Criminal Law
DOI: 10.21070/jihr.2020.7.693

Enforcement of Criminal Law on Crimes of Criminal Consensus Against State Security: Learning from Indonesia


Penegakan Hukum Pidana pada Tindak Pidana Pemufakatan Jahat Terhadap Keamanan Negara: Belajar dari Indonesia

Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Indonesia
Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan
Indonesia

(*) Corresponding Author

treason conspiracy law enforcement criminal sanctions

Abstract

The purpose of this legal research is to explain the first discussion, namely how to implement law enforcement against criminal conspiracy (samenspanning) which has been regulated in the Criminal Code and the Criminal Procedure Code. Second How is the imposition of sanctions for criminal conspiracy charges regulated in the Criminal Code in case Number: 293K / Pid / 2016. This type of research is normative research which is descriptive-analytical in nature, using secondary data with data collection techniques through library research and processing data qualitatively, it is concluded that law enforcement against criminal conspiracy is carried out by penal measures, penal measures are one of the efforts to enforce the law or all actions taken by law enforcement officials that focus more on eradication after a crime is committed under criminal law, namely criminal sanctions which constitute a threat to the perpetrator. The stages in this way include investigation, further investigation, prosecution, and so on, which in this case is part of criminal politics. The functionalization of criminal law is an effort to tackle crime through rational criminal law enforcement with the aim of creating the fulfillment of a sense of justice and efficiency. The imposition of sanctions Criminal sanctions imposed if a person has been proven to have committed a criminal act of treason can be punished with a criminal sentence contained in Article 106 of the Criminal Code with the threat of life imprisonment or twenty years in prison.

Latar Belakang Masalah

Rumusan-rumusan tindak pidana, antara lain yang dapat ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya yang terdapat dalam Buku II mengenai Kejahatan dan Buku III tentang Pelanggaran pada umumnya mengancamkan pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang sudah sepenuhnya selesai. Dalam hal ini dengan kata lain adanya suatu kepentingan hukum orang lain yang mengalami kerugian, contohnya yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP, yakni mengenai tindak pidana pembunuhan, mengancamkan pidana terhadap perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dalam hal ini kepentingan hukum orang lain tersebut yakni berupa nyawanya, yang dirampas oleh pelaku tindak pidana.

Tetapi dalam Buku I KUHP tentang Ketentuan Umum juga mengenal perluasan terhadap tindak pidana (delik), sekalipun tindak pidana itu belum sepenuhnya selesai, namun pidana telah juga diancamkan terhadap pelakunya, sebagai contohnya perluasan berupa percobaan (poging) melakukan tindak pidana. Pasal 53 ayat (1) KUHP menentukan bahwa “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.[1]

Selain percobaan, dalam Buku I KUHP terdapat juga perluasan tindak pidana yang lain yang disebut pemufakatan jahat (samenspanning). Dalam sistem KUHP, pembentuk undang-udang ternyata tidak selalu mau menunggu sampai benar-benar ada permulaan pelaksanaan dari suatu perbuatan, hal ini dikarenakan adanya actus reus (kejahatan yang dilakukan) dan mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan kejahatan). Dalam hal-hal tertentu, dipandang sudah cukup alasan untuk mengancamkan pidana jika telah ada pemufakatan untuk melakukan kejahatan. Dengan demikian pembentukan undang-undang berpandangan bahwa ada kalanya pemufakatan itu sendiri (an sich) sudah merupakan suatu hal yang berbahaya, sehingga sudah pantas untuk dijadikan sebagai delik selesai.

Perbedaan lainnya yaitu percobaan berlaku untuk semua kejahatan yang dirumuskan dalam Buku II (kejahatan), kecuali kalau dalam pasal penganiayaan, dalam Pasal 351 ayat (5) KUHP ditentukan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Dipihak lain pemufakatan jahat hanya tertentu saja yang ditunjuk secara tegas oleh KUHP jadi bukan berlaku untuk semua kejahatan.

