Administrative Law
DOI: 10.21070/jihr.2020.7.714

Plagiarism in Higher Education: Power Relations and Legal Aspects


Plagiarisme dalam Perguruan Tinggi: Hubungan Kekuasaan dan Aspek Hukum

Magister Ilmu Hukum, Universitas Jember
Indonesia

(*) Corresponding Author

Power Relation Plagiarism Higher Education

Abstract

Academic expression of a person is often manifested in various scientific works as a form of efforts to help ‘educate the nation's life’. However, this scientific work becomes the object of intellectual crime, namely plagiarism. In fact, these intellectual crimes occur in tertiary institutions by utilizing the power relation aspects of certain academic positions. This research is a legal research; which aims to describe power relations as the cause of plagiarism in higher education, and is associated with professionalism and academic ethics; then describe the legal aspects that can be imposed on plagiarism for plagiarism in the realm of Higher Education. In this legal research, primary and secondary legal materials are used to inventory in order to obtain a prescription study on the legal issues discussed. The results of the study state that power relations are the main cause of plagiarism in Higher Education; considering that power relations lead to the structure of academic positions; so that it has the potential to make individuals under the control and dependence of parties who have greater authority. Then, the legal aspects of plagiarism in Higher Education can give birth to legal consequences; in the form of criminal sanctions, civil sanctions, and administrative sanctions. Therefore, the researcher recommends revising the Ministerial Regulation regarding plagiarism in Higher Education; and revising copyright laws and regulations by including several norms regarding plagiarism.

Pendahuluan

Perkembangan zaman menuntut seluruh orang untuk berlomba-lomba melakukan berbagai pengembangan dalam aspek penelitian, penemuan, kebaruan; yang bertalian dengan aspek bidang hidup manusia [1]. Serangkaian usaha tersebut dilakukan oleh para akademisi untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai publikasi dalam bentuk artikel jurnal, buku, prosiding, makalah, dan lain sebagainya [2]. Kreasi luar biasa dari pada manusia tersebut digunakan sebagai saluran serta fasilitas penunjang hajat hidup manusia untuk dapat lebih mudah dan lebih baik. Mengapa demikian? Oleh karena karya cipta akademis sebagai sesuatu yang telah ditelaah secara sistematis dan logis berperan untuk mendapatkan suatu jawaban terhadap kasus atau masalah yang sedang terjadi di lingkungan masyarakat. Ekspresi akademis yang dituangkan dalam suatu hipotesis penelitian yang dilakukan oleh para akademisi diharapkan dapat memberikan suatu penjelasan dan penilaian terhadap suatu kasus yang sedang terjadi [3]. Meskipun demikian, setiap penelitian selalu membutuhkan suatu penelitian yang baru pulang untuk mencapai solusi yang konkrit dan holistik sebagai alat problem solver masyarakat [4]. Oleh karena itulah, para akademisi cenderung mengembangkan kapasitas dan hasil akademis dirinya melalui berbagai penelitian terdahulu dan penemuan yang relevan dalam bidangnya [5]. Alhasil, penemuan dilakukan oleh para akademisi dapat ditinjau dari berbagai perspektif; yang tentunya memiliki dasar argumentasi akademis yang berbeda pula dari satu bidang ilmu dengan yang lain. Dengan demikian, perkembangan dan proses intelektual untuk mewujudkan suatu karya cipta sejatinya terjadi di berbagai ranah, khususnya pada ranah perguruan tinggi. Pada komunitas akademis sebagaimana di perguruan tinggi, suatu karya cipta akan sangat dihormati dan diakui; apabila karya cipta mereka memiliki kontribusi yang kuat terhadap pengetahuan [6]. Terlebih, orientasi utama pergulatan intelektual di perguruan tinggi adalah mengutarakan ekspresi dan pikiran diri sendiri dan mengetahui perspektif dari orang lain. Oleh sebab itu, menempatkan pemikiran kita sebagai salah satu pisau perdebatan intelektual pada disiplin ilmu akan memunculkan suatu prinsip integritas akademik. Pelaksanaan berbagai prinsip integritas akademik lainnya; seperti halnya kejujuran intelektual senantiasa diberikan kepada seluruh pihak sebagai bentuk penghormatan atas karya-karya maupun ide yang telah dicetuskan maupun diakui keberadaannya. Dengan demikian, berbagai praktik akademik yang dapat diterima secara umum dan relevan dengan kode etik yang ditetapkan oleh institusi akademik adalah seluruh gagasan dan tindakan mengenai integritas dan standar akademik [8]. Oleh karena itu, setiap institusi akademik berlomba-lomba untuk menjaga martabat serta kehormatan atas standar institusi dengan berbagai tajuk publikasi penelitian, prestasi, pembangunan infrastruktur, keterbukaan, dan lain sebagainya. Namun, yang menjadi masalah saat ini, banyak sekali berbagai tindakan pencurian intelektual melalui berbagai hasil karya ilmiah di perguruan tinggi [9]; khususnya karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa. Padahal, tindakan plagiarisme pada ranah perguruan tinggi dapat mengakibatkan berbagai sanksi; seperti halnya pencabutan gelar akademik, pemecatan, penurunan nilai mata kuliah, skorsing, dan lain sebagainya. Bahkan, pencurian intelektual tersebut dilakukan menggunakan model plagiarisme atau menjiplak karya ilmiah milik mahasiswa; dan diakui sebagai milik diri plagiator. Berbagai perbuatan plagiarisme dalam ranah perguruan tinggi cenderung dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai bentuk kesewenang-wenangan seseorang yang memiliki jabatan akademik tertentu [10]. Melakukan plagiarisme atas suatu karya ilmiah tentu menjadikan seseorang bukanlah menjadi pemikir yang orisinal; oleh sebab seseorang tidak mampu melakukan kajian secara kritis terhadap pendapat atau pemikiran orang lain dan mengambil kesimpulan bagi dirinya sendiri. Meskipun demikian, masih sempat menjadi perdebatan mengenai plagiarisme; apakah termasuk dalam kategori sesuatu yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta atau tidak. Di sisi lain, aspek hukum dari tindakan plagiarisme masih dipertanyakan; mengingat terdapat pendapat bahwa plagiarisme bukanlah suatu perbuatan tindak pidana, melainkan hanyalah perbuatan tercela yang melanggar standar etik dan profesionalitas. Penelitian hukum mengenai plagiarism sejatinya telah dilakukan sejumlah tiga kali oleh peneliti lain. Penelitian pertama dilakukan oleh Hulman Panjaitan (2017) tentang Sanksi Pidana Plagiarisme dalam Hukum Positif Di Indonesia; yang menjelaskan bahwa pengaturan plagiarisme dalam hukum positif di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 28 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010. Penelitian kedua dilakukan oleh Sapto Budoyo, Toebagus Galang, Wahyu Timur, Haryono (2018) mengenai Analisis Terhadap Pengaturan Plagiasi di Indonesia; yang menjelaskan belum diaturnya Plagiasi terkait Kriptomnesia yang terjadi ketika memori yang terlupakan kembali tanpa disadari oleh orang yang bersangkutan, yang mempercayai bahwa memori tersebut merupakan suatu hal baru dan pertama kalinya sehingga ide yang muncul tanpa disadari meniru karya orang lain. Penelitian ketiga dilakukan oleh Johan Pramudya Utama (2020) mengenai Tindak Pidana Plagiarisme Jasa Pembuatan Skripsi sebagai Pelanggaran Hak Cipta; yang menyatakan bahwa perbuatan plagiarisme termasuk sebagai tindak pidana, termasuk pula dengan jasa pembuatan skripsi. Ketiga penelitian diatas berbeda dengan penelitian yang berjudul Plagiarisme Pada Perguruan Tinggi: Relasi Kuasa dan Aspek Hukum; karena penelitian tersebut membahas mengenai aspek relasi kuasa seseorang yang memiliki jabatan akademik sebagai penyebab adanya tindakan plagiarisme dan aspek hukum yang dapat menjerat tindakan oknum tersebut, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Selain itu, perbedaan lain antara penelitian ini dengan ketiga penelitian sebelumnya terletak pada orientasi penelitian. Penelitian yang penulis lakukan berupaya untuk menjabarkan implikasi atas aspek profesionalitas dan etika mengenai tindakan plagiarisme dalam ranah perguruan tinggi yang dilakukan menggunakan relasi kuasa, khususnya bagi mahasiswa yang menjadi korban plagiarisme; dan dikaitkan dengan aspek hukum yang dapat menjatuhkan sanksi bagi sang plagiator. Sedangkan ketiga penelitian sebelumnya, lebih berorientasi aspek pengaturan plagiarisme dalam ranah umum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: (1) ‘bagaimana’ hubungan relasi kuasa dengan tindakan plagiarisme dalam ranah perguruan tinggi; dan (2) ‘apa’ aspek hukum atas tindakan plagiarisme pada ranah perguruan tinggi. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan relasi kuasa sebagai penyebab tindakan plagiarisme pada perguruan tinggi, serta dikaitkan dengan sisi profesionalitas dan etika akademik; kemudian mendeskripsikan aspek hukum yang dapat dijatuhkan kepada plagiator atas tindakan plagiarisme pada ranah perguruan tinggi. Manfaat dari penelitian hukum ini terdiri atas manfaat teoritik dan praktis. Manfaat teoritik dari penelitian ini adalah sebagai wujud serangkaian usaha kebaharuan ilmu pengetahuan tentang hukum. Manfaat praktis dari penelitian hukum ini mendorong Kementerian terkait untuk merevisi Peraturan Menteri mengenai plagiarisme pada Perguruan Tinggi; dan melakukan revisi pula terhadap peraturan perundang-undangan hak cipta dengan memasukkan beberapa norma perihal tindakan plagiarisme.

