Environmental Law
DOI: 10.21070/jihr.2020.7.697

Criminalizing Corporations In Environmental Crimes


Memidanakan Korporasi Dalam Kejahatan Lingkungan Hidup

Fakultas Hukum Universitas Agung Podomoro
Indonesia
Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Karawaci jakarta
Indonesia
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Indonesia

(*) Corresponding Author

corporation living environment criminal

Abstract

The research objective is to find out how criminal law against the environment accommodates criminal acts committed by corporations and to find out the practice of settlement through criminal law instruments in terms of corporate criminal liability in the environmental sector. The research method used is a normative juridical research method. There is the existence of criminal law as a part of 3 law enforcement regimes (state administrative law and civil law). then the involvement of criminal law in the settlement in the environmental sector regulates the existence of corporate criminal liability (business entity) as a subject of criminal law. The corporate criminal responsibility used by the UUPPLH is strict liability according to the law.

Pendahuluan

Bagi kebanyakan masyarakat awam akan arti pentingnya sebuah lingkungan, maka dalam pandangannya, lingkungan hanyalah objek sederhana yang sekadar terkait dengan tumbuhan dan hewan. Padahal sesungguhnya, ruanglingkup lingkungan sangatlah jauh lebih luas daripada hal tersebut, yaitu menyangkut entitas menyeluruh dimana semua makhluk hidup berada. Dalam konteks pembangunan negara dan pemberdaaan masyarakat, segala aktivitas dan kegiatannya tidak dapat mengenyampingkan eksistensi lingkungan pada titik dan batas tertentu. Oleh karenanya, pembangunan dan pemberdayaan yang tidak memberikan perhatian serius terhadap lingkungan, sebaliknya justru akan menghasilkan anti-pembangunan dan anti-pemberdayaan, bahkan lebih negatifnya lagi dapat pula berakibat pada penderitaan hebat bagi umat manusia, serta meningkatnya angka kemiskinan dan penindasan terhadap hak asasi manusia.[1]

Berdasarkan argumen tersebut terlihat bagaimana posisi Indonesia sebagai suatu organisasi kekuasaan (negara) menangani masalah lingkungan hidup dalam hal penegakan hukumnya. Penegakan hukum lingkungan sangat berkaitan erat dengan kebijakan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terkadang ada kebijakan pemerintah yang keliru sehingga menimbulkan kontroversi dalam pelaksanaannya. Menurut Joel A. Tickner dalam tulisannya disebutkan dengan sangat jelas :

“Policy makers often mistakenly view science as an incontrovertible source of knowledge on which to base policy decision. However, in the context of complex enviromental and health risk, it is much more useful to think of science and policy and as dynamically informing each other : science provides important information on which to basepolicy and public policy outlines criticalsocietal research and knowledge need.

Pendapat yang selaras juga dikemukakan oleh Matthias Finger, bahwa krisis lingkungan hidup yang mendunia seperti sekarang ini setidaknya disebabkan oleh berbagai hal, yaitu kebijakan hukum yang salah atau gagal; teknologi yang tidak efisien bahkan cendrung merusak; rendahnya komitmen politik, gagasan, dan ideologi yang akhirnya merugikan lingkungan; tindakan dan tingkah laku menyimpang dari aktor-aktor yang “tersesat” seperi korporasi transnasional; merebaknya pola kebudayaan seperti konsumerisme; serta individu-individu yang tidak terbimbing dengan baik. Berbagai faktor ini kemudian menyumbangkan krisis lingkungan dari berbagai segi. Berdasarkan itu semua, pada umumnya Finger mengemukakan jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup tersebut dapat dilakukan melalui pembuatan kebijkan yang lebih baik; teknologi baru dan berbeda; penguatan komitmen politik dan publik; menciptakan gagasan dan ideologi baru yang pro-lingkungan hidup (green thinking); penanganan terhadap akto-aktor “sesat”; serta merubah pola kebudayaan, tinkah laku dan kesadaran tiap-tiap individu.[2]

Kebijakan hukum lingkungan hidup sebagian besar dituangkan melalui peraturan perundang-undnagan dan kebijakan hukum pelaksanaannya. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)[3] mengatur penegakan hukum di bidang lingkungan hidup yang dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :

  1. Penegakan Hukum Lingkungan jalur Hukum Administrasi Negara;
  2. Penegakan Hukum Lingkungan jalur Hukum Perdata; dan
  3. Penegakan Hukum Lingkungan jalur Hukum Pidana.

