Vol 7 (2020): December
Notarial Law

The Regulatory Concept of Cyber Notary in Indonesia
Konsep Pengaturan Cyber Notary di Indonesia

Shinta Pangesti
Universitas Pelita Harapan, Indonesia *
Grace I Darmawan
Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Cynthia P. Limantara
Universitas Pelita Harapan, Indonesia

(*) Corresponding Author


Picture in here are illustration from public domain image or provided by the author, as part of their works
Published December 9, 2021
Keywords
  • Cyber Notary; Authority; Certification of Electronic Transaction
How to Cite
Pangesti, S., Darmawan, G. I., & Limantara, C. P. (2021). The Regulatory Concept of Cyber Notary in Indonesia. Rechtsidee, 7, 10.21070/jihr.2020.7.701. https://doi.org/10.21070/jihr.2020.7.701
 

Abstract

Notary has the authority to certify the electronic transaction (cyber notary) according to the Elucidation of Article 15 paragraph (3) of Law Number 2 of 2014 (Law 2/2014). Thus, the authority has been the milestone for the concept of cyber notary in Indonesia. Although the enactment of Law 2/2014 presented a new concept in Notary in Indonesia, but it does not give a wide chance to the application of cyber notary itself. One of the roots that causes the obstacles are the absence of definite law in regulating cyber notary. Law 2/2014 mentioned cyber notary but did not give a normative definition on it. Therefore, the concept of cyber notary is limited to conduct the certification of electronic transaction. Several challenges on performing the authorities and obligations of notary could be found in the context of the implementation of cyber notary, as follows: 1) Notary is bounded to the form and procedure in drawing up authentic deeds set by Article 38 Law 2/2014; 2 ) The appearers shall be known to Notary or introduced to him/her; 3 ) Reading and signing of deeds have to done in specific procedure; and 4) Drawing up deeds in the form of Minutes of Deed and keep the same as a part of Notarial Protocols. This article was classified as legal normative research and meant to analyze the concept of regulation on cyber notary in Indonesia by using statute and conceptual approach.

Downloads

Download data is not yet available.

Metrics

Metrics Loading ...

References

  1. L. Rasjidi, Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung: Mandar Maju, 2003.
  2. K. U.-U. H. Perdata, Staatsblad 1847 Nomor 23.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  4. E. Makarim, “Notaris sebagai Pejabat Umum yang Berwenang Membuat Akta Otentik secara Elektronik,” in Seminar Nasional: Perspektif Akta Notaris Secara Elektronik ditinjau dari UUJN dan UU ITE 2020, Februari, Bandung, Jawa Barat.
  5. E. Makarim, Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
  6. E. Makarim, Notaris & Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cyber Notary atau Electronic Notary Edisi kedua. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
  7. H. Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016.
  8. E. Nurita, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
  9. M. M. H. Jenis, “Metode, dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum,” Jurnal Law Review, Mar. 2006.
  10. Mengikuti Arus Kenotariatan Era 4.0, Kemenkumham Buka Seminar Nasional UPH. [Online]. Available: https://www.uph.edu/id/2019/07/04/following-the-4-0-era-notary-trend-kemenkumham-opens-national-seminar-uph/
  11. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. [Online]. Available: https://kbbi.kemdikbud.go.id
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
  13. W. Seto, “Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Dengan Bukti Kehadiran Pada Pemegang Saham Secara Online,” Jurnal Repertorium, vol. Jan;6(1):7, 2019.
  14. W. Rizkianti, “Akta Otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Media Telekonferensi (Mekanisme Pembuatan dan Kekuatan Pembuktiannya,” Jurnal Yuridis, vol. Jun;3(1):94, 2016.
  15. Hukumonline dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia. [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d89c363be3a9/peran–fungsi-dan-keberadaan-Notaris-indonesia-oleh–herlien-budiono?page=2
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354.
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
  18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.
  19. PrivyID, “Ulasan lengkap : Cara Mengidentifikasi Tanda Tangan Elektronik Palsu.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d689c0cc9d81/cara-mengidentifikasi-tanda-tangan-elektronik-palsu/ (accessed Jul. 10, 2020).
  20. A. Mubarak, “Aplikasi untuk Menentukan IP Address dan Subnetmask Host pada Suatu Jaringan,” Media Informatika, vol. 4, no. 1, pp. 1–11, 2006.
  21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286.
  22. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Desain Pembinaan Kearsipan Pada Pemerintahan Daerah.