Business Law
DOI: 10.21070/jihr.v12i1.961

Rethinking Unjust Enrichment: Advancing Distributive Justice in Indonesian Law


Memikirkan Kembali Unjust Enrichment: Memajukan Keadilan Distributif dalam Hukum Indonesia

Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar
Indonesia
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar
Indonesia Bio

(*) Corresponding Author

unjust enrichment progressive legal perspective distributive justice Indonesian civil law Pancasila values

Abstract

This study aims to analyze the development of the unjust enrichment doctrine in Indonesia from a progressive legal perspective. Employing normative legal research with conceptual, comparative, and legislative approaches, the study confirms that the philosophical orientation of the unjust enrichment doctrine in Indonesian civil law is expected to optimize the idea of distributive justice, which is relevant in civil practice. The actualization of the unjust enrichment doctrine in a progressive legal perspective can be achieved through philosophical, theoretical, and practical approaches. By exploring the principles of proportionality and Pancasila values as Indonesia's legal ideals, integrating the development of unjust enrichment doctrine within the theoretical framework of tortious acts, and promoting the active and creative utilization of Article 1359 of the Indonesian Civil Code, this study offers insights for judges and legal practitioners in their pursuit of justice in civil cases based on unjust enrichment claims.
Highlights:

  • Philosophical orientation: Emphasizes distributive justice and embraces Pancasila values as Indonesia's legal ideals.
  • Theoretical development: Integrates unjust enrichment doctrine within the framework of tortious acts.
  • Practical approach: Encourages active and creative utilization of Article 1359 of the Indonesian Civil Code by judges and legal practitioners.

Keywords: unjust enrichment, progressive legal perspective, distributive justice, Indonesian civil law, Pancasila values

 

Pendahuluan

Hukum perdata sebagai bagian dari bidang hukum tentu memiliki urgensi dan orientasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini dimaksudkan supaya hukum perdata tidak tertinggal dengan perkembangan zaman serta hubungan hukum keperdataan yang semakin berkembang[1]. Sebagai bagian dari bidang hukum yang memiliki orientasi pada hubungan hukum privat, hukum perdata berupaya menggali asas-asas hukum serta menegakkan berbagai aturan hukum yang sifatnya keperdataan[2][3]. Dalam konteks ini, perkembangan zaman juga berimplikasi pada tindakan serta hubungan hukum keperdataan yang mulai berkembang sejalan dengan perkembangan aktivitas manusia[4][5]. Oleh karena itu, hukum perdata tidak boleh hanya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya tertulis saja, tetapi termasuk juga mengacu pada perkembangan hukum yang hidup dalam praktik keperdataan.

Pentingnya pemahaman terhadap hukum yang hidup dalam praktik keperdataan (kepatutan dan kebiasaan) sejatinya untuk melengkapi perkembangan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) di Indonesia[6]. KUHPer yang dalam istilah lain dikenal juga dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) yang sejatinya merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda yang dikodifikasi dan disahkan pada tanggal 1 Mei 1848[7]. Pasca kemerdekaan Indonesia, BW tetap diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi yang kemudian lazim dikenal dengan sebutan KUHPer. Dilihat pada waktu penyusunan maupun perumusan KUHPer, dapat dilihat bahwa KUHPer dibentuk pada abad ke-19, sehingga substansinya mengatur mengenai realitas hukum pada abad ke-19[8].

Pada abad ke-21, realitas perkembangan hukum kian masif sehingga menuntut adanya perubahan dan pembaruan hukum perdata. Hal ini dapat dipahami karena perkembangan hukum menuntut adanya pembaruan pengaturan supaya dapat memberikan jaminan kepastian hukum di masyarakat[9]. Lebih lanjut, selain mengacu pada KUHPer, perkembangan hukum perdata juga harus mengacu pada asas, teori, doktrin, serta putusan pengadilan yang terkait dengan perkembangan hukum perdata[10]. Dengan memerhatikan pada perkembangan asas, teori, doktrin, serta putusan pengadilan, maka praktik hukum perdata dapat menjamin relevansi dengan perkembangan zaman sehingga tidak terdapatnya ketentuan aturan dalam KUHPer tidak menjadikan kekosongan hukum yang berimplikasi pada kerugian hukum masyarakat[11].

Perkembangan konsepsi terkait hukum perdata salah satunya adalah berkaitan dengan konsepsi mengenai doktrin unjust enrichment. Doktrin unjust enrichment sejatinya berkaitan dengan upaya untuk menjamin relasi yang proporsional dalam hubungan hukum keperdataan sehingga meminimalisasi adanya “peningkatan kekayaan secara berlebih dan tidak adil” dari satu pihak. Hal ini jelas menimbulkan relasi yang “tidak adil” dan “tidak patut” sehingga doktrin unjust enrichment dapat dijadikan upaya untuk mengembalikan dimensi keadilan dalam hubungan keperdataan[12]. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan doktrin unjust enrichment di Indonesia dalam perspektif hukum progresif. Digunakannya perspektif hukum progresif dimaksudkan untuk melihat bagaimana “paradigma” hukum progresif yang menekankan pada “pembaruan dan kemajuan” hukum menjadi relevan untuk menegaskan pentingnya penerapan doktrin unjust enrichment di Indonesia.