Metode Penelitian

Penelitian berjudul Plagiarisme Pada Perguruan Tinggi: Relasi Kuasa dan Aspek Hukum merupakan penelitian hukum; yaitu serangkaian usaha untuk memperoleh kebenaran koherensi [11]; dengan mengidentifikasi relevansi antara peraturan yang berlaku dengan norma yang termaktub, relevansi prinsip hukum terhadap norma peraturan, dan keselerasan atas tindakan hukum terhadap prinsip atau norma hukum [11]. Kemudian, Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan; dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan antara lain: Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, KUHPerdata, dan KUHPidana, Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi; sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan diantaranya: artikel jurnal, buku, prosiding, berita online, Web-seminar (seminar online), dan karya ilmiah hukum yang relevan dengan plagiarisme, relasi kuasa, dan lain sebagainya. Kedua bahan hukum di atas diinventarisir oleh peneliti dengan menggunakan metode studi kepustakaan agar mendapatkan preskripsi atas isu hukum yang sedang dibahas. Selanjutnya, penulis melakukan analisa secara sistematis, logis, teratur, dan dideskripsikan secara holistic; dengan menggunakan pola deduksi. Dengan demikian, pola penalaran tersebut disusun secara sistematis hinggatercapai suatu kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Plagiarisme dan Relasi Kuasa: Etika dan Profesionalitas