Apa yang telah diuraikan sebelumnyamtelah menimbulkan pertanyaan yang luas tentang cakupan dari delik-delik pidana pemufakatan jahat sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHP. Belum lama berselang Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor: 21/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 telah memberikan putusan menyangkut istilah pemufakatan jahat yang isinya menyatakan terdakwa 1 (satu) Edison Werimon alias Edi dan terdakwa 2 (dua) Soleman Fonataba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara karena ingin memisahkan sebagian atau seluruh wilayah daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Selain itu perbuatan tindak pidana pemufakatan jahat dapat juga ditujukan kepada negara hal ini digolongkan sebagai perbuatan makar sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 106 KUHP yang menyatakan “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”, hal ini sesuai dengan contoh kasus yang telah diputus oleh Mahkamah Agung yakni Putusan Nomor: 293 K/Pid/2016.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :

Sifat Penelitian

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan ( menerangkan ) data secara lengkap , terperinci dan sistematis , kemudian data-data tersebut disusun , diolah dan dianalisis berdasarkan teori dalam ilmu hukum dan perundang-undangan yang berlaku .

Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka . Penelitian normatif didukung oleh penelitian empiris apabila diperlukan .

Metode Pendekatan

Penelitian ini menggunakan 2 ( dua ) pendekatan yakni :

  1. Pendekatan undang-undang ( statute approach ) yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan penelitian yang sedang ditangani .
  2. Pendekatan kasus ( case apporach ) yaitu dilakukan dengan menelaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan penulisan hukum yang dihadapi .

Teknik Pengumpulan Data

Untuk memperoleh data yang mendukung penulisan hukum ini , penulis akan melakukan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan ( library research ) yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji berbagai buku dan literatur , peraturan perundang-undangan , asas-asas hukum yang berlaku , hasil penelitian , jurnal ilmiah , internet dan artikel ilmiah yang berhubungan dengan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dilakukan secara berlanjut .

Teknik Pengolahan Data

Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menggunakan kalimat-kalimat sehingga menjadi suatu pembahasan atau paparan yang sistematis, bisa dimengerti serta dapat dipertanggungjawabkan.

Identifikasi Masalah

Dari uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

  1. Bagaimana penerapan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemufakatan jahat ( samenspan ning ) yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Un dang-undang Hukum Acara Pi dana (KUHAP)?
  2. Bagaimana penjatuhan sanksi ter hadap delik pemufakatan jahat yang diatur dalam Kitab Un dang-undang Hukum Pidana (KUHP)?

Pengertian Tindak Pidana dan Tindak Pidana Makar

Pengertian Tindak Pidana

Pembentuk undang-undang telah menggunakan “strafbaar fiet untuk menyebutkan apa yang dikenal sebagai “tindak pidana” di dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan perkataan “strafbaar feit”[2].

Secara etimologis Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu “strafbaar feit”. walaupun istilah ini terdapat dalam Wetboek van Straf recht Belanda, tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit tersebut.[2]

Perkataan “feit” itu sendiri di dalam bahasa Belanda berarti “sebagian dari suatu kenyataan” atau “een gedeelte van de werkelijkheid”, sedangkan “straafbaar feit” itu dapat diterjemahkan sebagai sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum.[2]

Hamel mengatakan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan. Sedangkan pendapat Pompe mengenai strafbaar feit adalah strafbaar feit itu dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh pelaku.[2]

“Strafbaar feit” dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaar feit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.

W.P.J. Pompe, menyatakan menurut hukum positif strafbaar feit adalah:[3]

“Tidak lain dari feit, yang diancam pidana dalam ketentuan undang-undang, jadi perbuatan itu adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam pidana.”

Moeljatno, memberikan arti tentang strafbaar feit, yaitu:[3]

“Sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur:

a.Perbuatan manusia.

b.Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (ini merupakan syarat formil).

c. Syarat formil itu harus ada karena keberadaan asas legalitas yang ter­simpul dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Syarat meteriil pun harus ada pula, karena perbuatan itu harus pula betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan, oleh karena itu bertentangan dengan atau menghambat tercapainya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat, dengan demikian pandangan sarjana yang beraliran dualistis ini ada pemisa­han antara criminal act dan criminal responsi­bility.”

Menurut P.A.F. Lamintang, bahwa setiap tindak pidana dalam KUHP pada umumnya dapat dijabarkan unsur-unsurnya menjadi dua macam, yaitu unsur-unsur subyektif dan obyektif. Yang dimaksud dengan unsur-unsur subyektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur obyektif itu adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu keadaan-keadaan dimana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.[2]

Unsur-unsur subyektif dari suatu tindak pidana itu adalah:[2]

  1. Ketidaksengajaan atau Kesengajaan (dolus/culpa)
  2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP;
  3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
  4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti misalnya terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
  5. Perasaaan takut atau vress seperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.

