perempuan internasional dan memicu pelanggengan rantai kekerasan [16].
Pertanyaan sentral yang krusial namun belum terjawab secara memadai dalam literatur komparatif saat ini adalah: Bagaimana perbedaan filosofis, kultural, dan doktrinal dalam kerangka hukum positif kedua negara tersebut bermuara pada tingkat efektivitas perlindungan hukum substantif bagi korban revenge porn? Kebaruan ilmiah (novelty) dari artikel ini terletak pada dekonstruksi kritis dan mendalam terhadap kelemahan fundamental dalam pendekatan delik kesusilaan serta mediasi informal paksaan di Laos, yang kemudian dikontraskan secara tajam dengan paradigma viktimologi mutakhir yang ditawarkan oleh kerangka KSBE dalam UU TPKS di Indonesia.
Berdasarkan latar belakang analitis tersebut, tujuan utama dari penulisan artikel ini adalah untuk melakukan analisis yang sangat mendalam secara doktrinal, sosiologis, dan komparatif mengenai pengaturan tindak pidana revenge porn di Indonesia dan Laos. Melalui pembedahan dua fokus pembahasan secara eksklusif—yakni formulasi kebijakan kriminalisasi dan paradigma pemulihan korban—analisis ini tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi rumusan norma pidana (kriminalisasi) semata, tetapi juga mengkaji secara komprehensif arsitektur perlindungan hak-hak korban di kedua yurisdiksi. Temuan dari penelitian ini diantisipasi dapat memberikan preskripsi kebijakan yang substansial bagi upaya harmonisasi hukum lintas batas di kawasan ASEAN dalam merespons kejahatan siber transnasional yang berdimensi gender, serta mendorong negara-negara di kawasan untuk mengadopsi reformasi hukum yang berperspektif hak asasi manusia dan berpusat pada penyintas.
Penelitian ini dirancang dan dilaksanakan sebagai penelitian hukum normatif (normative legal research) atau yang sering kali disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Karakteristik utama dari penelitian hukum doktrinal adalah menempatkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang otonom, rasional, dan logis, yang terdiri dari asas-asas, dogma-dogma, dan aturan-aturan yang hidup di dalam teks perundang-undangan [17]. Dalam mengkaji secara radikal persoalan revenge porn atau Non-Consensual Intimate Image (NCII) ini, penelitian ini beroperasi dengan menggunakan tiga pendekatan utama yang saling terintegrasi: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan hukum pidana (comparative criminal law approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pendekatan perundang-undangan difokuskan secara mendetail pada penelaahan ontologis dan epistemologis terhadap kerangka hukum positif (hukum yang saat ini berlaku) di Republik Indonesia dan Republik Demokratik Rakyat Laos. Pendekatan ini menganalisis konsistensi hierarkis dan rasio legis dari norma-norma yang ada. Sementara itu, pendekatan komparatif digunakan sebagai pisau bedah untuk mengidentifikasi konvergensi (titik temu/persamaan) dan divergensi (titik tolak/perbedaan) dari konsep, asas, dan sistem pemulihan korban di kedua yurisdiksi. Komparasi makro dilakukan terhadap sistem hukum secara keseluruhan (sistem hukum civil law Indonesia yang demokratis vs. sistem hukum civil-socialist Laos), sedangkan komparasi mikro dilakukan terhadap delik-delik spesifik yang mengatur kejahatan kesusilaan dan siber [11]. Pendekatan konseptual diterapkan dengan meminjam pisau analisis dari disiplin viktimologi dan teori hukum feminis untuk menelaah posisi korban dalam sistem peradilan pidana patriarkis, serta konsep kejahatan siber (cyber-criminology).
Bahan hukum yang dieksploitasi dalam studi ini terbagi menjadi dua kategori utama yang sangat ekstensif. Bahan hukum primer terdiri dari instrumen perundang-undangan otoritatif dan mengikat dari kedua negara. Untuk Republik Indonesia, bahan hukum primer yang dianalisis mencakup secara khusus Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi [18].
Untuk Republik Demokratik Rakyat Laos, pengumpulan bahan hukum primer melibatkan analisis teks terjemahan bahasa Inggris resmi dari Penal Code of Lao PDR 2017 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Laos 2017) [19], Law on Prevention and Combating Cyber Crime 2015 (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Siber 2015) [20], serta Law on Preventing and Combatting Violence against Women and Children 2014 (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2014) [21]. Keberadaan undang-undang ini penting untuk melihat bagaimana interaksi antara hukum formil dan penyelesaian berbasis adat (village mediation).
Bahan hukum sekunder, yang berfungsi memberikan eksplanasi, konteks, dan pengayaan teoretis terhadap bahan hukum primer, dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan (library research). Sumber-sumber ini berstandar internasional dan setara dengan literatur Scopus, yang bersumber dari jurnal ilmiah internasional bereputasi, laporan baseline kelembagaan global seperti United Nations Population Fund (UNFPA) mengenai TFGBV di Laos, riset mendalam dari International Commission of Jurists (ICJ) terkait akses keadilan bagi korban SGBV, laporan pemantauan dari Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW), serta siaran pers dan laporan pemantauan dari Amnesty International, Access Now, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Indonesia.
Teknik pengumpulan data dilaksanakan murni melalui studi dokumen (penelitian kepustakaan) dengan cara menginventarisasi, mengklasifikasi secara tematik, dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan literatur asing yang telah didapatkan sesuai dengan isu hukum yang diformulasikan. Seluruh triliunan bit data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif, preskriptif, dan logis-sistematis. Proses analisis bertumpu pada interpretasi gramatikal (makna bahasa undang-undang), interpretasi sistematis (hubungan antar undang-undang), dan interpretasi teleologis (tujuan sosial di balik undang-undang) untuk menggali mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) dari delik revenge porn. Kesimpulan akhirnya ditarik menggunakan metode silogisme deduktif, beranjak dari premis mayor berupa prinsip-prinsip hukum pidana universal dan standar HAM internasional menuju pada premis minor berupa realitas empiris dan normatif di arsitektur hukum Indonesia dan Laos, untuk menghasilkan konklusi yang objektif dan komprehensif.