Suatu daya cipta yang merupakan hasil dari serangkaian olah pikir manusia sejatinya setelah mendapatkan perlindungan hukum sejak sebuah karya tersebut dibuat [12]. Kontemplasi holistik yang dilakukan seseorang baik menggunakan perspektif rasionalis maupun alam bawah sadar menunjukkan bahwa seseorang tersebut telah mencoba melakukan paradigma yang membuka tabir kehampaan [13]. Oleh karena itu, olah karya cipta hasil adalah pelita untuk menerangi ruang yang hampa dan kosong; mengingat karya cipta adalah aspirasi yang ditentukan oleh diri sendiri (penulis) sebagai salah satu petunjuk untuk melakukan suatu tindakan. Namun, perkembangan kebaharuan karya cipta berpotensi mengalami stagnanisasi akibat adanya tindakan plagiarisme [14].Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai; sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (Permendiknas No. 17/2020). Istilah plagiarisme tidak ditemukan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan hak cipta. Namun, Budi Hermono berpendapat bahwa istilah plagiarisme dapat dipadankan dengan istilah 'pembajakan' [10], mengingat kejahatan intelektual tersebut dilakukan untuk menggandakan ciptaan agar memperoleh keuntungan ekonomi. Plagiarisme adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengambil curah gagas milik orang lain -yang cenderung berbentuk tulisan-; dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, atau memberikan suatu klaim bahwa gagasan tersebut adalah milik dirinya sendiri [15]. Tindakan plagiarisme juga dapat dianggap sebagai usaha perampasan atas cipta karya milik orang lain dengan tidak menghiraukan pemberian kredit untuk penulis aslinya [16]. Menjiplak dalam arti plagiarisme bukan berarti hanya berupa meniru karya orang lain semata, namun juga meniru ide, pendapat, kata-kata semata atau dan solusi yang ditawarkan oleh orang lain. Tindakan plagiarisme bermacam-macam; seperti hanya mengkolaborasi berbagai sumber literasi menggunakan metode paraprase maupun ditulis secara langsung, mempertahankan substansi dari suatu penelitian yang telah terbit dengan mengubah kata kunci, mengutip sumber yang tidak akurat atau mengutip sumber yang tidak benar adanya. Perbuatan plagiarisme adalah pelanggaran terhadap norma etika akademik yang menyasar pada tindakan yang melanggar hukum pula [17]. Tentunya, perbuatan tersebut bertentangan dengan standar etika akademik; yang sebenanrya mendorong terwujudnya kebebasan berfikir dan menulis secara orisinal, inovatif, solutif, dan akuntabel [18]. Tindakan plagiarisme cenderung terjadi di institusi akademik, khususnya universitas [19]. Kejahatan intelektual tersebut dilakukan dengan menggunakan relasi kuasa [20]. Relasi kuasa adalah dominasi seseorang untuk melakukan sesuatu terhadap orang lain atas dasar kekuatan hierarki dan kewenangan yang tidak sepadan [21]. Foucault menyebut relasi kuasa adalah kekuatan seseorang untuk menggunakan tindakan guna mengubah tindakan orang lain dengan tidak bergantung pada persetujuan bersama ataupun kesepakatan bersama [22]. Pada ranah Perguruan Tinggi, ketidakseimbangan kewenangan berpotensi menimbulkan pemaksaan dan intervensi oleh seseorang yang memiliki jabatan akademik lebih tinggi terhadap orang lain yang tidak memiliki kedudukan setara; agar melakukan apa yang diinginkan [20]. Lumrahnya, bawahan atau orang yang tidak memiliki kewenangan yang sejajar terhadap orang memiliki kuasa, cenderung mengikuti dan menuruti apa yang disampaikan dan diperintahkan oleh orang yang memiliki kuasa; sebagaimana hubungan antara Dosen dengan Mahasiswa dalam kasus Plagiarisme pada Perguruan Tinggi. Setidaknya, terdapat beberapa peristiwa plagiarisme dalam ranah perguruan tinggi; yang dilakukan oleh oknum pengajar atau dosen terhadap mahasiswa. Pertama, oknum dosen yang melakukan plagiarisme terhadap skripsi karya mahasiswa untuk dipublikasikan pada suatu prosiding; dengan mengubah judul dari skripsi tersebut [23]. Kedua, oknum dosen yang melakukan plagiarisme dengan menggunakan hasil penelitian mahasiswa untuk digunakan oleh sebagai penelitian dan pengabdian dosen tersebut; dengan hanya mengganti locus penelitian [24]. Ketiga, kasus plagiarisme yang dilakukan oleh dosen dengan mengambil hasil dari makalah mahasiswa untuk dijadikan sebagai buku ajar [25]. Empat, menggunakan karya ilmiah mahasiswa yang berasal dari tugas mata kuliah untuk dijadikan artikel jurnal milik oknum dosen tersebut; dengan menghapus nama mahasiswa atau tanpa mencantumkan nama mahasiswa [10]. Kelima, melakukan kolaborasi tulisan atas berbagai karya ilmiah dari berbagai tugas mahasiswa untuk dijadikan suatu artikel jurnal oleh dosen tersebut [10]. Meski relasi kekuasaan tidak dilakukan dengan cara kekerasan, tindakan relasi kuasa dilakukan menggunakan instruksi dengan tendensi pemaksaan secara laten. Hal tersebut selaras dengan pendapat Maroussia yang menyatakan bahwa relasi kekuasaan adalah bentuk eksploitasi dan operasi atas waktu dan energi yang dimiliki oleh manusia dan dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan penguasa [26]. Pada institusi akademik, hubungan relasi kekuasaan berkaitan dengan pilihan yang tak terbatas dan tersedia bagi seseorang yang memiliki jabatan akademik untuk melakukan tindakan potensial [27]. Oleh karena itu, berkaitan dengan kasus plagiarisme di Perguruan Tinggi; tindakan relasi kekuasaan -yang berpotensi- dilakukan melalui berbagai cara, yaitu: Pertama, menghapus nama mahasiswa yang menjadi penulis asli atas suatu karya ilmiah; dan diganti dengan nama plagiator. Kedua, menginstruksikan mahasiswa untuk menyusun karya ilmiah; dengan imbalan mendapatkan nilai "A" pada mata kuliah plagiator. Ketiga, melakukan kompilasi atas berbagai karya ilmiah mahasiswa; untuk dijadikan satu bentuk karya ilmiah. Keempat, menginstruksikan mahasiswa untuk memasukkan nama plagiator dalam suatu karya ilmiah yang dapat dipublikasikan; sebagaimana halnya seperti artikel jurnal. Fenomena kasus plagiarisme dianggap sebagai salah satu bentuk dominasi dari atas ke bawah, khususnya perihal kekuatan kekuasaan [28]. Berbagai contoh sebagaimana di atas menunjukkan bahwa besarnya kuasa seorang oknum dosen terhadap mahasiswanya; mengingat mereka memiliki kewenangan yang lebih besar pula daripada mahasiswa. Hal ini senada dengan pendapat Castro yang menyatakan relasi kekuasaan bertalian pula dengan kebebasan akses dari suatu tindakan yang mencakup dan memberikan kewajiban kepada banyak orang [29]. Bahkan, Callahan berpendapat bahwa relasi kekuasaan adalah serangkaian hubungan kekuatan yang kompleks dan menyatu sebagai norma pada suatu struktur institusi [30]. Implementasi relasi kuasa dalam ranah akademik memberikan pemahaman bahwa adanya keinginan untuk berkuasa akan sesuatu dan menggunakan kekuatan tersebut untuk melakukan sesuatu pula [31]. Di sisi lain, aktor yang menggunakan relasi kekuasaan cenderung berorientasi pada memaksimalkan sumberdaya kewenangannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan dirinya sendiri. Bagaimanapun, berbagai instruksi yang berkaitan dengan tugas akademik maupun kewajiban akademik daripada mahasiswa; akan direspon positif oleh mahasiswa untuk dilaksanakan dan dikerjakan. Tidak mungkin seorang mahasiswa menolak tugas akademik; terlebih mereka membutuhkan legitimasi nilai sebagai bentuk hasil dari capaian akademik mereka. Tidak salah apabila mahasiswa selalu menuruti apa yang disampaikan oleh tentor maupun gurunya. Anggapan "lebih tahu dahulu dan lebih paham dahulu" cenderung berada di dalam benak dan paradigma diri mahasiswa. Sehingga mahasiswa cenderung terkecoh dan tidak memperhatikan potensi kerugian yang dialami dirinya pada kemudian hari. Bahkan, mereka tidak sadar bahwa ada tindakan pemanfaatan kewenangan dilakukan oleh oknum dosen sehingga mereka tidak menyadari bahwa karya ilmiahnya dibaca maupun dicuri oleh plagiator. Potensi pemanfaatan kewenangan tersebut dapat dilakukan dalam berbagai aspek yang menyasar pada tindakan-tindakan yang berpotensi plagiarisme, seperti halnya menginstruksikan untuk mengerjakan tugas makalah, artikel jurnal, dan lain sebagainya. Legitimasi daripada relasi kekuasaan di Perguruan tinggi menjurus pada struktur jabatan akademik; sehingga berpotensi menjadikan individu untuk berada dibawah kendali dan ketergantungan terhadap dirinya yang terikat tanpa menggunakan hati nurani [32]. Terlebih, jabatan akademik identik dengan tingginya ilmu pengetahuan yang telah diterima. Apalagi, ilmu pengetahuan dianggap sebagai keunggulan dan kekuatan seseorang untuk dapat 'mengendalikan' orang lain [33]. Relasi kekuasaan adalah strategi untuk menyusun kekuatan untuk menghasilkan dan mewujudkan keinginan pikiran bawah sadar guna mengatur dan membentuk subjek individu sesuai dengan keinginan [34]. Relasi kekuasaan hadir sebagai konstruksi sosial yang terfragmentasi pada aspek bidang diskursif; dengan memberikan semacam tekanan [22]. Relasi kekuasaan tersebut bersifat Individual dan dilakukan menggunakan sarana institusi formal untuk menjalankan kekuasaannya [35]. Pada kasus akademik, penggunaan kekuasaan untuk melakukan plagiarisme sangatlah potensial untuk diterapkan. Oleh sebab, seseorang yang memiliki tingkat hierarki lebih rendah daripada orang lain tidak mampu atau tidak berdaya untuk tidak mentaati dan menerima imbalan secara paksa daripada orang yang memiliki kuasa. Fenomena plagiarisme dengan menggunakan relasi kekuasaan adalah refleksi terjadinya kegagapan akademik; yaitu adanya keinginan seseorang yang memiliki jabatan akademik untuk memperbaharui wawasan atau pengetahuan, namun tidak mempertimbangkan aspek menghormati dan menghargai karya ilmiah orang lain, khususnya karya ilmiah mahasiswa. Maksud hati ingin menghidupkan suatu narasi dari suatu karya akademisi; seseorang seringkali tidak menghormati dan menghargai karya akademik yang lain. Tak salah, apabila tindakan plagiarisme cenderung dilakukan dengan tidak memberikan suatu kutipan dalam rujukan yang digunakan; yang sering dilakukan oleh para akademisi untuk memperkaya argumentasi tanpa memandang substansi dan korelasi. Tindakan plagiarisme dalam kegiatan akademik Perguruan Tinggi tidak dapat dianggap remeh; oleh sebab plagiarisme merupakan kejahatan akademik yang sangat serius [36]. Hal tersebut selaras dengan pendapat hakim federal AS dalam kasus DeWilde v. Gannett Publishing, 797 F.Supp. 55, 56 [37]; yang menyatakan: "Plagiarisme tidak dapat diterima di sekolah tata bahasa, perguruan tinggi, atau sekolah hukum, dan bahkan dalam politik. Ini sepenuhnya tidak dapat ditoleransi dalam praktik hukum". Dosa besar dalam lingkungan akademis tersebut diperparah dengan adanya perkembangan teknologi internet melalui search engine yang memberikan kesempatan seseorang untuk menyalin, mengunduh, mengupload tulisan atau informasi online secara bebas tanpa memandang validitas atau sumber dari tulisan atau informasi tersebut [38]. Dengan demikian, tak heran apabila dijumpai banyaknya kolaborasi