Criminal Law
DOI: 10.21070/jihr.v11i0.836

Restorative Justice in the New Criminal Code in Indonesia: A Prophetic Legal Study


Keadilan Restoratif pada KUHP Baru di Indonesia: Suatu Studi Hukum Profetik

Universitas Katolik Santo Thomas Medan
Indonesia

(*) Corresponding Author

Criminal Law Prophetical Law Criminal Code

Abstract

The existence of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (UU KUHP) as the new Criminal Code (KUHP) in Indonesia seeks to apply the legal ideals of Restorative justice is one of the concepts substantively constructed in the newly ratified Criminal Code. This study aims to analyze the existence and implications of restorative justice after ratifying the Draft Criminal Code (RKHUP) as a law. This research is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The results of the study confirm that the existence of the concept of restorative justice from a prophetic law perspective fulfills the three fundamental values of prophetic law, namely: divinity, humanity, and justice. So, that the application of restorative justice in a prophetic law perspective strengthens the substance of the legal state of Indonesia as a nation-state based on the Godhead. Almighty. The implications of restorative justice after the ratification of the RKUHP became the Criminal Code Law in the perspective of prophetic law; that is, the substance of restorative justice has been facilitated in the Criminal Code Law and is spread across various articles. One of the affirmations in the Criminal Code Law is that punishment must not demean human dignity, which means protecting human dignity is God's commandment and a person who ignores the dignity of fellow human beings is a person who transgresses limits. Thus, who can conclude that the substance of restorative justice facilitated in the Criminal Code Act is relevant to prophetic law.

Pendahuluan

Restorative justice merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang menekankan adanya pemulihan kepada korban dan keseimbangan terkait dengan tindak pidana dengan tingkat ketercelaan di masyarakat. Restorative justice juga merupakan implementasi dari asas peradilan cepat yang menekankan pada aspek efektivitas, efisiensi, serta berbiaya terjangkau[1][2]. Restorative justice sejatinya merupakan “kritik” terhadap proses penegakan hukum pidana konvensional yang cenderung menekankan aspek “pemidanaan” sebagai “aspek primer” dalam sistem peradilan pidana[3]. Hal ini cenderung menafikkan pelaku dan korban tindak pidana yang terkadang terabaikan oleh proses penegakan hukum pidana secara konvensional yang menekankan pada law as a text and process[4].

Restorative justice hadir untuk merekonstruksi gagasan hukum pidana modern yang menekankan keseimbangan antara pelaku, korban, serta kepentingan masyarakat[5]. Restorative justice berpijak pada dimensi dan nalar hukum substantif supaya dapat menghadirkan dimensi keadilan dalam penegakan hukum pidana. Gagasan dan implementasi mengenai restorative justice sejatinya menjadi salah satu aspek penting dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebagai produk hukum yang bercita Keindonesiaan, maka RKUHP menjadi salah satu produk hukum yang berorientasi pada praktik restorative justice sebagai bagian dari budaya hukum bangsa Indonesia[6].

RKUHP dalam perkembangannya kemudian diundangkan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada tanggal 2 Januari 2023[7]. Pengundangan RKUHP sebagai Undang-Undang menjadi hal penting karena upaya memperjuangkan pengesahan RKUHP bahkan dimulai sejak tahun 1963 dan baru disahkan pada tahun 2023[8]. Selain itu, aspek penting dalam UU KUHP adalah spirit hukum dengan mengedepankan cita keindonesiaan. Dalam konteks ini, tentu kajian mengenai restorative justice relevan dikaitkan dengan pasca disahkannya UU KUHP. Kajian mengenai restorative justice serta UU KUHP juga menarik jika dikaitkan dengan perspektif hukum profetik yang menekankan adanya aspek keseimbangan hukum dalam dimensi ketuhanan, keadilan, serta kemanusiaan. Perspektif hukum profetik menarik untuk mengkaji cita ketuhanan dalam konsep restorative justice.

Penelitian mengenai restorative justice dan RKUHP sejatinya pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, seperti: 1) Eko Syaputra (2021) tentang Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang yang berfokus pada urgensi penuangan serta penerapan konsep restorative justice dalam RKUHP[9]. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh 2) Ida Made Oka Wijaya (2022) tentang Restorative Justice dalam Tinjauan Hukum Progresif: Eksistensi dan Implikasi yang berfokus pada analisis hukum progresif mengenai penerapan restorative justice salah satunya dalam RKUHP[10]. Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh 3) Muhammad Fatahillah Akbar (2022) tentang Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang berfokus bahwa keadilan restoratif atau restorative justice seyogyanya merupakan konsepsi dan semangat dasar dalam RKUHP yang bercita hukum keindonesiaan[11].

Ketiga penelitian terdahulu di atas sejatinya menegaskan bahwa penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian yang orisinal karena membahas eksistensi restorative justice pasca disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP ditinjau dari perspektif hukum profetik. Penelitian ini juga berupaya menjawab dua rumusan masalah, yaitu: 1)Bagaimana eksistensi konsepsi restorative justice ditinjau dari perspektif hukum profetik dan 2) Bagaimana implikasi restorative justice pasca disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP dalam perspektif hukum profetik?.