Unsur-unsur obyektif dari suatu tindak pidana adalah:[2]

  1. Sifat melanggar hukum;
  2. Kualitas si pelaku;
  3. Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.

Sanksi Tindak Pidana

Dengan demikian maka akibat seseorang yang melakukan suatu tindak pidana akan di jatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya, sebagai mana yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP, sanksi pidana terdiri atas :

a. Pidana pokok, terdiri dari:

1) Pidana mati;

2) Pidana penjara;

3) Pidana kurungan;

4) Pidana denda;

b. Pidana tambahan, terdiri dari:

1)Pencabutan hak-hak tertentu;

2) Perampasan barang-barang tertentu;

3) Pengumuman putusan hakim.

Tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya kejahatan pada masa yang akan datang dan tujuan diadakannya pemidanaan diperlukan untuk mengetahui sifat dasar hukum dari pidana.

Tindak Pidana Makar

Makar berasal dari kata aanslag (Belanda), yang menurut arti harfiah adalah penyerangan atau serangan. Istilah aanslag terdapat dalam KUHP yakni Pasal-pasal 87, 104, 105, 107, 130, 139a, 139b, 140. (Pasal 105 dan 130 dianggap tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1950. Makar yang dimuat dalam Pasal 139a, 139b dan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabatnya dan wakilnya.

Dalam perbendaharaan hukum pidana aanslag telah lazim diterjemahkan dengan kata makar, yang dalam undang-undang diberikan suatu rumusan perihal “suatu keadaan bilamana makar itu telah terjadi” atau dengan kata lain menyebabkan syarat untuk terjadinya suatu makar atas suatu perbuatan tertentu.[4]

Apabila diperhatikan pemufakatan yang dimaksud dalam penulisan hukum ini termasuk kategori kejahatan delik politik, sebagaimana diketahui bahwa delik politik dibagi atas 3 macam yakni:

  1. Delik politik murni
  2. Delik politik campuran
  3. Delik politik koneksitas

Sebagaimana dilihat dalam rumusan Pasal 106 KUHP yang menjadi landasan dalam penulisan hukum ini, dapat diketahui bahwa pada dasarnya delik politik erat kaitannya dengan istilah poli (pemerintahan) dan tea (hukum, aturan), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pasal 106 KUHP termasuk dalam kategori delik politik murni hal ini dikarenakan kejahatan terhadap negara/makar yang dimaksud dalam pasal 106 KUHP itu timbul dalam wilayah negara itu sendiri dan bukan disebabkan oleh campur tangan asing.

Selain itu tindak pidana pemufakatan jahat termasuk dalam penyertaan khusus hal ini disebabkan karena perbuatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang melakukan kesepakatan dan bersepakat untuk melakukan suatu perbuatan jahat.

Karakteristik Tindak Pidana Pemufakatan Jahat

Kejahatan yang masuk dalam kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP, terdiri dari 3 bentuk yaitu:

  1. Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi keamanan kepala negara atau wakilnya Pasal 104 KUHP
  2. Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi keutuhan wilayah negara Pasal 106 KUHP
  3. Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi tegaknya pemerintahan negara Pasal 107 KUHP.

Proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

Penegakan hukum menurut Barda Nawawi adalah:[5]

  1. Keseluruhan rangkaian kegiatan penyelenggaraan atau pemeliharaan keseimbangan hak dan kewajiban warga masyarakat sesuai harkat dan martabat manusia serta pertanggungjawaban masing-masing sesuai dengan fungsinya secara adil dan merata.
  2. Keseluruhan kegiatan dari para pelaksanaan penegak hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketenteraman dan kepastian hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Pada dasarnya dalam menangani suatu permasalahan dalam hal penegakan hukum pidana yang terjadi di dalam masyarakat dapat dilakukan setidaknya dengan 2 (dua) cara, yaitu secara penal (hukum pidana) dan secara non penal (tanpa menggunakan hukum pidana):[6]

  1. Secara penal

Upaya penal merupakan salah-satu upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitik-beratkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang merupakan suatu ancaman bagi pelakunya. Tahapan dalam cara ini meliputi penyidikan, penyidikan lanjutan, penuntutan dan seterusnya yang dalam hal ini merupakan bagian dari politik kriminal. Fungsionalisasi hukum pidana adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan melalui penegakan hukum pidana yang rasional dengan tujuan agar menciptakan terpenuhinya rasa keadilan dan daya guna.