tulisan hasil salinan -tanpa izin- dari milik orang lain yang dilakukan oleh seseorang; sehingga membuat tulisan tersebut tidak dapat dilacak 'apakah' telah menyebabkan plagiarisme atau tidak [39]. Terlebih pada tindakan plagiarisme yang dilakukan melalui relasi kuasa; seseorang dapat menggunakan kewenangannya untuk mengontrol, menguasai, dan menundukkan orang-orang lain yang memiliki potensi. Terlebih, relasi kuasa adalah dua komponen yang saling berkaitan yang menyasar pada hubungan sosial; yang cenderung bersifat formal antara satu orang dengan orang yang lain [40]. Relasi kuasa disandarkan atas subjektifitas diri sendiri untuk mengelola kewenangannya untuk berhubungan dengan orang lain yang ditentukan dengan interaksi antar subjek [22]. Relasi kekuasaan digambarkan sebagai bentuk 'pedang penguasa'; maknanya seseorang memiliki hak untuk mengontrol hidup seseorang ataupun membiarkan hidup seseorang yang lain [32]. Hal tersebut ditentukan atas struktur sosial formal yang terikat dalam suatu institusi formil pula. Fenomena di atas diperparah dengan munculnya berbagai 'jasa ilegal' yang menawarkan atau menjual berbagai karya akademik seperti tesis disertasi, skripsi, esai, jurnal, makalah, dan karya-karya akademik lainnya [41]. Plagiarisme adalah salah satu penyimpangan akademik yang dapat merusak karakter intelektual seseorang; sehingga kadangkala membuat seseorang tidak berkenan kembali untuk melakukan riset dengan dalih besarnya potensi plagiarisme di era perkembangan teknologi. Meskipun demikian, jasa ilegal tersebut sangat ramai diminati oleh masyarakat; dengan dalih bahwa karya akademik tersebut wajib dipenuhi sebagai persyaratan untuk mendapatkan gelar atau sertifikat dalam suatu institusi Pendidikan, tak terkecuali pada perguruan tinggi [42]. Tentunya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat sebagian besar dari mereka tidak cukup takut untuk melakukan plagiarisme; karena merasa bahwa tindakan tersebut adalah hal yang lumrah terjadi dalam lingkungan akademis. Di sisi lain, tindakan plagiarisme dianggap merupakan tindakan yang sukar untuk diketahui [43]; oleh karena hasil daripada teknik 'tambal sulam' antara satu karya akademik dengan yang lainnya Plagiarisme seringkali ditemukan oleh para peneliti selama mereka melakukan penelitian, khususnya kepenulisan akademis. Kendati begitu, pengutipan tersebut harus dilakukan secara benar; oleh karena apabila tidak dikutip dengan benar, maka tetap akan dianggap sebagai plagiarism [44]. Meskipun demikian, tindakan plagiarisme ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja, oleh karena seseorang tersebut tidak mengerti cara melakukan pengutipan yang benar [45]. Namun, perihal tersebut tidak diperkenankan menjadi dalil pemaaf; oleh karena itu seseorang harus mencegah tindakan tersebut terjadi kembali di masa yang akan datang. Tindakan plagiarisme sendiri juga didasarkan atas konflik kepentingan dari diri seseorang yang menginginkan suatu hasil yang instan demi mendapatkan jabatan akademik yang lebih tinggi . Bahkan, tindakan plagiarisme biasanya dilakukan dengan penyimpangan akademik lainnya, seperti halnya pengajuan jamak. Misalnya, seseorang mengajukan sebuah artikel jurnal yang memiliki substansi dan tema yang sama pada dua halaman jurnal yang berbeda.Alasan dari perbuatan plagiarisme adalah anggapan pribadi; bahwa karya yang dihasilkan oleh diri pribadi dianggap tidaklah cukup baik untuk dimuat di artikel jurnal maupun suatu majalah [46]. Keraguan inilah yang yang menjadi penyebab tindakan plagiarisme untuk menopang ego akademik. Bisa jadi, kemalasan dan ketidaktahuan yang berada di dalam diri seseorang juga akan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan plagiarism [47]. Bahkan, acapkali seseorang tidak mengerti dan memahami apa yang dia tulis; oleh sebab seluruh sumber yang ia gunakan adalah hasil daripada plagiasi. Tindakan pencurian intelektual tersebut menyebabkan terjadinya korupsi akademik manakala hasil dari karya plagiarisme tersebut digunakan untuk menaikkan jabatan fungsional seseorang dan memperkaya dirinya. Mengapa demikian? Oleh sebab publikasi artikel jurnal adalah salah satu persyaratan agar seseorang dapat ditingkatkan kenaikan jabatan fungsional nya. Tidak berhenti disitu, apabila dirinya telah memiliki jabatan akademik yang lebih tinggi daripada sebelumnya atas hasil yang telah dia lakukan; maka dia juga akan mendapatkan insentif dari pemerintah pada setiap periode tertentu. Dengan demikian, tindakan plagiarisme dapat menimbulkan suatu kerugian negara karena telah salah dan keliru memberikan dana insentif terhadap seseorang yang sebenarnya tidak patut untuk diberikan hak tersebut. Padahal, apabila seseorang ditemukan telah melakukan tindakan plagiarisme menggunakan kewenangannya; maka akan timbul sejumlah konsekuensi yang menyangkut pada aspek profesionalitas dan etika daripada masing-masing pribadi. Pada sisi profesionalitas, seseorang yang telah melakukan tindakan plagiarisme senantiasa dicurigai bahwa dia akan selalu melakukan tindakan tersebut di masa yang akan datang; meski dia benar-benar mengirimkan karyanya milik sendiri. Stigma tersebut adalah hal yang wajar sebagai konsekuensi sosial maupun akademik [48]; mengingat banyak masyarakat maupun mahasiswa yang dirugikan atas hasil dari pada penelitian palsunya. Bisa jadi, ada peneliti lain yang telah terlanjur mengutip karya palsu miliknya; sehingga terjadi 'kebohongan akademik yang diakui', yaitu adanya penghormatan -melalui bentuk sitasi- oleh orang lain atas karya akademik hasil plagiarisme. Hal tersebut memiliki relevansi dengan salah satu pendapat hakim dalam kasus Sheldon v. Metro-Goldwyn Pictures Corp., 81 F.2d 49, 56 (2d Cir. 1936) [49]; yang menyatakan "... tidak ada penjiplak yang dapat memaafkan kesalahan dengan menunjukkan seberapa banyak karyanya yang tidak ia bajakan." Oleh sebab itu, tindakan plagiarisme dalam ranah Perguruan Tinggi adalah suatu pelanggaran akademis yang menyasar pada pelanggaran hukum pula [9]; karena menimbulkan kerugian laten bagi masyarakat, khususnya para mahasiswa. Di sisi lain, tindakan plagiarisme dengan memanfaatkan relasi kuasa akan menyebabkan nama baik seseorang menjadi hancur; sehingga menyasar pada jatuhnya karir maupun gelar akademik seseorang. Bahkan, bukan tidak mungkin pula dirinya akan kehilangan jabatan akademik yang ia pegang saat ini. Sejatinya, plagiator memiliki keinginan untuk mendapatkan suatu legitimasi akademik berupa penghormatan semu; dengan melakukan tindakan yang seakan-akan dirinya memiliki hasil akademik yang jauh lebih besar dan baik daripada yang lain dalam ranah Perguruan Tinggi, meski sebenarnya status kehidupan atau penghormatan sosial tersebut didapatkan secara tidak etis. Plagiator dapat dikatakan cukup handal untuk menutupi ketidakdisiplinan, kemalasan, dan kurangnya minat dalam penelitian manakala dia melakukan tindakan plagiarisme secara kolaboratif. Namun, penghormatan sosial tidak akan lagi didapatkan seorang yang diketahui melakukan plagiarisme; oleh sebab mereka justru merusak reputasi profesionalitasnya secara sengaja, terlebih menggunakan kekuasaannya. Bahkan, di kemudian hari seseorang berpotensi tidak akan mendapatkan pekerjaan terhormat yang lain; atau segala jenis jabatan akademik maupun non akademik berpotensi tidak akan berarti kembali bagi dirinya. Oleh sebab itu, plagiator dianggap memiliki profesionalitas yang semu; mereka hanya bertumpu pada aspirasi orang-orang yang dianggap tidak memiliki kuasa sebesar dirinya tanpa menggali secara kritis atas isu-isu yang ada disekitarnya melalui paradigma dan perspektif dirinya sendiri. Sebenarnya, tindakan plagiarism dalam ranah Perguruan Tinggi akan berkurang drastis apabila seseorang memiliki konsistensi akademik dan orientasi akademik yang relevan dengan apa yang ia cita-citakan. Hal tersebut justru akan mendorong perkembangan akademisi atau mahasiswa untuk lebih menelaah dan mengkaji berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ilmunya. Di sisi lain, akan timbul semangat untuk mencapai kesuksesan dan keinginan untuk mendapatkan status atau identitas sosial melalui hasil akademis yang diciptakan dan memang patut untuk diakui. Para ranah etik, plagiarism dalam ranah Perguruan Tinggi dianggap sebagai tindakan yang tidak menghidupkan suatu penghargaan dan penghormatan akademik yang wajar kepada pencipta asli; sebagai bentuk konsekuensi dan tanggung jawab moral atas kebaharuan ilmu pengetahuan yang telah diciptakan. Tindakan plagiarisme adalah cermin ketidakbijaksanaan seseorang dalam menghadapi tuntutan akademis serta tanggung jawab akademis sebagai subjek yang wajib memiliki inovasi dan kreasi untuk menemukan suatu solusi [50]. Di sisi lain, plagiator (subjek yang melakukan plagiarisme) sebenarnya menyadari mengenai perbuatan yang dilakukannya; hanya saja plagiator dengan sengaja dan dengan itikad buruk mencantumkan namanya di dalam suatu karya akademik milik orang lain. Dengan demikian, nama penulis yang sebenarnya -pada suatu karya akademik tersebut- dengan sengaja disembunyikan atau dihapuskan oleh plagiator; sehingga seakan-akan karya akademik tersebut adalah milik dari plagiator. Terlebih, terkadang karya akademik yang diklaim milik plagiator digunakan untuk memperkaya dirinya baik secara materil dan ataupun materil. Sehingga, sungguh sangat tidak bermoral bagi subjek yang 'menari di atas penderitaan orang lain' dan 'berjaya di atas perampokan hak orang lain'. Di tambah, perbuatan plagiarisme sangatlah tidak etis karena mengandung unsur ketidakjujuran akademis yang menyasar pada pelanggaran moral dan perusakan integritas akademik. Kode etik akademik yang menjunjung tinggi penerbitan publikasi sebagai bagian integral dari representasi karir akademis seseorang memungkinkan plagiator memiliki reputasi etik yang hancur. Hal tersebut dikarenakan kode etik akademik adalah suatu kewajiban moral dan penghormatan moral terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh akademisi; dan tidak merugikan pihak yang lain [49]. Di sisi lain, plagiarisme sebagai pelanggaran etika dapat merusak integritas akademik [51]; oleh sebab plagiator memanfaatkan nama baik institusi untuk bergerak dan melakukan tindakan plagiarisme. Perusakan integritas akademik melalui perbuatan plagiarisme adalah suatu kejahatan akademik yang mencederai hak moral dan eksklusif para pencipta yang memiliki gagasan yang konstruktif. Tindakan plagiarisme juga termasuk pada tindakan yang yang melawan etika dan moralitas diri pribadi (menipu diri sendiri); oleh karenanya seseorang yang sadar dirinya melakukan plagiarisme, sebenarnya tidak memahami apa yang telah ia tuangkan dan tidak memahami apa yang dirinya tuju. Plagiator tidak memiliki konsistensi akademik dalam pemikirannya; karena dia tidak memiliki pertimbangan koherensi atas ide-ide yang berasal dari dirinya sendiri. Sehingga, dirinya hanya bersandar atas ide maupun konsep dari orang lain.