Metode

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus pada eksistensi konsepsi restorative justice pasca disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang dalam perspektif hukum profetik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan [12]. Bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu: UUD NRI 1945 dan UU KUHP. Bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel, serta hasil kajian yang memiliki relevansi terkait restorative justice maupun hukum profetik. Bahan non-hukum adalah kamus bahasa.

Pembahasan

Eksistensi Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Profetik

Eksistensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti berada adau segala sesuatu yang berkaitan dengan keberadaan. Secara leksikal, eksistensi berasal dari bahasa Inggris yaitu kata excitence yang berarti timbul atau adanya keberadaan secara faktual[13]. Lebih lanjut dalam pandangan Soren Kierkegaard, eksistensi berkaitan dengan aspek dinamis akan keberadaan yang mana segala sesuatu dikatakan eksis jika secara dinamis dan berkelanjutan tetap ada dan dapat diwujudkan secara faktual[14]. Berkaitan dengan eksistensi restorative justice, maka hal ini berkaitan dengan keberadaan dan keberlanjutan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana.

Konsep mengenai restorative justice sejatinya berkaitan dengan gagasan bahwa dalam penyelesaian suatu permasalahan dalam hukum pidana, hendaknya tidak hanya mendasarkan pada penyelesaian melalui prosedur formal hukum pidana[15]. Dalam konteks ini, hukum pidana sejatinya harus memfasilitasi prosedur tertentu yang memfasilitasi pelaku maupun korban untuk menyelesaikan permasalahan hukum pidana secara kekeluargaan. Dalam pandangan Tony F. Marshall, restorative justice merupakan proses peradilan pidana yang menekankan pada penyelesaian secara bersama-sama pihak yang terlibat (penegak hukum, pelaku, dan korban) untuk memulihkan korban, memperlakukan pelaku secara proporsional, serta berorientasi ke depan untuk mencegah timbulnya tindak pidana di masa yang akan datang[16]. Lebih lanjut, Adrianus Meliala yang merupakan kriminolog menegaskan bahwa konsepsi restorative justice sejatinya merupakan kritik atas sistem peradilan pidana yang justru hadir dengan prosedur yang inefisien serta menimbulkan ketidakadilan.

Clifford Dorn dalam perspektif filosofis mendefinisikan bahwa restorative justice merupakan gerakan (movement) tentang orientasi dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada sumber terjadinya tindak pidana dalam upaya penyelesaiannya[17]. Dengan mengacu pada sumber dan penyebab terjadinya tindak pidana, restorative justice berupaya tidak hanya sekadar “mengadili” pelaku tindak pidana tetapi juga mengedepankan aspek keadilan dalam menyelesaikan suatu kasus pidana. Dalam hal ini, restorative justice tidak melihat tindak pidana sebagai “skeleton tunggal” yang berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan sistemik dengan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana[18]. Karena memiliki orientasi untuk menyelesaikan secara komprehensif dan substantif suatu permasalahan hukum pidana, maka restorative justice mengedepankan penyelesaian sosial dengan melibatkan masyarakat (social aspect of criminal law) serta menyembuhkan, memulihkan, serta memberikan ganti kerugian pada korban[19].

Mengacu pada berbagai pandangan di atas mengenai restorative justice, sejatinya dalam perspektif para pakar dari “barat”, restorative justice dipahami sebagai upaya penyelesaian sengketa yang berorientasi pada korban dan nilai keadilan di masyarakat[20]. Orientasi pada korban dimaksudkan bahwa penyelesaian tindak pidana modern tidak hanya berfokus pada pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tetapi bagaimana menyembuhkan dan memulihkan korban akibat tindak pidana. Dalam konteks ini, restorative justice menekankan pemidanaan yang bersifat retributif (penggantian/ganti kerugian)[21]. Dari aspek nilai di masyarakat, restorative justice berupaya melihat suatu tindak pidana sebagai suatu sikap atau tindakan “ketercelaan” dalam sudut pandang sosial-kemasyarakatan. Hal ini merupakan tugas masyarakat dan lingkungan sosial untuk menyelesaikan tindak pidana tersebut sekaligus mencegah adanya potensi tindak pidana ke depannya.

Restorative justice dipandang dalam aspek keindonesiaan sejatinya memilki relevansi dengan cita hukum Pancasila[22]. Menurut hemat penulis, terdapat tiga relevansi antara restorative justice dengan cita hukum Pancasila, yaitu: pertama, restorative justice menekankan penyelesaian suatu kasus pidana dengan mengoptimalkan keseimbangan kepentingan antara nilai yang berkembang di masyarakat, pemulihan korban, serta memperlakukan secara proporsional kepada pelaku. Hal ini sejatinya sejalan dengan nilai kemanusiaan dalam Pancasila, khususnya sila kedua yang menekankan bahwa kemanusiaan harus menjadi nilai dan orientasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara[23]. Dalam hal ini, restorative justice sejatinya memiliki upaya untuk menerapkan sila kedua Pancasila, khususnya nilai kemanusiaan.