Berdasarkan 3 (tiga) jenis klasifikasi penegakan hukum tersebut menarik untuk menjadi perhatian bersama, bahwa penegakan hukum lingkungan[4] merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dalam memberikan perlindungan lingkungan hidup. Dari ketiga pilar penegakan hukum yang diakomodir oleh UUPPLH, jalur hukum pidana diposisikan sebagai “ultimum remedium” dan jika diperhatikan lebih seksama kurang memiliki porsi sebagaimana mestinya, sebab semangat penegakan hukum yang lebih dimajukan yaitu jalur penegakan hukum administrasi negara sebagai “premium remedium” dan hukum perdata.

Memperhatikan dan mempelajari penegakan hukum lingkungan hidup di bidang hukum pidana kecendrungan menggunakan hukum pidana dalam penyelesaiannya berakhir dengan tidak memuaskan. Hal ini dibuktikan dengan beragamnya putusan pengadilan dalam putusan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi tidak serupa atau berbeda-beda. Perbedaan disini dapat diperhatikan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi ada yang diputus kepada korporasinya langsung dan juga ada yang putusannya dibebankan kepada individu sebagai perwakilan korporasi itu.

Peneliti mengambil 3 (tiga) orisinalitas penelitian yaitu penagakan hukum lingkungan pada kebakaran hutan di Indonesia mengambil kesimpulan bahwa terpengaruhi oleh 3 (tiga) aspek yaitu produk hukum, sstem hukum dan resiko politik yang selalu berubah. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang sangat perlu diperhatikan adalah komitmen pejabat tertinggi yang bertanggung jawab terhadap maju mundurnya suatu negara.[5] Penelitian kedua terkait sampah atau limbah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinjak dan sampah spesifikAdapun peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup terutama pengelolaan sampah/limbah rumah tangga sudah ada yaitu diatur dengan peraturan pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Hasil yang disampaikan yaitu kurangnya tingkat kepedulian dari lingkungan rumah tangga itu sendiri, kurangnya tempat-tempat pembuangan sampah, serta kurangnya penegakan hukum terhadap para pelanggarnya. Beberapa cara pengelolaan sampah/limbah rumah tangga yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan perencanaan yang baik terhadap pengelolaan sampah/limbah tersebut seperti daur ulang, pembakaran, pemisahan, pengomposan, dan pembusukan.[6] Penelitian ketiga yaitu perizinan lingkungan di Indonesia yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan telah diatur di berbagai macam perundang-undangan yang meliputi bidang pengairan, bidang pertambangan, bidang kehutanan, bidang perindustrian, bidang penataan ruang, bidang pertanahan, bidang pengolahan limbah B3, bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan laut, bidang perikanan, bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta izin ditingkat daerah yakni izin gangguan (HO). Dalam penegakannya dapat dilakukan melalui sarana hukum admintrasi dan hukum pidana.[4] Sehingga dari pada itu tidaklah mengherankan jika terjadi anomali dalam penegakan hukum. Anomali penegakan hukum lingkungan bukan saja terjadi di politik hukum lingkungan melainkan pula dalam politik hukum pidana dalam meramu guna menanggulangi kejahatan korporasi tidak memiliki konsep yang holistik. Berdasarkan latar belakang maka pertanyaan penelitiannya bagaimana hukum pidana terhadap lingkungan hidup mengakomodir tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi? dan bagaimana praktek penyelesaian melalui instrumen hukum pidana dalam hal pertanggungjawaban pidana korporasi dibidang lingkungan hidup?.

Metode Penelitian

Metode penelitan yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara menelaah berbagai konsep, teori, maupun asas hukum dari literatur, peraturan perundang-undangan, artikel dan dokumen lainnya yang berkaitan.[7]

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Pertanggung jawaban Pidana Korporasi dalam Pidana Lingkungan Hidup