Konseptualisasi revenge porn atau NCII dalam hukum pidana sangat bergantung pada filosofi dasar, ideologi negara, dan sejarah hukum yang dianut oleh pembentuk undang-undang di suatu negara. Terdapat perdebatan doktrinal yang fundamental mengenai letak titik tangkap pelindungan hukum dari perbuatan ini: apakah tindakan menyebarkan foto intim tanpa izin tersebut merupakan kejahatan yang melanggar kesusilaan publik, sebuah penghinaan yang merusak reputasi dan kehormatan, atau secara esensial adalah sebuah kekerasan yang melanggar hak asasi, otonomi tubuh, dan kebebasan seksual individu? Analisis komparatif terhadap sejarah legislasi Indonesia dan Laos menunjukkan dua kutub evolusi filosofis yang saling bertolak belakang dalam merespons pertanyaan eksistensial ini.
1. Kerangka Hukum Indonesia: Revolusi Doktrinal dari Rezim Kesusilaan Menuju Paradigma Viktimologi
Untuk memahami signifikansi hukum yang ada saat ini, kita harus melihat genealogi hukum di Indonesia. Sebelum tahun 2022, pengaturan mengenai revenge porn di Indonesia dicirikan oleh kekosongan hukum spesifik (kekosongan norma) yang berdampak pada kriminalisasi berlapis (over-criminalization) dan misaplikasi hukum menggunakan kerangka normatif yang usang dan sama sekali tidak relevan [6]. Data dari Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa pada tahun 2020, kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) mengalami lonjakan ekstrem sebesar 300% dibandingkan tahun sebelumnya, mengindikasikan status darurat nasional seiring dengan meningkatnya interaksi digital akibat pandemi [14].
Merespons krisis ini, aparat penegak hukum pada saat itu umumnya menjerat pelaku menggunakan instrumen lex generalis di ranah siber, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang distribusi konten yang melanggar kesusilaan, atau menggunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi [11]. Namun, sebagaimana dicatat dan dikritik dengan keras oleh banyak pakar hukum pidana dan aktivis gender, instrumen-instrumen ini memiliki kelemahan genetik yang sangat mematikan bagi korban. Konstruksi delik "kesusilaan" atau "pornografi" menitikberatkan kepentingan hukumnya (rechtsgut) pada moralitas masyarakat komunal, bukan pada perlindungan otonomi individu [11]. Akibatnya, hukum bekerja menjadi senjata makan tuan yang memicu viktimisasi sekunder; korban perempuan yang gambar atau video intimnya disebarkan oleh pasangannya sering kali justru ditersangkakan dan dikriminalisasi oleh polisi sebagai pihak yang turut serta "memproduksi" atau "terlibat" dalam pembuatan konten pornografi [18]. Pendekatan ini secara buta mengabaikan fakta krusial bahwa pembuatan dokumentasi tersebut sering kali dilakukan di ranah privat yang intim dan sama sekali tanpa persetujuan untuk dipublikasikan atau ditransmisikan kepada pihak ketiga [11].
Titik balik historis dan revolusi doktrinal bagi yurisprudensi pidana Indonesia akhirnya terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah perjuangan politik dan diskursus akademik bertahun-tahun [22]. UU TPKS membawa reformasi konseptual yang luar biasa dengan mengakui fenomena revenge porn secara sah di bawah nomenklatur "Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik" (KSBE), yang diatur secara limitatif dan preskriptif dalam Pasal 14. Pengaturan ini merupakan manifestasi dari transformasi paradigma negara yang mengakui bahwa kekerasan di ruang digital memiliki daya destruktif yang setara, bahkan berpotensi lebih parah, dengan kekerasan fisik, karena merampas hak asasi perempuan, privasi absolut, dan kehormatan subjek secara brutal dan permanen [14].
Secara spesifik, Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mengkriminalisasi setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman, mengambil gambar, mentransmisikan, atau menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual tanpa persetujuan dari subjek yang menjadi objek perekaman [23]. Kehebatan norma ini terletak pada pengubahan titik berat pembuktian hukum pidana (actus reus). Hukum tidak lagi mempersoalkan apakah konten tersebut pantas atau melanggar moral publik, melainkan secara esensial bertumpu pada ketiadaan "persetujuan" (non-consensual), terlepas dari apakah gambar tersebut awalnya diproduksi secara konsensual atau tidak [11].
Lebih progresif dan responsif terhadap modus kejahatan siber modern, Pasal 14 ayat (2) UU TPKS memberikan ancaman pidana penjara yang jauh lebih berat (pemberatan pidana) apabila tindakan penyebaran atau sekadar ancaman penyebaran materi seksual tersebut dilakukan dengan maksud untuk memeras (sextortion), memaksa korban melakukan sesuatu di luar kehendaknya, atau meminta tebusan [23]. Ketentuan pemberatan ini secara empiris sangat tepat sasaran, mengingat dinamika revenge porn mayoritas difungsikan sebagai alat kontrol dan manipulasi [23].
Kehadiran UU TPKS menandakan bahwa Indonesia tidak lagi melihat revenge porn sebagai masalah pelanggaran moralitas publik, melainkan sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang berakar pada ketimpangan gender, penyalahgunaan relasi kuasa, dan kultur patriarki [24]. Hilangnya privasi dan penyebaran data pribadi yang intim kini dikonstruksikan secara tegas sebagai pelanggaran HAM mutlak yang dilindungi oleh konstitusi. Meskipun demikian, kritik dari kalangan akademisi tetap menyoroti dinamika harmonisasi hukum pasca-pengesahan. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru telah disahkan, potensi tumpang tindih penggunaan pasal oleh aparat penegak hukum yang masih enggan meninggalkan perspektif kesusilaan konvensional tetap menjadi tantangan penegakan hukum (law enforcement) di lapangan [18].