Kedua, restorative justice menekankan terselenggaraya penyelesaian tindak pidana yang mengacu pada nilai-nilai kemasyarakatan. Dalam hal ini, restorative justice mengimplementasikan nilai kerakyatan dalam sila keempat. Sila keempat Pancasila sejatinya memuat beberapa substansi penting meliputi: nilai kerakyatan, hikmat-kebijaksanaan, serta musyawarah-mufakat [24]. Ketiga substansi dalam sila keempat tersebut sejatinya menjadi hal yang diimplementasilan melalui praktik restorative justice. Ketiga, restorative justice menempatkan korban dan pelaku laksana “keluarga” yang mencoba menyelesaikan permasalahan bersama-sama [25]. Apabila dibandingkan dengan penyelesaian di pengadilan secara litigasi, maka penyelesaian di pengadilan bersifat vis-à-vis atau para korban dan pelaku tindak pidana dianggap sebagai “lawan” dan saling berhadapan[26]. Praktik restorative justice justru tidak menganggap relasi antara korban dan pelaku bersifat saling berhadapan, tetapi antara korban dan pelaku dianggap sebagai bagian “keluarga besar” sehingga penyelesaiannya pun menekankan pada dimensi kekeluargaan[27]. Jika dikaitkan dengan nilai Pancasila, penyelesaian secara kekeluargaan sejatinya merupakan wujud implementasi sila ketiga yaitu persatuan Indonesia.

Relevansi antara praktik restorative justice dengan Pancasila di atas telah menunjukkan bahwa praktik restorative justice bukanlah sesuatu yang dianggap “impor” dan sepenuhnya tidak dikenal di Indonesia. Restorative justice memang secara istilah berasal dari barat namun secara substansial praktik restorative justice telah mendarah daging di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, upaya untuk menerapkan restorative justice termausk juga upaya untuk menguatkan cita hukum Pancasila dan dimensi keindonesiaan.

Restorative justice dalam konsepsi dan praktiknya di Indonesia juga memiliki relevansi dengan perspektif hukum profetik. Hukum profetik sejatinya merupakan suatu pandangan hukum yang menegaskan bahwa hukum itu harus bertumpu pada nilai yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan[28]. Ketiga nilai tersebut harus termanifestasi dalam hukum yang artinya untuk disebut sebagai hukum dalam perspektif hukum profetik maka ketiga nilai tersebut harus terpenuhi. Perspektif hukum profetik penulis gunakan sebagai pisau analisis sejatinya dengan argumentasi bahwa fokus hukum profetik yang utama dan terutama adalah nilai ketuhanan sebagai causa prima. Dalam realitas terkini, hukum sering dijauhkan dengan nilai ketuhanan bahkan dianggap hukum tidak memiliki relevansi dengan nilai ketuhanan. Hukum dianggap sebagai “murni ijtihad manusia” dan bukan ranah teologis. Menurut hemat penulis, pandangan tersebut menimbulkan problematika, khususnya dikaitkan dengan cita hukum keindonesiaan, yang penulis argumentasikan dalam dua aspek, pertama, memisahkan antara hukum dan nilai ketuhanan dalam konteks negara hukum Indonesia adalah ahistoris dan tidak relevan[29].

Cita hukum Indonesia yaitu Pancasila dalam penetapannya sebagai dasar negara sejatinya berakar pada nilai-nilai ketuhanan yaitu nilai-nilai akidah Islam yang secara universal terejawentah dalam rumusan nilai-nilai Pancasila. Nilai akidah Islam dalam Pancasila tidak bersifat eksklusif pada penganut Agama Islam saja, tetapi bersifat inklusif dengan karakter universalisasi nilai[30]. Hal ini membuat nilai ketuhanan sejatinya telah terinput dalam cita hukum Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, sejatinya antara nilai ketuhanan dan praktik hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Kedua, Indonesia sejatinya bukanlah negara yang sekuler yang artinya memisahkan secara tajam relasi antara negara dan agama. Negara Indonesia adalah negara bangsa yang berketuhanan (religious nation state) sehingga nilai-nilai ketuhanan wajib dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam hal ini termasuk dalam praktik hukum[31]. Dengan demikian, salah satu orientasi mengapa perspektif hukum profetik dijadikan analisis dari kajian ini adalah upaya penegasan bahwa praktik hukum sejatinya memiliki relevansi dengan nilai ketuhanan.