Fakta membuktikan secara jelas bahwa peradaban kehidupan manusia selalu maju mengikuti zaman. Begitu juga dengan model kejahatan-kejahatan yang terjadi di muka bumi pun selalu berkembang dengan berbagai cara yang bahkan lebih ekstrim bisa terjadi diluar nalar kita sendiri sebagai manusia. kemudian bagaimana dengan keberadaan hukum sendiri? harus diakui, keberadaan hukum selalu teringgal atau “terseok-seok” dibelakang peradaban manusia itu sendiri. Sebagai contoh kejahatan yang saat ini menjadi pusat perhatian yaitu dibidang perekonomian (economic crimes). Wolfgang Friedmann dalam pembahasannya tersebut menunjuk kepada perubahan dalam nilai-nilai masyarakat tentang sistem ekonomi yang dianut di negaranya, yaitu dari sistem “laiser faire” menuju ke arah sistem pengaturan dan pengendalian, yang menyebabkan sejumlah perbuatan dinilai sebagai tercela, atau harus dipidana.[8] Berdasarkan pendapat tersebut, terlihat bahwa negara modern memiliki tanggung jawab yang lebih luas, yaitu tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat (pubic welfare), sehingga adanya kemungkinan untuk melahirkan konsep-konsep baru (dalam pidana). Lebih dari pada itu juga, Friedmann pun berpendapat pula dengan dikemukakannya beberapa peraturan tersebut, jelas adanya tujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan perbuatan yang merugikan dari usaha-usaha perdangangan atau perindustrian.

Hal ini dapat dilihat dalam pengaturan terkait lingkungan hidup yang memasukkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.[9] Sebab dalam kenyataan, korporasi melakukan aktivitasnya dibidang lingkungan hidup sudah pasti akan bersentuhan dengan lingkungan hidup itu sendiri. dalam aktivitas tersebut sering terjadi pelanggaran atau kejahatan yang perlu diminta pertanggungjawabannya. Sebab alasan utamanya jika korporasi melakukan tindakan (pidana) menyangkut peningkatan dan merugikan kesejahteraan masyarakat atau “public welfare offences” dapat dimintai pertanggungjawabannya.[10]

Baik secara nasional maupun internasional telah diakui keberadaan korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana.[11] Bahkan para pakar kriminologi telah menghasilkan berbagai banyak teori yang kemudian digunakan oleh hukum pidana yang mengkontruksikan suatu korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.[12]

Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan suatu keharus dalam hukum pidana mengingat bahwa korporasi sudah menjadi subjek hukum pidana. Sehingga dari pada itu, Muladi dan Dwidja Priyatno menghadirkan beberapa model, diantaranya:[13]

  1. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab;
  2. Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab; dan
  3. Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab.

Sementara itu dalam mengimplementasikan model pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut ada beberapa teori yang berkenaan digunakan, diantaranya:

  1. Teori Identifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana langsung. Doktrin ini menyatakan bahwa perusahaan dapat melakukan sejumlahdelik secara langsung melalui orang-orang yang sangat berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandang sebagai perusahaan itu sendiri. perbuatan “pejabat senior” (senior officer) diidentifikasikan sebagai perbuatan korporasi. Teori ini juga dapat disebut dengan alter ego atau teori organ. Jika di Inggris (dalam arti sempit) menyatakan bahwa hanya perbuatan pejabat senior (otak korporasi) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi. Sedangkan di Amerika Serikat (dalam arti luas) menyatakan bahwa tidak hanya pejabat senior/direktur, tetapi juga agen dibawahnya;
  2. Doktrin Pertanggungjawaban Pengganti (vacarious liability) terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu : 1) bertolak dari doktrin repondent superior (“a master is liable in certain cases for the wrongful acts of his servant, and a principal for those of his agent”), 2) didasarkan pada employment principle, bahwa majikan (employer) adalah penanggung jawab utama dari peruatan para buruh/karyawan; jadi “the servant’s act is the master’s act in law”; dan 3) didasarkan pada the delegation principle. Jadi “a guilty mind” dari buruh /karyawan dapat dihubungkan ke majikan apabila ada pendelegasian kewenangan dan kewajiban yang relevan (harus ada “a relevant delegation of powers and duties”).[13]
  3. Doktrin pertanggungjawaban yang ketat menurut undang-undang (strict liability). Pertanggungjawaban model ini dapat juga semata-mata berdasarkan pada undang-undang, yaitu dalam hal korporasi melanggar atau tidaknya memenuhi kewajiban/kondisi/situasi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran kewajiban/kondisi/situasi tertentu oleh korporasi dikenal dengan istilah “companies offence”, “situational offence”, atau “strict liability offence”. Misal undang-undang menetapkan sebagai suatu delik bagi : 1) korporasi yang menjalankan usahanya tanpa izin; 2) korporasi pemegang izin yang melanggar syarat (kondisi/situasi) yang ditentukan dalam izin itu; dan 3) korporasi yang mengoperasikan kendaraan yang tidak diasuransikan di jalan umum.[14]

