The Validity of Eigendom Land Transitioning to Certificate of Building Rights Without Administration from the Village Head Keabsahan Tanah Eigendom yang Beralih Menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Tanpa Administrasi Dari Kepala Desa
- Administration,
- Eigendom,
- Transition,
- Validity
Copyright (c) 2025 Alem Savier, Siti Basirotun Nafi’ah, Tiara Rizky Aprillia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
General Background: Land conversion is a crucial legal process in Indonesia's agrarian reform. Specific Background: The enactment of the 1960 Agrarian Law (UUPA) mandated the conversion of colonial land rights, including Eigendom, into the national land tenure system such as Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Knowledge Gap: However, limited studies examine the legal implications when such conversions occur without formal administrative support from local authorities. Aims: This study investigates the legality of Eigendom land conversion into SHGB in the absence of administrative validation from the village head. Results: Using a normative juridical method and statutory interpretation, the study finds that the absence of administrative verification, particularly from the village head as the provider of land status information, undermines the legal validity of the SHGB conversion despite the presence of ownership evidence. Novelty: This research uniquely highlights the critical but often overlooked procedural role of local administrative involvement in legitimizing land rights transformation. Implications: The findings underscore the necessity of integrating formal administrative procedures to ensure legal certainty, minimize disputes, and strengthen public trust in land registration practices within Indonesia’s agrarian legal framework.
Highlights:
-
Highlights the legal impact of missing village administration in land conversion.
-
Emphasizes the role of UUPA in transitioning colonial land rights.
-
Stresses the need for administrative procedures to ensure validity.
Keywords: Administration, Eigendom, Transition, Validity.
Downloads
Metrics
References
- Florianus and S. P. Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visi Media, 2008.
- A. Sekarmadji and O. Moechthar, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang. Surabaya: Airlangga University Press, 2023.
- O. Moechthar and A. Sekarmadji, “Perombakan Pemilikan Tanah untuk Rumah Tinggal Melalui Sinkronisasi Data Elektronik Antar Instansi,” Jurnal Pertanahan, vol. 11, pp. 1–14, 2020.
- G. Kartasapoetra, R. G. Kartasapoetra, A. G. Kartasapoetra, and A. Setiady, Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
- U. Hasanah, “Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” Jurnal Hukum, vol. 3, 2013.
- A. M. Dian, “Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak yang Telah Berakhir,” Jurnal Bhumi, vol. 2, p. 161, 2016.
- P. Sutanto, “Akibat Hukum bagi Pemegang Hak Bekas Eigendom Verponding dalam Sengketa Kepemilikan Tanah,” Jurnal Hukum Universitas Tarumanegara, vol. 4, p. 2, 2022.
- M. Suartini, D. G. Budiarta, and P. A. K. Yadnya, “Kekuatan Hukum Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Hak Eigendom,” Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, vol. 17, 2020.
- S. A. Bariton and E. Wahjuningati, “Kepastian Hukum Pemegang Hak Eigendom Terkait Sengketa Tanah di Jalan Genteng Butulan Surabaya,” Jurnal Hukum dan Keadilan, vol. 12, 2023.
- B. Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Hubungannya dengan TAP MPR RI/X/MPR/2021. Jakarta: Universitas Trisakti, 2002.
- D. Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Aditya Bakti, 1996.
- B. Harsono, Hukum Agraria Indonesia Jilid I: Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, 2007.
- A. P. Parlindungan, Konversi Hak-Hak atas Tanah. Bandung: Mandar Maju, 1990.
- A. A. Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 1. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2004.
- M. Y. Lubis and A. R. Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV Mandar Maju, 2008.
- U. Santoso, “Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan oleh Pihak Ketiga,” Jurnal Dinamika Hukum, pp. 283–292, 2013.
- M. I. Syah, Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2019.
- B. F. Sihombing, Konversi Hak atas Tanah Barat. Jakarta: Pustaka, 2021.
- A. M. P. Rusydi, “Analisis Hukum Kepemilikan Tanah Eks Eigendom Verponding Setelah Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960,” Universitas Hasanuddin Makassar, 2023.
- B. Effendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni, 1983.
- Sucipto and R. Winarsih, “Sengketa Tanah dalam Penjualan Tanah Kas Desa (Studi Kasus Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Tahun 2010–2014),” Jurnal Justicia, vol. 11, 2022.
- S. Anggreani and B. Santoso, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan Setelah Berakhirnya Jangka Waktu,” Notarius, vol. 17, p. 46, 2024.
- O. Wenur, “Konversi Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,” Lex Administratum, vol. 4, p. 73, 2016.
- A. Winanti and Taupiqqurrahman, “Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik,” Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, vol. 3, no. 2, p. 435, 2020.
- Sunyoto and N. F. Octama, “Kajian Yuridis Konversi Sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik oleh Yayasan,” Jurnal Ilmiah Advokasi, vol. 11, no. 1, p. 49, 2023.
- L. S. Ningsih and P. Pasaribu, “Kajian Hukum terhadap Pembatalan Sertifikat HGB yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan dengan Nomor 6729/Kel.Sepinggang Tahun 2006 dan Nomor 6730/Kel.Sepinggan Tahun 2006,” Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 9, no. 1, p. 8, 2017.
- A. A. W. Putri, S. Agustini, and F. Jaya, “Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan yang Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan Lindung (Studi Kasus di Kota Batam),” Jurnal Bedah Hukum, vol. 8, no. 1, p. 105, 2024.
- M. A. Laksono and R. Winarno, “Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021,” Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 5, no. 2, pp. 42–43, 2023.
- N. Atikah, “Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia,” Notary Law Journal, vol. 1, no. 3, p. 282, 2022.
- S. W. Siagian, “Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Syarat Kepemilikan Tanah Pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,” Jurnal Notarius, vol. 1, no. 2, p. 348, 2022.
- Suharno and D. Yudanto, “Analisis Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang Atas Nama Sertifikat Meninggal Dunia (Studi Kasus di Kantor Notaris/PPAT Galih Herwibowo),” Jurnal Bevind, vol. 1, no. 4, p. 20, 2023.