Restorative justice sejatinya dalam perspektif hukum profetik telah memenuhi tiga nilai yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan. Nilai ketuhanan dalam restorative justice dilihat dari bagaimana menjalin relasi yang harmonis antara korban dan pelaku. Korban dan pelaku didudukkan secara sederajat serta dilakukan penyelesaian secara adil. Dilihat dari nilai ketuhanan, relasi yang seimbang antara korban dan pelaku adalah salah satu dasar dari nilai ketuhanan yang mana relasi yang bersifat vertikal hanya terjadi antara manusia dengan tuhan. Relasi antara manusia dengan manusia yang lain seyogyanya bersifat horizontal dengan mengedepankan aspek harmonisasi. Penyelesaian secara adil sejatinya juga relevan dengan nilai ketuhanan yang mana salah satu sifat tuhan adalah adil terhadap segala ciptaannya. Dengan penyelesaian secara adil, restorative justice tidak hanya menawarkan penyelesaian suatu perkara pidana, tetapi termasuk juga turut menjaga harmonisasi sosial di masyarakat.

Restorative justice ditinjau dari nilai kemanusiaan juga sejatinya relevan dengan gagasan hukum profetik. Salah atu aspek kemanusiaan dalam restorative justice maka dapat dilihat bagaimana restorative justice memperlakukan pelaku tindak pidana sebagai manusia dengan cara manusiawi. Hal ini berarti menempatkan manusia sebagai manusia sekalipun manusia tersebut memiliki kesalahan. Kesalahan memang wajib dipertanggungjawabkan namun hakikat kemanusiaan setiap manusia wajib dihormati dan dipenuhi. Restorative justice dilihat dari aspek keadilan berupaya untuk memulihkan korban serta mendudukkan pelaku secara proporsional. Upaya untuk memulihkan korban merupakan karakter keadilan retributif yang tidak berbasis pada mempidana pelaku, tetapi bagaimana secara proporsional menegaskan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Restorative justice dalam dimensi cita hukum Indonesia serta hukum profetik sejatinya merupakan hal positif serta merupakan bagian dari khasanah berhukum Indonesia. Jika mengacu pada disahkannya UU KUHP pada awal Januari 2023, maka mengacu pada rumusan pasal serta ketentuan dalam UU KUHP sejatinya eksistensi restorative justice tidak perlu dikhawatirkan yang artinya restorative justice akan tetap menjadi utama dalam sistem peradilan pidana pasca disahkannya UU KUHP. Hal ini sejalan dengan pandangan Barda Nawawi Arief yang menegaskan bahwa konsep restorative justice sejatinya menjadi konsep penting sekaligus pemandu dalam perumusan substansi UU KUHP. Pasal-pasal terkait pemidanaan, tujuan pemidanaan, hingga jenis-jenis pemidanaan sejatinya merupakan pasal-pasal dari UU KUHP yang orientasinya berdasarkan atas restorative justice.

Eksistensi konsepsi restorative justice ditinjau dari perspektif hukum profetik sejatinya telah memenuhi tiga nilai dasar hukum profetik yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan sehingga penerapan restorative justice dalam perspektif hukum profetik sejatinya menguatkan substansi negara hukum Indonesia sebagai negara bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Eksistensi restorative justice akan tetap menjadi utama dalam sistem peradilan pidana pasca disahkannya UU KUHP. Konsep restorative justice sejatinya menjadi konsep penting sekaligus pemandu dalam perumusan substansi UU KUHP. Pasal-pasal terkait pemidanaan, tujuan pemidanaan, hingga jenis-jenis pemidanaan sejatinya merupakan pasal-pasal dari UU KUHP yang orientasinya berdasarkan atas restorative justice.

Implikasi Restorative Justice Pasca Disahkannya RKUHP

Pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP sejatinya merupakan salah satu momentum penting dalam upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia[32]. Hal ini karena secara formal menandai tentang diberlakukannya hukum pidana made in Indonesia yang diharapkan daoat mengimplementasikan cita hukum Indonesia. Disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP sejatinya adalah upaya formal dalam memutus “dominasi” hukum positif Indonesia yang didasarkan pada produk hukum kolonial, yaitu Belanda. Diketahui bahwa KUHP sejatinya merupakan tindak lanjut dari Wetboek Van Straafrecht (WvS) yang merupakan produk hukum di era penjajahan Belanda[33]. Berdasarkan aturan peralihan UUD NRI 1945 sebelum amandemen serta berdasarkan asas konkordansi, maka Wetboek Van Straafrecht (WvS) kemudian menjadi KUHP yang merupakan hukum pidana positif di Indonesia[34].

KUHP dengan “kultur hukum” Belanda tentu memiliki perbedaan substansial dengan Indonesia. Perbedaan “kultur hukum” antara Belanda dan Indonesia menimbulkan adanya legal gap yang mana ketidaksesuaian akan cita hukum suatu masyarakat dengan cita hukum suatu peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan inkonsistensi dan disparitas dalam penerapannya[35]. Menurut hemat penulis, perbedaan “kultur hukum” antara Belanda dan Indonesia yang berimplikasi pada konsepsi dan penerapan KUHP di masyarakat meliputi: pertama, Wetboek Van Straafrecht (WvS) yang kemudian menjadi KUHP memiliki karakter hukum Eropa Kontinental yang kuat sehingga mengedepankan hukum positif yang bersifat tertulis. Hal ini sebagaimana terejawentah dalam Pasal 1 KUHP yang menegaskan mengenai asas legalitas sebagai asas utama dalam hukum pidana. Di Indonesia, pemahaman dan pandangan dengan karakter hukum Eropa Kontinental sebagaimana dalam KUHP dianggap tidak relevan di masyarakat. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Van Vollenhoven bahwa sebelum hukum positif hadir di Hindia Belanda (nama Indonesia saat era penjajahan Belanda) eksis, masyarakat telah eksis dengan hukum tidak tertulis, yang lazimnya disebut dengan hukum adat[36]. Hal ini sejatinya menegaskan bahwa selain harus didasarkan pada hukum tertulis, masyarakat Indonesia juga tunduk pada hukum tidak tertulis yang sifatnya lokal artinya berlaku pada tempat dan wilayah tertentu.

