Business Law
DOI: 10.21070/jihr.v11i0.844

The Communal Dimension of Intellectual Property Rights: An Integrative Legal Perspective on the Future of Geographical Indications


Dimensi Komunal Hak Kekayaan Intelektual: Perspektif Hukum Integratif Terkait Masa Depan Indikasi Geografis

Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading
Indonesia
Fakultas Hukum, Universitas Sawerigading
Indonesia

(*) Corresponding Author

Intellectual Property Rights Integrative Law Geographical Indications Communal

Abstract

This study aims to analyze the communal dimensions of geographical indication intellectual property rights with an integrative legal perspective. This research is a normative legal research. The results of the study confirm that the character of geographic indication rights which have a communal basis is actually relevant to the legal character of the Indonesian people who view intellectual property as joint property and can be used jointly. Therefore, the character of geographical indication rights that have a communal basis in the future can be regulated through legal instruments regarding Traditional Cultural Expressions which also contain provisions regarding geographic indication rights. This actually requires the role of the state as a trigger for the birth of a conducive economic climate by optimizing intellectual property in the form of geographical indications. Future arrangements for geographic indication rights in an integrative legal perspective can be carried out by optimizing the role of the government (bureaucracy) as a social changer. The role of the bureaucracy is based on laws and policies made by the central government and local governments. It is necessary to provide incentives for communities or legal entities that have an orientation to optimize geographic indications. The existence of incentives from the government should also be optimized in the realm of local government so that people are motivated to optimize geographical indications which can be used as a means to improve the economic level of the community.

Pendahuluan

Hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hak yang dapat dimiliki oleh individu atau badan usaha berkaitan dengan karya atau hasil pengembangan intelektualitas[1]. Dalam konteks ini, sebagai makhluk yang memiliki orientasi intelektual (homo intelectus), manusia memiliki berbagai khasanah kekayaan intelektual yang dapat dijadikan memiliki nilai lebih secara ekonomis[2]. Hak kekayaan intelektual dengan demikian memiliki orientasi “ekonomis” karena sebagai hasil produk intelektualitas manusia, hak kekayaan intelektual juga memiliki orientasi untuk memenuhi kebutuhan manusia melalui aspek ekonomis.

Perkembangan hak kekayaan intelektual juga semakin masif khususnya berkaitan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Hadirnya hak merek, paten, hak cipta, hak atas indikasi geografis, serta berbagai hak kekayaan intelektual lainnya menunjukkan bahwa perkembangan hak kekayaan intelektual sejatinya relevan dengan perkembangan kemasyarakatan[3]. Dari berbagai hak kekayaan intelektual tersebut, hampir seluruh hak kekayaan intelektual memiliki orientasi individual yang maksudnya hak tersebut dapat memiliki nilai moral dan ekonomis bagi individu atau subjek hukum tertentu[4]. Hal ini berarti, hak kekayaan intelektual mayoritas memiliki dimensi privat yang menekankan pada karakter kepemilikan individu atas hasil karya dan cipta intelektualnya[5].

Hak kekayaan intelektual yang dominan bersifat privat tersebut ternyata terdapat satu hak kekayaan intelektual yang berbeda sifat dan karakternya dibandingkan dengan hak kekayaan intelektual yang dominan bersifat privat. Hak kekayaan intelektual yang bersifat komunal tersebut yaitu hak atas indikasi geografis[6]. Secara umum, indikasi geografis merupakan hak kekayaan intelektual yang didasarkan pada daerah asal atau teritorial yang berkaitan dengan aspek manusia serta alam maupun kombinasi antara aspek manusia dengan aspek alam. Hal ini menegaskan, aspek kedaerahan serta faktor alam dari daerah merupakan faktor kunci bagi hak atas indikasi geografis. Penelitian ini secara khusus berupaya menganalisis dimensi komunal hak kekayaan intelektual indikasi geografis dengan perspektif hukum integratif. Perspektif hukum integratif digunakan sebagai pisau analisis untuk mengoptimalkan fungsi hukum dan birokrasi dalam upayanya untuk melakukan pembaruan di masyarakat.

Penelitian mengenai hak kekayaan intelektual berupa indikasi geografis sejatinya pernah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya, seperti: (i) Deslaely Putranti dan Dewi Analis Indriyani (2021) tentang Perlindungan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pasca Sertifikasi di Yogyakarta yang berfokus pada perlindungan hukum indikasi geografis bagi salak dan batik di Yogyakarta[7]. Penelitian selanjutnya dilakukan oleh (ii) Balqis Siagian, Saidin, Suhaidi, dan Sunarmi (2021) tentang Pelindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara yang berfokus pada peran pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman mengenai indikasi geografis[8]. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh (iii) Purnama Hadi Kusuma dan Kholis Roisah (2022) tentang Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal yang berfokus pada orientasi ke depan perlindungan hak kekayaan intelektual berbasis komunal antara indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional[9]. Dari ketiga penelitian tersebut, kajian yang membahas indikasi geografis dalam perspektif hukum integratif belum pernah dilakukan. Hal ini menegaskan bahwa penelitian ini merupakan penelitian yang orisinal. Penelitian ini berupaya menjawab dua rumusan masalah, yaitu: (i) Bagaimana karakter hak indikasi geografis yang memiliki basis komunal? Dan (ii) Bagaimana pengaturan masa depan hak indikasi geografis dalam perspektif hukum integratif?.

Metode

Penelitian ini tentang dimensi komunal hak kekayaan intelektual indikasi geografis dengan perspektif hukum integratif merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif[10]. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah: UUD NRI 1945 dan Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan IG). Bahan hukum sekunder yaitu: artikel, hasil penelitian, serta buku yang membahas terkait indikasi geografis dan hukum integratif. Bahan non-hukum adalah kamus bahasa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.

Pembahasan

Indikasi Geografis: Hak Kekayaan Intelektual Berbasis Komunal

Indikasi geografis sejatinya merupakan bagian dari kekayaan intelektual. Sebagai kekayaan intelektual, maka indikasi geografis harus memiliki substansi dan karakter dari kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual secara umum dipahami sebagai hasil karya cipta manusia dengan mendayagunakan intelektualitasnya. Hal ini menegaskan bahwa karya intelektual harus mengedepankan daya kreativitas dan intelektualitas manusia. Dalam konteks ini, seindah dan sehebat apapun jika bukan karya manusia atau merupakan hasil intelektualitas manusia maka hal itu tidak dapat disebut sebagai karya intelektual. Hal ini termasuk keindahan alam berupa pemandangan yang indah yang tidak dapat terkualifikasi sebagai kekayaan intelektual dan tidak dapat mendapatkan hak kekayaan intelektual[11].