Aspek Hukum Plagiarisme Pada Perguruan Tinggi

Tindakan plagiarisme sebagai salah satu bentuk pelanggaran akademis tentu menyalai berbagai norma yang ada; mengingat tindakan plagiarisme merupakan serangkaian usaha untuk mendapatkan keuntungan akademis pula. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi oleh hukum pada suatu negara; untuk mencegah adanya tindakan plagiarisme dan memberikan perlindungan hukum atas berbagai bentuk karya ilmiah. Pada aspek hukum, perlindungan hukum terhadap plagiarisme diharapkan dapat memberikan jaminan atas hak cipta, hak moral, dan hak ekonomi dari penulis asli; yang merupakan hak yang lahir atas hasil ide, teori, dan konsep penulis itu sendiri. Lalu, apakah pelanggaran plagiarisme berbeda dengan pelanggaran atas hak cipta? Hakikatnya, tindakan plagiarisme menyasar pada pelanggaran hak cipta pula; sehingga Pelanggaran atas hak cipta dan plagiarisme dapat berjalan secara paralel dan beriringan. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan karya ilmiah adalah salah satu bentuk ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dalam bentuk nyata yang dihasilkan atas serangkaian proses intelektual, dengan kemampuan, pikiran, kecakapan, inspirasi, keterampilan, keahlian yang diekspresikan, dari diri seseorang; sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Meski dalam UUHC tidak menyebutkan secara eksplisit pengertian plagiarisme, namun apabila melihat ketentuan Pasal 1 Angka 3 UUHC tersebut; dapat dikatakan bahwa karya ilmiah akademik adalah salah satu bagian dari ciptaan yang dilindungi oleh UUHC. Dengan demikian, tindakan plagiarisme dapat dikaitkan dan dilegitimasi melalui UUHC. Pada kasus plagiarisme maupun pengakuan suatu karya ilmiah yang sebenarnya bukan milik dirinya melalui motif relasi kuasa; tentunya menyalahi ketentuan yang berada di dalam UUHC, mengingat UUHC memberikan pemaknaan atas karya ilmiah akademik sebagai bentuk hak cipta yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Perihal hak moral, seseorang tetap harus mencantumkan nama penulis asli pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UUHC. Sedangkan mengenai hak ekonomi, penulis asli memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya ilmiah akademik yang dibuatnya; sebagaimana ketentuan Pasal 8 UUHC. Manfaat ekonomi inilah yang menjadi celah bagi para plagiator pada Perguruan Tinggi untuk menggunakan relasi kekuasaannya dalam melakukan tindakan plagiarisme. Praktisnya, mahasiswa tidak akan mendapatkan manfaat ekonomi atas berbagai karya ilmiah -seperti artikel jurnal, makalah, opini, dan lain sebagainya- yang mereka buat; mengingat hal tersebut adalah bentuk kewajiban mereka untuk memenuhi tugas dari mata kuliah. Sehingga, plagiator memanipulasi aspek manfaat ekonomi tersebut dengan memberikan bentuk pengakuan dan nilai maksimal pada mata kuliah tersebut. Padahal, berbagai kasus plagiarisme yang telah dijelaskan pada pembahasan substansi pertama mencerminkan potensi bagi sang plagiator untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang sangat besar; seperti halnya tunjangan profesi, kenaikan jabatan akademik, tunjangan fungsional, sertifikasi, dan lain sebagainya. Unsur-unsur pelanggaran yang termasuk tindakan pelanggaran atas hak cipta; juga termasuk unsur-unsur pelanggaran plagiarisme, seperti halnya mengambil karya ilmiah milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya. Hak cipta sebagai seperangkat hak eksklusif yang dilimpahkan kepada pencipta karya asli memberikan suatu ketentuan bahwa 'standar pelanggaran hak cipta' tidak memerlukan wujud keseluruhan, namun wujud penyalinan karya cipta secara sebagian juga termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Meski demikian, tidak semua tindakan plagiarisme dianggap sebagai pelanggaran hak cipta; sekalipun sebagian besar tindakan plagiarisme menyasar pada pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan terdapat berbagai domain publik yang menjadi sumber kepenulisan daripada para peneliti. Lumrahnya, hal tersebut berupa pendapat, opini, maupun ide yang tidak dilindungi oleh hak cipta; yang biasanya 'terpampang' diberbagai website. Tidak hanya itu, pelanggaran hak cipta yang disebabkan oleh adanya plagiarisme mengandung kedua unsur yang sama; yakni mencuri karya seseorang dan berbohong tentang hasil akademis tersebut layak publik. Pada perguruan tinggi, karya ilmiah adalah objek plagiarisme. Meskipun demikian, karya ilmiah sebagai bagian kekayaan intelektual tentu memiliki hak cipta yang dilindungi oleh hukum. Hal tersebut dikarenakan karya ilmiah adalah wujud nyata dari ide; meski hak cipta tidak melindungi ide itu sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat (2) The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang menyatakan: “Perlindungan hak cipta harus mencakup ekspresi dan bukan pada ide, prosedur, metode operasi atau konsep matematika seperti itu”. Sehingga, karya yang tidak diwujudkan dalam bentuk nyata, diungkapkan, dijelaskan, maupun digambarkan dalam bentuk nyata, maka tidak dapat dilindungi hak cipta. Begitu pula dengan karya lainnya seperti: hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan juga tidak dapat perlindungan hak cipta; sebagaimana yang termaktub pada Pasal 42 UUHC.Tindakan plagiarisme dapat ditindak dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan sanksi pidana terhadap plagiator sebagai wujud untuk memberi efek jera agar tidak terjadi tindakan yang termasuk dalam kejahatan intelektual tersebut. Pertama, Pasal 70 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyatakan bahwa:

