<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE article PUBLIC "-//NLM//DTD JATS (Z39.96) Journal Archiving DTD v1.0 20120330//EN" "JATS-journalarchiving.dtd">
<article xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:ali="http://www.niso.org/schemas/ali/1.0">
  <front>
    <article-meta>
      <title-group>
        <article-title>Orientasi dan Aktualisasi Unjust Enrichment dalam Hukum Perdata di Indonesia</article-title>
        <subtitle>Suatu Tinjauan Hukum Progresif</subtitle>
      </title-group>
      <contrib-group content-type="author">
        <contrib id="person-4fe7efb9febac84e3608fb6e268223f2" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Puspatara</surname>
            <given-names>Rian Ganggas</given-names>
          </name>
          <email>ryanganggas21@gmail.com</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-1" />
        </contrib>
        <contrib id="person-19bd06662b1d5757dee2f274be6c9694" contrib-type="person" equal-contrib="no" corresp="no" deceased="no">
          <name>
            <surname>Kurniawan</surname>
            <given-names>I Gede Agus</given-names>
          </name>
          <email>gedeaguskurniawan@undiknas.ac.id</email>
          <xref ref-type="aff" rid="aff-2" />
        </contrib>
      </contrib-group>
      <aff id="aff-1">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <aff id="aff-2">
        <country>Indonesia</country>
      </aff>
      <history>
        <date date-type="received" iso-8601-date="2023-02-07">
          <day>07</day>
          <month>02</month>
          <year>2023</year>
        </date>
      </history>
      <abstract />
    </article-meta>
  </front>
  <body id="body">
    <sec id="heading-a4831028711e3cc6471d6b0bafd3fbf5">
      <title>Pendahuluan</title>
      <p id="_paragraph-14">Hukum perdata sebagai bagian dari bidang hukum tentu memiliki urgensi dan orientasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini dimaksudkan supaya hukum perdata tidak tertinggal dengan perkembangan zaman serta hubungan hukum keperdataan yang semakin berkembang[1]. Sebagai bagian dari bidang hukum yang memiliki orientasi pada hubungan hukum privat, hukum perdata berupaya menggali asas-asas hukum serta menegakkan berbagai aturan hukum yang sifatnya keperdataan[2][3]. Dalam konteks ini, perkembangan zaman juga berimplikasi pada tindakan serta hubungan hukum keperdataan yang mulai berkembang sejalan dengan perkembangan aktivitas manusia[4][5]. Oleh karena itu, hukum perdata tidak boleh hanya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya tertulis saja, tetapi termasuk juga mengacu pada perkembangan hukum yang hidup dalam praktik keperdataan.</p>
      <p id="_paragraph-15">Pentingnya pemahaman terhadap hukum yang hidup dalam praktik keperdataan (kepatutan dan kebiasaan) sejatinya untuk melengkapi perkembangan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) di Indonesia[6]. KUHPer yang dalam istilah lain dikenal juga dengan istilah <italic id="_italic-28">Burgerlijk Wetboek</italic> (BW) yang sejatinya merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda yang dikodifikasi dan disahkan pada tanggal 1 Mei 1848[7]. Pasca kemerdekaan Indonesia, BW tetap diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi yang kemudian lazim dikenal dengan sebutan KUHPer. Dilihat pada waktu penyusunan maupun perumusan KUHPer, dapat dilihat bahwa KUHPer dibentuk pada abad ke-19, sehingga substansinya mengatur mengenai realitas hukum pada abad ke-19[8].</p>
      <p id="_paragraph-16">Pada abad ke-21, realitas perkembangan hukum kian masif sehingga menuntut adanya perubahan dan pembaruan hukum perdata. Hal ini dapat dipahami karena perkembangan hukum menuntut adanya pembaruan pengaturan supaya dapat memberikan jaminan kepastian hukum di masyarakat[9]. Lebih lanjut, selain mengacu pada KUHPer, perkembangan hukum perdata juga harus mengacu pada asas, teori, doktrin, serta putusan pengadilan yang terkait dengan perkembangan hukum perdata[10]. Dengan memerhatikan pada perkembangan asas, teori, doktrin, serta putusan pengadilan, maka praktik hukum perdata dapat menjamin relevansi dengan perkembangan zaman sehingga tidak terdapatnya ketentuan aturan dalam KUHPer tidak menjadikan kekosongan hukum yang berimplikasi pada kerugian hukum masyarakat[11].</p>