Kedua, substansi dalam KUHP juga berdasarkan pada realitas hukum masyarakat Eropa Barat sehingga jika diterapkan secara langsung pada masyarakat Indonesia dengan budaya ketimuran, maka hal tersebut sejatinya tidak akan menemui relevansi dan titik temu[37]. Hal ini dapat dicontohkan dengan delik overspel dalam Wetboek Van Straafrecht (WvS) yang kemudian menjadi KUHP yang kemudian dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi zina. Padahal, ketentuan overspel dalam Wetboek Van Straafrecht (WvS) memiliki perbedaan dengan substansi zina yang dipahami masyarakat Indonesia. Overspel dalam Wetboek Van Straafrecht (WvS) hanya dipahami sebagai hubungan laki-laki dan perempuan layaknya suami istri yang salah satunya telah berstatus sebagai suami atau istri[38]. Delik overspel dalam Wetboek Van Straafrecht (WvS) jika diterjemahkan secara tepat dalam konteks hukum Indonesia lebih relevan sebagai tindak pidana perselingkungan[39]. Terjadinya miskonsepsi seperti lazim ketika ketentuan hukum yang berasal dari substansi hukum negara lain kemudian sekadar “ditempel” dan diberlakukan di negara lain. Hal ini seklaigus menegaskan bahwa pentingnya cita hukum sebagai salah satu aspek dalam merumuskan ketentuan hukum supaya sesuai dengan kebutuhan hukum dan realitas masyarakat.

Ketiga, penerapan dan praktik dalam KUHP yang cenderung tidak sesuai dengan cita hukum Indonesia serta karakter masyarakat Indonesia[40]. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam KUHP maupun KUHAP sama sekali tidak menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal masyarakat[41]. Dalam KUHP maupun KUHAP semua kasus pidana harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana terpadu melalui aparatur penegak hukum[42]. Hal ini berarti, penyelesaian sengketa dengan melibatkan peran masyarakat yang sejatinya genuine diakui dan berkembang di masyarakat justru tidak mendapatkan fasilitasi dalam hukum pidana positif di Indonesia (KUHP dan KUHAP).

Pasca disahkannya UU KUHP di awal tahun 2023, optimisme mengenai hukum pidana yang bercita hukum Pancasila kian menggeliat karena substansi dalam UU KUHP telah disesuaikan dengan kultur hukum bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, termasuk konsepsi restorative justice yang juga telah dirumuskan dalam UU KUHP. Gagasan restorative justice dalam UU KUHP selain upaya untuk membangun cita hukum keindonesiaan juga berupaya menghadirkan koreksi atas sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemidanaan pelaku, bukan pada pemulihan korban. Penekanan pada pemidanaan pelaku hanya cenderung menyederhanakan persoalan pidana karena persoalan pidana tidak hanya selesai ketika pelaku telah dipenjara. Penyelesaian persoalan pidana harus kompleks yang mana terdapat titik temu antara kepentingan hukum masyarakat, korban, serta pelaku tindak pidana.

Restorative justice sejatinya eksis sebelum disahkannya UU KUHP yang telah tersebar di berbagai peraturan internal institusi penegak hukum, seperti: Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR), Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, termasuk juga terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak[43]. Dari berbagai ketentuan restorative justice tersebut, kelemahan utama restorative justice dengan peraturan yang tersebar di masing-masing institusi adalah potensi disharmonisasi ketentuan restorative justice yang dapat juga disebabkan oleh ego sektoral masing-masing institusi penegak hukum yang membuat ketentuan restorative justiceberbeda antarsatu institusi penegak hukum dengan institusi penegak hukum lainnya[44]. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