Selanjutnya eksistensi pengaturan pertanggungjawaban pidana badan usaha berdasarkan UUPPLH diatur dalam Pasal 116 – 120. Menarik untuk diperhatikan, bahwa dalam UUPPLH sendiri sudah terjadi anomali dalam penggunaan istilah “setiap orang”, “badan usaha” atau “korporasi”. Sebab dalam undang-undang tersebut tidak menggunakan kata “korporasi”.[15]

Berdasarkan permasalahan diatas, perlu untuk dipahami. Pertama, bahwa dalam UUPPLH disebutkan “setiap orang” berdasarkan Pasal 1 angka 32 yang menyatakan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”. benar adanya, jika dalam ilmu hukum dikenal bahwa subjek hukum adalah orang/manusia (natuurlijke person) dan badan hukum (recht person).[16] Kedua, penggunaan kata “badan usaha” tidak sama dengan “korporasi”. Sebab “korporasi” dari maknanya lebih luas sebab mencakup kumpulan orang dan atau kekayaan baik badan hukum maupun bukan badan hukum. Sedangkan badan usaha memiliki makna lebih sempit.[17] Sehingga dari pada itu subjek tindak pidana dalam UUPPLH adalah badan usaha yang dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 116 – Pasal 120.

Anomali berikutnya dalam pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh badan usaha dalam Pasal 116 ayat (1) apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan saknsi pidana dijatuhkan kepada : a. Badan usaha; dan atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. akan tetapi dalam Pasal 116 ayat (2) dinyatakan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.[18] Berdasarkan pasal ini, pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada orang (natuural person). Sedangkan penggunaan pasal tersebut, sebenarnya dapat dikonstruksikan agar suatu badan usaha dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pada intinya rumusan sanksi pidana dalam UUPPLH dibebankan kepada orang dan bukan pada badan usaha. Dan pelaksanaan pasal tersebut harus berpedoman pada Pasal 118.

Selain dari pada itu, rumusan Pasal 119 UUPPLH yang merumuskan keberadaan pidana tambahan bagi badan usaha pun tidak secara tegas dalam pengenaannya. Oleh sebab itu, Takdir Rahmadi menyatakan bahwa keberadaan pasal tersebut dapat diterapkan sekaligus tergantung kasus yang dihadapi atau pun karena akibat-akibat dari pelanggaran.[19]

Berdasarkan anomali tersebut, peneliti tidak sependapat dengan pendapat Sonny Keraf yang menyatakan bahwa UUPPLH sangat progresif, berani dan keras sebagai cerminan dari semangat dan pengakuan akan betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.[20] Sebab dalam penegakan hukum, instrumen hukum pidana dalam mengakomodir kejahatan korporasi tidak sesuai sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya dalam tulisan ini.

Praktek Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Hukum Pidana

Setelah membahas teori-teori pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi terhadap lingkungan hidup melalui kebijakan legislasi melalui UUPPLH, rupanya dalam hal penegakan hukum melalui hukum pidana sukar dilaksanakan dalam penerapan teori tersebut. Sebab peneliti sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Sigid Suseno terkait eksistensi UUPPLH. Bahwa norma-norma sanksi hukum pidana tidak bisa diterapkan kepada korporasi.[15] Sementara itu terjadi salto yuridis terkait perkembangan dalam hukum baik dari segi akademis maupun praktis dengan dapatnya korporasi dikenakan pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, Indonesia kembali diperhadapkan terhadap komitmennya terhadap eksistensi pelestarian lingkungan hidup. Apakah komitmen negeri ini sudah masuk pada kategori komitmen tertinggi ?.