2. Kerangka Hukum Laos: Sekuritisasi Siber, Pembungkaman Politik, dan Pelestarian Tradisi Luhur
Jika Indonesia merepresentasikan sebuah loncatan kemajuan dalam adopsi instrumen HAM internasional ke dalam hukum positif, Republik Demokratik Rakyat Laos justru menyajikan lanskap hukum yang mengalami stagnasi doktrinal dan involusi perundang-undangan. Berbeda secara diametral dengan Indonesia, Laos tidak memiliki legislasi spesifik yang secara khusus mendefinisikan, mengakui, atau menghukum kejahatan revenge porn atau NCII sebagai sebuah bentuk Kekerasan Berbasis Gender yang Difasilitasi Teknologi (TFGBV) [3]. Yurisprudensi Laos masih terperangkap kuat dalam rezim hukum pidana era kolonial-sosialis yang sangat dipengaruhi oleh ideologi absolut negara. Dalam sistem ini, pemeliharaan nilai budaya konservatif, ketertiban sosial yang semu, dan keamanan politik diutamakan jauh di atas hak-hak dasar individu atas privasi atau kebebasan seksual.
Instrumen utama yang harus dieksploitasi oleh aparat penegak hukum untuk menindak kasus penyebaran konten intim di Laos adalah instrumen umum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2017 (Penal Code 2017) [25]. Tanpa adanya pasal spesifik mengenai NCII, aparat harus menggunakan interpretasi ekstensif terhadap delik-delik konvensional. Pasal yang paling sering diidentifikasi relevan secara tekstual adalah Pasal 267 (dahulu Pasal 138) KUHP Laos mengenai "Penyebaran Objek Pornografi dan Objek yang Bertentangan dengan Tradisi Luhur" (Dissemination of Pornographic Objects and Objects Contrary to Fine Traditions) [26]. Secara normatif, pasal ini mempidana setiap orang yang secara luas memproduksi secara langsung maupun tidak langsung, mendistribusikan, atau menyebarkan barang-barang pornografi, majalah, gambar, kaset video, atau materi lain yang dianggap bertentangan dengan tradisi luhur (fine traditions) negara Laos, dengan ancaman pidana penjara antara tiga bulan hingga satu tahun, beserta hukuman denda [26].
Formulasi norma dalam Pasal 267 KUHP Laos ini sangat cacat dan problematik bila diterapkan pada korban revenge porn. Pertama, unsur krusial yang mendasari delik adalah pembuktian bahwa objek tersebut bersifat "pornografi" atau "bertentangan dengan tradisi". Hal ini mengonfirmasi secara absolut bahwa kepentingan hukum (rechtsgut) yang hendak dilindungi oleh negara adalah kesucian moralitas publik dan ideologi kebudayaan, bukan keselamatan atau hak konstitusional korban [26]. Kedua, formulasi semacam ini secara otomatis membuka celah selebar-lebarnya bagi viktimisasi sekunder dan kriminalisasi berbalik. Korban perempuan yang wajah atau tubuhnya terpampang dalam gambar yang didistribusikan pelaku dapat dipersekusi, direpresi, dan dianggap sebagai "pelaku asusila" karena dianggap telah berpartisipasi merusak harmoni dan "tradisi luhur" masyarakat [27].
Selain pasal pornografi, jika motif pelaku jelas-jelas ditujukan untuk merusak reputasi sosial korban, hukum pidana Laos memungkinkan penggunaan delik pencemaran nama baik. Pasal 207 KUHP Laos mengatur mengenai "Perilaku Tidak Senonoh" (Indecent Behavior). Pasal ini secara spesifik mengkriminalisasi setiap orang yang menggunakan bahasa tidak senonoh, baik secara lisan maupun tulisan, atau melakukan tindakan tidak pantas terhadap orang lain yang berakibat pada kerusakan parah pada kehormatan (honor) orang tersebut [28]. Penggunaan pasal ini mengonstruksikan bahwa kerugian yang dialami korban murni dilihat dari sudut pandang reputasi (honor) komunal yang sangat patriarkis. Hukum tidak melihat tubuh perempuan sebagai milik otonomnya, melainkan sebagai aset kehormatan keluarga yang nilainya turun jika terekspos.
Dari aspek kejahatan siber modern, Laos sebenarnya telah memberlakukan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Siber Tahun 2015 (Law on Prevention and Combating Cyber Crime 2015) [20]. Di atas kertas, instrumen ini seharusnya mengatur ruang digital. Namun, analisis mendalam menunjukkan bahwa alih-alih memberikan kerangka perlindungan privasi data pribadi, pencegahan peretasan sistematis, atau anti-kekerasan digital, undang-undang ini bersifat sangat restriktif dan digunakan sebagai alat otoritarianisme. Pasal 8 angka (5) dan Pasal 62 UU Kejahatan Siber Laos ini mengkriminalisasi perbuatan "Menimbulkan kerusakan melalui media sosial daring" (Causing damages via online social media) dengan ancaman pidana kurungan perampasan kemerdekaan dari lima bulan hingga tiga tahun [15].