UU KUHP dengan substansi restorative justice sebagaimana diamini oleh Barda Nawawi Arief bahwa dalam perumusan RKUHP, sejatinya sejak tahun 2012 substansi restorative justice sudah mendapatkan perhatian tim perumus RKUHP[45]. Dalam substansi UU KUHP sendiri ketentuan restorative justice sejatinya tersebar di berbagai Pasal khususnya terkait dengan substansi yang berkaitan dengan perbaikan serta pemulihan korban tindak pidana, rehabilitasi dang anti rugi bagi pelaku tindak pidana, kerugian lingkungan atas tindak pidana, termasuk juga upaya melibatkan masyarakat[46]. Selain itu, terkait dengan substansi pidana pokok dalam UU KUHP juga mengalami perubahan yang signifikan yang meliputi pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, serta kerja sosial. Ketentuan ini sejatinya mengandung substansi restorative justice bahwa menyelesaikan permasalahan pidana tidak harus selalu dengan memenjarakan pelaku, tetapi dapat memberdayakan pelaku melalui pidana denda maupun kerja sosial yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Karakter restorative justice yang menekankan pada musyawarah untuk mencapai mufakat keadilan dalam menghadapi dan menyelesaikan tindak pidana sejatinya berorientasi pada peran dan partisipasi masyarakat. Jika dalam sistem peradilan pidana konvensional peran masyarakat terbatas dan sekadar bersifat pasif karena yang aktif adalah aparat penegak hukum, namun dalam konsep restorative justice terdapat peran aktif yang seimbang antara partisipasi masyarakat dengan aparatur penegak hukum[47]. Dalam hal ini, sinergi dan harmoni antara penegak hukum dengan partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan restorative justice sebagai pengejawentahan cita hukum Pancasila.

Substansi restorative justice dalam UU KUHP diantaranya adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 51 UU KUHP. Pasal 51 UU KUHP menjelaskan mengenai tujuan pemidanaan yang secara substantif menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk: menegakkan norma hukum serta mengayomi masyarakat, membimbing narapidana menjadi orang baik dan berguna di masyarakat, memilihkan keseimbangan dan mewujudkan rasa damai di masyarakat, serta menumbuhkan rasa bersalah dan penyesalan bagi pelaku tindak pidana supaya tidak mengulangi perbuatannya. Lebih lanjut, Pasal 52 UU KUHP juga mempertegas bahwa pemidanaan harus memerhatikan martabat manusia. Hal ini menegaskan bahwa atas nama pemidanaan tidak boleh ditempuh cara-cara yang tidak sesuai dengan martabat kemanusiaan. Mengacu pada rumusan pasal-pasal di UU KUHP tersebut, sejatinya orientasi restorative justice pasca disahkannya UU KUHP sebagai Undang-Undang akan meneguhkan cita hukum keindonesiaan sehingga dalam penegakan hukum pidana melibatkan keaktifan antara peran masyarakat dan aparat penegak hukum.

Substansi restorative justice yang telah terfasilitasi dalam UU KUHP dalam perspektif hukum profetik sejatinya merupakan langkah positif untuk meneguhkan sistem peradilan pidana yang berketuhanan, berkemanusiaan, dan berkeadilan. Dalam nilai ketuhanan sebagai dasar hukum profetik, tujuan pemidanaan sebagaimana dalam Pasal 51 UU KUHP yang menekankan pada upaya untuk mendidik kembali narapidana sejatinya relevan dengan nilai ketuhanan yang menghendaki adanya konsepsi taubatan nasuha’ yang mana sikap maha pengampun yang dimiliki oleh Tuhan menjadi dasar bahwa manusia yang berperangai buruk sekalipun bisa berubah ke jalan yang lebih baik. Selain itu, dalam dimensi kemanusiaan, penegasan Pasal 52 UU KUHP yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia sejatinya merupakan orientasi supaya martabat manusia dijunjung tinggi karena martabat manusia merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konsepsi hukum profetik, martabat manusia sejatinya merupakan Maqashidusy Syari’ah atau tujuan diterapkannya syari’at atau hukum yang bersumber pada Tuhan[48]. Hal ini berarti, menjaga martabat manusia adalah perintah Tuhan dan orang yang mengabaikan martabat sesama manusia adalah orang yang melampaui batas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa substansi restorative justice yang telah terfasilitasi dalam UU KUHP sejatinya telah relevan dengan gagasan hukum profetik.

Implikasi restorative justice pasca disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP dalam perspektif hukum profetik yaitu substansi restorative justice sejatinya telah terfasilitasi dalam UU KUHP dan tersebar di berbagai pasal. Salah satu pasal tersebut yaitu Pasal 51 UU KUHP yang berkaitan dengan tujuan pemidanaan yang dalam perspektif hukum profetik relevan untuk mendidik kembali narapidana dan linier dengan nilai ketuhanan yang menghendaki adanya konsepsi taubatan nasuha’ yang mana sikap maha pengampun yang dimiliki oleh Tuhan menjadi dasar bahwa manusia yang berperangai buruk sekalipun bisa berubah ke jalan yang lebih baik. Selain itu, Pasal 52 UU KUHP yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia yang berarti, menjaga martabat manusia adalah perintah Tuhan dan orang yang mengabaikan martabat sesama manusia adalah orang yang melampaui batas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa substansi restorative justice yang telah terfasilitasi dalam UU KUHP sejatinya telah relevan dengan gagasan hukum profetik.