Komitmen tertinggi disini yaitu pengakuan hak hukum untuk alam yang dilengkapi dengan hak-hak subjektif dan kewajiban negara dibidang pengelolaan lingkungan hidup, serta arah dari pola pembangunan, yaitu pembangunan berkelanjutan dalam kemasan enviromental charter atau charter for nature. Kategori ini menawarkan paradigma baru yaitu ecocentrism vis a vis anthropocentrism.[21]

Terkait dengan komitmen tertinggi rupanya tidak seperti yang diharapkan, Indonesia masih dalam batas komitmen rendah. Sehingga tidaklah mengherankan jika jalannya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup masih jauh dari harapan warga negara Indonesia. Dengan penegakan hukum lingkungan di Indonesia yang dmeikian, tidaklah mengherankan jika banyak para ahli hukum lingkungan yang menyatakan konsep sustainable development hanya sebagai konsep diatas kertas, sebab implementasinya tidak sejalan dengan konsep tersebut. salah satunya Imamulhadi yang menyatakan dalam tulisannya sebagai berikut:[22]

“... Konfrensi Stockholm dan Rio hanya kesepakatan diatas kertas, tidak mampu melindungi masyarakat dunia dari bahaya kehancuran lingkungan. Pembangunan berkelanjutan hanya sebuah konsep yang implementasinya tidaklah memuaskan. Dalam kerangka pembangunan ekonomi dirasa dominan. Keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat dunia terutama masyarakat negara-negara berkembang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pelaku usaha..... ”.

Jika dielaborasikan antara pendapat yang dikemukakan tersebut tampak sangat jelas bahwa penegakan hukum lingkungan hidup melalui hukum pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung No. 746 K/Pid.Sus/2007 dengan Terdakwa Jeditson Manope, Putusan Mahkamah Agung No. 692 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Suryanto dan Jahja Suriawinata dan Putusan Mahkamah Agung No. 1542 K/Pid.Sus/2008 dengan Terdakwa Anis Almaghraby. Dalam keempat putusan tersebut, kesemuanya yang dituntut justru orangnya atau pengurusnya saja. Sedangkan dalam putusan tersebut sebenarnya tindak pidana yang dilakukan sesungguhnya dikualifikasikan sebagai kejahatan korporasi . Model penututan yang dilakukan terhadap keempat putusan tersebut hanya mengejar pertanggungjawaban orang atau pengurusnya dan bukan korporasinya (seperti inilah model pertanggungjawaban berdasarkan UUPPLH).[23] Peneliti berpendapat, seharusnya dengan diubahnya UUPLH menjadi UUPPLH dapat lebih baik dalam pengimplementasiannya. Tetapi justru sebaliknya. Terlepas dari pada itu, komitmen negara ini dan terlebih lagi aparat penegak hukum harus benar-benar dalam posisi green. Sebab harapan publik begitu besar dalam menjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Secara konsepsional, penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Dengan demikian, sistem penegakan hukum yang baik menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta prilaku manusia. penegakan hukum menurut Muladi, merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan atau politik kriminal yang bertujuan kepada perlindungan masyarakat sehingga nantinya tercapai tujuan utama yaitu kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut maka suatu negara harus merumuskan suatu kebijakan sosial. Sedangkan penegakan hukum lingkungan Andi Hamzah berpandangan merupakan mata rantai terakhir dalam siklus pengaturan perencanaan kebijakan tentang lingkungan yang urutannya sebagai berikut : a) perundang-undangan, b) penentuan standar, c) pemberian izin, d) penerapan, dan e) penegakan hukum . Dengan demikian penegakan hukum lingungan adalah pengamatan hukum lingkungan melalui pengawasan, pemeriksaan (inspection), deteksi pelanggaran hukum, pemulihan kerusakan lingkungan dan tindakan kepada pembuat.[24]