      <p id="_paragraph-17">Perkembangan konsepsi terkait hukum perdata salah satunya adalah berkaitan dengan konsepsi mengenai doktrin <italic id="_italic-29">unjust enrichment</italic>. Doktrin <italic id="_italic-30">unjust enrichment</italic> sejatinya berkaitan dengan upaya untuk menjamin relasi yang proporsional dalam hubungan hukum keperdataan sehingga meminimalisasi adanya “peningkatan kekayaan secara berlebih dan tidak adil” dari satu pihak. Hal ini jelas menimbulkan relasi yang “tidak adil” dan “tidak patut” sehingga doktrin <italic id="_italic-31">unjust enrichment</italic> dapat dijadikan upaya untuk mengembalikan dimensi keadilan dalam hubungan keperdataan[12]. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan doktrin <italic id="_italic-32">unjust enrichment</italic> di Indonesia dalam perspektif hukum progresif. Digunakannya perspektif hukum progresif dimaksudkan untuk melihat bagaimana “paradigma” hukum progresif yang menekankan pada “pembaruan dan kemajuan” hukum menjadi relevan untuk menegaskan pentingnya penerapan doktrin <italic id="_italic-33">unjust enrichment</italic> di Indonesia.</p>
      <p id="_paragraph-18">Penelitian mengenai doktrin <italic id="_italic-34">unjust enrichment</italic> dalam hukum perdata Indonesia sejatinya dapat dikatakan masih “jarang” dikarenakan penelitian mengenai hukum perdata di Indonesia masih didominasi pada bidang wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Beberapa penelitian terdahulu mengenai doktrin <italic id="_italic-35">unjust enrichment</italic>, diantaranya: penelitian yang dilakukan oleh (i) Faizal Kurniawan, Peter Mahmud Marzuki, Erni Agustin dan Rizky Amalia (2018) yang membahas mengenai doktrin <italic id="_italic-36">unjust enrichment</italic> sebagai implementasi atas konsepsi <italic id="_italic-37">corrective justice</italic> untuk memberikan aspek keadilan dalam hubungan hukum keperdataan[13]. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh (ii) Gunawan Widjaja, Mika Anabelle, Christina Herawati G, Grace Riana, dan Jessica Francis Gunawan (2018) yang menekankan pada pengkajian secara konseptual mengenai doktrin <italic id="_italic-38">unjust enrichment</italic> yang bukan hanya berkaitan dengan logika “untung-rugi” secara matematis, tetapi lebih menekankan dimensi nilai dan keseimbangan kedudukan dalam hubungan hukum perdata[14]. Lebih lanjut, penelitian yang dilakukan oleh Endang Suprapti dan Arihta Esther Iarigan (2021) yang membahas tentang iktikad baik dalam suatu perjanjian yang mana salah satu hal yang perlu menjadi fokus pendalaman kajian tersendiri yaitu terkait doktrin <italic id="_italic-39">unjust enrichment</italic> dalam hukum perjanjian[15]. Dari ketiga penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penelitian dan kajian mengenai doktrin <italic id="_italic-40">unjust enrichment</italic> di Indonesia dapat dikatakan masih jarang dan sedikit penelitian yang komprehensif yang membahasnya. Terkait dengan penelitian penulis yang berfokus pada menganalisis perkembangan doktrin <italic id="_italic-41">unjust enrichment</italic> di Indonesia dalam perspektif hukum progresif sejatinya belum pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sehingga selain merupakan penelitian yang orisinal, penelitian ini juga memiliki kebaruan yang jelas yang belum dilakukan oleh peneliti sebelumnya. Penelitian ini berupaya menjawab dua rumusan masalah, yaitu: (i) Apakah orientasi doktrin <italic id="_italic-42">unjust enrichment</italic> dalam hukum perdata Indonesia? Dan (ii) Bagaimana aktualisasi doktrin <italic id="_italic-43">unjust enrichment</italic> dalam perspektif hukum progresif?.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-aa0866a5768f3ffbd1e45f27d2b90286">
      <title>Metode</title>