Simpulan

Implikasi restorative justice pasca disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP dalam perspektif hukum profetik yaitu substansi restorative justice sejatinya telah terfasilitasi dalam UU KUHP dan tersebar di berbagai pasal. Salah satu pasal tersebut yaitu Pasal 51 UU KUHP yang berkaitan dengan tujuan pemidanaan yang dalam perspektif hukum profetik relevan untuk mendidik kembali narapidana dan linier dengan nilai ketuhanan yang menghendaki adanya konsepsi taubatan nasuha’ yang mana sikap maha pengampun yang dimiliki oleh Tuhan menjadi dasar bahwa manusia yang berperangai buruk sekalipun bisa berubah ke jalan yang lebih baik. Selain itu, Pasal 52 UU KUHP yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia yang berarti, menjaga martabat manusia adalah perintah Tuhan dan orang yang mengabaikan martabat sesama manusia adalah orang yang melampaui batas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa substansi restorative justice yang telah terfasilitasi dalam UU KUHP sejatinya telah relevan dengan gagasan hukum profetik.

References

  1. E. E. Wati, R. N. Purwokerto, and A. T. Wibowo, “Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Pemeriksaan Perkara Dispensasi Nikah,” Econ. Soc. Humanit. J., vol. 1, no. 1, p. 18, 2021.
  2. M. H. Ilham, “Kajian Atas Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Keadilan,” Verstek, vol. 7, no. 3, p. 215, 2019.
  3. H. Christianto, “Norma Persatuan Sebagai Batasan Perbuatan Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Internet,” Verit. Justitia, vol. 6, no. 1, pp. 94–126, 2020, doi: 10.25123/vej.3501.
  4. A. M. D. Mappatunru, “The Pure Theory of Law Dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Hukum Indonesia,” Indones. J. Crim. Law, vol. 2, no. 2, pp. 136–139, 2020.
  5. J. Hobson, A. Twyman-ghoshal, R. Banwell-moore, and D. P. Ash, “Restorative Justice , Youth Violence , and Policing : A Review of the Evidence,” MDPI, vol. 11, no. 62, pp. 1–20, 2022.
  6. D. E. Prasetio, “Inventarisasi Putusan Peradilan Adat Sendi sebagai Upaya Memperkuat Constitutional Culture dalam Negara Hukum Pancasila,” J. Huk. Lex Gen., vol. 2, no. 3, pp. 249–273, 2021.
  7. A. Santoso, “KUHP Baru Jadi UU Pertama di 2023 yang Diteken Jokowi.” news.detik.com, 2023.
  8. N. S. Putri, “Memikirkan Kembali Unsur ‘Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat’ Dalam Pasal 2 RKUHP Ditinjau Perspektif Asas Legalitas,” Indones. Crim. Law Rev., vol. 1, no. 1, p. 63, 2021.
  9. E. Syahputra, “Restorative Justice dalam Sistem peradilan pidana di Masa Yang Akan Datang,” Lex Lata, vol. 3, no. 2, p. 235, 2021.
  10. I. M. O. Wijaya, “Restorative Justice dalam Tinjauan Hukum Progresif: Eksistensi dan Implikasi,” Indones. Berdaya, vol. 3, no. 3, p. 710, 2022.
  11. M. F. Akbar, “Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Masal. Huk., vol. 51, no. 2, p. 200, 2022.
  12. A. Efendi, D. O. Susanti, and R. I. Tektona, Penelitian Hukum Doktrinal. Surabaya: Laksbang Justitia, 2019.
  13. and F. F. L. Efendi, Jonaedi, Ismu Gunadi Widodo, Kamus Istilah Hukum Populer, 1st ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
  14. K. Makkulawuzar, A. Ilmar, A. P. Moenta, and H. Halim, “The Existence of Final and Binding Ruling by the Constitutional Court in Constitutional Review,” Law, Policy Glob., vol. 79, no. 1, pp. 241–247, 2018.
  15. M. Vooren, I. Rud, I. Cornelisz, C. Van Klaveren, W. Groot, and H. Maassen van den Brink, “The effects of a restorative justice programme (Halt) on educational outcomes and recidivism of young people,” J. Exp. Criminol., vol. 1, no. 1, p. 6, 2022, doi: 10.1007/s11292-022-09502-4.
  16. R. H. Madu, F. M. Wantu, and L. W. Badu, “The Restitution of Children as Victims of the Crime of Obscenity in the Principles of Restorative Justice,” Estud. Law J., vol. 2, no. 3, pp. 530–546, 2020.
  17. G. J. S. and A. V. H. Annemieke Wolthuis, Jacques Claessen, “Dutch developments: restorative justice in legislation and in practice,” Int. J. Restor. Justice, vol. 2, no. 1, p. 119, 2019.
  18. V. S. Ariani Hasanah Soejoeti, “Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus,” Deviance, vol. 4, no. 1, pp. 67–83, 2020.
  19. C. Hanum, “Prospek Keadilan Restoratif dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Veritas, vol. 7, no. 1, p. 3, 2021.
  20. M. Rusydianta, “Reformulating Fraud Crimes Under Article 378 Of The Criminal Code Based On Restorative Justice Values,” Prophet. Law, vol. 3, no. 2, p. 221, 2021.