  1. Secara non penal

Pada upaya secara non penal ini hal yang ditekankan adalah upaya pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan sarana pidana atau hukum pidana, beberapa langkah tersebut antara lain:

  1. Penanganan objek kriminalitas dengan sarana fisik atau hal konkrit guna mencegah hubungan antara pelaku dengan objeknya dengan sarana pengamanan, pemberian pengawasan pada objek kriminalitas.
  2. Mengurangi atau menghilangkan kesempatan berbuat kriminal dengan perbaikan lingkungan.
  3. Penyuluhan kesadaran mengenai tanggung jawab bersama dalam terjadinya kriminalitas yang akan mempunyai pengaruh baik dalam penanggulangan kejahatan.
  1. Penyelidikan dalam Hukum Pidana

Pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.[7] Dari hal tersebut, dapat dikatakan secara tegas bahwa fungsi dan ruang lingkup penyidik adalah untuk melakukan penyidikan. Pengertian penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tujuan dilakukannya penyelidikan ialah untuk menemukan atau mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berada dalam suatu rangkaian tindak pidana yang ditinggalkan oleh pelaku kejahatan, bukti-buktii tersebut harus dikumpulkan oleh penyidik dengan dalil bukti yang cukup, bukti yang cukup ini ialah menyangkut minimal dua (2) alat bukti, berdasarkan isi dari Pasal 17 KUHAP yang harus dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti, yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Setelah dilakukannya penyilidikan dan menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, maka dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam pihak penyelidik harus dapat menentukan siapa pelakuya namun jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum juga dapat ditentukan siapa pelakukanya maka memerlukan tahapan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, lalu pada proses selanjutnya penyidik melakukan penyidikan dengan mengembangkan bukti-bukti yang sudah diperoleh dari hasil penyelidikan tadi.

Menurut De Pinto[8] menyidik (opsporing) merupakan pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar 5

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan yang mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana yang terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Pada tindakan penyelidikan, hal yang ditekankan adalah pada tindakan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti. Penyidikan bertujuan membuat terang suatu tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya.

  1. Prapenuntutan dalam Hukum Pidana

Prapenuntutan adalah wewenang yang dimiliki oleh Jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana sebagaimana yang ditemukan dalam Pasal 14 huruf b (KUHAP),[9] dimana dalam melakukan prapenuntutan Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk meneliti kelengkapan berkas perkara baik itu kelengkapan formil maupun kelengkapan materil.

Sehingga berkas perkara ini yang telah diteliti dapat segera diajukan dipersidangan sebagai objek yang akan diuji dalam pemeriksaan persidangan pengadilan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Apabila penyidik berpendapat bahwa penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan berkas perkara dalam rangkap dua, penyerahan berkas perkara tersebut disertai dengan Berita Acara penyerahan yang ditanda tangani oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. Maka semenjak saat itu tanggung jawab penyelesaiannya sudah beralih dari penyidik kepada penuntut umum dan sudah beralih dari tahap penyidikan menjadi tahap prapenuntutan.

Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian mengenai kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas perkara, apabila hasil penyidikan sudah optimal tetapi secara materil belum terpenuhi, maka berkas dikembalikan pada penyidik untuk diadakan pemeriksaan tambahan dengan disertai petunjuk-petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan prapenuntutan salah satunya adalah adanya keterlambatan pengiriman berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

Dapat disimpulkan bahwa diadakan nya prapenuntutan ialah untuk mengetahui apakah masih terdapat kekurangan atau tidak dalam hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, apabila masih terdapat kekurangan maka kejaksaan dapat melimpahkan kembali berkas perkaranya tersebut kepada kepolisian yang bersangkutan untuk melengkapinya.

  1. Penuntutan dalam Hukum Pidana

Penuntutan dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP berbunyi sebagai berikut:[9]

“Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan”.

Berdasarkan pengertian penuntutan di atas dapat disimpulkan bahwasanya penuntutan dilakukan oleh penuntut umum dalam hal ini ialah jaksa dengan cara menghadirkan terdakwa kemuka persidangan dengan melimpahkan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan supaya hakim memeriksa dan memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa.

Dapat ditelaah bahwa tujuan dilakukannya penuntutan tidak lain ialah untuk mendapatkan penetapan dari penuntut umum tentang adanya alasan yang cukup untuk menuntut seorang terdakwa dimuka persidangan.

