A Review on Administrative Justice Competencies in France Telaah Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi di Perancis
- administrative justice,
- absolute competence,
- france
Copyright (c) 2019 Citraresmi Widoretno Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
The Indonesian justice system is closer to the French justice system, both general and administrative justice, with its "droits administrative regime". In addition, it is recognized that administrative justice in France is already well-established, so it has become a model for other countries. Therefore, the author tries to conduct normative legal research related to the Absolute Competence of Administrative Justice in France. This is certainly very different from the results of previous research and writings that examine the Study of State Administrative Courts based on the paradigm of Law Number 30 Year 2014 on Government Administration then research on the Absolute Study of State Administrative Courts in the Assessment of the Abuse of Authority, there is also research on Implications of Limiting the Absolute Competence of State Administrative Court, Reformulation of Unlawful Acts by Government Agencies or Officials in the Context of Absolute Competence in State Administrative Court and the Element of Abusing Authority in Corruption Crimes as Absolute Competence of Administrative Justice. The entire previous article is examining the Absolute Competence of Administrative Justice in Indonesia alone and its development while this paper contains the novelty of the elements that examine the history of law relating to the Absolute Competence of Administrative Justice in France. The conclusion is that France adheres to the dualite de la jurisdiction or duality of jurisdiction system. Administrative justice aims and ends at Conseil d'Etat besides general court comes from and aims at the Cour de Cassation (Supreme Court).
Downloads
Metrics
References
- Drs Sunarto, S.H, M.Si, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, ( Yogyakarta : Magnum Pustaka Utama, 2015) hal 10
- UU PTUN meliputi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 1986 Nomor 77, TLNRI Nomor 3344), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 35 , TLNRI No.4380), dan telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha egara (LNRI Tahun 2009 Nomor 160, TLNRI. 5079).
- Hadjon, Philipus M, Peradilan Tata Usaha Negara : Tantangan Awal di Awal Penerapan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986, Yuridika , Majalah Fakultas Hukum Unair, Nomor 2- 3 Tahun VI, Maret – April – Mei, Juni, 1991, hal. 114
- Lotulung , Paulus Effendie,1989, Perbuatan – perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik, dalam P.J.J Sipayung (Editor), Pejabat sebagai Calon Tergugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara, CV Sri Rahayu, Jakarta, hal 148. Lopa Baharuddin dan Andi Hamzah, 1993, Mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jkarta, hal 148, Indroharto, 2004, Usaha Memahami Undang – Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, edisi revisis, cetakan kedelapan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Hal 162 -163, Setiadi, Wicipto, 1994, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara : Suatu Perbandingan , cetakan pertama,PT Raja Grafindo Persada , Jakarta, hal 97
- Adji, Oemar Seno sebagaimana dikutip oleh Baharudin Lopa, et al , 1989,cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta. hal.92
- JJH Bruggink, 1999, Refleksi Tentang Hukum, alih bahasa Arif Sidharta, Citra Aditya Bakti
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, hal 15
- Sutandyo Wigyosubroto, 2002. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma, hal 139
- Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang, Boymedia Publishing, hlm 303
- Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press , Jakarta, hal 52
- Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, hal 139.
- Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, hal. 31-32.
- Lotulung, Paulus Effendi, 1986, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, PT Buana Ilmu Populer , Jakarta hal 3
- Sunny, Ismail, 1977, Simposium Peradilan Tata Usaha Negara : Peradilan Tata Usaha Negara, BPHN, Binacipta, Bandung, hal.81
- Lotulung,, Paulus Effendie, Beberapa Pokok Pikiran bagi Pembentukan Peradilan Administrasi di Indonesia, kertas kerja pada Lokakarya Hubungan Mahkamah Agung dengan Badan – Badan Pengadilan Tata Usaha Negara, Surakarta, 28 -30 November 1978, halaman 9
- Lopa, Baharuddin, et.al, 1989, Peradilan Tata Usaha Negara, cetakan pertama, Sinar Grafika Jakarta, hal 26
- Basah, Sjachran, 1997, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, hal 123
- Gani, Chaerani A.S., Sistem Peradilan Adminstrasi di Perancis, kertas kerja pada Lokakarya Hubungan Mahkamah Agung dengan Badan – Badan Pengadilan Tata Usaha Negara, Surakarta , 28 – 30 November 1978, hal.
- Situmorang , Victor dan Soedibyo, 1987, Pokok – pokok Peradilan Tata Usaha Negara , Bina Aksara : Jakarta, hal 22
- Tjandra, W. Riawan , 2009, Peradilan Tata Usaha Negara : Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, cetakan pertama, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, hal.30
- Bagan Modifikasi dari Sjahran Basah, 1997, Eksistensi...Op.Cit.,hal .126; Bandingkan dengan Riawan W Tjandra, 2009, Peradilan...Op.Cit., hal : 35; Lintong Oloan Siahaan, 1981, Jalannya Peradilan Perancis Lebih Cepat dari Peradilan Kita, cetakan pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 15 – 28
- Benjamin Mangkoedilaga, 1988, Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara: Suatu Prospek di Masa Datang, Angkasa, Bandung,