Kehadiran hukum pidana dalam melaksanakan tugasnya dalam menegakan hukum terutama dibidang lingkungan hidup setidaknya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Sebagaimana dikemukakan oleh Muladi, dalam tindak pidana lingkungan hidup, beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam pemidanaan adalah untuk mendidik masyarakat sehubungan dengan kesalahan moral yang berkaitan dengan prilaku yang dilarang; dan untuk mencegak atau menghalangi pelaku potensial agar tidak melakukan perilaku yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup.[25] Lebih lanjut lagi Loebby Luqman menyatakan, apakah artinya suatu ancaman pidana tanpa disertai penegakan hukum atas pelanggarannya. Bahkan pesimisme terjadi apabila penegakan hukum tersebut tidak atau kurang memadai dibandingkan terjadinya pelanggaran. Oleh sebab itu dapat dimengerti timbulnya pendapat untuk melaksanakan ketentuan pidana bukan lagi sebagai ultimum remidium akan tetapi hendaknya hukum pidana digunakan sebagai premium remidium.[26] Jika memperhatikan pendapta-pendapat tersebut, bahwa aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menegakan norma-norma lingkungan hidup. Tetapi anomali-anomali UUPPLH bisa dipelajari dengan pendekatan baik itu dengan pendekatan sistem hukum maupun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. akan tetapi peneliti tidak akan berpolemik dengan kedua pendekatan tersebut. sebab ada adagium menyatakan jika undang-undang tersebut tidak baik, akan tetapi penegak hukumnya baik, penegakan hukum akan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Sehingga dari pada itu, peneliti mencoba menghadirkan konsep dalam penegakan hukum di bidang lingkungan. Konsep ini di perkenalkan oleh Imammulhadi, yaitu wali lingkungan hidup (enviromental guardian) atau yang lebih dikenal dengan pendekatan teori wali.[27] Teori wali ini diterapkan pada posisi penegak hukum yang dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, bertindak dengan memposisikan dirinya sebagai bagian dari lingkungan hidup. Sebab manusia merupakan bagian dari unsur-unsur lingkungan itu sendiri. dan sudah pasti bahwa seluruh unsur-unsur lingkungan merupakan ciptaan Tuhan, sehingga adanya hubungan antara manusia dan alam harus ada posisi Tuhan, bila digambarkan sebagai berikut:

Figure 1.Konsep dan Hubungan antara Tuhan, Manusia dan Alam

Figure 1 diatas menggambar keberadaan manusia dengan alam yang berada dalam posisi seimbang, dan kehadiran Tuhan berada diantaranya. Oleh sebab itu kehadiran Tuhan membuat kondisi manusia dipaksa untuk berlaku adil terhadap lingkungan. Sehingga sudah saatnya lingkungan menjadi subjek hukum. dan juga kesadaran manusia modern akan adanya Tuhan.[28] Setidaknya manusia tidak akan pernah berpikir jika manusialah pusat dari segalanya.

Kembali pada pembahasan teori wali/wali lingkungan hidup lahir setidaknya untuk menjawab kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup di pengadilan. Sebab kegagalan tersebut diakibatkan kepentingan lingkungan hidup terabaikan. Sebagai contohnya dalam kejahatan pencemaran atau perusakan lingkungan, oknum-oknum bebas dengan alasan bukti yang tidak cukup.

Konsep ini menghendaki bahwa aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa dibidang lingkungan menempatkan dirinya sebagai wali lingkungan yang tidak mampu membela hak-haknya. Aparat penegak hukum dituntut memiliki kesadaran tinggi bahwa mereka bagian dari alam. Sehingga dari pada itu, polisi, jaksa, hakim dalam menjalan tugas dan kewenangannya harus menyatu dengan alam. Adapun syarat-syarat yang ditentukan oleh Imamulhadi bagi aparat penegak hukum selaku wali lingkungan harus memenuhi sebagai berikut:[29]

  1. Berempati pada lingkungan hidup;
  2. Merasa dirinya sebagai bagian dari lingkungan hidup;
  3. Mempertimbangkan kepentingan-kepentingan lingkungan hidup secara teliti, detil dan komprehensif;
  4. Mengutamakan kepentingan umum dalam makna commune sebagai kepentingan yang harus diutamakan dalam menjalankan tugas-tugasnya; dan
  5. Jujur, selalu berpegang pada kebenaran dan keadilan lintas mahluk dan lintas generasi.

Berdasarkan 5 (lima) syarat yang dikemukakan tersebut, memang sulit jika diterapkan dalam lingkungan peradilan saat ini. sehingga Imamulhadi berpendapat perlu dibentuk suatu peradilan lingkungan tersendiri, Hal ini pun selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Pakar Hukum Lingkungan Daud Silalahi. Beliau menyatakan dengan dibentuknya pengadilan lingkungan bisa menjadi bagian dari usaha pemerintah dalam rangka menyediakan akses terhadap keadilan, termasuk di dalamnya keadilan lingkungan bagi masyarakat. Sebab penanganan masalah lingkungan isu-isu lingkungan merupakan permasalahn yang rumit, baik dari pembuktian maupun siapa saja yang terlibat (dalam hal ini perusahaan). Daud Silalahi pun mengemukakan, hampir semua kasus lingkungan yang di proses ke pengadilan tidak diselesaikan dengan menggunakan hukum yang baik. Persolan lingkungan tidak hanya meliputi substansi hukum semata. Kepasitas, kapabilitas dan kompentensi dari para hakim dalam menguasai hukum lingkungan juga memberi andil terhadap pentingnya pengadilan lingkungan yang bersifat ad hoc. [30]