Penelitian mengenai doktrin unjust enrichment dalam hukum perdata Indonesia sejatinya dapat dikatakan masih “jarang” dikarenakan penelitian mengenai hukum perdata di Indonesia masih didominasi pada bidang wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Beberapa penelitian terdahulu mengenai doktrin unjust enrichment, diantaranya: penelitian yang dilakukan oleh (i) Faizal Kurniawan, Peter Mahmud Marzuki, Erni Agustin dan Rizky Amalia (2018) yang membahas mengenai doktrin unjust enrichment sebagai implementasi atas konsepsi corrective justice untuk memberikan aspek keadilan dalam hubungan hukum keperdataan[13]. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh (ii) Gunawan Widjaja, Mika Anabelle, Christina Herawati G, Grace Riana, dan Jessica Francis Gunawan (2018) yang menekankan pada pengkajian secara konseptual mengenai doktrin unjust enrichment yang bukan hanya berkaitan dengan logika “untung-rugi” secara matematis, tetapi lebih menekankan dimensi nilai dan keseimbangan kedudukan dalam hubungan hukum perdata[14]. Lebih lanjut, penelitian yang dilakukan oleh Endang Suprapti dan Arihta Esther Iarigan (2021) yang membahas tentang iktikad baik dalam suatu perjanjian yang mana salah satu hal yang perlu menjadi fokus pendalaman kajian tersendiri yaitu terkait doktrin unjust enrichment dalam hukum perjanjian[15]. Dari ketiga penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penelitian dan kajian mengenai doktrin unjust enrichment di Indonesia dapat dikatakan masih jarang dan sedikit penelitian yang komprehensif yang membahasnya. Terkait dengan penelitian penulis yang berfokus pada menganalisis perkembangan doktrin unjust enrichment di Indonesia dalam perspektif hukum progresif sejatinya belum pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga selain merupakan penelitian yang orisinal, penelitian ini juga memiliki kebaruan yang jelas yang belum dilakukan oleh peneliti sebelumnya. Penelitian ini berupaya menjawab dua rumusan masalah, yaitu: (i) Apakah orientasi doktrin unjust enrichment dalam hukum perdata Indonesia? Dan (ii) Bagaimana aktualisasi doktrin unjust enrichment dalam perspektif hukum progresif?.

Metode

Penelitian yang mengkaji menganalisis perkembangan doktrin unjust enrichment di Indonesia dalam perspektif hukum progresif merupakan jenis penelitian hukum normatif[16]. Fokus utama penelitian hukum normatif adalah analisis terhadap bahan hukum otoritatif berupa peraturan perundang-undangan serta pengkajian atas teori, konsepsi, asas, serta doktrin hukum. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah KUHPerdata. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah artikel jurnal, buku, maupun hasil kajian baik nasional maupun internasional yang membahas mengenai doktrin unjust enrichment dan hukum progresif. Bahan non-hukum dalam penelitian ini yaitu kamus bahasa. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, perbandingan, serta perundang-undangan.

Pembahasan

Orientasi Doktrin Unjust Enrichment dalam Hukum Perdata Indonesia

Perkembangan hukum salah satunya dipengaruhi oleh pandangan akan konsepsi, asas, maupun teori yang berkembang dalam bidang hukum tersebut. Dalam konteks ini, dalam bidang hukum perdata, perkembangan hukum perdata salah satunya dipengaruhi oleh perkembangan yang dihasilkan dari kajian asas-asas hukum, teori, serta perkembangan doktrin hukum[17]. Salah satu doktrin hukum yang berkembang dalam pengkajian hukum perdata adalah berkaitan dengan doktrin unjust enrichment. Doktrin unjust enrichment sejatinya merupakan doktrin dalam hukum perdata yang pada awalnya berkembang di negara-negara dengan sistem common law[18]. Meski pada awalnya berkembang di negara dengan sistem common law, namun dalam perkembangan lebih lanjut, terdapat orientasi adanya transplantasi doktrin hukum dari negara dengan sistem common law ke negara dengan sistem civil law atau pun sebaliknya.

Tranplantasi doktrin hukum tersebut sejatinya lazim terjadi, khususnya di era modernisasi hukum. Era modernisasi hukum salah satunya ditandai oleh adanya diskursus hukum yang bersifat intersystem yang artinya antarsistem hukum dalam pengkajian asas, doktrin, maupun perkembangan teori hukum adalah saling memengaruhi[19]. Oleh karena itu, di era modernisasi hukum, pemisahan secara tajam antara sistem hukum antara civil law dan common law secara segregatif adalah tidak relevan[20]. Hal ini relevan pula pada perkembangan doktrin unjust enrichment yang sekalipun pada awalnya berkembang di negara common law, tetapi dalam perkembangan lebih lanjut juga berkembang di negara dengan sistem civil law, tak terkecuali di Indonesia.

Di Indonesia, doktrin mengenai unjust enrichment sejatinya belum secara expressive verbis tercantum dalam KUHPer. Hal ini dikarenakan KUHPer dirumuskan pada abad ke 19, yang mana pada saat itu perkembangan doktrin unjust enrichment belum begitu masif serta belum memiliki relevansi untuk dirumuskan dalam norma KUHPer[21]. Hal ini membuat KUHPer di Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai perkembangan doktrin unjust enrichment. Di Negara Belanda, yang mana KUHPer Indonesia sejatinya merupakan “kelanjutan” dari BW Belanda, sejatinya terkait dengan doktrin unjust enrichment sudah terumuskan secara presisi dalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) yang merupakan “KUHPer baru Belanda” yang mengatur mengenai doktrin unjust enrichmentkhususnya dalam Article 212 Book 6 NBW[22]. Hal ini menunjukkan bahwa dalam politik hukum perdata, Belanda telah secara progresif berupaya menyesuaikan perkembangan zaman dengan membentuk NBW, sedangkan Indonesia masih memberlakukan KUHPer warisan Belanda yang mana di Belanda sendiri KUHPer tersebut sudah tidak diberlakukan lagi.