Laporan investigatif dari berbagai organisasi pengawas hak asasi manusia internasional seperti Amnesty International, Access Now, dan Manushya Foundation menunjukkan bahwa implementasi UU Siber 2015 ini dirancang dengan terminologi yang sangat kabur dan ambigu (vaguely defined web content) [15]. Alih-alih ditujukan untuk memburu pelaku kejahatan seksual siber atau pengeksploitasi perempuan, pasal-pasal karet ini lebih sering diinstrumentalisasi dan direkayasa (dijadikan senjata politik atau weaponization of law) oleh pemerintah Laos. Tujuannya adalah untuk membungkam kritik politik, memberangus jurnalis independen, membatasi kebebasan berekspresi, atau mengekang pergerakan apa yang secara sepihak diklaim oleh negara sebagai "berita palsu" (fake news), daripada menyediakan ruang pelindungan bagi perempuan korban eksploitasi seksual digital [15]. Tabel berikut menyajikan secara terstruktur matriks komparatif elemen tindak pidana revenge porn berdasarkan teks undang-undang di kedua negara, untuk memperjelas divergensi doktrinal yang telah diuraikan:
Tabel 1. Komparasi Doktrinal Konstruksi Hukum Revenge Porn di Indonesia dan Laos
Wawasan analitis tingkat lanjut (second-order insights) dari konstelasi pembahasan subbab ini membuktikan bahwa arsitektur hukum pidana Indonesia bergerak secara dinamis dan adaptif mengikuti evolusi konvensi internasional serta tuntutan masyarakat sipil akan hak asasi perempuan. Transformasi yang dibawa UU TPKS sukses mengubah status epistemologis perempuan dalam hukum pidana: dari sekadar "objek penderita amoralitas" di era UU Pornografi menjadi "subjek hukum penuh yang hak konstitusional atas privasinya dilanggar".
Sebaliknya, kekosongan absolut pasal spesifik NCII di Laos menempatkan negara pada posisi stagnan yang membeku dalam waktu. Dominasi doktrin keamanan nasional yang parokial dan sentimen pelestarian budaya dalam implementasi UU Siber 2015 dan KUHP 2017 secara implisit melegitimasi kontrol terhadap ruang gerak dan tubuh perempuan. Dalam paradigma hukum sosialis-konservatif Laos, penyebaran foto intim tidak dilihat sebagai kejahatan yang mematikan kehidupan sipil seorang perempuan, melainkan lebih dilihat sebagai "kebocoran aib" yang menodai reputasi komunal. Kegagalan memisahkan kejahatan moralitas dari kekerasan berbasis gender menyebabkan hukum Laos mandul dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mengadili kejahatan TFGBV.
Kualitas dan keberadaban sistem peradilan pidana kontemporer tidak hanya diukur dan dinilai dari seberapa keras ia menghukum pelanggar (pendekatan keadilan retributif), tetapi juga dari seberapa komprehensif, humanis, dan responsif ia mampu merestorasi martabat, menyembuhkan trauma, serta memulihkan kerugian yang diderita korban (keadilan restoratif dan paradigma viktimologi). Mengingat kejahatan revenge porn meninggalkan jejak kehancuran, penderitaan psikologis, dan persekusi publik berskala eksponensial di ruang internet, hukum pidana modern wajib menyediakan jalan keluar (exit strategy) yang nyata bagi korban. Komparasi antara Indonesia dan Laos dalam konteks operasionalisasi peradilan dan pemulihan korban menyingkapkan jurang disparitas (chasm) yang sangat ekstrem dan mengkhawatirkan.
1. Mekanisme Pemulihan di Indonesia: Supremasi Hak Restitusi dan Eksekusi Right to be Forgotten
Dengan diundangkan dan berlakunya UU TPKS, Indonesia menancapkan sebuah tonggak hukum yang fundamental dengan menempatkan hak-hak asasi korban sebagai imperatif absolut yang mendahului formalitas prosedural [9]. Inovasi paling revolusioner dari UU TPKS dalam mengakomodasi penderitaan korban KSBE adalah diakuinya hak atas Restitusi secara kuat, mengikat, dan tak terelakkan di dalam sistem peradilan pidana kekerasan seksual. Ketentuan normatif dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UU TPKS memberikan kewenangan dan mandat langsung kepada hakim pidana untuk mewajibkan secara imperatif kepada pelaku agar membayar ganti kerugian finansial (restitusi) kepada korban [9].
Konsep restitusi dalam kerangka KSBE ini ditujukan secara luas dan progresif. Ia tidak sekadar untuk menutupi kerugian materiel seperti biaya rumah sakit, melainkan mencakup penggantian biaya terapi psikologis jangka panjang, kerugian kehilangan pendapatan, serta kompensasi moneter yang signifikan atas penderitaan immateriel yang timbul akibat hilangnya privasi dan hancurnya reputasi digital korban [29]. UU TPKS bahkan mengantisipasi kemacetan eksekusi restitusi yang sering terjadi di KUHP lama. Jika harta pelaku yang telah disita oleh pengadilan terbukti tidak mencukupi untuk melunasi restitusi yang telah diputus hakim, Indonesia mengadopsi instrumen paling mutakhir yang sejajar dengan negara-negara Eropa, berupa "Dana Bantuan Korban" (Victim Trust Fund) [30]. Melalui institusi ini, negara mengambil alih tanggung jawab langsung untuk membayarkan kompensasi kepada korban dengan menggunakan dana yang dihimpun dari anggaran negara, filantropi, penyitaan aset, serta tanggung jawab sosial perusahaan [30]. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai pionir dalam tanggung jawab negara terhadap kejahatan siber di Asia Tenggara.
Di ranah pemberantasan kejahatan digital, penanganan revenge porn tidak bisa hanya mengandalkan pemenjaraan dan ganti rugi uang; ia memerlukan respons teknologis yang berpacu dengan waktu. Privasi yang telah direnggut dan disebarluaskan di media sosial tidak akan pernah pulih tanpa penghapusan materi tersebut secara radikal (eradikasi data). Studi empiris mengemukakan bahwa perlindungan korban revenge porn di Indonesia mengadopsi prinsip Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan) [31]. Aparat penegak hukum diwajibkan oleh mandat UU TPKS dan revisi UU ITE untuk berkoordinasi secara instan dengan kementerian terkait (Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Internet Service Providers) guna melakukan pemutusan akses massal, pemblokiran transmisi, atau tindakan take-down darurat terhadap materi seksual eksplisit yang merugikan dan mengeksploitasi korban secara real-time [14]. Mekanisme respons cepat ini menjadi benteng pertahanan terakhir untuk mencegah viralitas yang membunuh karakter korban.