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ketentuan di atas memberikan hakim opsi untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara, pidana denda atau keduanya. Namun, melihat kejahatan intelektual tersebut cenderung dilakukan plagiator dengan memanfaatkan relasi kuasa dan/atau kesewenang-wenangan; maka lebih tepat dijatuhkan sanksi berupa pidana penjara sekaligus pidana denda. Kemudian, Pasal 113 Ayat (3) UUHC juga menyatakan:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan dan penggandaan oleh seseorang atas suatu karya ilmiah yang milik orang lain –yang telah memenuhi prinsip deklaratif-, maka dapat dijatuhkan saknsi berupa pidana penjara sekaligus pidana denda. Perbuatan plagiarisme juga dapat ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Plagiator dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPer atas dasar onrechtmatige daad; yang menyatakan "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Pasal 1365 KUHPer tersebut memberikan konsekuensi kepada plagiator untuk melakukan ganti rugi atas tindakan plagiarisme yang menyebabkan adanya kerugian intelektual, moral, dan material dari pemilik hak cipta (penulis asli). Apabila ditinjau dari unsur-unsurnya, Pasal 1365 KUHPer sangatlah layak untuk dijatuhkan kepada plagiator. Mengapa demikian? Pertama, tindakan plagiarisme adalah Perbuatan Melawan Hukum. Kejahatan akademik berupa tindakan plagiarisme bertentangan dengan Pasal 44 Ayat (1) huruf a UUHC yang menyatakan:

“Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan ti dak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta".

Ketentuan di atas memberikan suatu pencerahan bahwa setiap penulisan akademik atau setiap aktivitas yang menyangkut keperluan akademik wajib menggunakan sumber kutipan atau rujukan yang memadai dan jelas. Sehingga, apabila dikaji menggunakan penafsiran a contrario; seseorang berkewajiban melakukan apa yang telah ditentukan dalam Pasal 44 Ayat (1) Huruf a UUHC. Dengan demikian, pengutipan dalam penulisan akademik harus sangat diperhatikan dan dilakukan dengan jelas dan lengkap; agar tidak menimbulkan tindakan kejahatan intelektual seperti halnya plagiarisme. Tindakan plagiarisme melanggar hak subjektif pula. Penulis asli memiliki hak penggugat terhadap artikel ilmiah dan sejenisnya sebagai salah satu hak kekayaan intelektual yang absah dimiliki oleh dirinya; oleh sebab hak intelektual tersebut digunakan untuk melindungi kepentingan dirinya atas kejahatan yang menyasar pada ada kerugian atas hak-hak yang telah diberikan oleh hukum itu sendiri. Bukan hanya itu, perbuatan plagiarisme melanggar norma kesusilaan. Hal tersebut dikarenakan tindakan plagiarisme melanggar kode etik ataupun Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing universitas. Tidak mungkin suatu universitas atau institusi akademik tidak memiliki kode etik yang memuat larangan untuk melakukan plagiarisme; mengingat kode etik institusi akademik bertujuan untuk menjaga integritas akademik agar tidak diintervensi dan dirusak oleh kepentingan segelintir orang semata. Moralitas akademik dalam pergaulan akademik sangatlah diperhatikan dan dijunjung tinggi oleh para akademis titik sehingga, norma moralitas dianggap sebagai hukum yang tidak tertulis dan mengikat bagi selingkung. Kemudian, plagiarisme adalah tindakan yang melanggar asas kehati-hatian. Hal tersebut dikarenakan plagiator dengan sengaja tidak mengutip sumber secara benar dan jelas. Sehingga, tindakan plagiarisme termasuk dalam unsur perbuatan melawan hukum pada ketentuan Pasal 1365 KUHPer. Kedua, terdapat kesalahan. Tindakan plagiarisme adalah perbuatan yang salah; mengingat perbuatan tersebut tidak wajar untuk dilakukan. Di sisi lain, plagiarisme dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja dan dengan sadar atau tidak sadar untuk tidak mencantumkan sumber yang benar dan akseptabel dalam mengutip suatu karya ilmiah. Ketiga, adanya kaitan sebab akibat. Tindakan plagiarisme menimbulkan konsekuensi adanya kerugian baik secara material maupun nonmaterial. Hal ini disebabkan apabila plagiator mengutip karya ilmiah suatu penulis dengan salah ataupun sembarangan; maka akan timbul suatu kekecewaan dan dapat merusak karakter akademik seseorang atau penulis asli tersebut. Hasil penelitian dari penulis asli adalah serangkaian usaha yang membutuhkan pengorbanan dari berbagai aspek, seperti halnya waktu, uang, tenaga, pemikiran, dan lain sebagainya. Keempat, terdapat kerugian. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan plagiarisme dapat menyasar pada kerugian materil dan non material. Plagiarisme dapat menimbulkan konsekuensi sanksi administrasi pula terhadap plagiator berupa pencabutan gelar akademik (Sarjana, Magister, Doktor), gelar vokasi (Ahli Muda, Ahli Madya, Sarjana Salin Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan), atau gelar profesi (dokter, insinyur, dlsb); sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 Ayat (5) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). Oleh sebab itu, apabila karya ilmiah yang disusun sebagai persyaratan kelulusan akademik terbukti menjiplak atau melakukan plagiarisme; maka kelulusan dan raihan gelar tersebut -ijazah- dicabut dan dinyatakan tidak sah. Selanjutnya, Pasal 42 Ayat (3) UU PT memberikan kewenangan kepada Perguruan Tinggi yang didapatkan secara atributif (UU PT itu sendiri) untuk membatalkan dan menyatakan secara tidak sah atas ijazah dan gelar akademik, vokasi, dan profesi; yang telah terbukti hasil karya ilmiahnya melakukan plagiarisme. Ketentuan tersebut juga tercantum pada Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi (Permenristekdikti No. 50/2018) yang menyatakan bahwa karya ilmiah yang digunakan sebagai persyaratan mendapatkan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil plagiat; maka gelar yang diraih tersebut dinyatakan tidak sah dan dicabut. Permendiknas No. 17/2010 juga memberikan sanksi administrasi bagi para plagiator dalam perguruan tinggi; baik mahasiswa maupun dosen/peneliti/tenaga pendidikan. Tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswa akan menimbulkan konsekuensi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa dan pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program; sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Permendiknas No. 17/2010. Selanjutnya, sanksi administrasi yang dijatuhkan terhadap dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang melakukan perbuatan plagiarisme berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan, penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional, pencabtuan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan, pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan, atau pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan; sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Permendiknas No. 17/2010. Dengan demikian, larangan tindakan plagiarisme adalah kewajiban moral yang menempatkan aspek objektivitas hasil akademis sebagai prioritas utama untuk mewujudkan publikasi karya ilmiah yang berkualitas dan original. Perlindungan atas hasil intelektual tidak memiliki batas ruang dan waktu; oleh sebab tujuan dari pada hasil intelektual adalah membentuk sikap mental akademik serta kemauan untuk terus belajar pada generasi yang akan datang. Di sisi lain, penegakan hukum mengenai tindakan plagiarisme adalah mencegah generasi yang akan datang untuk menghasilkan atau menyebarkan sesuatu yang bukan milik mereka sendiri melalui penjarahan dan perusakan karakter intelektual orang lain. Bukan hanya itu, tindakan plagiarisme pada perguruan tinggi sejatinya dapat menimbulkan konsekuensi hukum, yakni berupa sanksi administrasi, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. Oleh sebab itu, seluruh pihak civitas akademika perguruan tinggi hendaknya harus menjunjung tinggi kehormatan institusi akademik dengan memegang teguh integritas akademik melalui kejujuran intelektual, termasuk tidak melakukan plagiarisme.