Karya intelektual karena merupakan produk kreativitas dan intelektualitas manusia yang mendayagunakan karsa dan ciptanya perlu mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum terkait hasil karya intelektual[12]. Hukum dalam konteks ini harus mempu memfasilitasi berbagai aspek kehidupan manusia supaya berbagai aspek dalam kehidupan manusia memiliki manfaat bagi manusia secara proporsional[13]. Manfaat tersebut salah satunya berupa manfaat pribadi yaitu manfaat yang mana karya intelektual dapat menyejahterakan pribadi pembuat karya intelektual. Selain itu, karya intelektuak juga harus berdimensi sosial, artinya memiliki aspek kemanfaatan pada manusia pada umumnya[14].

Karya intelektual menurut hukum merupakan karya penting manusia yang berdimensi etis dan ekonomis sekaligus[12]. Dalam dimensi etis, maka karya intelektual memiliki hak moral untuk dilekatkan pada penciptanya. Dalam tataran moral, maka karya intelektual identik dengan pembuat karya dan hal ini merupkan conditio sine qua non sehingga antara karya dan penciptanya tidaklah dapat dipisahkan atau dialihkan[15]. Selain aspek etis, karya intelektual juga memiliki aspek ekonomis yang mana karya intelektual sejatinya dapat menjadikan manusia dapat memanfaatkan pundi-pundi ekonomis untuk membiayai kehidupannya. Di era hukum modern, kepentingan ekonomis dalam karya intelektual menjadi hal yang tidak terpisahkan[16]. Hal ini berarti, relasi antara aspek ekonomis dan kekayaan intelektual menjadi relasi yang mutlak dan harus terjadi di era hukum modern.

Karya intelektual karena memiliki dimensi etis dan ekonomis inilah yang kemudian dapat menjadi sarana untuk menghasilkan pundi-pundi ekonomi atau penghasilan bagi pencipta karya intelektual. Karena karya intelektual memiliki potensi untuk memberikan dampak ekonomis bagi pembuatnya, maka karya intelektual dan relasinya dengan penciptanya kemudian dipertegas dengan istilah “Kekayaan Intelektual”[17]. Istilah kekayaan intelektual sejatinya relevan dengan penegasan bahwa karya intelektual dapat menjadi sarana penghasilan bagi penciptanya. Untuk menjamin kekayaan intelektual dari suatu karya intelektual, maka hukum memberikan klasifikasi hak terkait dengan kekayaan intelektual yang kemudian lazim disebut sebagai “Hak Kekayaan Intelektual”[18]. Hak kekayaan intelektual sejatinya merupakan hak hukum yang artinya terbentuk oleh adanya kreasi hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia[19]. Sebagai hak hukum, maka hak kekayaan intelektual harus mendapatkan jaminan pengaturan oleh hukum melalui hukum positif[20].

Pentingnya jaminan hak hukum terkait hak kekayaan intelektual melalui hukum positif sejatinya didasarkan pada tiga argumentasi, yaitu: pertama, jaminan hukum positif terkait hak kekayaan intelektual sejatinya sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum terkait hak kekayaan intelektual[21]. Hukum positif berupa perumusan dalam peraturan perundang-undangan merupakan hal penting selain untuk menjamin kepastian hukum juga sebagai orientasi untuk menjaga konsistensi jaminan hak kekayaan intelektual. Kedua, jaminan hak kekayaan intelektual melalui instrumen hukum sejatinya merupakan salah satu upaya untuk menyukseskan tujuan negara Indonesia sebagaimana dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 yang secara substantif menegaskan bahwa adanya orientasi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Indonesia tidak dapat dimaknai hanya melindungi secara fisik atau tubuh rakyat Indonesia, tetapi termasuk juga melindungi-hak-hak rakyat Indonesia sebagai sarana untuk menjalani kehidupannya. Jaminan untuk melindungi bangsa Indonesia sebagai tujuan negara dalam kaitannya dengan kekayaan intelektual adalah negara memiliki kewajiban untuk mengatur, menjamin, serta melindungi hak kekayaan intelektual dari masyarakat[22].

Ketiga, jaminan hak kekayaan intelektual melalui pengaturan hukum juga merupakan bentuk tanggung jawab negara atas aspek moral maupun aspek ekonomis dalam hak kekayaan intelektual. Sebagai institusi sosial-kemasyarakatan tertinggi, negara memiliki berbagai kewenangan serta tugas-tugas tertentu untuk menjamin kemaslahatan masyarakat[23]. Negara dalam konteks ini harus aktif dan tidak boleh pasif dalam memperjuangkan jaminan hak-hak masyarakat, khususnya jaminan hak kekayaan intelektual. Keaktifan negara dalam menjamin hak kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pengaturan dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada tiga argumentasi pentingnya jaminan hukum atas hak kekayaan intelektual di atas, maka jaminan melalui hukum positif merupakan jaminan hukum yang berorientasi pada jaminan terselenggaranya hak kekayaan intelektual yang bermanfaat setidak-tidaknya bagi pembuat karya intelektual.

Hak kekayaan sebagaimana ditegaskan sebelumnya memang memiliki karakter untuk wajib dipenuhi serta dapat menguntungkan pencipta karya. Orientasi pada pencipta karya ini menegaskan bahwa secara dominan hak kekayaan intelektual memiliki orientasi pribadi atau privat pada pencipta karya[24]. Hal ini dapat dilihat dari berbagai hak kekayaan intelektual, seperti: hak cipta, hak merek, hak atas desain tata ruang sirkuit terpadu, hak paten, hak perlindungan atas varietas tanaman yang kesemuanya memiliki identifikasi untuk melindungi pencipta atau pembuat karya. Dari berbagai hak kekayaan intelektual tersebut, terdapat satu hak kekayaan intelektual yang memiliki karakter unik yaitu hak atas indikasi geografis. Ha katas indikasi geografis sejatinya merupakan hak kekayaan intelektual yang merupakan hasil kreasi intelektual manusia dan faktor lingkungan atau alam tempat atau daerah tertentu yang memiliki ciri khusus dan memiliki “tanda khas” untuk menegaskan suatu produk tersebut adalah hak kekayaan intelektual berupa hak atas indikasi geografis yang berasal dari daerah tertentu[7].