Pengaturan doktrin unjust enrichment dalam Article 212 Book 6 NBW secara filosofis sejatinya didasarkan pada konsepsi keadilan distributif yang mana keadilan diberikan atau dibagikan kepada para pihak secara adil dan proporsional[23]. Dalam konteks doktrin unjust enrichment, konsepsi keadilan distributive sejatinya menjadi legitimasi filosofis atas doktrin unjust enrichment yang mana doktrin unjust enrichment diorientasikan untuk memberikan keadilan ekonomis pada para pihak secara adil dan patut. Hal ini sejatinya berangkat dari kredo dasar dari hukum perdata bahwa semua pihak diharapkan dapat menjamin relasi yang harmonis dan mutualistik yang artinya keuntungan harus menjadi domain dari para pihak, sehingga keuntungan harus dibagi secara proporsional dan dapat dinikmati semua pihak[24].

Praktik doktrin unjust enrichment di Belanda, menekankan pada adanya kesadaran bagi salah satu pihak yang mendapatkan keuntungan atau kekayaan berlebih dari suatu hubungan hukum keperdataan untuk mengembalikan keuntungan atau kekayaan berlebihnya kepada pihak lain[25]. Di Belanda, salah satu parameter pengembalian keuntungan atau kekayaan berlebihnya kepada pihak lain didasarkan pada standar reasonable atau kepatutan dan kepantasan yang dapat dinilai secara nominal untuk dikembalikan kepada mereka yang berhak[26]. Pengembalian keuntungan atau kekayaan berlebih tersebut bersifat wajib yang artinya jika tidak dikembalikan maka pihak yang dirugikan dapat menuntut di pengadilan dapat menempuh gugatan berdasarkan doktrin unjust enrichment serta berdasarkan ketentuan Article 212 Book 6 NBW.

Di Amerika Serikat, ketentuan mengenai doktrin unjust enrichment dirumuskan secara spesifik dan limitatif dengan didasarkan pada Restatement of the Law (Third) Restitution and Unjust Enrichment yang menetapkan beberapa kriteria mengenai doktrin unjust enrichment, meliputi[27]: (i) adanya manfaat yang diterima secara tidak adil dan fair (dalam hal ini termasuk penambahan kekayaan (enrichment)), (ii) adanya kerugian dari salah satu pihak yang mendapatkan ruang untuk menggugat di pengadilan, (iii) adanya standar kepatutan dan kebiasaan yang menegaskan bahwa bertambahnya kekayaan itu merupakan sesuatu yang tidak adil, (iv) kewajiban bagi pihak yang kekayaannya bertambah untuk memberikan ganti rugi, serta (v) tidak adanya identifikasi hukum yang sah untuk memperkenankan adanya penambahan kekayaan. Dengan mengacu pada strandarisasi terkait dengan perkembangan doktrin unjust enrichment, maka dapat disimpulkan pada dua aspek, yaitu: pertama, di Amerika Serikat, rumusan mengenai doktrin unjust enrichment berkembang lebih masif dan komprehensif. Hal ini dapat dipahami karena doktrin unjust enrichment sejatinya hadir di awalnya di negara dengan sistem hukum common law. Kedua, sekalipun tidak secara rigid dan komprehensif sebagaimana di Amerika Serikat, namun perkembangan doktrin unjust enrichment juga berkembang di Belanda, khususnya pasca adanya perubahan dari BW ke NBW.

Terkait dengan praktik hukum di Indonesia, doktrin unjust enrichment sejatinya perkembangannya belum masif sebagaimana yang terjadi di Belanda dan Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan di Indonesia pemahaman mengenai doktrin yang “sejenis” dengan doktrin unjust enrichment sejatinya baru terdapat dalam kajian hukum pidana korupsi yang berkaitan dengan adanya kekayaan berlebih yang bersifat illegal yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan uang negara[28]. Meski memiliki “kemiripan” dengan doktrin unjust enrichment, dalam hukum pidana lazim disebut sebagai illicit enrichment yang merupakan penambahan kekayaan secara tidak wajar yang dilakukan oleh pegawai penyelenggara negara atau melalui pengelolaan uang negara[29]. Hal ini sejatinya menunjukkan bahwa dalam bidang hukum perdata, kajian yang sepsifik mengenai doktrin unjust enrichment sejatinya belum masif dikembangkan dalam pengembanan ilmu hukum, khususnya hukum perdata di Indonesia.

Menurut hemat penulis, setidaknya terdapat tiga argumentasi mengapa doktrin unjust enrichment sejatinya belum masif dikembangkan dalam pengembanan ilmu hukum, khususnya hukum perdata di Indonesia, yang meliputi: pertama, hukum perdata di Indonesia dalam perkembangan pengkajiannya dapat dikatakan masih bersifat konvensional, karena masih berkutat pada permasalahan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi[30]. Hal ini membuat, perkembangan doktrin, teori, maupun aspek lain dalam hukum perdata dapat dikatakan kurang berkembang selain berkaitan dengan dua aspek, yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi. Kedua, belum berkembangnya kajian mengenai doktrin unjust enrichment dikarenakan doktrin ini secara latterlijk belum dicantumkan rumusannya dalam KUHPer. Hal ini menunjukkan, karena belum diatur dalam KUHPer, maka pengkajian dan upaya untuk mengkonstruksikan doktrin unjust enrichment dalam praktik masih belum secara masif diberlakukan[31].