Namun demikian, objektivitas analisis komparatif memaksa pengakuan bahwa law in books (hukum yang tertulis indah di undang-undang) di Indonesia masih sering kali berbenturan dengan keras melawan law in action (hukum yang beroperasi dalam kenyataan sosiologis). Laporan-laporan kriminologis dan kajian empiris menunjukkan bahwa efektivitas implementasi UU TPKS masih mengalami distorsi berat akibat kultur penegakan hukum aparat kepolisian dan kejaksaan yang sarat akan dominasi budaya patriarki dan kurangnya kepekaan gender (gender sensitivity) [11]. Studi yang dipublikasikan oleh kalangan akademisi hukum dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (seperti LBH APIK) menggarisbawahi realitas kelam: aparat kepolisian tingkat daerah sering kali masih menempatkan kerangka pembuktian kejahatan digital dengan mentalitas konvensional. Mereka mempertanyakan pakaian korban, gaya hidup korban, atau mengapa korban membiarkan dirinya difoto di masa lalu, yang memicu fenomena penundaan keadilan (delay of justice) [6]. Akibatnya, korban terbebani ganda oleh stigma sosial masyarakat dan prosedur birokrasi peradilan yang berbelit-belit (bureaucratic red tape) yang menguras emosi [6]. Oleh karena itu, pengadaan pelatihan terpadu lintas sektoral, edukasi publik masif, dan dekonstruksi cara pandang aparat penegak hukum menjadi prasyarat non-doktrinal agar keadilan substantif bagi korban revenge porn di Indonesia benar-benar dapat terealisasi secara paripurna [29].
2. Ketiadaan Jaring Pengaman Laos: Jebakan Maut Komite Mediasi Desa dan Sensor Mandiri
Jika Indonesia bergulat dengan masalah implementasi undang-undang yang sudah baik, sistem pelindungan dan pemulihan korban TFGBV di Laos berada pada level struktural yang sangat mengkhawatirkan dan bisa dikategorikan sebagai kegagalan sistemik. Laporan kajian investigatif mendalam yang disebut Baseline Study on Access to Justice for Sexual and Gender-Based Violence in Lao PDR yang dirilis secara resmi oleh lembaga independen International Commission of Jurists (ICJ) pada 2026 secara meyakinkan menegaskan bahwa Laos gagal mematuhi kewajiban hukum hak asasi manusia internasionalnya [16]. Terdapat kesenjangan dan disfungsi sistemik yang sangat lebar di dalam penyediaan regulasi, ruang aman, dan layanan dukungan komprehensif bagi korban kejahatan berbasis gender, termasuk dalam dimensi digital [16].
Absennya mekanisme formal merupakan akar masalah di Laos. Alih-alih mengintegrasikan mekanisme yudisial pidana yang adil atau menyediakan reparasi kerugian secara finansial seperti mekanisme restitusi di Indonesia, penanganan sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan di Laos sangat digantungkan dan dialihkan pada sistem penyelesaian sengketa alternatif tradisional yang sangat patriarkis. Institusi utama penanganan konflik tersebut adalah Komite Mediasi Desa (Village Mediation Committee atau Village Mediation Units) [21]. Praktik ini mendapat justifikasi hukum formal melalui Pasal 51 hingga Pasal 56 dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2014 (Law on Preventing and Combatting Violence against Women and Children) [21]. Undang-undang ini secara eksplisit melegitimasi mediasi kekerasan yang diketuai oleh sekelompok pria sesepuh desa untuk kasus-kasus kekerasan yang secara subjektif diklasifikasikan aparat sebagai "delik ringan" atau sekadar "masalah rumah tangga dan kehormatan keluarga" yang tidak patut dibawa ke pengadilan negeri [32].
Dalam konteks penyebaran materi seksual non-konsensual atau revenge porn, praktik mediasi desa ini berubah menjadi instrumen viktimisasi dan jebakan maut yang sangat toksik bagi korban. Mekanisme operasional Village Mediation Committee berfokus pada "kompromi," pelestarian "harmoni masyarakat," dan "pendidikan ulang" (re-education) [16]. Pendekatan ini secara esensial memaksa korban perempuan untuk menghadapi pelakunya secara langsung tanpa bantuan kuasa hukum, berdamai dengan pelaku, atau menerima kompensasi yang sangat manipulatif dan minimal, demi menutupi aib desa dan menjaga harmoni (reputasi) komunal agar insiden penyebaran video tidak masuk ranah publik yang lebih besar [16]. Proses kompromi semacam ini sangat dikutuk oleh komunitas internasional. Komite CEDAW PBB, dalam Rekomendasi Umum (General Recommendation) No. 33 dan 35, telah memberikan peringatan keras kepada pemerintah Laos. CEDAW secara tegas melarang penggunaan dan perujukan sengketa berbasis komunitas secara wajib (mandatory referrals to alternative dispute resolution) untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan kejahatan berbasis gender [21]. Alasan di balik pelarangan ini adalah karena mekanisme desa semacam itu mengkhianati dan menegasikan hak fundamental korban untuk mengakses keadilan murni, mereduksi kejahatan kekerasan fisik dan digital menjadi masalah perdata atau etika belaka, dan melanggengkan secara permanen struktur relasi kuasa patriarki yang asimetris [21]. Ironisnya, karena hukum Laos mengecualikan parameter konsensus sebagai elemen kejahatan seksual, kekerasan yang dilakukan secara digital semakin memudar dan tidak kasat mata bagi aparat peradilan arus utama, membuat pelaku kebal hukum (impunitas) [33].