KUHAP tidak menjelaskan kapan suatu penuntutan itu dianggap telah ada, dalam hal ini Moeljatno menjelaskan bahwa, yang dapat dipandang dalam konkretnya sebagai tindakan penuntutan adalah:[10]

  1. apabila jaksa telah mengirimkan daftar perkara kepada hakim disertai surat tuntutannya.
  2. apabila terdakwa ditahan dan mengenai tempo penahanan dimintakan perpanjangan kepada hakim sebab apabila sudah lima puluh hari waktu tahanan masih dimintakan perpanjangan secara moril boleh dianggap bahwa jaksa sudah menganggap cukup alasan untuk menuntut.
  3. apabila dengan salah satu jalan jaksa memberitahukan kepada hakim bahwa ada perkara yang akan diajukan kepadanya.

Penuntutan suatu perkara dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara tersebut bergantung pada berat ringannya suatu perkara. Jika perkara itu termasuk perkara biasa yang ancaman pidananya di atas satu tahun maka penuntutannya dilakukan dengan cara biasa, hal ini ditandai dengan adanya berkas perkara yang lengkap dan rumit. Ciri utama dalam penuntutan ini adalah selalu disertai dengan surat dakwaan yang disusun secara cermat dan lengkap oleh penuntut umum.

Selain penuntutan dengan cara biasa tersebut, penuntutan dapat pula dilakukan dengan cara singkat. Penuntutan ini dilakukan jika perkaranya diancam pidana lebih ringan, yakni tidak lebih dari satu tahun penjara. Berkas perkara biasanya tidak rumit, dan penuntut umum tetap mengajukan surat dakwaan yang disusun secara sederhana.

Jenis penuntutan lainnya adalah penuntutan dengan cara cepat. Penuntutan jenis ini terjadi pada perkara yang ringan atau perkara lalu lintas yang ancaman hukumannya tidak lebih dari tiga bulan. Penuntutan tidak dilakukan oleh penuntut umum, namun diwakili oleh penyidik dari polisi. Dalam hal ini juga tidak ada surat dakwaan tetapi hanya berupa catatan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya Pasal 141 KUHAP menentukan bahwa penuntutan dapat dilakukan dengan menggabungkan perkara dengan satu surat dakwaan. Tetapi kemungkinan penggabungan itu dibatasi dengan syarat-syarat oleh pasal tersebut. Syarat-syarat itu adalah:[9]

  1. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
  2. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
  3. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Kasus Posisi

Untuk menganalisis dan memberi penjelasan mengenai studi kasus atas perkara pidana dengan Nomor: 293K/Pid/2016 yang dimana putusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 08 Juni tahun 2016, yang sebagaimana kasus posisi dari kasus tersebut akan diuraikan sebagai berikiut:

Para terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jayapura karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

  1. Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I Edison Werimon alias Edi, dan Terdakwa II Soleman Fonataba, pada Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Umum Kampung Yamna, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Terdakwa I Edison Werimon alias Edi dan Terdakwa II Soleman Fonataba, terbukti “Melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar dengan maksud supaya seluruh wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,” dan di dakwa sesuai dengan Pasal 106 juncto Pasal 110 KUHP.

  1. Tuntutan

Perbuatan Terdakwa I Edison Werimon alias Edi, dan Terdakwa II Soleman Fonataba diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) juncto Pasal 106 KUHP.

Sehingga jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman sekian tahun dan memerintahkan terdakwa agar tetap di dalam tahanan, dan barang bukti ada yang di sita oleh negara, adapun tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 03 Maret 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa I Edison Werimon, dan Terdakwa II Soleman Fonataba, bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 106 KUHP;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Edison Werimon dan Terdakwa II Soleman Fonataba masing-masing berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan;
  3. Memerintahkan, agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  4. Menyatakan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) lembar Bendera States of Republik Milenesia yang berwarna hijau, hitam, putih, merah yang bergambarkan bintang 14 (empat belas) 7 (tujuh) kaki ukuran kurang lebih 121 (seratus dua puluh satu) cm x 196 (seratus sembilan puluh enam) cm;
  2. 4 (empat) lembar surat pendiri Negara Republik Melanesia;
  1. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 70/Pid. B/2014/PN. Jap, tanggal 22 April 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa I Edison Werimon alias Edi dan Terdakwa II Soleman Fonataba terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara”;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menyatakan barang bukti berupa:
  5. 1 (satu) lembar Bendera States of Republik Milenesia yang berwarna hijau, hitam, putih, merah yang bergambarkan bintang 14 (empat belas) 7 (tujuh) kaki ukuran 121 (seratus dua puluh satu) cm x 196 (seratus sembilan puluh enam) cm;
  6. 4 (empat) lembar Surat Pendiri Negara Republik Melanesia;

b. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 62/Pid/2015/PT. Jap, tanggal 12 Agustus 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum para terdakwa tersebut;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 22 April 2015 Nomor: 70/Pid. B/2015/PN. Jap yang dimintakan banding tersebut;
  3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

