Vol 6 No 2 (2020): June
Administrative Law

Bekwaamheid Effect in the Distribution of Divorce Cases in Indonesia: A Lesson from Sidoarjo
Pengaruh Bekwaamheid dalam Kasus Perceraian di Indonesia: Belajar dari Sidoarjo

Noor Fatimah Mediawati
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia *
Effy Wardaty Maryam
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Sri Budi Purwaningsih
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Rizqiyah Rosyidatul Azizah
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia
Merry Orienta Cassey
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

(*) Corresponding Author


Picture in here are illustration from public domain image or provided by the author, as part of their works
Published June 17, 2020
Keywords
  • Bekwaamheid Effect,
  • Divorce Cases,
  • Distribution
How to Cite
Mediawati, N. F., Maryam, E. W., Purwaningsih, S. B., Azizah, R. R., & Cassey, M. O. (2020). Bekwaamheid Effect in the Distribution of Divorce Cases in Indonesia: A Lesson from Sidoarjo. Rechtsidee, 6(2), 10.21070/jihr.2020.6.694. https://doi.org/10.21070/jihr.2020.6.694
 

Abstract

Peningkatan jumlah kasus perceraian di Sidoarjo, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, menimbulkan keprihatinan tersendiri. Tidak kurang dari 4000 kasus yang muncul setiap tahun, khususnya di Pengadilan Agama Sidoajo. Jumlah ini memicu keingintahuan peneliti untuk melakukan penelitian, yang mengkaitkan sebaran jumlah kasus perceraian tersebut dengan konsep bekwaamheid (khususnya kedewasaan umur). Dimana dalam logika sederhana, semakin dewasa umur seseorang, semakin matang tingkat pengelolaan emosi, seharusnya tidak mudah menghancurkan perkawinannya sendiri. Apalagi dengan alasan selingkuh atau ekonomi. Dengan metode penelitian hukum sosiologis, ditemukan jawaban bahwa ternyata bekwaamheid dalam hal ini tidak banyak berpengaruh. Dari tahun ke tahun (2016-2019), jumlah kasus perceraian di Sidoarjo tidak mengalami penurunan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Metrics

Metrics Loading ...

References

  1. N. F. dan E. Wm. Mediawati, “Divorce and Happines of Woman?,Advances in Social Science,” 1st International Conference on Intellectuals’ Global Responsibility (ICIGR 2017, no. R), volume 125, pp. 345-347,.
  2. B. Prianto and dkk, “Rendahnya Komitmen dalam Perkawinan sebagai Sebab Perceraian, diakses dari.” [Online]. Available: https://journal.unnes.ac.id
  3. S. C.R. and S. J. Lopez, Positive Psychology : The Scientific and Practical Explorations of Humans Strengths. California Sage Publications, Inc, 2006.
  4. E. D. Diener, Ed., “Subjective Well Being,” Three Decades Of Progress,Psychological Bulletin, vol. 125, no. 2, pp. 276-302, 2000.
  5. H. Z. Asikin and Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, 2016.
  6. Moch. D. Kurniawan, “Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo.”
  7. “Mengenai teknik simple random sampling ini dapat diketahui dari.” [Online]. Available: https://www.statistikian.com/2017/06/teknik-sampling-dalam-penelitian.html
  8. M. Mulyana, “Panitera Muda Perdata PN Sidoarjo.”
  9. A. Nurpratiwi, “Pengaruh Kematangan Emosi dan Usia Saat Menikah Terhadap Kepuasan Pernikahan pada Dewasa Awal.” [Online]. Available: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/2557