Kesimpulan

Plagiarisme yang terjadi di Perguruan Tinggi cenderung dilakukan menggunakan berbagai model relasi kuasa; seperti halnya klaim atas karya ilmiah milik mahasiswa, menggunakan karya ilmiah mahasiswa untuk dipublikasikan dalam prosiding, menggunakan karya ilmiah mahasiswa yang berasal dari tugas mata kuliah untuk dijadikan artikel jurnal milik oknum dosen tersebut; dengan menghapus nama mahasiswa atau tanpa mencantumkan nama mahasiswa, dan melakukan kolaborasi tulisan atas berbagai karya ilmiah dari berbagai tugas mahasiswa untuk dijadikan suatu artikel jurnal oleh dosen tersebut. Lumrahnya, plagiarisme dilakukan adanya dominasi oleh seseorang yang memiliki jabatan akademik yang lebih tinggi terhadap orang lain atas dasar kekuatan hierarki dan kewenangan yang tidak sepadan; agar orang lain –mahasiswanya- untuk mengikuti apa yang diarahkan. Sehingga, terdapat posibilitas adanya kesewenang-wenangan yang menyasar pada tindakan-tindakan yang berpotensi plagiarisme, seperti halnya menginstruksikan untuk mengerjakan tugas makalah, artikel jurnal, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, tindakan relasi kekuasaan menimbulkan konsekuensi pada faset etika dan profesionalitas. Pada aspek profesionalitas, plagiator senantiasa dicurigai bahwa dia akan selalu melakukan tindakan tersebut di masa yang akan datang; sedangkan pada ranah etik, plagiarisme dalam ranah Perguruan Tinggi dianggap sebagai tindakan yang tidak menghidupkan suatu penghargaan dan penghormatan akademik yang wajar kepada pencipta asli. Kemudian, aspek hukum yang dapat menjerat sang plagiator berupa sanksi administrasi (Permendiknas No. 17/2010), sanksi pidana penjara dan denda (KUHPidana, UU Sisdiknas, dan UUHC), sanksi perdata (KUHPerdata dan UUPT). Rekomendasi dari peneltii adalah merevisi Permendiknas No. 17/2010 mengenai plagiarisme pada Perguruan Tinggi; baik petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang memuat norma plagiarisme yang lebih holistik, misalnya menambahkan ketentuan mengenai self-plagiarism. Di sisi lain, perlu dilakukan pula revisi terhadap UUHC dengan memasukkan beberapa norma perihal tindakan plagiarism; sehingga tidak terjadi kembali kekaburan atau debatable perihal tindakan plagiarisme termasuk dalam kategori perlindungan hak cipta atau tidak,