Pasal 1 angka 6 UU Merek dan IG sejatinya mengkategorisasikan ha katas indikasi geografis dalam berbagai unsur, yang meliputi: (i) tanda yang mengidentifikasi dan menunjukkan suatu tempat atau daerah tertentu. Mengacu pada unsur pertama tersebut dapat dilihat bahwa karakter utama dari indikasi geografis adalah pada aspek penanda dan penciri suatu produk dari daerah tertentu[25]. Hal ini menegaskan bahwa suatu indikasi geografis yang merupakan khas dari suatu daerah tidak dapat dijadikan tanda atau khas dari daerah lain. Karena merupakan penanda atau ciri khas dari suatu daerah atau wilayah, maka indikasi geografis sudah seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum[26]. Selanjutnya, (ii) karena faktor manusia, faktor alam dan lingkungan maupun kombinasinya. Unsur kedua ini menegaskan bahwa indikasi geografis sekalipun juga memiliki peran “campur tangan” manusia, tetapi hak tersebut juga harus mendapatkan “sentuhan” aspek lingkungan atau alam. Hal ini sejatinya relevan dengan unsur pertama yang menegaskan bahwa indikasi geografis sebagai “penanda di suatu daerah”, maka proses konstruksi dari indikasi geografis harus melibatkan peran lingkungan atau alam[9].

Unsur ketiga yaitu: (iii) faktor alam dan manusia tersebut menentukan kualitas dan reputasi dari benda atau barang yang merupakan indikasi geografis. Unsur ketiga ini menegaskan bahwa sebagai penanda suatu daerah, maka aspek alam atau faktor lingkungan harus jelas memiliki dampak signifikan atas indikasi geografis. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa indikasi geografis merupakan hak kekayaan intelektual yang identifikasinya merupakan penanda dari suatu daerah. Eksistensi hak atas indikasi geografis menurut Pasal 1 angka 7 UU Merek dan IG sejatinya menegaskan bahwa perlindungan dan jaminan atas indikasi geografis dapat diberikan oleh negara selama selama indikasi geografis yang terdaftar kualitas, reputasi, dan substansi indikasi geografis masih dapat dibuktikan memiliki relevansi dengan daerah atau wilayah di mana indikasi geografis dianggap sebagai penandanya[8].

Sebagai tanda yang digunakan untuk mengidentifikasi produk suatu daerah, indikasi geografis dapat menampilkan berbagai jenis tanda seperti huruf, label, gambar, kata maupun sejenisnya untuk menjelaskan dan menegaskan bahwa ini merupakan indikasi geografis. Adanya identitas berupa tanda-tanda tertentu tersebut sejatinya menegaskan bahwa untuk membedakan antara indikasi geografis antara satu daerah dengan daerah yang lain, maka tanda menjadi hal terpenting untuk dapat mengidentifikasinya. Tanda tersebut juga dapat menjadi bukti upaya dan sarana untuk menjamin kepastian hukum perlindungan atas hak kekayaan intelektual berupa indikasi geografis. Dalam tataran internasional, indikasi geografis juga mendapatkan pengaturan khusus dalam Persetujuan TRIPs yang sejatinya merupakan perkembangan lebih lanjut dari The Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883 yang lazim disebut sebagai Konvensi Paris 1883[27].

Konvensi Paris tahun 1883 tersebut sejatinya sudah menegaskan mengenai aspek Indication of Source yang kemudian menjadi istilah indikasi geografis. Konvensi Paris tersebut berupaya mengatur mengenai indikasi geografis setidak-tidaknya didasarkan pada tiga alasan, yaitu: pertama, Konvensi Paris yang dilaksanakan pada tahun 1883 sejatinya berkaitan dengan fenomena the great revolution yaitu revolusi industri yang mana suatu negara atau daerah harus berlomba-lomba mendatangkan keuntungan melalui berbagai cara da upaya ekonomi[28]. Konvensi Paris tersebut melihat peluang bagi daerah atau negara tertentu yang memiliki produk khas yang memiliki relevansi dengan suatu daerah tertentu untuk diberi karakter khusus menjadi Indication of Source yang kemudian lambat laun dikenal sebagai indikasi geografis. Hal ini sekaligus memperjelas bahwa Konvensi Paris tahun 1883 yang mengatur mengenai indikasi geografis sejatinya memiliki motif ekonomis[29].

Kedua, Konvensi Paris tahun 1883 yang menegaskan pengaturan tentang indikasi geografis juga memiliki tujuan untuk terciptanya fair competition dalam dunia bisnis terkait indikasi geografis[30]. Karena merupakan hak kekayaan intelektual dengan identitas kedaerahan tertentu, maka indikasi geografis rentan menimbulkan persaingan tidak sehat sehingga memerlukan pengaturan hukum supaya unfair competition tidak terjadi dalam dunia bisnis. Konvensi Paris tersebut menegaskan bahwa iklim bisnis dapat harmonis dan memberikan manfaat besar ketika terjalinnya kompetisi yang seimbang, proporsional, serta berbasis pada aturan main. Ketiga, Konvensi Paris tersebut sejatinya dapat dipahami sebagai upaya dan langkah-langkah negara barat (dalam hal ini Eropa Barat) untuk menegaskan eksistensinya terkait hasil atau produk daerah tertentu[31]. Hal ini dapat dipahami, jika melihat pada karakter indikasi geografis yang bersifat komunal, maka justru hal ini menjadi “lahan” bagi negara-negara timur untuk bersaing karena negara timur (khususnya di Asia) memiliki jumlah indikasi geografis lebih banyak dari negara Eropa jika semuanya dicatatkan atau didaftarkan[32].

Dari ketiga alasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua motif utama negara barat mengatur ketentuan indikasi geografis dalam Konvensi Paris yaitu alasan ekonomis dan alasan persaingan perdagangan, khususnya dengan negara-negara timur yang nota bene berada di Asia.Di Indonesia, ketentuan indikasi geografis sebagai ketentuan yang terdapat dalam Persetujuan TRIPs kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 7 Tahun 1994[33]. Ketentuan Keppres tersebut kemudian membuka trend peraturan perundang-undangan terkait dengan merek dan indikasi geografis seperti UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek serta di tahun 2001 terkait dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perkembangan lebih lanjut pengaturan merek terbaru diatur dalam UU Merek dan IG yang disahkan tahun 2016. Dilihat dari jenis pengaturan tersebut dapat disimpulkan bahwa Persetujuan TRIPs dan Konvensi Paris menjadi salah satu titik anjak terkait berkembangnya pengaturan mengenai indikasi geografis baik di dunia maupun di Indonesia[27].