Sekalipun dalam kenyataan pembentukan pengadilan lingkungan hanya sebatas wacana atau masih utopis, setidaknya jika aparat penegak hukum mau menggunakan posisinya sebagai wali lingkungan di tingkat pengadilan negari sekalipun masalah lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia setidaknya dapat terselesaikan dengan baik.

Kesimpulan

Terdapat keberadaan hukum pidana sebagai salah satu bagian dari 3 rezim penegakan hukum (hukum administrasi negara dan hukum perdata). kemudian keterlibatan hukum pidana dalam penyelesaian dibidang lingkungan hidup mengatur keberadaan pertanggungjawaban pidana korporasi (badan usaha) sebagai subjek hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan UUPPLH yaitu pertanggungjawaban ketat menurut undang-undang.

Implikasi praktek adanya pertanggungjawaban pidana korporasi. UUPPLH dalam prakteknya tidak jika terjadi tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana bukan kepada korporasi melainkan orang yang mewakili korporasi (direktur). Berbeda dengan UULH sebelumnya bahwa korporasi dapat dipadankan. Sebagaimana pemaparan sebelumnya UUPPLH tidak menyebutkan korporasi melainkan badan usaha. Sebab politik hukum lingkungan hidup UUPPLH pertanggungjawaban pidana kepada individu.

Dalam penegakan hukum lingkungan terlepas dari hukum administrasi negara, hukum perdata dan hukum pidana. Sebaiknya aparat penegak hukum mampu memposisikan sebagai wali lingkungan dalam turut serta melindungi lingkungan hidup. sebab berbicara lingkungan hidup merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dari pada itu juga dalam menjalankan perekonomian haruslah berwawasan lingkungan. Sekalipun komitmen Indonesia terhadap lingkungan hidup masih tergolong rendah dan UUPPLH masih memiliki kekurangan, setidaknya aparat penegak hukum memiliki integritas yang tinggi, ada keniscayaan sebagai wali lingkungan, keberadaan lingkungan hidup dapat terlindungi dan tetap lestari.