References

  1. Z. Naqvi, “Artificial Intelligence, Copyright, and Copyright Infringement,” Marq. Intellectual. Prop. L. Rev., vol. 24, no. 1, pp. 16–50, 2020.
  2. A. Szerletics and L. Rodak, “Introduction: Legal Education in Europe. Challenges and Prospects,” Oñati Socio-Legal Ser., vol. 7, no. 8, pp. 1581–1588, 2017.
  3. G. Davies, “The Relationship between Empirical Legal Studies and Doctrinal Legal Research,” Erasmus Law Rev., vol. 13, no. 2, pp. 3–12, Sep. 2020, doi: 10.5553/ELR.000141.
  4. J. Hendry, N. Creutzfeldt, and C. Boulanger, “Socio-Legal Studies in Germany and the UK: Theory and Methods,” Ger. Law J., vol. 21, no. 7, pp. 1309–1317, Oct. 2020, doi: 10.1017/glj.2020.83.
  5. C. Boulanger, “The Comparative Sociology of Legal Doctrine: Thoughts on a Research Program,” Ger. Law J., vol. 21, no. 7, pp. 1362–1377, Oct. 2020, doi: 10.1017/glj.2020.80.
  6. S. Taekema, “Methodologies of Rule of Law Research: Why Legal Philosophy Needs Empirical and Doctrinal Scholarship,” Law Philos., May 2020, doi: 10.1007/s10982-020-09388-1.
  7. A. Rukajat, Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Yogyakarta: Deeppublish, 2018.
  8. E. A. Apolski, A. Y. Mordovtsev, and A. Y. Mamychev, “Doctrinal basis of the Soviet law science —epistemological and praxeological dimensions,” Russ. J. Leg. Stud., vol. 7, no. 3, pp. 45–53, Feb. 2020, doi: 10.17816/RJLS52837.
  9. S.-Y. Shin, “Plagiarism,” J. Periodontal Implant Sci., vol. 49, no. 2, p. 59, 2019, doi: 10.5051/jpis.2019.49.2.59.
  10. B. Hermono, “Potensi Plagiarisme di Perguruan Tinggi,” in Potensi Plagiarisme di Pendidikan Tinggi, 2020, [Online]. Available: https://www.youtube.com/watch?v=ZUxDdZuq1j0&t=3176s.
  11. P. M. Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, 13th ed. Jakarta: KENCANA, 2017.
  12. A. Adewopo, “Intellectual property protection for software : global perspective and lessons for development and reform in Nigeria,” South African Intellect. Prop. Law J., vol. 7, no. 1, pp. 1–30, 2019, doi: https://journals.co.za/doi/10.10520/EJC-1b5dcaa81c#.
  13. J. Hergueux and D. Jemielniak, “Should digital files be considered a commons? Copyright infringement in the eyes of lawyers,” Inf. Soc., vol. 35, no. 4, pp. 198–215, Aug. 2019, doi: 10.1080/01972243.2019.1616019.
  14. M. F. Abad-García, “Plagiarism and predatory journals: A threat to scientific integrity,” An. Pediatría, vol. 90, no. 1, pp. 57.e1-57.e8, Jan. 2019, doi: 10.1016/j.anpede.2018.11.006.
  15. T. Booth, A. Stuhmcke, and J. Wangmann, “There is Plagiarism … and Then There is Plagiarism: Academic Misconduct and Admission to Legal Practice,” Int. J. Leg. Prof., vol. 27, no. 3, pp. 291–316, Sep. 2020, doi: 10.1080/09695958.2020.1749058.
  16. K. Gerdy, “Law Student Plagiarism: Why It Happens, Where It’s Found, and How to Find It,” Brigham Young Univ. Educ. Law J., vol. 2004, no. 2, pp. 431–440, 2004.
  17. L. Stearns, “Copy Wrong: Plagiarism, Process, Property, and the Law,” Calif. Law Rev., vol. 80, no. 2, pp. 513–553, Mar. 1992, doi: 10.2307/3480772.
  18. O. C. F. Cajucom, “Plagiarism Within the Legal Profession and Academe,” Ateneo Law J., vol. 55, no. 787, pp. 787–817, 2010.
  19. E. Jereb et al., “Factors influencing plagiarism in higher education: A comparison of German and Slovene students,” PLoS One, vol. 13, no. 8, p. e0202252, Aug. 2018, doi: 10.1371/journal.pone.0202252.
  20. T. Š. Božič, “On Plagiarism and Power Relations in Legal Academia and Legal Education,” Oñati Socio-legal Ser., vol. 7, no. 8, pp. 1589–1609, 2017.
  21. B. Martin, “Plagiarism, Misrepresentation, and Exploitation by Established Professionals: Power and Tactics,” in Handbook of Academic Integrity, Singapore: Springer Singapore, 2016, pp. 913–927.
  22. M. Foucault, Power: The Essential Works of Michel Foucault 1954-1984. London: Penguin UK, 2019.
  23. Kumparan, “4 Akademisi Tanah Air yang Terjerat Kasus Plagiarisme,” Kumparan.com, 2018. https://kumparan.com/kumparannews/4-akademisi-tanah-air-yang-terjerat-kasus-plagiarisme (accessed Dec. 20, 2020).
  24. Masriadi, “Dugaan Plagiarisme, 3 Dosen Dilaporkan ke Kemenristek Dikti,” kompas.com, 2019. https://regional.kompas.com/read/2019/03/04/14593841/dugaan-plagiarisme-3-dosen-dilaporkan-ke-kemenristek-dikti (accessed Dec. 20, 2020).
  25. A. Fauzan, “Ini Lima Rektor yang Tersandung Kasus Plagiat,” kabarkampus.com, 2017. https://kabarkampus.com/2017/10/ini-lima-rektor-yang-tersandung-kasus-plagiat/ (accessed Dec. 20, 2020).
  26. M. Favre, B. Swedlow, and M. Verweij, “A cultural theory and model of power relations,” J. Polit. Power, vol. 12, no. 2, pp. 245–275, May 2019, doi: 10.1080/2158379X.2019.1624060.
  27. K. D. Becker, “Graduate students’ experiences of plagiarism by their professors,” High. Educ. Q., vol. 73, no. 2, pp. 251–265, Apr. 2019, doi: 10.1111/hequ.12179.
  28. L. Negura, N. Plante, and M. Lévesque, “The role of social representations in the construction of power relations,” J. Theory Soc. Behav., vol. 50, no. 1, pp. 25–41, Mar. 2020, doi: 10.1111/jtsb.12213.
  29. H. A. Castro, “The Legal Construction of Power in Deliberative Governance,” Law Soc. Inq., vol. 45, no. 3, pp. 728–754, Aug. 2020, doi: 10.1017/lsi.2019.74.
  30. J. L. Callahan, “The retrospective (im)moralization of self-plagiarism: Power interests in the social construction of new norms for publishing,” Organization, vol. 25, no. 3, pp. 305–319, May 2018, doi: 10.1177/1350508417734926.
  31. M. Randall, Pragmatic Plagiarism: Authorship, Profit, and Power. Toronto: University of Toronto Press, 2001.
  32. D. A. Baldwin, Power and International Relations: A Conceptual Approach. New Jersey: Princeton University Press, 2016.
  33. E. C. B. Bittar, “Semiotics of Law, Juridicity and Legal System: Some Observations and Clarifications of a Theoretical Concept,” Int. J. Semiot. Law, vol. 1, no. 1, pp. 1–24, Nov. 2020, doi: 10.1007/s11196-020-09797-4.
  34. G. Turkel, “Michel Foucault: Law, Power, and Knowledge,” J. Law Soc., vol. 17, no. 2, p. 170, 1990, doi: 10.2307/1410084.
  35. C. Smith, “The Sovereign State v Foucault: Law and Disciplinary Power,” Sociol. Rev., vol. 48, no. 2, pp. 283–306, May 2000, doi: 10.1111/1467-954X.00216.
  36. R. Dal-Ré, L. M. Bouter, P. Cuijpers, C. Gluud, and S. Holm, “Should Research Misconduct be Criminalized?,” Res. Ethics, vol. 16, no. 1–2, pp. 1–12, Jan. 2020, doi: 10.1177/1747016119898400.
  37. J. Saunders, “Plagiarism and the law,” Learn. Publ., vol. 23, no. 4, pp. 279–292, Oct. 2010, doi: 10.1087/20100402.
  38. P. I. Fusch, L. R. Ness, J. M. Booker, and G. E. Fusch, “The Ethical Implications of Plagiarism and Ghostwriting in an Open Society,” J. Soc. Chang., vol. 9, no. 1, pp. 55–63, Jan. 2017, doi: 10.5590/JOSC.2017.09.1.04.
  39. N. Olivia-Dumitrina, M. Casanovas, and Y. Capdevila, “Academic Writing and the Internet: Cyber-Plagiarism amongst University Students,” J. New Approaches Educ. Res., vol. 8, no. 2, p. 112, Jul. 2019, doi: 10.7821/naer.2019.7.407.
  40. K. J. Heller, “Power, Subjectification and Resistance in Foucault,” SubStance, vol. 25, no. 1, p. 78, 1996, doi: 10.2307/3685230.
  41. S. O. Hansson, “Disguised Plagiarism,” Theoria, vol. 86, no. 6, pp. 695–703, Dec. 2020, doi: 10.1111/theo.12299.
  42. P. Deubel, “Punishment or Policy Change: A Case of Plagiarism in a Dissertation,” J. Educ. Res. Pract., vol. 8, no. 1, pp. 101–112, Jul. 2018, doi: 10.5590/JERAP.2018.08.1.08.
  43. N. C. Wahyuni, “When Plagiarism Is A Matter,” Rec. Libr. J., vol. 4, no. 1, p. 8, Jan. 2019, doi: 10.20473/rlj.V4-I1.2018.8-14.
  44. A. Ramalho and M. S. Silva, “‘I know It When I See It’: On Academic Plagiarism, and How to Assess It,” High. Educ. Futur., vol. 7, no. 2, pp. 187–199, Jul. 2020, doi: 10.1177/2347631120932238.
  45. F. S. Sa’dy, A. F. Hamid, and M. A. M. Shareef, “Literary Plagiarism And Copyright Protection: A Study in Academic Ethics And Copyright Law,” J. Duhok Univ., vol. 21, no. 2, pp. 283–297, 2019.
  46. M. F. Abad-García, “Plagiarism and predatory journals: A threat to scientific integrity,” An. Pediatría, vol. 90, no. 1, pp. 51–57, Jan. 2019, doi: 10.1016/j.anpede.2018.11.006.
  47. R. G. Young and T. F. Mitterboeck, “Perspectives for early-career researchers on plagiarism and scientific integrity,” FACETS, vol. 5, no. 1, pp. 17–25, Jan. 2020, doi: 10.1139/facets-2019-0031.
  48. A. M. Carter, “The Case for Plagiarism,” UC Irvine Law Rev., vol. 9, no. 531, pp. 531–554, 2019.
  49. M. Thomas, T. Cockburn, and J. Yule, “Permissible plagiarism? Navigating normative expectations in the pre- and post-admission landscape,” Int. J. Leg. Prof., vol. 24, no. 3, pp. 295–317, Sep. 2017, doi: 10.1080/09695958.2017.1309319.
  50. B. Cioruța and M. Coman, “Is Plagiarism a Crime or Just a Condemnable Inspiration Method in the Digital World?!,” Asian J. Educ. Soc. Stud., vol. 8, no. 3, pp. 27–37, Jun. 2020, doi: 10.9734/ajess/2020/v8i330227.
  51. O. O. Agunloye, “Ethics in academic research and scholarship: An elucidation of the principles and applications,” J. Glob. Educ. Res., vol. 3, no. 2, pp. 168–180, Nov. 2019, doi: 10.5038/2577-509X.3.2.1036.