Karakter “unik” dari indikasi geografis sejatinya menarik untuk dianalisis dan dikaitkan dengan cita hukum dan kultur bangsa Indonesia. Indikasi geografis sejatinya memiliki karakter komunal dan bukan individual. Hal ini berarti, indikasi geografis tidak dimiliki oleh perseorangan tertentu, melainkan menjadi milik daerah atau yang bersifat komunal. Karakter “khas” dari indikasi geografis ini sejatinya relevan dengan realitas hukum bangsa Indonesia yang mana masyarakat Indonesia cenderung melihat kekayaan intelektual menjadi milik bersama[34]. Hal ini dapat dilihat dari lagu-lagu adat di berbagai daerah di Indonesia yang tidak diketahui penciptanya[35]. Kosmologi masyarakat Indonesia yang bersifat komunalistik sejatinya memandang kekayaan intelektual adalah milik bersama dan dapat digunakan secara bersama. Dalam konteks ini, pengaturan mengenai indikasi geografis di Indonesia dengan karakter komunal tersebut berpotensi menjadi salah satu “lumbung” kekayaan intelektual Indonesia[36][37]. Hal ini dapat dilihat dari berbagai hasil maupun produk dari daerah di Indonesia yang sudah terkenal hingga ke mancanegara.

Karakter hak indikasi geografis yang memiliki basis komunal sejatinya relevan dengan karakter hukum masyarakat Indonesia yang memandang kekayaan intelektual adalah milik bersama dan dapat digunakan secara bersama. Karakter komunal yang membedakan indikasi geografis dengan kekayaan intelektual lainnya, sejatinya harus diatur secara khusus bukan secara bersamaan dengan UU Merek. Oleh karena itu, karakter hak indikasi geografis yang memiliki basis komunal ke depan dapat diatur melalui UU Ekspresi Kebudayaan Tradisional yang di dlamnya juga memuat ketentuan mengenai hak indikasi geografis. Hal ini sejatinya memerlukan peran negara sebagai pemacu lahirnya iklim ekonomis kondusif dengan mengoptimalkan kekayaan intelektual berupa indikasi geografis.

Perspektif Hukum Integratif Terkait Masa Depan Indikasi Geografis

Masa depan indikasi geografis sejatinya menjadi tanggung jawab bersama. Tanggung jawab tersebut antara lain dipegang oleh masyarakat selaku tempat di mana indikasi geografis menjadi identitas dan produk bisnis yang khas[25]. Peran masyarakat dalam hal ini penting karena masyarakat tidak hanya sekadar dituntut untuk tahu bahwa ada potensi indikasi geografis di daerahnya, tetapi dituntut juga untuk menjaga eksistensi indikasi geografis di suatu daerah. Selain masyarakat, peran yang tidak dapat dikecualikan adalah peran negara melalui aparatur-aparaturnya yang lazim disebut aparatu pemerintah. Aparatur pemerintah baik di tingkat daerah maupun nasional wajib memberdayakan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengelola masa depan indikasi geografis[38].

Indikasi geografis di masyarakat sejatinya bukanlah hal yang terlalu familiar dikarenakan bagi masyarakat hak kekayaan intelektual yang lazim dikenal adalah hak cipta, hak paten, merek, dan sebagainya[39]. Masyarakat belum memahami jika potensi lokal berupa indikasi geografis dapat dimanfaatkan sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan aspek ekonomi masyarakat. Menurut hemat penulis, setidaknya terdapat tiga hambatan terkait pemberdayaan masyarakat terkait dengan optimalisasi indikasi geografis yang meliputi: pertama, secara aksiomatik dipahami bahwa masyarakat lebih mengenal hak kekayaan intelektual, khususnya yang memiliki sifat privat seperti hak paten, hak merek, hak cipta, dan sebagainya. Indikasi geografis dengan karakter komunal jarang dikenal oleh masyarakat Indonesia[40]. Hal ini dapat dipahami karena secara sosiologis indikasi geografis baru dijadikan sebagai Undang-Undang bersama dengan Merek di tahun 2016[41]. Hal ini berarti, perkembangan kajian dan perhatian mengenai indikasi geografis setidak-tidaknya terjadi pasca reformasi tahun 1998 atau lebih tepatnya pada medium abad ke-21[42].

Kedua, masyarakat awam sejatinya mengidentifikasikan bahwa kekayaan intelektual identik sebagai invention of science atau penemuan ilmiah berdasarkan ilmu pengetahuan dan kajian tertentu (sains)[9]. Masyarakat dalam praktiknya sering menyebut semua kekayaan intelektual sebagai “paten” yang identik dengan hak paten sebagai bagian dari penggunaan maupun rekayasa di bidang teknologi[43]. Selain itu, masyarakat juga familiar dengan hak cipta yang mana penciptanya memiliki hak eksklusif. Hal ini berarti, masyarakat masih memandang kekayaan intelektual sebagai kekayaan intelektual yang bersifat privat. Kekayaan intelektual ini identik dengan siapa pencipta dan siapa pemiliknya, termasuk bagaimana cara pengalihan kepemilikannya. Hal tersebut sejatinya berimplikasi pada pengetahuan tentang indikasi geografis sebagai hak kekayaan intelektual jarang disosialisasikan pada masyarakat bawah (grass root). Padahal, dengan melihat potensi Indonesia sebagai “surga” indikasi geografis maka hal ini sejatinya dapat dioptimalkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan indikasi geografis sebagai penguat ekonomis masyarakat.