References

  1. P. M. Faiz, “Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi,” J. Konstitusi, 2016, doi: 10.31078/jk1344.
  2. J. Park, K. Conca, and M. Finger, The crisis of global environmental governance: Towards a new political economy of sustainability. 2008.
  3. Pemerintah RI, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2009.
  4. S. E. Lestari and H. Djanggih, “Urgensi Hukum Perizinan dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup,” Masal. Huk., 2019, doi: 10.14710/mmh.48.2.2019.147-163.
  5. S. Akhmaddhian, “Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015),” UNIFIKASI J. Ilmu Huk., 2016, doi: 10.25134/unifikasi.v3i1.404.
  6. P. L. Hidup, R. Hasibuan, M. Si, D. Tetap, and S. Labuhanbatu, “Analisis Dampak Limbah/Sampah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup,” Ilmiah, 2016.
  7. T. Michael, “Kajian Kritis Terhadap Rancangan Peraturan Walikota Surabaya Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan,” J. Huk. Bisnis Bonum Commune, 2019, doi: 10.30996/jhbbc.v2i1.2318.
  8. W. G. Friedmann, “Corporate Power, Government by Private Groups, and the Law,” Columbia Law Rev., 1957, doi: 10.2307/1119793.
  9. D. Gumilang, O. Yudianto, and E. H. Setyorini, “Legalitas Surat Kuasa Yang Diterbitkan Seorang Buron,” J. Huk. Magnum Opus, 2019, doi: 10.30996/jhmo.v2i2.2497.
  10. A. Brudner and A. Brudner, “Liability for Public Welfare Offences,” in Punishment and Freedom, 2009.
  11. W. Gunakaya, “Inkonsistensi logika dalam perkara tindak pidana korupsi,” J. Yudisial, 2008, doi: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v4i2.194.
  12. A. Saputra and A. Mahyani, “Tinjauan Yuridis Trading In Influence dalam Tindak Pidana Korupsi,” Mimb. Keadilan, 2017, doi: 10.30996/mk.v0i0.2201.
  13. D. Priyatno and K. Kristian, “The Formulation Policy on Corporate Criminal Liability System For The 1950 - 2017 Period and Its Harmonization in The Renewal of National Criminal Law,” UNIFIKASI J. Ilmu Huk., 2018, doi: 10.25134/unifikasi.v5i2.1392.
  14. M. R. Hidayat, K. Nasution, and S. Setyadji, “Kekuatan Hukum Pengikat Hak Tanggungan Atas Jaminan Kredit,” J. Akrab Juara, 2020, doi: 10.11693/hyhz20181000233.
  15. F. Sugianto, “Net Benefit Analysis To The Referent Group Terhadap Dampak Imunitas Hukum Aparat Penegak Hukum di Indonesia,” DiH J. Ilmu Huk., 2016, doi: 10.30996/dih.v12i23.891.
  16. T. Michael, “Right To Have Rights,” Mimb. Keadilan, p. 106, Feb. 2017, doi: 10.30996/mk.v0i0.2203.
  17. S. W. Rahayu and F. Sugianto, “Implikasi Kebijakan dan Diskriminasi Pelarangan Ekspor dan Impor Minyak Kelapa Sawit dan Bijih Nikel Terhadap Perekonomian Indonesia,” DiH J. Ilmu Huk., 2020, doi: 10.30996/dih.v16i2.3439.
  18. Y. Yohana and A. Sahari, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perbankan,” J. Mercat., 2017, doi: 10.31289/mercatoria.v10i1.619.
  19. T. Rahmadi, “Pengelolaan Sumberdaya Hutan: Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” J. Huk. Pembang., 2017, doi: 10.21143/jhp.vol32.no3.1347.
  20. K. Nasution, “Penggunaan Keterangan Perusahaan dalam Tindak Pidana Korupsi,” DiH J. Ilmu Huk., 2019, doi: 10.30996/dih.v15i2.2407.
  21. L. T. D. Soelistyo, “Perkembangan Baru Tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme dalam Teori dan Praktik,” Mimb. Keadilan, 2019, doi: 10.30996/mk.v12i2.2389.
  22. E. Dwiharyani, . I., and M. Priyanta, “Implikasi Hukum Pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan Pada Ruang Terbuka Hijau Privat dalam Kawasan Industri Terhadap Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,” Acta Diurnal J. Ilmu Huk. Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 2018, doi: 10.24198/acta.v1i2.119.
  23. S. S. Simpson, M. Rorie, M. Alper, N. Schell‐Busey, W. S. Laufer, and N. C. Smith, “Corporate Crime Deterrence: A Systematic Review,” Campbell Syst. Rev., 2014, doi: 10.4073/csr.2014.4.
  24. A. Hamzah, “Korupsi dan Pengelolaan Proyek Pembangunan,” J. Huk. Pembang., 1983, doi: 10.21143/jhp.vol13.no6.999.
  25. Z. Akrial and H. Susanti, “Analisis Terhadap Korporasi Sebagai Subyek Hukum Didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” UIR LAW Rev., 2017, doi: 10.25299/uirlrev.2017.1.02.953.
  26. D. M. Hardiman, “Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Administrasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” J. Ilm. Galuh Justisi, 2017, doi: 10.25157/jigj.v4i2.319.
  27. G. Centre, S. Futures, N. America, and D. Cameron, “Earth has lost a third of arable land in past 40 years, scientists say,” Enviromental Research Web, 2015. .
  28. T. Michael, “Korelasi Hukum Document On Human Fraternity For World Peace And Living Together Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,” J. Huk. Magnum Opus, 2019, doi: 10.30996/jhmo.v2i2.2178.
  29. L. M. Fauziah, N. Kurniati, and . I., “Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Wisata Dalam Perspektif Penerapan Asas Tata Guna Tanah,” Acta Diurnal J. Ilmu Huk. Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 2018, doi: 10.24198/acta.v2i1.163.
  30. M. D. Silalahi, “Lingkungan Sebagai Subyek Hukum dan Kewenangan Publik LSM Lingkungan,” J. Huk. Pembang., 2017, doi: 10.21143/jhp.vol19.no5.1160.