  21. S. Ramadhani, “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan,” Huk. Progresif, vol. 15, no. 1, p. 78, 2021.
  22. Y. A. Triputra, “Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila,” J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, vol. 24, no. 2, pp. 279–300, 2017, doi: 10.20885/iustum.vol24.iss2.art6.
  23. A. Suadi, Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila. Jakarta: Prenada Media, 2019.
  24. F. P. Disantara, “Perspektif Keadilan Bermartabat dalam Paradoks Etika dan Hukum,” J. LITIGASI, vol. 22, no. 2, pp. 205–229, 2021.
  25. D. E. Prasetio, F. P. Disantara, N. H. Azzahra, and D. Perwitasari, “Strategi Pluralisme Hukum Peradilan Adat Sendi dalam Era Modernisasi Hukum,” rechtsidee, vol. 8, no. 1, p. 9, 2021.
  26. D. McQuoid-Mason, “Could traditional dispute resolution mechanisms be the solution toreducing the volume of litigation in post-colonial developing countries– particularly in Africa?,” Oñati Socio-Legal Ser., vol. 11, no. 2, p. 591, 2021.
  27. Z. A. Senen, “Rekonseptulisasi Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berbasis Restorative Justice,” Lex Renaissan, vol. 6, no. 2, pp. 266–269, 2021.
  28. E. all. Absori, Paradigma Hukum Profetik: Ragam Paradigma Menuju Hukum Berketuhanan, 1st ed. Yogyakarta: CV Genta Fisa Utama, 2018.
  29. M. Erwin, “Reconstruction the Paradigm of Law and Justice on the Regulation of Right to Living Space of the Orang Rimba Tribe in Bukit Duabelas, Jambi Province,” Sriwij. Law Rev., vol. 2, no. 1, p. 56, 2018, doi: 10.28946/slrev.vol2.iss1.110.pp56-68.
  30. M. A. Safa’at, Dinamika Negara dan Islam dalam Perkembangan Hukum dan Politik di Indonesia, 1st ed. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.
  31. Ghunarsa Sujatnika, “Pengaruh Konstitusi Berketuhanan Dalam Praktik Ketatanegaraan (Perbandingan Antara Indonesia Dengan Berbagai Negara),” Huk. dan Pembang., vol. 48, no. 4, pp. 1689–1699, 2017, doi: 10.1017/CBO9781107415324.004.
  32. N. R. Aditya, “Sudah Disahkan, RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023.” nasional.kompas.com, 2023.
  33. E. O. S. Hiariej, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2019.
  34. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, 5th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
  35. Rohmatul, “Construction Of Islamic Law And Customary Law In Javanese Tondano Society,” UNTAG Law Rev., vol. 5, no. 1, pp. 38–47, 2020.
  36. K. von Benda-Beckmann, “Anachronism, Agency, and the Contextualisation of Adat: Van Vollenhoven’s Analyses in Light of Struggles Over Resources,” Asia Pacific J. Anthropol., vol. 20, no. 5, pp. 397–415, 2019, doi: 10.1080/14442213.2019.1670242.
  37. M. Čehulić, “Perspectives of Legal Culture,” Rev. Sociol., vol. 51, no. 2, pp. 257–282, Aug. 2021, doi: 10.5613/rzs.51.2.4.
  38. A. T. DA, “Sekilas Pasal Zina dari KUHP hingga RKUHP.” www.hukumonline.com, 2021.
  39. M. Yasin, “Penjelasan Kembali tentang Pasal Zina dalam KUHP.” www.hukumonline.com, 2022.
  40. N. A. Asep Saepudin Jahar, Raju Moh Hazmi, “Construction of Legal Justice, Certainty, and Benefits in the Supreme Court Decision Number 46P/HUM/2018,” Cita Huk., vol. 9, no. 1, p. 162, 2021.
  41. D. E. Prasetio, F. P. Disantara, N. H. Azzahra, and D. Perwitasari, “The Legal Pluralism Strategy of Sendi Traditional Court in the Era of Modernization Law,” Rechtsidee, vol. 8, pp. 1–14, Mar. 2021, doi: 10.21070/jihr.2021.8.702.
  42. R. Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, 1st ed. Semarang: UNISSULA Press, 2020.
  43. C. T. Lesmana, “Implementasi Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Pidana (Studi Kasus Pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” Rechten, vol. 2, no. 2, p. 30, 2020.
  44. H. Widodo and F. P. Disantara, “Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19,” J. Suara Huk., vol. 3, no. 1, p. 197, Mar. 2021, doi: 10.26740/jsh.v3n1.p197-226.
  45. A. Sahbani, “Guru Besar Ini Jelaskan Konsep Keadilan Restoratif dalam RKUHP.” www.hukumonline.com, 2021.
  46. A. Ramdan, “Kontroversi Delik Penghinaan Presiden/Wakil Presiden Dalam RKUHP,” Yudisial, vol. 13, no. 2, p. 246, 2020.
  47. Suyanto, Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018.
  48. H. Thahir, Ijtihad Maqasidi: Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas, 1st ed. Yogyakarta: LKIS, 2015.