Beban psikologis dari nihilnya perlindungan struktural ini didokumentasikan dalam laporan United Nations Population Fund (UNFPA) mengenai evaluasi awal TFGBV di Laos. Kekosongan instrumen dukungan pidana yang dapat diandalkan telah memaksa lahirnya strategi bertahan hidup (coping mechanism) yang sangat menyedihkan dari masyarakat Laos [34]. Survei membuktikan bahwa masyarakat luas, khususnya kelompok paling rentan seperti anak muda dan perempuan, sama sekali tidak memiliki pengetahuan atau kesadaran (lack of awareness) mengenai adanya rujukan hukum atau opsi pelaporan [34]. Sekalipun pemerintah melalui Lao Women's Union telah menyediakan hotline perlindungan nasional (#1362) dan akses ke kepolisian (#1300), layanan ini sepi pelapor [34]. Menghadapi ancaman teror, pemerasan, dan penyebaran data intim secara brutal di ruang siber, mayoritas korban di Laos menghindari jalur hukum pidana. Mereka lebih memilih melakukan sensor mandiri yang mematikan kebebasan mereka (self-censorship), mundur dari segala aktivitas kehidupan publik (menutup semua akun media sosial), dan hanya berani meminta bantuan secara klandestin kepada keluarga terdekat atau memohon kepada pelaku [34].
Pemerintah Laos sebenarnya mengklaim bahwa Ministry of Technology and Communications (Kementerian Teknologi dan Komunikasi Laos) memiliki departemen keamanan siber yang dilengkapi fasilitas otoritas take-down materi siber atau kemampuan pelacakan bukti digital pelaku [34]. Namun, lemahnya sinergi kelembagaan, dominannya ketakutan masyarakat terhadap represi undang-undang siber pemerintah, dan nihilnya jaminan kerahasiaan identitas saksi/korban telah mengakibatkan tingkat laporan aktual dari masyarakat terkait KSBE sangat rendah hingga tidak terdeteksi oleh radar sistem peradilan nasional [34]. Tabel berikut memvisualisasikan perbandingan yang komprehensif terkait paradigma mekanisme penyelesaian dan pemulihan korban TFGBV di Indonesia dan Laos.
Tabel 2. Perbandingan Paradigma Pemulihan Korban KSBE/NCII
Wawasan konseptual tingkat ketiga (third-order insights) dari keseluruhan perbandingan ini menyuguhkan kenyataan bahwa di Asia Tenggara, impunitas pelaku kejahatan siber berdimensi gender tidak hanya lahir dari ketiadaan teknologi, melainkan dari dua lapis kesenjangan: kesenjangan doktrinal (hukum yang tertulis) dan kesenjangan kultural (budaya kelembagaan). Di Laos, kedua kesenjangan tersebut bersatu secara destruktif. Instrumen hukumnya masih dikte kolonialisme hukum yang kuno, sementara orientasi aparat penegak hukumnya diikat kuat pada penyelesaian klan (Village Mediation Committee) yang sama sekali tidak memiliki kapasitas, pengetahuan, maupun mandat yurisdiksional untuk memutus persoalan pelanggaran HAM di ruang siber siber yang pelik dan transnasional [32]. Keputusasaan yang direfleksikan dalam tindakan self-censorship korban memperlihatkan matinya perlindungan sipil di negara tersebut.
Berbeda secara substansial dengan Indonesia, yang secara doktrinal telah menyelesaikan landasan fundamental perlindungan HAM melalui UU TPKS [35]. Walau Indonesia masih tersandung secara kultural akibat lambannya transisi paradigma di tubuh aparat kepolisian lapis bawah yang merawat budaya viktimisasi ganda, bangunan pelindungnya sudah kokoh [11]. Transformasi menuju pendekatan sistem peradilan pidana yang terpadu (Integrated Criminal Justice System) dan sangat peka gender menjadi taruhan mutlak bagi Indonesia agar undang-undangnya tidak berakhir sebagai macan kertas. Pada akhirnya, mengejar dan menindak kejahatan penyebaran materi seksual secara non-konsensual merupakan tantangan lintas yurisdiksi, mengingat peladen (servers) data, pelaku peretasan, dan distribusi anonim sering kali beroperasi di luar yurisdiksi nasional negara yang bersangkutan [36]. Mengatasi epidemi kekerasan digital ini menuntut sebuah sinergisitas diplomasi hukum tingkat tinggi di level regional ASEAN, yang pada intinya mengharuskan negara-negara anggotanya, tanpa memandang ideologi politiknya, untuk mulai menempatkan keutuhan otonomi tubuh dan martabat perempuan di atas doktrin keamanan nasional atau stabilitas tradisional yang lapuk [11].
Penelitian ini memformulasikan konklusi yang tegas terkait disparitas kebijakan kriminal dalam merespons tindak pidana penyebaran konten intim tanpa persetujuan (NCII) atau revenge porn di kawasan Asia Tenggara. Analisis ontologis perundang-undangan pidana membuktikan bahwa hukum positif Republik Indonesia telah bermetamorfosis secara progresif dan berhasil mengadopsi standar hak asasi manusia internasional melalui eksistensi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kerangka legislasi modern di Indonesia secara berani meninggalkan paradigma kuno mengenai delik kesusilaan yang sarat viktimisasi sekunder, dan merumuskan revenge porn secara eksplisit sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Titik berat pelanggarannya diletakkan secara presisi pada ketiadaan konsensus subjektif (non-consensual), pemerasan, manipulasi relasi kuasa, dan eksploitasi martabat perempuan di ruang siber. Sebaliknya, Republik Demokratik Rakyat Laos (Lao PDR) terjebak dalam stagnasi yurisprudensi; mereka belum memiliki formulasi delik yang spesifik mengenai TFGBV, dan memaksakan penggunaan instrumentarium hukum usang seperti Penal Code 2017 yang hanya mengenal pelanggaran kecabulan serta penyebaran konten yang menodai "tradisi luhur". Lebih parah lagi, Law on Prevention and Combating Cyber Crime 2015 di Laos lebih sering difungsikan sebagai instrumen keamanan siber yang sangat represif, sekuritisasi politik, dan pembungkaman kebebasan berekspresi, alih-alih sebagai perisai pelindungan hak individu dan kesetaraan gender.