Mengadili:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I Edison Werimon alias Edi dan Terdakwa II Soleman Fonataba tersebut.
  2. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 293K/ Pid /2016 Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 yang Terdapat dalam Pasal 110 ayat (1) Juncto Pasal 106 KUHP tentang Tindak Pidana Pemufa katan Jahat yang Digolongkan Sebagai Kegiatan Tindakan Makar

Berdasarkan uraian-uraian yang telah di jelaskan pada bab-bab sebelumnya, dapat dilihat bahwasanya terkait dengan analisis penulisan hukum ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana pemufakatan jahat, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni secara penal dan non penal, secara penal yakni dengan cara menitik beratkan sanksi pidana terhadap pelaku setelah terjadinya suatu tindak pidana dengan langkah-langkah mulai dari penyilidikan, penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan hukuman, dan non penal yakni dilakukan dengan cara-cara pendekatan secara persuasif dengan menitik beratkan pada perdamaian dan pencegahan agar tindak pidana tersebut tidak menjadi masalah yang lebih besar dikemudian hari.

Dengan demikian dapat disimpulkan hasil dari analisis pada kasus ini bahwa tindak pidana pemufakatan jahat yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 293 k/Pid/2016 ini, termasuk dalam kategori pemufakatan jahat/makar sebagai tindak pidana delik politik murni dan termasuk dalam perbuatan penyertaan khusus., karena perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang bersama-sama telah melakukan kesepakatan untuk melakukan suatu perbuatan jahat dengan maksud untuk memisahkan sebagian atau seluruh wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan dalam bab-bab sebelumnya , maka ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :

  1. Penegakan hukum terhadap tin dak pidana pemufakatan jahat dilakukan upaya secara penal, upaya penal merupakan salah- satu upaya penegakan hukum atau segala tindakan yang dil akukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitik-be ratkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang meru pakan suatu ancaman bagi pelakunya . Tahapan dalam cara ini meliputi penyidikan , penyidi kan lanjutan , penuntutan dan seterusnya yang dalam hal ini merupakan bagian dari politik kriminal . Fungsionalisasi hukum pidana adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan me lalui penegakan hukum pidana yang rasional dengan tujuan agar menciptakan terpenuhinya rasa keadilan dan daya guna .
  2. Sanksi pidana yang dijatuhkan apabila seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana makar dapat dijatuhi hukuman pidana yang terdapat dalam Pasal 106 KUHP dengan ancaman pi dana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua puluh tahun .

Sehubungan apa yang telah diuraikan baik dalam pembahasan maupun dalam kesimpulan , maka terdapat beberapa saran dari penu lis , yaitu sebagai berikut :

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bila telah ter bukti melakukan suatu tindak pi dana pemufakatan jahat , yang ditujukan atau diarahkan kepada wilayah Negara Kesatuan Re publik Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam KUHP, terutama dalam Pasal 106 KUHP yang berisikan tentang perbuatan makar yang membahayakan keutuhan wilayah negara seha rusnya dijatuhi hukuman yang sebagaimana mestinya .

Penegakan yang dilakukan oleh penegak hukum terutama kepolisian seharusnya dapat ter laksana dengan baik dan cermat sebagaimana yang terdapat da lam Hukum Acara Pidana , dan mencermati cara-cara yang baik dalam melakukan penggerebekan jangan sampai merusak fasilitas orang lain yang tidak ada sangkut pautnya .

References

  1. Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU No. 8 Tahun 1981. LN RI. No. 12 Tahun 1981. TLN RI. No. 123 Tahun 1981.
  2. Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Edisi Revisi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
  3. Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
  4. Harun, M Husein. Penyidik dan Penuntut dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
  5. Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.
  6. Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007
  7. Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
  8. Sudarto. Hukum Pidana 1A-1B. Purwekerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, 1999.
  9. Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Harapan, 1983.
  10. “Permasalahan dalam Penegakan Hukum Pidana di dalam Masyarakat”. Tersedia di: http://www.digilib.unila.ac.id/511/7/BAB%20II.pdf. Diakses tanggal 30 Desember 2018.