      <p id="_paragraph-20">Penelitian yang mengkaji menganalisis perkembangan doktrin <italic id="_italic-44">unjust enrichment</italic> di Indonesia dalam perspektif hukum progresif merupakan jenis penelitian hukum normatif[16]. Fokus utama penelitian hukum normatif adalah analisis terhadap bahan hukum otoritatif berupa peraturan perundang-undangan serta pengkajian atas teori, konsepsi, asas, serta doktrin hukum. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah KUHPerdata. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah artikel jurnal, buku, maupun hasil kajian baik nasional maupun internasional yang membahas mengenai doktrin <italic id="_italic-45">unjust enrichment</italic> dan hukum progresif. Bahan non-hukum dalam penelitian ini yaitu kamus bahasa. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, perbandingan, serta perundang-undangan.</p>
    </sec>
    <sec id="heading-030309becd72ec2219d10d6ff5a8a845">
      <title>Pembahasan</title>
      <sec id="heading-aef54e004ee4667326b127f86880ae57">
        <title>Orientasi Doktrin <italic id="_italic-46">Unjust Enrichment</italic> dalam Hukum Perdata Indonesia</title>
        <p id="_paragraph-22">Perkembangan hukum salah satunya dipengaruhi oleh pandangan akan konsepsi, asas, maupun teori yang berkembang dalam bidang hukum tersebut. Dalam konteks ini, dalam bidang hukum perdata, perkembangan hukum perdata salah satunya dipengaruhi oleh perkembangan yang dihasilkan dari kajian asas-asas hukum, teori, serta perkembangan doktrin hukum[17]. Salah satu doktrin hukum yang berkembang dalam pengkajian hukum perdata adalah berkaitan dengan doktrin <italic id="_italic-47">unjust enrichment</italic>. Doktrin <italic id="_italic-48">unjust enrichment</italic> sejatinya merupakan doktrin dalam hukum perdata yang pada awalnya berkembang di negara-negara dengan sistem <italic id="_italic-49">common law</italic>[18]. Meski pada awalnya berkembang di negara dengan sistem <italic id="_italic-50">common law</italic>, namun dalam perkembangan lebih lanjut, terdapat orientasi adanya transplantasi doktrin hukum dari negara dengan sistem <italic id="_italic-51">common law</italic> ke negara dengan sistem <italic id="_italic-52">civil law</italic> atau pun sebaliknya.</p>
        <p id="_paragraph-23">Tranplantasi doktrin hukum tersebut sejatinya lazim terjadi, khususnya di era modernisasi hukum. Era modernisasi hukum salah satunya ditandai oleh adanya diskursus hukum yang bersifat <italic id="_italic-53">intersystem</italic> yang artinya antarsistem hukum dalam pengkajian asas, doktrin, maupun perkembangan teori hukum adalah saling memengaruhi[19]. Oleh karena itu, di era modernisasi hukum, pemisahan secara tajam antara sistem hukum antara <italic id="_italic-54">civil law</italic> dan <italic id="_italic-55">common law</italic> secara segregatif adalah tidak relevan[20]. Hal ini relevan pula pada perkembangan doktrin <italic id="_italic-56">unjust enrichment</italic> yang sekalipun pada awalnya berkembang di negara <italic id="_italic-57">common law</italic>, tetapi dalam perkembangan lebih lanjut juga berkembang di negara dengan sistem <italic id="_italic-58">civil law</italic>, tak terkecuali di Indonesia.</p>
        <p id="_paragraph-24">Di Indonesia, doktrin mengenai <italic id="_italic-59">unjust enrichment</italic> sejatinya belum secara <italic id="_italic-60">expressive verbis</italic> tercantum dalam KUHPer. Hal ini dikarenakan KUHPer dirumuskan pada abad ke 19, yang mana pada saat itu perkembangan doktrin <italic id="_italic-61">unjust enrichment</italic> belum begitu masif serta belum memiliki relevansi untuk dirumuskan dalam norma KUHPer[21]. Hal ini membuat KUHPer di Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai perkembangan doktrin <italic id="_italic-62">unjust enrichment</italic>. Di Negara Belanda, yang mana KUHPer Indonesia sejatinya merupakan “kelanjutan” dari BW Belanda, sejatinya terkait dengan doktrin <italic id="_italic-63">unjust enrichment</italic> sudah terumuskan secara presisi dalam <italic id="_italic-64">Nieuw Burgerlijk Wetboek</italic> (NBW) yang merupakan “KUHPer baru Belanda” yang mengatur mengenai doktrin <italic id="_italic-65">unjust enrichment</italic>khususnya dalam <italic id="_italic-66">Article</italic> 212 <italic id="_italic-67">Book</italic> 6 NBW[22]. Hal ini menunjukkan bahwa dalam politik hukum perdata, Belanda telah secara progresif berupaya menyesuaikan perkembangan zaman dengan membentuk NBW, sedangkan Indonesia masih memberlakukan KUHPer warisan Belanda yang mana di Belanda sendiri KUHPer tersebut sudah tidak diberlakukan lagi.</p>