Ketiga, kebijakan pemerintah mengenai indikasi geografis juga sejatinya belum masif. Hanya pada tataran nasional pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait indikasi geografis. Di tingkat daerah, kesadaran mengenai indikasi geografis dapat dikatakan belum optimal bahkan beberapa daerah masih nihil dalam mengeksplorasi ketentuan indikasi geografis[44]. Dari ketiga kendala mengenai indikasi geografis tersebut, menurut hemat penulis salah satu kendala yang terjadi dalam pengoptimalan indikasi geografis sebagai penguat ekonomis masyarakat yang bersifat komunal adalah dengan menempatkan instrumen hukum dan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah untuk mengoptimalkannya[45]. Dalam konteks ini, menurut hemat penulis pendekatan hukum integratif relevan untuk menata masa depan indikasi geografis dengan berbasis pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Hukum integratif sejatinya relevan dalam pengkajian mengenai upaya menata masa depan indikasi geografis dengan berbasis pada kesadaran dan partisipasi masyarakat yang salah satunya adalah sebagai penguat ekonomis masyarakat. Setidaknya terdapat tiga argumentasi mengapa hukum integratif relevan untuk menata masa depan indikasi geografis dengan berbasis pada kesadaran dan partisipasi masyarakat, yaitu: pertama, hukum integratif yang diperkenalkan oleh Romli Atmasasmita merupakan konstruksi paradigma pemikiran hukum yang menyempurnakan gagasan hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja dan hukum progresif dari Satjipto Rahardjo[46]. Hukum integratif sejatinya memiliki cita-cita yang sama dengan hukum pembangunan dan hukum progresif namun hukum integratif berupaya meneguhkan aspek “bureaucratic” sebagai titik anjak gagasannya[47]. Birokrasi atau peran negara menurut Romli Atmasasmita menjadi penting karena dengan pembangunan dan penyadaran hukum yang dimulai dari birokrasi atau aparat negara maka masyarakat dapat meneladani tindakan tersebut dan termotivasi untuk bersama-sama dalam melakukan pembaruan hukum.

Kedua, hukum integratif berupaya untuk melakukan pembaruan masyarakat secara evolusioner yang artinya pembaruan masyarakat dilakukan secara bertahap dan konsisten[48]. Hal ini relevan dengan upaya negara (dalam hal ini pemerintah) untuk membangun budaya sadar indikasi geografis secara bertahap dengan mengoptimalkan peran birokrasi. Ketiga, tujuan utama dari hukum integratif adalah sinergi dan koneksi yang melibatkan antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam pandangan hukum integratif, masyarakat dan pemerintah adalah satu kesatuan tubuh yang harus saling bersinergi dan berkoneksi untuk mewujudkan tujuan negara. Sinergi dan koneksi harus terjalin secara partisipatif sehingga dapat memenuhi tujuan sosial di masyarakat. Dalam konteks indikasi geografis, maka sinergi dan koneksi yang melibatkan antara pemerintah dengan masyarakat sejatinya relevan dengan upaya untuk memberdayakan dan mengoptimalkan indikasi geografis sebagai salah satu upaya meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

Ketiga relevansi antara hukum integratif dengan upaya negara (dalam hal ini pemerintah) untuk membangun budaya sadar indikasi geografis secara bertahap dengan mengoptimalkan peran birokrasi menurut hemat penulis dapat dioptimalkan dengan tiga orientasi, yaitu: pertama, pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR seyogyanya melakukan pengkajian dan pendalaman kembali mengenai norma pengaturan terkait dengan indikasi geografis. Hal ini dikarenakan hingga tahun 2023, ketentuan indikasi geografis disatuatapkan dengan pengaturan mengenai merek. Padahal, menurut hemat penulis, idealnya pengaturan mengenai indikasi geografis disejajarkan dengan pengaturan dalam Ekspresi Kebudayaan Tradisional karena sifatnya yang komunal sehingga sejalan dan relevan dengan indikasi geografis. Oleh karena itu, ke depan perlu adanya revisi atas UU Merek dan IG dengan menjadikan IG sebagai bagian dari substansi Ekspresi Kebudayaan Tradisional yang masih “digodok” sebagai Rancangan Undang-Undang. Kedua, pemerintah baik di pusat maupun daerah sejatinya harus memberikan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang terkait dengan indikasi geografis. Dalam hal ini, instrumen hukum dan kebijakan harus dijadikan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat melalui peran birokrasi dengan mendasarkan pada hukum dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah daerah Ketiga, pemerintah seyogyanya dapat berperan dengan memberikan insentif bagi masyarakat atau badan hukum yang memiliki orientasi untuk mengoptimalkan indikasi geografis. Adanya insentif dari pemerintah tersebut seharusnya juga dioptimalkan di ranah pemerintah daerah sehingga masyarakat termotivasi untuk menemukan, mendaftarkan, sekaligus menemukan indikasi geografis yang dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Pengaturan masa depan hak indikasi geografis dalam perspektif hukum integratif dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran pemerintah (birokrasi) sebagai pengubah masyarakat, yang meliputi: pemerintah bersama DPR diharapkan dapat melakukan adanya revisi atas UU Merek dan IG dengan menjadikan IG sebagai bagian dari substansi Ekspresi Kebudayaan Tradisional yang masih “digodok” sebagai Rancangan Undang-Undang. Instrumen hukum dan kebijakan harus dijadikan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat melalui peran birokrasi dengan mendasarkan pada hukum dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah seyogyanya dapat berperan dengan memberikan insentif bagi masyarakat atau badan hukum yang memiliki orientasi untuk mengoptimalkan indikasi geografis. Adanya insentif dari pemerintah tersebut seharusnya juga dioptimalkan di ranah pemerintah daerah sehingga masyarakat termotivasi untuk menemukan, mendaftarkan, sekaligus menemukan indikasi geografis yang dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Simpulan

Karakter hak indikasi geografis yang memiliki basis komunal sejatinya relevan dengan karakter hukum masyarakat Indonesia yang memandang kekayaan intelektual adalah milik bersama dan dapat digunakan secara bersama. Karakter komunal yang membedakan indikasi geografis dengan kekayaan intelektual lainnya, sejatinya harus diatur secara khusus bukan secara bersamaan dengan UU Merek. Oleh karena itu, karakter hak indikasi geografis yang memiliki basis komunal ke depan dapat diatur melalui UU Ekspresi Kebudayaan Tradisional yang di dlamnya juga memuat ketentuan mengenai hak indikasi geografis. Hal ini sejatinya memerlukan peran negara sebagai pemacu lahirnya iklim ekonomis kondusif dengan mengoptimalkan kekayaan intelektual berupa indikasi geografis. Pengaturan masa depan hak indikasi geografis dalam perspektif hukum integratif dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran pemerintah (birokrasi) sebagai pengubah masyarakat, yang meliputi: pemerintah bersama DPR diharapkan dapat melakukan adanya revisi atas UU Merek dan IG dengan menjadikan IG sebagai bagian dari substansi Ekspresi Kebudayaan Tradisional yang masih “digodok” sebagai Rancangan Undang-Undang. Instrumen hukum dan kebijakan harus dijadikan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat melalui peran birokrasi dengan mendasarkan pada hukum dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah seyogyanya dapat berperan dengan memberikan insentif bagi masyarakat atau badan hukum yang memiliki orientasi untuk mengoptimalkan indikasi geografis. Adanya insentif dari pemerintah tersebut seharusnya juga dioptimalkan di ranah pemerintah daerah sehingga masyarakat termotivasi untuk menemukan, mendaftarkan, sekaligus menemukan indikasi geografis yang dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Daftar Pustaka

[1]J. J. Biser, “Locke Versus Hobbes: Political Economy of Property Rights,” J. Econ. Educ., vol. 20, no. 1, pp. 1–27, 2020.