Ketiga, masih jarangnya pengadilan yang menjadikan doktrin unjust enrichment sebagai bagian dari pertimbangan hukum untuk menangani kasus perdata[32]. Beberapa putusan pengadilan yang menjadikan doktrin unjust enrichment sebagai pertimbangan hukum secara terbatas dalam putusannya diantaranya: Putusan Nomor 1749 K/Pdt/2010, Penetapan Nomor 253/Pdt.P/2014/PNSkt, dan Putusan Nomor 732 K/Pdt/2013[33][34]. Masih langka dan jarangnya putusan pengadilan yang menjadikan doktrin unjust enrichment sebagai bagian dari pertimbangan hukum juga dipengaruhi oleh kajian secara teoretik yang berkaitan dengan doktrin unjust enrichment yang juga masih belum masif jika dibandingkan dengan aspek keperdataan lainnya, seperti: Perbuatan Melawan Hukum (PMH), wanprestasi, hukum perikatan, hingga kepailitan. Berdasarkan ketiga argumentasi di atas, dapat dipahami bahwa sejatinya belum optimalnya konstruksi atas doktrin unjust enrichment dipengaruhi oleh belum diaturnya doktrin unjust enrichment dalam KUHPerdata serta masih belum banyak kajian serta putusan pengadilan yang menjadikan doktrin unjust enrichment sebagai pertimbangan hukum secara terbatas dalam putusannya.

Pentingnya doktrin unjust enrichment dalam teoretik dan praktik di bidang hukum perdata sejatinya diorientasikan pada tiga aspek, yaitu aspek filosofis, aspek teoretik, serta aspek praktik. Dari aspek filosofis, penerapan dan perumusan doktrin unjust enrichment di Indonesia sejatinya dapat mengoptimalkan gagasan keadilan distributif yang mana aspek keadilan distributif relevan dalam praktik keperdataan, khususnya berkaitan dengan relasi yang saling menguntungkan kepada para pihak[35]. Dari aspek teoretik, pengkajian mengenai doktrin unjust enrichment diperlukan untuk memantapkan konsepsi dan doktrin mengenai doktrin unjust enrichment, sehingga ketika secara teoretik doktrin unjust enrichment menjadi kajian yang masif dalam pengembanan hukum secara teoretik, diharapkan doktrin unjust enrichment dapat menjadi rujukan bagi hakim untuk mengadili kasus perdata di pengadilan[36]. Dari aspek praktik, bagi hakim khususnya, masifnya perkembangan doktrin unjust enrichment dapat berorientasi pada pembentukan yurisprudensi terhadap doktrin unjust enrichment[37]. Hal ini berarti, sekalipun doktrin unjust enrichment belum tercantum dalam KUHPer, namun jika dalam yurisprudensi doktrin unjust enrichment sudah digunakan, maka sejatinya doktrin unjust enrichment sudah memiliki keberlakuan untuk diterapkan. Lebih lanjut, bagi para pihak, hadirnya doktrin unjust enrichment juga dapat mengoptimalkan fungsi hukum dalam menjamin relasi yang harmonis, berkeadilan, serta proporsional terhadap berbagai hubungan hukum keperdataan.

Berdasarkan uraian di atas, orientasi doktrin unjust enrichment dalam hukum perdata Indonesia secara filosofis diharapkan penerapan dan perumusan doktrin unjust enrichment di Indonesia dapat mengoptimalkan gagasan keadilan distributif yang mana aspek keadilan distributif relevan dalam praktik keperdataan. Lebih lanjut, secara teoretik, pengkajian mengenai doktrin unjust enrichment diperlukan untuk memantapkan konsepsi dan doktrin mengenai unjust enrichment, sehingga ketika secara teoretik doktrin unjust enrichment menjadi kajian yang masif dalam pengembanan hukum secara teoretik, diharapkan doktrin unjust enrichment dapat menjadi rujukan bagi hakim untuk mengadili kasus perdata di pengadilan. Secara praktik diharapkan bagi hakim supaya perkembangan doktrin unjust enrichment dapat berorientasi pada pembentukan yurisprudensi terhadap doktrin unjust enrichment yang orientasinya sekalipun doktrin unjust enrichment belum tercantum dalam KUHPer, namun jika dalam yurisprudensi doktrin unjust enrichment sudah digunakan, maka sejatinya doktrin unjust enrichment sudah memiliki keberlakuan untuk diterapkan. Dalam praktiknya bagi masyarakat berlakunya doktrin unjust enrichment juga dapat mengoptimalkan fungsi hukum dalam menjamin relasi yang harmonis, berkeadilan, serta proporsional terhadap berbagai hubungan hukum keperdataan yang ada di masyarakat.

Aktualisasi Doktrin Unjust Enrichment dalam Perspektif Hukum Progresif

Perkembangan hukum perdata sejatinya memiliki urgensi pentingnya penerapan doktrin unjust enrichment khususnya dalam praktik hukum di Indonesia. Dalam upaya untuk menerapkan praktik doktrin unjust enrichment di masyarakat, maka hal ini dapat dilakukan dengan mengupayakan pengembanan hukum untuk mengorientasikan penerapan doktrin unjust enrichment[38]. Pengembanan hukum atau lazim disebut juga dengan rechtsbefoening merupakan suatu upaya pengkajian, penalaran, sekaligus penerapan hukum di masyarakat. Gagasan pengembanan hukum dikemukakan oleh D.H.M. Meuwissen yang membagi pengembanan hukum secara teoretik maupun praktik[39]. Secara teoretik, pengambanan hukum dilakukan dengan mengupayakan aspek teoretik hukum dalam pembentukan dan penegakan hukum[40]. Hal ini penting karena aspek teoretik dalam hukum menjadi dasar penerapan dan penegakan hukum di masyarakat.