Perbandingan efektivitas operasional mekanisme perlindungan hukum dan pemulihan korban secara absolut memenangkan arsitektur hukum Indonesia. Pengakuan hak atas restitusi finansial, inovasi radikal melalui pengadaan Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund), serta kewajiban imperatif negara untuk memulihkan hak atas privasi digital korban melalui kewenangan pemberangusan konten siber (Right to be Forgotten), menjadikan ekosistem pelindungan KSBE di Indonesia berada di jalur yang sangat humanis dan berperspektif korban, meskipun di lapangan masih terhambat oleh kultur patriarki aparat penegak hukumnya. Di kutub seberang, pemulihan korban di Laos terkendala dan dihalangi secara sistematis oleh kebijakan kenegaraan yang memaksakan ketergantungan absolut pada hukum komunal informal melalui mediasi tetua adat (Village Mediation Committee). Mekanisme peradilan semu ini, sebagaimana dikecam keras oleh badan-badan PBB seperti CEDAW dan pakar hukum internasional, gagal total memberikan keadilan substantif karena secara struktural cenderung membungkam penderitaan perempuan, meminimalisasi kejahatan seksual destruktif menjadi perkara etika semata, dan memprioritaskan ilusi kehormatan desa dibandingkan dengan penyelamatan nyawa serta rehabilitasi trauma psikologis para korban kejahatan siber.
Sebagai implikasi dan rekomendasi dari penelitian komparatif ini, reformasi sistem hukum sangat esensial dan mendesak untuk segera diadopsi oleh Pemerintah Laos. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan legislasi anti-kekerasan siber mereka harus segera diamandemen secara mendasar untuk memasukkan konsepsi konsensus bebas (free will consent) sebagai basis penetapan seluruh bentuk kejahatan seksual, mengkriminalisasi secara spesifik perbuatan distribusi material intim tanpa izin, serta secara radikal menghapus yurisdiksi mediasi desa yang menyesatkan dalam penanganan kasus SGBV dan NCII. Sementara itu, untuk Indonesia, pencapaian yuridis yang sangat luar biasa melalui penerbitan UU TPKS menuntut tindak lanjut berupa pembentukan peraturan pemerintah dan petunjuk teknis pelaksana yang konkret guna menjamin kelancaran eksekusi sita aset untuk pembayaran restitusi. Lebih lanjut, pemerintah Republik Indonesia wajib menyediakan kurikulum pelatihan sistemik yang sensitif gender bagi seluruh unit kejaksaan, kepolisian, dan dewan hakim. Hanya melalui integrasi utuh dan sinergi tanpa henti antara pembaruan doktrin hukum tertulis dan reformasi kultural aparat hukum, epidemi laten revenge porn di era disrupsi digital ini dapat diredam, demi memulihkan keadilan substantif yang merupakan hak prerogatif tak terasingkan bagi setiap manusia.
Terima kasih penulis ucapkan kepada Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yang telah memberikan dukungan pada kedua penulis untuk terus berkembang.
Farhan, F. Hamdani, N. L. V. P. Astuti, H. A. H. Fiqry, and M. R. Aulia, “Reformasi hukum perlindungan data pribadi korban pinjaman online: Perbandingan Uni Eropa dan Malaysia,” J. Indones. Berdaya, vol. 3, no. 3, pp. 567–576, 2022.
A. Mathur, “Justice in the digital age: Addressing non-consensual dissemination of intimate images in India’s Penal Code,” 2023. [Online]. Available: https://p39ablog.com/2023/05/justice-in-the-digital-age-addressing-non-consensual-dissemination-of-intimate-images-in-indias-penal-code/
UNFPA Lao PDR, “What is technology-facilitated gender-based violence (TFGBV)?,” 2025. [Online]. Available: https://lao.unfpa.org/en/publications/what-technology-facilitated-gender-based-violence-tfgbv
S. Khan, T. Saleh, M. Dorasamy, N. Khan, O. T. S. Leng, and R. G. Vergara, “A systematic literature review on cybercrime legislation,” F1000Research, 2022, doi: 10.12688/f1000research.123098.1.
R. A. Septianingrum and V. Mahardhika, “Ambiguitas asas lex specialis dalam kriminalisasi eksploitasi seksual: Konflik norma KUHP dan UU TPPO,” Lex J. Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 10, no. 3, pp. 513–538, 2026, doi: 10.25139/lex.v10i3.11848.
A. Pasaribu, “Reckoning with ‘revenge porn’: Indonesia’s TPKS Law and the imperative of comprehensive legal protections,” 2024. [Online]. Available: https://bullyid.org/reckoning-with-revenge-porn-indonesias-tpks-law-and-the-imperative-of-comprehensive-legal-protections/
R. Setiawan, M. Tohari, and I. H. Alid, “Risiko ‘double victimisation’ pada korban kekerasan seksual berbasis elektronik dalam penegakan hukum deepfake pornografi,” Lex J. Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 10, no. 2, pp. 342–357, 2026, doi: 10.25139/lex.v10i2.11849.
IT for Change, “Non-consensual intimate image distribution,” 2024. [Online]. Available: https://projects.itforchange.net/online-violence-gender-and-law-guide/module-2-typologies-of-online-gender-based-offenses-in-law/2-1-non-consensual-intimate-image-distribution/
P. Rijadi, A. F. Mahmudah, and Jamil, “Comparative legal protection for women and child victims of sexual violence in Southeast Asia: A normative and policy gap analysis,” Remittances Rev., vol. 10, no. 2, pp. 181–187, 2025. [Online]. Available: https://remittancesreview.com/menu-script/index.php/remittances/article/view/2721
Southwestern College, “Non-consensual sharing of intimate images: What you need to know,” 2025. [Online]. Available: https://www.swccd.edu/administration/human-resources/title-ix-and-the-campus-save-act/_files/nonconsentual_images.pdf
M. Mansoor, A. N. B. Nordin, N. A. B. Farin, N. A. F. B. Shahadan, R. H. B. Roeshidee, and Y. M. Saragih, “A criminal perspective on revenge pornography: Comparative legal gaps and public perceptions in Malaysia and Indonesia,” Int. J. Acad. Res. Bus. Soc. Sci., vol. 15, no. 10, 2025, doi: 10.6007/IJARBSS/v15-i10/26658.