        <p id="_paragraph-25">Pengaturan doktrin <italic id="_italic-68">unjust enrichment</italic> dalam <italic id="_italic-69">Article</italic> 212 <italic id="_italic-70">Book</italic> 6 NBW secara filosofis sejatinya didasarkan pada konsepsi keadilan distributif yang mana keadilan diberikan atau dibagikan kepada para pihak secara adil dan proporsional[23]. Dalam konteks doktrin <italic id="_italic-71">unjust enrichment</italic>, konsepsi keadilan distributive sejatinya menjadi legitimasi filosofis atas doktrin <italic id="_italic-72">unjust enrichment</italic> yang mana doktrin <italic id="_italic-73">unjust enrichment</italic> diorientasikan untuk memberikan keadilan ekonomis pada para pihak secara adil dan patut. Hal ini sejatinya berangkat dari kredo dasar dari hukum perdata bahwa semua pihak diharapkan dapat menjamin relasi yang harmonis dan mutualistik yang artinya keuntungan harus menjadi <italic id="_italic-74">domain</italic> dari para pihak, sehingga keuntungan harus dibagi secara proporsional dan dapat dinikmati semua pihak[24].</p>
        <p id="_paragraph-26">Praktik doktrin <italic id="_italic-75">unjust enrichment</italic> di Belanda, menekankan pada adanya kesadaran bagi salah satu pihak yang mendapatkan keuntungan atau kekayaan berlebih dari suatu hubungan hukum keperdataan untuk mengembalikan keuntungan atau kekayaan berlebihnya kepada pihak lain[25]. Di Belanda, salah satu parameter pengembalian keuntungan atau kekayaan berlebihnya kepada pihak lain didasarkan pada standar <italic id="_italic-76">reasonable</italic> atau kepatutan dan kepantasan yang dapat dinilai secara nominal untuk dikembalikan kepada mereka yang berhak[26]. Pengembalian keuntungan atau kekayaan berlebih tersebut bersifat wajib yang artinya jika tidak dikembalikan maka pihak yang dirugikan dapat menuntut di pengadilan dapat menempuh gugatan berdasarkan doktrin <italic id="_italic-77">unjust enrichment</italic> serta berdasarkan ketentuan <italic id="_italic-78">Article</italic> 212 <italic id="_italic-79">Book</italic> 6 NBW.</p>
        <p id="_paragraph-27">Di Amerika Serikat, ketentuan mengenai doktrin <italic id="_italic-80">unjust enrichment</italic> dirumuskan secara spesifik dan limitatif dengan didasarkan pada <italic id="_italic-81">Restatement of the Law (Third) Restitution and Unjust Enrichment</italic> yang menetapkan beberapa kriteria mengenai doktrin <italic id="_italic-82">unjust enrichment</italic>, meliputi[27]: (i) adanya manfaat yang diterima secara tidak adil dan fair (dalam hal ini termasuk penambahan kekayaan (<italic id="_italic-83">enrichment</italic>)), (ii) adanya kerugian dari salah satu pihak yang mendapatkan ruang untuk menggugat di pengadilan, (iii) adanya standar kepatutan dan kebiasaan yang menegaskan bahwa bertambahnya kekayaan itu merupakan sesuatu yang tidak adil, (iv) kewajiban bagi pihak yang kekayaannya bertambah untuk memberikan ganti rugi, serta (v) tidak adanya identifikasi hukum yang sah untuk memperkenankan adanya penambahan kekayaan. Dengan mengacu pada strandarisasi terkait dengan perkembangan doktrin <italic id="_italic-84">unjust enrichment</italic>, maka dapat disimpulkan pada dua aspek, yaitu: <italic id="_italic-85">pertama</italic>, di Amerika Serikat, rumusan mengenai doktrin <italic id="_italic-86">unjust enrichment</italic> berkembang lebih masif dan komprehensif. Hal ini dapat dipahami karena doktrin <italic id="_italic-87">unjust enrichment</italic> sejatinya hadir di awalnya di negara dengan sistem hukum <italic id="_italic-88">common law</italic>. <italic id="_italic-89">Kedua</italic>, sekalipun tidak secara rigid dan komprehensif sebagaimana di Amerika Serikat, namun perkembangan doktrin <italic id="_italic-90">unjust enrichment</italic> juga berkembang di Belanda, khususnya pasca adanya perubahan dari BW ke NBW.</p>