Pengembanan hukum secara praktik dilakukan oleh aparat penegak hukum yang orientasinya adalah praktik hukum yang bersifat dogmatik[41]. Praktik hukum di sini tidak sekadar menggunakan logika formal bahwa apa yang terdapat dalam ketentuan hukum langsung diterapkan di masyarakat, tetapi ketentuan hukum tersebut harus diinterpretasi termasuk ditelaah secara hermeneutik sebelum diterapkan di masyarakat[42]. Hal ini memerlukan pengkajian atas asas, maksud, serta tujuan dibentuknya aturan hukum sebelum diterapkan di masyarakat. Dengan demikian, salah satu orientasi penting dalam upaya pengembangan doktrin unjust enrichment adalah melalui pengembanan hukum, baik secara teoretik maupun praktik.

Pengembanan hukum baik secara teoretik dan praktik berkaitan dengan doktrin unjust enrichment sejatinya relevan dengan gagasan hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo. Gagasan hukum progresif memiliki relevansi dengan perkembangan doktrin unjust enrichment dikarenakan doktrin unjust enrichment merupakan bagian dari perkembangan hukum yang urgen untuk diterapkan dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Hukum progresif sejatinya berasal dari kata “progresif” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti maju dan kemajuan [43]. Hal ini relevan dengan doktrin unjust enrichment yang sejatinya identik dengan bagian dari kemajuan bidang hukum perdata.

Menurut hemat penulis, relevansi antara gagasan hukum progresif dengan doktrin unjust enrichment sejatinya berkaitan dengan tiga aspek, yaitu: pertama, hukum progresif berorientasi pada kemajuan atau perkembangan hukum melalui doktrin atau teori hukum yang berkembang dalam praktik[44]. Dalam kaitannya dengan doktrin unjust enrichment, dapat dipahami bahwa doktrin unjust enrichment merupakan bagian perkembangan dari doktrin atau teori hukum di bidang hukum perdata. Terlebih lagi dalam hukum perdata Indonesia, doktrin unjust enrichment sejatinya belum termanifestasi dalam KUHPer sehingga perkembangan doktrin unjust enrichment masih sebatas pengkajian hukum secara teoretik dan dalam beberapa putusan pengadilan, sekalipun putusan pengadilan tersebut masih bersifat parsial atau belum mencantumkan doktrin unjust enrichment secara komprehensif[45].

Kedua, hukum progresif memiliki orientasi pada aspek “kemanusiaan” yang salah satunya adalah melindungi hak manusia sebagai bagian yang esensial dari adanya hukum, yaitu melindungi hak manusia[46]. Dalam konteks doktrin unjust enrichment, doktrin unjust enrichment memiliki orientasi untuk melindungi hak pribadi karena dalam doktrin unjust enrichment relasi keperdataan harus bersifat saling menguntungkan[47]. Oleh karena itu, apabila ada salah satu pihak yang memiliki “keuntungan atau kekayaan berlebih” secara “tidak adil atau tidak patut” maka perlu adanya suatu mekanisme ganti kerugian dari pihak yang memiliki “keuntungan atau kekayaan berlebih” secara “tidak adil atau tidak patut” kepada pihak yang dirugikan. Hal ini sejatinya sejalan dengan asas yang melandasi doktrin unjust enrichment, yaitu “one shall not be allowed to unjustly enrich himself at the expense of another” yang secara bermakna bahwa dalam relasi hubungan hukum keperdataan, tidak boleh ada satu pihak yang mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan hukum atau kepatutan yang mana keuntungan tersebut justru merugikan atau setidaknya tidak disampaikan pada pihak lainnya[48].

Ketiga, hukum progresif menekankan proyeksi pada “pendobrakan hukum” yang lazim disebut sebagai rule breaking untuk mewujudkan keadilan substantif[49]. Dalam konteks doktrin unjust enrichment, gagasan hukum progresif memiliki relevansi jika dikaitkan dengan upaya menerapkan dalam praktik hukum di masyarakat terkait dengan doktrin unjust enrichment yang berupaya diterapkan sekalipun belum mendapatkan ruang dalam KUHPer[50]. Dari ketiga argumentasi tersebut, dapat dipahami bahwa gagasan hukum progresif memiliki relevansi dengan penerapan doktrin unjust enrichment dalam hukum perdata yang merupakan upaya untuk menjamin hak yang secara proporsional dalam praktik hubungan keperdataan. Selain itu, menurut hemat penulis, upaya untuk menerapkan doktrin unjust enrichment dalam perspektif hukum progresif dapat dilakukan dengan mengedepankan pada tiga pendekatan, yaitu: pendekatan filosofis, pendekatan teoretis, dan pendekatan praktis.

Dari aspek pendekatan filosofis, upaya penerapan doktrin unjust enrichment harus didasarkan pada landasan filosofis yang tepat dan relevan dengan perkembangan zaman. Dalam aspek filosofis, penerapan doktrin unjust enrichment dalam hukum perdata dapat diorientasikan pada penggalian dan penerapan atas asas proporsionalitas. Asas proporsionalitas sejatinya merupakan bagian dari salah satu asas dalam hukum perdata yang menekankan dimensi fairness dalam hubungan keperdataan[51]. Dalam hubungan keperdataan ini, berdasarkan atas asas proporsionalitas maka hubungan hukum yang berkaitan dengan keuntungan para pihak tidak hanya dilihat sebagai keuntungan matematis (mathematical advantage), tetapi termasuk juga keuntungan non-matematis yang berkarakter kualitatif dan sarat akan pertimbangan nilai[52]. Lebih lanjut, dalam dimensi filosofis, penerapan doktrin unjust enrichment juga seyogyanya menggali nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang terutama dengan mengacu pada aspek kepatutan dan kebiasaan di masyarakat. Dalam pengkajian filosofis secara mendalam, penerapan doktrin unjust enrichment juga wajib dikaitkan dengan cita hukum Pancasila, terutama berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila yang memiliki relevansi dengan penerapan doktrin unjust enrichment, khususnya sila kedua Pancasila sebagai intisari dalam relasi bisnis dan ekonomi[53].