[2]D. Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Jilid II, 1st ed. Pekanbaru: HAWA dan AHWA, 2015.

[3]D. Sulistianingsih and A. Khomsa Kinanti, “Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual,” KRTHA BHAYANGKARA, vol. 16, no. 1, pp. 197–206, Apr. 2022, doi: 10.31599/krtha.v16i1.1077.

[4]R. Spano, “The future of the European Court of human rights-subsidiarity, process-based review and the rule of law,” Hum. Rights Law Rev., vol. 18, no. 3, pp. 473–494, 2018, doi: 10.1093/hrlr/ngy015.

[5]N. Katagiri, “Why international law and norms do little in preventing non-state cyber attacks,” J. Cybersecurity, vol. 7, no. 1, pp. 1–9, Feb. 2021, doi: 10.1093/cybsec/tyab009.

[6]M. R. Aridhayandi, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis,” J. Huk. Pembang., vol. 48, no. 4, p. 883, 2018, doi: 10.21143/jhp.vol48.no4.1807.

[7]D. A. I. Deslaely Putranti, “Perlindungan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pasca Sertifikasi di Yogyakarta,” Ilm. Kebijak. Huk., vol. 15, no. 3, p. 397, 2021.

[8]S. Balqis Siagian, Saidin, Suhaidi, “Pelindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara,” Iuris Stud., vol. 2, no. 8, p. 655, 2021.

[9]K. R. Purnama Hadi Kusuma, “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal,” Pembang. Huk. Indones., vol. 4, no. 1, p. 110, 2022.

[10]A. Efendi, D. O. Susanti, and R. I. Tektona, Penelitian Hukum Doktrinal. Surabaya: Laksbang Justitia, 2019.

[11]M. Miharja, Filsafat Hukum. Bandung: CV Cendekia Press, 2021.

[12]I Kadek Sukadana, G. Ayu, and P. Nia, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Geguritan Bali Di Indonesia,” J. Media Komun., vol. 3, no. 2, pp. 108–120, 2021.

[13]Y. A. Triputra, “Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila,” J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, vol. 24, no. 2, pp. 279–300, 2017, doi: 10.20885/iustum.vol24.iss2.art6.

[14]A. Ismayawati, “Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia,” Yudisia, vol. 8, no. 1, 2017.

[15]J. M. Martinez, “Law versus Ethics,” Adm. Soc., vol. 29, no. 6, pp. 690–722, Jan. 1998, doi: 10.1177/009539979802900609.

[16]J. B. Murphy, Aquinas and Modern Law. Milton Park: Taylor & Francis, 2017.

[17]Kementerian Hukum dan HAM, “Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).” KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI.

[18]M. F. Guillén, “Symbolic unity, dynastic continuity, and countervailing power: Monarchies, republics, and the economy,” Soc. Forces, vol. 97, no. 2, pp. 607–648, 2018, doi: 10.1093/sf/soy037.

[19]Y. M. Yulianty Jacob, I. A. Tungga, and U. L. Peku Wali, “Intervention of Intellectual Property Rights on Household Industry Productivity,” J. Din. Huk., vol. 19, no. 1, p. 74, 2019, doi: 10.20884/1.jdh.2019.19.1.2478.

[20]D. Westberg, “The Relation between Positive and Natural Law in Aquinas,” J. Law Relig., vol. 11, no. 1, p. 1, 1994, doi: 10.2307/1051622.

[21]H. Widodo and F. P. Disantara, “Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19,” J. Suara Huk., vol. 3, no. 1, p. 197, Mar. 2021, doi: 10.26740/jsh.v3n1.p197-226.

[22]S. Syaripuddin, “Maslahat as Considerations of Islamic Law in View Imam Malik,” Samarah J. Huk. Kel. dan Huk. Islam Vol., vol. 4, no. 1, pp. 1–23, 2020.

[23]G. Bianco and Some, “Some Remarks on the Development and Consolidation of State Immunity in International Law,” STALS Res. Pap., vol. 3, no. 1, pp. 1–664, 2018.

[24]C. M. I. Susilowati, “The Philosophy Of Sentencing In Indonesia Based On Dignified Justice,” Int. J. Business, Econ. Law, vol. 22, no. 1, p. 174, 2020.

[25]M. A. Mukhlishin, Menyelamatkan Potensi Daerah Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis. smartlegal.id, 2020.

[26]Z. Arifin and M. Iqbal, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR,” J. Ius Const., vol. 5, no. 1, p. 47, May 2020, doi: 10.26623/jic.v5i1.2117.

[27]E. V. Setyoningsih, “Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia,” J. Penegakan Huk. dan Keadilan, vol. 2, no. 2, pp. 117–129, 2021, doi: 10.18196/jphk.v2i2.11749.

[28]Z. Muhammad Al Ikhwan Bintarto, Sayang Bidul, “Analysis of Economic Analysis of Law Principle In Purchase Fuel By Application (Study of MyPertamina),” J. Huk. Bisnis Bonum Commune, vol. 5, no. 2, pp. 203–210, 2022.

[29]P. A. S. Wesna, “Urgency of TRIPs Waiver in Patent Legal Protection against Covid 19 Vaccine,” Udayana Master Law J., vol. 10, no. 4, p. 692, 2021, doi: 10.24843/JMHU.2021.v10.i04.p03.

[30]G. P. and E. İ. Gönenç Gürkaynak, Esq., “Business Judgment Rule: a Legal Theory or a Real Protection for the Board Members in Turkey?,” vol. 23, no. 1. pp. 77–100, 2020.

[31]F. Hukum and U. Airlangga, “Reconciling the Global Public Health Interest with Intellectual Property Protection Through the Waiver of Certain Provisions of the WTO TRIPS Agreement,” Yuridika, vol. 37, no. 3, pp. 633–672, 2022, doi: 10.20473/ydk.v37i3.37237.