M. Bordachar, N. Chanza, K. Hilt, J. C. Lara, E. Monteiro, and G. Mutung’u, “Non-consensual intimate image distribution: The legal landscape in Kenya, Chile, and South Africa,” Supporting a Safer Internet Paper, vol. 2, 2021. [Online]. Available: https://www.cigionline.org/publications/non-consensual-intimate-image-distribution-the-legal-landscape-in-kenya-chile-and-south-africa/
A. Fauzia, F. Hamdani, and A. R. Nasution, “Women’s rights and law enforcement: A family law perspective in addressing forced marriage,” J. AKTA, vol. 11, no. 3, pp. 611–629, 2024, doi: 10.30659/akta.v11i3.26706.
P. Zaltina and L. I. Nurtjahyo, “Right to be forgotten as a legal protection for the victims of electronic sexual violence cases,” Indones. J. Socio-Legal Stud., vol. 3, no. 2, pp. 1–31, 2024. [Online]. Available: https://scholarhub.ui.ac.id/ijsls/vol3/iss2/4
ELSAM, “Laos: The Lao government must stop online surveillance and mandatory registration of social media platforms,” 2021. [Online]. Available: https://www.elsam.or.id/en/press-release/laos--the-lao-government-must-stop-online-surveillance-and-mandatory-registration-of-social-media-platforms
International Commission of Jurists, “Lao PDR: Addressing gaps in access to justice for survivors of sexual and gender-based violence,” 2026.
P. M. Marzuki, Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group, 2014.
D. Anjani, “Penegakan hukum tindak pidana revenge porn di wilayah hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta,” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2024. [Online]. Available: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/67472/1/20103040053_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Lao People’s Democratic Republic, Penal Code. 2017. [Online]. Available: https://faolex.fao.org/docs/pdf/lao208931.pdf
Lao People’s Democratic Republic, “Law on prevention and combating cybercrime,” 2015. [Online]. Available: https://dig.watch/resource/laos-law-on-prevention-and-combating-cyber-crime-2015
Committee on the Elimination of Discrimination Against Women, “Submission of the International Commission of Jurists in advance of the examination of Lao People’s Democratic Republic’s tenth periodic report under the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women,” 2024. [Online]. Available: https://www.icj.org/wp-content/uploads/2024/09/Submission-on-CEDAW_Lao-PDR_09092024.pdf
M. I. Mahalieng, N. Handayati, D. D. Sidarta, and M. S. Borman, “Penegakan hukum pada pelaku kekerasan seksual secara nonfisik: Studi kasus Putusan Nomor 457/Pid.Sus/2022/PN Mnd,” Lex J. Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 8, no. 2, pp. 374–397, 2024, doi: 10.25139/lex.v8i2.10290.
A. A. Pionita, “Kekerasan seksual berbasis digital: Tantangan penegakan hukum di era teknologi,” 2025. [Online]. Available: https://www.alsalcunsri.org/post/kekerasan-seksual-berbasis-digital-tantangan-penegakan-hukum-di-era-teknologi
A. Bintari, “Cyber sexual harassment: Issues and response to case,” J. Peremp., vol. 29, no. 1, pp. 17–29, 2024, doi: 10.34309/jp.v29i1.960.
S. Yeo, P. Mingnakhone, P. Simon, and R. Bunmee, The Lao Penal Code: A Comparative Discourse. LexisNexis, 2025.
Lao People’s Democratic Republic, “Resolution of the National Assembly on the adoption of the Penal Code,” 2017. [Online]. Available: https://faolex.fao.org/docs/pdf/lao208931.pdf
Wikipedia, “Pornography laws by region,” 2026. [Online]. Available: https://en.wikipedia.org/wiki/Pornography_laws_by_region
Lao People’s Democratic Republic, “Decree of the President of the Lao People’s Democratic Republic on the promulgation of the Penal Code,” 2017. [Online]. Available: https://laoofficialgazette.gov.la/kcfinder/upload/files/1Oct2020_Lao%20Penal%20Code_English%20version.pdf
N. Maharani and A. Kholiq, “Legal protection for victims of revenge porn crimes: A critical analysis based on victimology theory,” J. Law Polit. Humanit., vol. 5, no. 5, pp. 3402–3409, 2025, doi: 10.38035/jlph.v5i5.1852.
V. Siregar, “Alur advokasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” 2022. [Online]. Available: https://ykp.or.id/wp-content/uploads/2022/07/YKP-UU-TPKS-14-juli-2022.pptx-1.pdf
A. A. Puteri, “Pemenuhan right to be forgotten sebagai upaya pemulihan korban kekerasan seksual berbasis elektronik,” LBH APIK, 2024. [Online]. Available: https://lbhapik.org/tulisan-detail/84
Lao People’s Democratic Republic, “Law on preventing and combatting violence against women and children,” 2014. [Online]. Available: https://faolex.fao.org/docs/pdf/lao209036.pdf
United Nations Human Rights Council, “Submission of the International Commission of Jurists to the Universal Periodic Review of Lao PDR,” 2025. [Online]. Available: https://uprdoc.ohchr.org/uprweb/downloadfile.aspx?filename=14216&file=EnglishTranslation
UNFPA, “Technology-facilitated gender-based violence in Lao PDR,” 2023. [Online]. Available: https://lao.unfpa.org/sites/default/files/pub-pdf/english_version_tfgbv_report.pdf
A. Fauzia and F. Hamdani, “Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan hak asasi manusia di daerah,” J. Indones. Berdaya, vol. 2, no. 2, pp. 157–166, 2021, doi: 10.47679/ib.2021136.
Tilleke & Gibbins Lao Co. Ltd., “Legal questionnaire,” 2024. [Online]. Available: https://globalchildexploitationpolicy.org/content/dam/gpp/legal-research/Laos%20-%20Legal%20Research.pdf