Dari aspek pendekatan teoretik, maka pengembangan doktrin unjust enrichment dapat dilakukan dengan dua orientasi, yaitu: melalui pengembangan secara komprehensif atas doktrin unjust enrichment atau mengintegrasikan perkembangan doktrin unjust enrichment dalam konstruksi teoretik berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengembangan secara komprehensif atas doktrin unjust enrichment juga perlu dilakukan khususnya dengan mengkaji landasan teoretik dan konseptual yang dilakukan di negara-negara civil law maupun common law. Yang tak kalah pentingnya adalah kajian secara teoretik-religius yaitu dengan melakukan kajian doktrin unjust enrichment dalam perspektif bidang agama tertentu, misalnya kajian doktrin unjust enrichment dalam perspektif Hukum Islam. Hal ini penting dilakukan supaya doktrin unjust enrichment memiliki kemandirian teoretik yang pada saatnya dapat diterapkan secara optimal dalam praktik hukum di Indonesia. Lebih lanjut, terkait upaya mengintegrasikan perkembangan doktrin unjust enrichment dalam konstruksi teoretik berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga diperlukan karena hingga tahun 2023, doktrin unjust enrichment belum diatur dalam KUHPer sehingga bagi para pihak yang dirugikan sulit menjadikan doktrin unjust enrichment sebagai satu-satunya dalih untuk mengajukan suatu gugatan. Untuk itu, mengintegrasikan doktrin unjust enrichment dalam konsepsi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan ranah yang tepat supaya secara teoretik doktrin unjust enrichment dapat diterima dalam hukum perdata Indonesia.

Dari pendekatan praktik, dapat diupayakan bahwa doktrin unjust enrichment diorientasikan oleh para hakim perdata di pengadilan untuk melakukan suatu penemuan hukum. Dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum adalah upaya terpadu dan sistematis untuk melakukan konkretisasi terhadap hukum dalam kasus tertentu supaya nilai keadilan hukum dapat diterapkan di masyarakat[54]. Penemuan hukum oleh hakim perdata diperlukan khususnya supaya doktrin unjust enrichment dapat menjadi yurisprudensi yang mengikat hakim dalam menangani kasus serupa. Lebih lanjut, penemuan hukum oleh hakim dapat dilakukan dengan melakukan ekstentifikasi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimaknai secara luas, yaitu berbagai aspek kerugian perdata yang bukan merupakan wanprestasi. Dengan ketentuan ini, maka doktrin unjust enrichment dapat dijadikan sebagai bagian dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tentunya dapat diajukan gugatan bagi pihak yang dirugikan. Lebih lanjut, bagi para pihak, sejatinya upaya aktif dan kreatif dari para pihak dapat dilakukan dengan secara aktif melakukan konstruksi hukum atas ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata yang secara substansi menjelaskan bahwa suatu penuntutan dapat dilakukan terhadap suatu pembayaran yang sifatnya tidak wajib. Meski tidak secara langsung berkaitan dengan doktrin unjust enrichment, namun ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata sejatinya memiliki esensi untuk mengarah pada doktrin unjust enrichment yang kemudian dijadikan gugatan berdasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH)[38].

Berdasarkan uraian di atas, aktualisasi doktrin unjust enrichment dalam perspektif hukum progresif dapat dilakukan dengan mengedepankan pada tiga pendekatan, yaitu: pendekatan filosofis, pendekatan teoretis, dan pendekatan praktis. Dalam aspek filosofis, penerapan doktrin unjust enrichment dalam hukum perdata dapat diorientasikan pada penggalian dan penerapan atas asas proporsionalitas serta nilai-nilai Pancasila sebagai cita hukum Indonesia. Dari aspek pendekatan teoretik, maka pengembangan doktrin unjust enrichment dapat dilakukan dengan dua orientasi, yaitu: melalui pengembangan secara komprehensif atas doktrin unjust enrichment atau mengintegrasikan perkembangan doktrin unjust enrichment dalam konstruksi teoretik berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dari pendekatan praktik, dapat diupayakan bahwa doktrin unjust enrichment diorientasikan oleh para hakim perdata di pengadilan untuk melakukan suatu penemuan hukum serta bagi para pihak, sejatinya upaya aktif dan kreatif dari para pihak dapat dilakukan dengan secara aktif melakukan konstruksi hukum atas ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata yang secara substansi menjelaskan bahwa suatu penuntutan dapat dilakukan terhadap suatu pembayaran yang sifatnya tidak wajib. Meski tidak secara langsung berkaitan dengan doktrin unjust enrichment, namun ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata sejatinya memiliki esensi untuk mengarah pada doktrin unjust enrichment yang kemudian dijadikan gugatan berdasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Simpulan

Aktualisasi doktrin unjust enrichment dalam hukum perdata Indonesia melalui perspektif hukum progresif melibatkan pendekatan filosofis, teoretis, dan praktis. Secara filosofis, doktrin ini mengoptimalkan gagasan keadilan distributif dan mempertimbangkan asas proporsionalitas serta nilai-nilai Pancasila sebagai cita hukum Indonesia. Secara teoretis, pengembangan doktrin ini dapat dilakukan melalui integrasi perkembangan doktrin unjust enrichment dengan konstruksi teoretik Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Secara praktis, doktrin ini diorientasikan oleh hakim perdata dalam penemuan hukum dan penerapan Pasal 1359 KUHPerdata yang esensinya mengarah pada doktrin unjust enrichment. Implikasi penelitian ini mencakup pembentukan yurisprudensi terhadap doktrin unjust enrichment dan optimalisasi fungsi hukum dalam menjamin relasi yang harmonis, berkeadilan, serta proporsional terhadap hubungan hukum keperdataan. Pengembangan penelitian kedepan perlu mengeksplorasi penerapan dan efektivitas doktrin unjust enrichment dalam konteks hukum Indonesia secara lebih mendalam serta mengkaji implikasi sosial dan ekonomi dari penerapan doktrin ini dalam praktek keperdataan.