[32]R. Muhammad and A. Ilyasa, “The Impact Of Trips Agreement On The Development Of Intellectual Property Laws In Indonesia,” Indones. Priv. Law Rev., vol. 3, no. 2, pp. 85–98, 2022, doi: 10.2504/iplr.v3i2.2579.

[33]R. F. Syafrinaldi and D. Hardiago, “Trips Agreement Dan Standarisasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Industri Di Indonesia,” UIR Law Rev., vol. 5, no. 1, pp. 19–29, 2021, doi: 10.25299/uirlrev.2021.vol5(1).6992.

[34]F. Fathoni, “Paradigma Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” J. Cita Huk., vol. 2, no. 2, 2014, doi: 10.15408/jch.v1i2.1469.

[35]B. Jonathan, “Perlindungan Hukum terhadap Lagu Daerah yang Tidak Diketahui Penciptanya,” Univ. Bengkulu Law J., vol. 4, no. 2, p. 175, 2019.

[36]Peter Mahmud Marzuki, An Introduction to Indonesian Law, 1st ed. Malang: Setara Press, 2011.

[37]K. Warman, S. Isra, and H. Tegnan, “Enhancing legal pluralism: The role of adat and Islamic laws within the Indonesian legal system,” J. Leg. Ethical Regul. Issues, vol. 21, no. 3, pp. 1–9, 2018.

[38]D. G. Ma’mun Murod Al-Barbasy, Retnowati WD. Tuti, “Reformasi Sistem Politik Untuk Keberhasilan Reformasi Birokrasi,” Independen, vol. 1, no. 2, p. 76, 2020.

[39]P. Kuruk, Traditional Knowledge, Genetic Resources, Customary Law and Intellectual Property: A Global Primer. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2020.

[40]D. E. Mayasari, “Protection of Geographical Indications as a Form of Consumer Rights Protection,” Yuridika, vol. 35, no. 1, p. 41, 2020, doi: 10.20473/ydk.v35i1.13990.

[41]Humas UI, “Bangga Buatan Indonesia dengan Indikasi Geografis Oleh Angga Priancha, S.H., LL.M.” law.ui.ac.id, 2021.

[42]E. Science, “Could Kuansing ’ s Pangasius Kunyit Be Protected by Geographical Indication ? Could Kuansing ’ s Pangasius Kunyit Be Protected by Geographical Indication ?,” 2022, doi: 10.1088/1755-1315/1118/1/012081.

[43]R. J. A. Muchtar Anshary Hamid Labetubun and T. N. A. Narwadan, “Legal Implications of Foreign Investment Relating to Technology Transfer in the Patent Regime,” SASI, vol. 28, no. 1, p. 92, 2022.

[44]Kementerian Hukum dan HAM, “Kesadaran Masyarakat tentang Kekuatan Produk Lokal untuk Mengglobal Masih Rendah.” www.dgip.go.id, 2020.

[45]K. Fu, “Institutionalizing Social Norms and Legal Culture: Social Dynamics under Legal Awareness Policy in Contemporary China,” Beijing Law Rev., vol. 12, no. 03, pp. 993–1015, Aug. 2021, doi: 10.4236/blr.2021.123051.

[46]R. Atmasasmita, Teori hukum integratif rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

[47]R. Atmasasmita, “Memahami Teori Hukum Integratif,” Legalitas, vol. 3, no. 2, pp. 1–13, 2012.

[48]S. Sayuti, “Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif),” Al Risal., vol. 13, no. 2, pp. 11–22, 2018.