References

  1. A. Puneri, “Comparison Of The Law Of Contract Between Islamic Law And Indonesian Law,” J. Law Leg. Reform, vol. 2, no. 1, pp. 65–82, 2021.
  2. J. Halberda, “The principle of good faith and fair dealingin English contract law,” Pravovedenie, vol. 64, no. 3, p. 313, 2020.
  3. F. Kurniawan, X. Nugraha, G. A. Putra, V. Taniady, and B. Jansen, “The Principle of Balance Formulation as the Basis for Cancellation of Agreement in Indonesia,” Lex Sci. Law Rev., vol. 6, no. 1, pp. 121–156, 2022, doi: 10.15294/lesrev.v6i1.55468.
  4. T. Tarmizi, “The Principle of Consensualism and Freedom of Contract as a Reflection of Morality and Legal Certainty of Contract Laws in Indonesia,” Webology, vol. 17, no. 2, pp. 336–347, 2020, doi: 10.14704/WEB/V17I2/WEB17036.
  5. N. A. Sinaga, “Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia,” J. Ilm. Huk. Dirgant., vol. 11, no. 1, pp. 1–27, 2020, doi: 10.35968/jh.v11i1.648.
  6. Z. Liao, “The validity of exemption clauses in contract law: Cases, rules, legislation intervention and implications,” SISU Law Rev., vol. 1, no. 1, p. 2, 2021.
  7. P. N. H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, 3rd ed. Jakarta: Kencana, 2017.
  8. L. Nadriana, “Law Harmonization on Heir Responsibility of Personal Guarantor in Bankrupt Company,” J. Din. Huk., vol. 18, no. 1, p. 12, 2018, doi: 10.20884/1.jdh.2018.18.1.1469.
  9. R. M. Hazmi, A. S. Jahar, and N. Adhha, “Construction of Justice, Certainty, and Legal Use in the Decision of the Supreme Court Number 46 P/HUM/2018.,” J. Cita Huk., vol. 9, no. 1, pp. 159–178, 2021, doi: 10.15408/jch.v9i1.11583.
  10. J. L. Fabra-Zamora, “Legal Positivism as a Theory of Law’s Existence,” Isonomía - Rev. teoría y Filos. del derecho, vol. 1, no. 55, pp. 193–211, 2021, doi: 10.5347/isonomia.v0i55.487.
  11. M. Hario Mahar, “Fenomena Dalam Kekosongan Hukum,” RechtsVinding Online, p. 2, 2018.
  12. D. S. Almeling, W. Bratic, M. Cooper, A. Cox, and P. Anthony, “Disputed Issues in Awarding Unjust Enrichment Damages in Trade Secret Cases,” Sedona Conf. J., vol. 19, no. 2, 2018.
  13. R. A. Faizal Kurniawan, Peter Mahmud Marzuki, Erni Agustin, “Unsur Kerugian Dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (Corrective Justice),” Yuridika, vol. 33, no. 1, p. 19, 2018.
  14. J. F. G. Gunawan Widjaja, Mika Anabelle, Christina Herawati G, Grace Riana, “Unjust Enrichment,” Cross-border, vol. 1, no. 1, p. 259, 2018.
  15. A. E. Endang Suprapti, “Itikad Baik Dalam Perjanjian Suatu Perspektif Hukum Dan Keadilan,” SALAMJurnal Sos. dan Budaya Syar-i, vol. 8, no. 1, p. 151, 2021.
  16. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 13th ed. Jakarta: Kencana, 2017.
  17. J. W. Stempel, “Legal Ethics and Law Reform Advocacy,” St. Mary’s J. Leg. Malpract. Ethics, vol. 10, no. 2, pp. 244–289, 2020.
  18. L. Susanti, “The Comparison Between Recognition to Choice of Law in International Contracts by Courts and Arbitration in Indonesia,” Kertha Patrika, vol. 41, no. 3, pp. 170–188, 2019.
  19. D. P. Dicky Eko Prasetio, Fradhana Putra Disantara, Nadia Husna Azzahra, “The Legal Pluralism Strategy of Sendi Traditional Court in the Era of Modernization Law,” Rechtsidee, vol. 8, no. 1, p. 4, 2021.
  20. Peter De Cruz, Comparative Law in a Changing World. London: Taylor & Francis Group, 2015.
  21. Z. Aidi, “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien,” Masal. Huk., vol. 49, no. 1, p. 80, 2020, doi: 10.14710/mmh.49.1.2020.80-89.
  22. P. A. Indra A Sutalaksana, An An Chandrawulan, “The Implementation of Unjust Enrichment in Investment Arbitration : Case Study Churchill Mining Plc V . the Government of the Republic of,” South East Asia J. Contemp. Business, Econ. Law, vol. 18, no. 5, pp. 102–107, 2019.
  23. M. M. Vivian, “Law, justice and Reza Banakar’s legal sociology,” Onati Socio-Legal Ser., vol. 11, no. 1, pp. 1–29, 2021, doi: 10.35295/osls.iisl/0000-0000-0000-1169.
  24. R. Christiawan, “The Use of Receivables as Collateral in Business Practices in Indonesia,” Yuridika, vol. 36, no. 2, p. 427, 2021, doi: 10.20473/ydk.v36i2.25372.
  25. S. W. Kit Barker, Penelope Bristow, “Unjust Enrichment In Australia,” Lloyd’s Marit. Commer. Law Q., vol. 289, no. 1, p. 2, 2021.
  26. Kit Barker, “Unjust Enrichment In Australia: What Is(N’t) It? Implications For Legal Reasoning And Practice,” Melb. Univ. Law Rev., vol. 43, no. 3, p. 908, 2020.
  27. S. D. Elise Bant, Kit Barker, Research Handbook on Unjust Enrichment and Restitution. Massachusetts: Edward Elgar Publishing Limited, 2020.
  28. Abdullah, “Juridical Study of Corruption Crime in Indonesia: A Comparative Study,” Int. J. Law, Environ. Nat. Resour., vol. 2, no. 1, p. 47, 2022.
  29. R. A. R. Noratikah Muhammad Azman Ng, Zainal Amin Ayub, “The Legal Aspect Of Illicit Enrichment In Malaysia: Is It A Crime To Be Rich?,” UUM J. Leg. Stud., vol. 13, no. 1, p. 268, 2022.
  30. R. Hidayat, “Mendorong Percepatan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional.” www.hukumonline.com, p. 1, 2022.
  31. S. B. Lionel D. Smith, Paul-André Crépeau, “Unjust Enrichment : Principle or Cause of Action ?” McGill University, p. 4, 2021.
  32. L. Smith, “Unjust Enrichment,” McGill Law J. —, vol. 66, no. 1, p. 165, 2020.
  33. Yosepin, “Doktrin unjust enrichment dalam putusan-putusan pengadilan.” Universitas Indonesia, Depok, p. 24, 2018.
  34. D. A. Salsabila, “Perlunya Doktrin Unjustified Enrichment Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1443 K/PDT/2011).” Universitas Indonesia, Depok, p. 43, 2020.
  35. S. Hedley, “Justice and discretion in the law of unjust enrichment,” Common Law World Rev., vol. 48, no. 3, p. 97, 2019.
  36. A. A. Richard J. Long, “The Doctrine of Unjust Enrichment.” Long International, Inc., p. 3, 2023.
  37. M. Ampovska, “Differing unjust enrichment and damages in theory and practice under macedonian law,” Balk. Soc. Sci. Rev., vol. 16, pp. 157–173, 2020, doi: 10.46763/BSSR2016157A.
  38. A. F. S. W. Wahono, “Perbandingan Doktrin Unjust Enrichment Sebagai Dasar Restitusi Menurut Hukum Indonesia dan Hukum Jerman.” Universitas Indonesia, Depok, p. 43, 2020.
  39. D.H.M. Meuwissen, Meuwissen tentang pengembanan hukum, ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Bandung: Refika Aditama, 2008.
  40. S. Shidarta, “Bernard Arief Sidharta: Dari Pengembanan Hukum Teoretis ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia,” Undang J. Huk., vol. 3, no. 2, pp. 441–476, Dec. 2020, doi: 10.22437/ujh.3.2.441-476.
  41. N. Qamar, “Theory Position in the Structure of Legal Science,” SIGn J. Huk., vol. 3, no. 1, pp. 52–64, 2021, doi: 10.37276/sjh.v3i1.126.
  42. A. Z. Fanani, “Hermeneutika Hukum Sebagai Metode Penemuan Hukum: Telaah Filsafat Hukum.” http://pa-bengkulukota.go.id, p. 3, 2021.
  43. KBBI, “Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.” KBBI, 2022.
  44. Dicky Eko Prasetio Adam Ilyas Felix Ferdin Bakker, “Membangun Moralitas dan Hukum Sebagai Integrative Mechanism di Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Progresif,” Mimb. Keadilan, vol. 14, no. 2, pp. 128–138, 2021.
  45. J. Oyuntungalag, “Trust Law Concept Challenging Civil Law System : Mongolian Example,” Beijing Law Rev., vol. 13, no. 1, pp. 1051–1082, 2022, doi: 10.4236/blr.2022.134066.
  46. M. Sahputra, “Restorative justice sebagai Wujud Hukum Progresif dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.,” Transform. Adm., vol. 12, no. 1, p. 90, 2022.
  47. H. W. Tang, “The Role of the Law of Unjust Enrichment in Singapore,” Chinese J. Comp. Law, vol. 9, no. 1, p. 13, 2021.
  48. A. Botterell, “Private law, public right, and the law of unjust enrichment,” Int. J. Leg. Polit. Thought, vol. 12, no. 4, p. 540, 2021.
  49. Suteki, “Hukum Progresif: Hukum Berdimensi Transendental dalam Konteks Keindonesiaan.” publikasiilmiah.ums.ac.id, pp. 3–5, 2018.
  50. S. Stoljar, Unjust Enrichment and Unjust Sacrifice. London: Routledge, 2017.
  51. F. S. Raden Roro, A. Y. Hernoko, and G. Anand, “the Characteristics of Proportionality Principle in Islamic Crowdfunding in Indonesia,” J. Huk. Pembang., vol. 49, no. 2, p. 455, 2019, doi: 10.21143/jhp.vol49.no2.2013.
  52. A. Y. Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, 4th ed. Jakarta: Kencana, 2014.
  53. D. Rahardjo, “Ekonomi Pancasila Dalam Tinjauan Filsafat Ilmu.” ekonomikerakyatan.ugm.ac.id, Yogyakarta, 2021.
  54. S. Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2001.