References

  1. J. J. Biser, “Locke Versus Hobbes: Political Economy of Property Rights,” J. Econ. Educ., vol. 20, no. 1, pp. 1–27, 2020.
  2. D. Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Jilid II, 1st ed. Pekanbaru: HAWA dan AHWA, 2015.
  3. D. Sulistianingsih and A. Khomsa Kinanti, “Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual,” KRTHA BHAYANGKARA, vol. 16, no. 1, pp. 197–206, Apr. 2022, doi: 10.31599/krtha.v16i1.1077.
  4. R. Spano, “The future of the European Court of human rights-subsidiarity, process-based review and the rule of law,” Hum. Rights Law Rev., vol. 18, no. 3, pp. 473–494, 2018, doi: 10.1093/hrlr/ngy015.
  5. N. Katagiri, “Why international law and norms do little in preventing non-state cyber attacks,” J. Cybersecurity, vol. 7, no. 1, pp. 1–9, Feb. 2021, doi: 10.1093/cybsec/tyab009.
  6. M. R. Aridhayandi, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis,” J. Huk. Pembang., vol. 48, no. 4, p. 883, 2018, doi: 10.21143/jhp.vol48.no4.1807.
  7. D. A. I. Deslaely Putranti, “Perlindungan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pasca Sertifikasi di Yogyakarta,” Ilm. Kebijak. Huk., vol. 15, no. 3, p. 397, 2021.
  8. S. Balqis Siagian, Saidin, Suhaidi, “Pelindungan Hukum Atas Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Tapanuli Utara,” Iuris Stud., vol. 2, no. 8, p. 655, 2021.
  9. K. R. Purnama Hadi Kusuma, “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal,” Pembang. Huk. Indones., vol. 4, no. 1, p. 110, 2022.
  10. A. Efendi, D. O. Susanti, and R. I. Tektona, Penelitian Hukum Doktrinal. Surabaya: Laksbang Justitia, 2019.
  11. M. Miharja, Filsafat Hukum. Bandung: CV Cendekia Press, 2021.
  12. I Kadek Sukadana, G. Ayu, and P. Nia, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Geguritan Bali Di Indonesia,” J. Media Komun., vol. 3, no. 2, pp. 108–120, 2021.
  13. Y. A. Triputra, “Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila,” J. Huk. IUS QUIA IUSTUM, vol. 24, no. 2, pp. 279–300, 2017, doi: 10.20885/iustum.vol24.iss2.art6.
  14. A. Ismayawati, “Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia,” Yudisia, vol. 8, no. 1, 2017.
  15. J. M. Martinez, “Law versus Ethics,” Adm. Soc., vol. 29, no. 6, pp. 690–722, Jan. 1998, doi: 10.1177/009539979802900609.
  16. J. B. Murphy, Aquinas and Modern Law. Milton Park: Taylor & Francis, 2017.
  17. Kementerian Hukum dan HAM, “Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).” KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI.
  18. M. F. Guillén, “Symbolic unity, dynastic continuity, and countervailing power: Monarchies, republics, and the economy,” Soc. Forces, vol. 97, no. 2, pp. 607–648, 2018, doi: 10.1093/sf/soy037.
  19. Y. M. Yulianty Jacob, I. A. Tungga, and U. L. Peku Wali, “Intervention of Intellectual Property Rights on Household Industry Productivity,” J. Din. Huk., vol. 19, no. 1, p. 74, 2019, doi: 10.20884/1.jdh.2019.19.1.2478.
  20. D. Westberg, “The Relation between Positive and Natural Law in Aquinas,” J. Law Relig., vol. 11, no. 1, p. 1, 1994, doi: 10.2307/1051622.
  21. H. Widodo and F. P. Disantara, “Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19,” J. Suara Huk., vol. 3, no. 1, p. 197, Mar. 2021, doi: 10.26740/jsh.v3n1.p197-226.
  22. S. Syaripuddin, “Maslahat as Considerations of Islamic Law in View Imam Malik,” Samarah J. Huk. Kel. dan Huk. Islam Vol., vol. 4, no. 1, pp. 1–23, 2020.
  23. G. Bianco and Some, “Some Remarks on the Development and Consolidation of State Immunity in International Law,” STALS Res. Pap., vol. 3, no. 1, pp. 1–664, 2018.
  24. C. M. I. Susilowati, “The Philosophy Of Sentencing In Indonesia Based On Dignified Justice,” Int. J. Business, Econ. Law, vol. 22, no. 1, p. 174, 2020.
  25. M. A. Mukhlishin, Menyelamatkan Potensi Daerah Melalui Pendaftaran Indikasi Geografis. smartlegal.id, 2020.
  26. Z. Arifin and M. Iqbal, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR,” J. Ius Const., vol. 5, no. 1, p. 47, May 2020, doi: 10.26623/jic.v5i1.2117.
  27. E. V. Setyoningsih, “Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia,” J. Penegakan Huk. dan Keadilan, vol. 2, no. 2, pp. 117–129, 2021, doi: 10.18196/jphk.v2i2.11749.
  28. Z. Muhammad Al Ikhwan Bintarto, Sayang Bidul, “Analysis of Economic Analysis of Law Principle In Purchase Fuel By Application (Study of MyPertamina),” J. Huk. Bisnis Bonum Commune, vol. 5, no. 2, pp. 203–210, 2022.
  29. P. A. S. Wesna, “Urgency of TRIPs Waiver in Patent Legal Protection against Covid 19 Vaccine,” Udayana Master Law J., vol. 10, no. 4, p. 692, 2021, doi: 10.24843/JMHU.2021.v10.i04.p03.
  30. G. P. and E. İ. Gönenç Gürkaynak, Esq., “Business Judgment Rule: a Legal Theory or a Real Protection for the Board Members in Turkey?,” vol. 23, no. 1. pp. 77–100, 2020.
  31. F. Hukum and U. Airlangga, “Reconciling the Global Public Health Interest with Intellectual Property Protection Through the Waiver of Certain Provisions of the WTO TRIPS Agreement,” Yuridika, vol. 37, no. 3, pp. 633–672, 2022, doi: 10.20473/ydk.v37i3.37237.
  32. R. Muhammad and A. Ilyasa, “The Impact Of Trips Agreement On The Development Of Intellectual Property Laws In Indonesia,” Indones. Priv. Law Rev., vol. 3, no. 2, pp. 85–98, 2022, doi: 10.2504/iplr.v3i2.2579.
  33. R. F. Syafrinaldi and D. Hardiago, “Trips Agreement Dan Standarisasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Industri Di Indonesia,” UIR Law Rev., vol. 5, no. 1, pp. 19–29, 2021, doi: 10.25299/uirlrev.2021.vol5(1).6992.
  34. F. Fathoni, “Paradigma Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” J. Cita Huk., vol. 2, no. 2, 2014, doi: 10.15408/jch.v1i2.1469.
  35. B. Jonathan, “Perlindungan Hukum terhadap Lagu Daerah yang Tidak Diketahui Penciptanya,” Univ. Bengkulu Law J., vol. 4, no. 2, p. 175, 2019.
  36. Peter Mahmud Marzuki, An Introduction to Indonesian Law, 1st ed. Malang: Setara Press, 2011.
  37. K. Warman, S. Isra, and H. Tegnan, “Enhancing legal pluralism: The role of adat and Islamic laws within the Indonesian legal system,” J. Leg. Ethical Regul. Issues, vol. 21, no. 3, pp. 1–9, 2018.
  38. D. G. Ma’mun Murod Al-Barbasy, Retnowati WD. Tuti, “Reformasi Sistem Politik Untuk Keberhasilan Reformasi Birokrasi,” Independen, vol. 1, no. 2, p. 76, 2020.
  39. P. Kuruk, Traditional Knowledge, Genetic Resources, Customary Law and Intellectual Property: A Global Primer. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2020.
  40. D. E. Mayasari, “Protection of Geographical Indications as a Form of Consumer Rights Protection,” Yuridika, vol. 35, no. 1, p. 41, 2020, doi: 10.20473/ydk.v35i1.13990.
  41. Humas UI, “Bangga Buatan Indonesia dengan Indikasi Geografis Oleh Angga Priancha, S.H., LL.M.” law.ui.ac.id, 2021.
  42. E. Science, “Could Kuansing ’ s Pangasius Kunyit Be Protected by Geographical Indication ? Could Kuansing ’ s Pangasius Kunyit Be Protected by Geographical Indication ?,” 2022, doi: 10.1088/1755-1315/1118/1/012081.
  43. R. J. A. Muchtar Anshary Hamid Labetubun and T. N. A. Narwadan, “Legal Implications of Foreign Investment Relating to Technology Transfer in the Patent Regime,” SASI, vol. 28, no. 1, p. 92, 2022.
  44. Kementerian Hukum dan HAM, “Kesadaran Masyarakat tentang Kekuatan Produk Lokal untuk Mengglobal Masih Rendah.” www.dgip.go.id, 2020.
  45. K. Fu, “Institutionalizing Social Norms and Legal Culture: Social Dynamics under Legal Awareness Policy in Contemporary China,” Beijing Law Rev., vol. 12, no. 03, pp. 993–1015, Aug. 2021, doi: 10.4236/blr.2021.123051.
  46. R. Atmasasmita, Teori hukum integratif rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
  47. R. Atmasasmita, “Memahami Teori Hukum Integratif,” Legalitas, vol. 3, no. 2, pp. 1–13, 2012.
  48. S. Sayuti, “Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif),” Al Risal., vol. 13, no. 2, pp. 11–22, 2018.