        <p id="_paragraph-28">Terkait dengan praktik hukum di Indonesia, doktrin <italic id="_italic-91">unjust enrichment</italic> sejatinya perkembangannya belum masif sebagaimana yang terjadi di Belanda dan Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan di Indonesia pemahaman mengenai doktrin yang “sejenis” dengan doktrin <italic id="_italic-92">unjust enrichment</italic> sejatinya baru terdapat dalam kajian hukum pidana korupsi yang berkaitan dengan adanya kekayaan berlebih yang bersifat illegal yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan uang negara[28]. Meski memiliki “kemiripan” dengan doktrin <italic id="_italic-93">unjust enrichment</italic><italic id="_italic-94">,</italic> dalam hukum pidana lazim disebut sebagai <italic id="_italic-95">illicit enrichment</italic> yang merupakan penambahan kekayaan secara tidak wajar yang dilakukan oleh pegawai penyelenggara negara atau melalui pengelolaan uang negara[29]. Hal ini sejatinya menunjukkan bahwa dalam bidang hukum perdata, kajian yang sepsifik mengenai doktrin <italic id="_italic-96">unjust enrichment</italic> sejatinya belum masif dikembangkan dalam pengembanan ilmu hukum, khususnya hukum perdata di Indonesia.</p>
        <p id="_paragraph-29">Menurut hemat penulis, setidaknya terdapat tiga argumentasi mengapa doktrin <italic id="_italic-97">unjust enrichment</italic> sejatinya belum masif dikembangkan dalam pengembanan ilmu hukum, khususnya hukum perdata di Indonesia, yang meliputi: <italic id="_italic-98">pertama</italic>, hukum perdata di Indonesia dalam perkembangan pengkajiannya dapat dikatakan masih bersifat konvensional, karena masih berkutat pada permasalahan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi[30]. Hal ini membuat, perkembangan doktrin, teori, maupun aspek lain dalam hukum perdata dapat dikatakan kurang berkembang selain berkaitan dengan dua aspek, yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi. <italic id="_italic-99">Kedua</italic>, belum berkembangnya kajian mengenai doktrin <italic id="_italic-100">unjust enrichment</italic> dikarenakan doktrin ini secara <italic id="_italic-101">latterlijk</italic> belum dicantumkan rumusannya dalam KUHPer. Hal ini menunjukkan, karena belum diatur dalam KUHPer, maka pengkajian dan upaya untuk mengkonstruksikan doktrin <italic id="_italic-102">unjust enrichment</italic> dalam praktik masih belum secara masif diberlakukan[31].</p>
        <p id="_paragraph-30"><italic id="_italic-103">Ketiga</italic>, masih jarangnya pengadilan yang menjadikan doktrin <italic id="_italic-104">unjust enrichment</italic> sebagai bagian dari pertimbangan hukum untuk menangani kasus perdata[32]. Beberapa putusan pengadilan yang menjadikan doktrin <italic id="_italic-105">unjust enrichment</italic> sebagai pertimbangan hukum secara terbatas dalam putusannya diantaranya: Putusan Nomor 1749 K/Pdt/2010, Penetapan Nomor 253/Pdt.P/2014/PNSkt, dan Putusan Nomor 732 K/Pdt/2013[33][34]. Masih langka dan jarangnya putusan pengadilan yang menjadikan doktrin <italic id="_italic-106">unjust enrichment</italic> sebagai bagian dari pertimbangan hukum juga dipengaruhi oleh kajian secara teoretik yang berkaitan dengan doktrin <italic id="_italic-107">unjust enrichment</italic> yang juga masih belum masif jika dibandingkan dengan aspek keperdataan lainnya, seperti: Perbuatan Melawan Hukum (PMH), wanprestasi, hukum perikatan, hingga kepailitan. Berdasarkan ketiga argumentasi di atas, dapat dipahami bahwa sejatinya belum optimalnya konstruksi atas doktrin <italic id="_italic-108">unjust enrichment</italic> dipengaruhi oleh belum diaturnya doktrin <italic id="_italic-109">unjust enrichment</italic> dalam KUHPerdata serta masih belum banyak kajian serta putusan pengadilan yang menjadikan doktrin <italic id="_italic-110">unjust enrichment</italic> sebagai pertimbangan hukum secara terbatas dalam putusannya.</p>
        <p id="_paragraph-31">Pentingnya doktrin <italic id="_italic-111">unjust enrichment</italic> dalam teoretik dan praktik di bidang hukum perdata sejatinya diorientasikan pada tiga aspek, yaitu aspek filosofis, aspek teoretik, serta aspek praktik. Dari aspek filosofis, penerapan dan perumusan doktrin <italic id="_italic-112">unjust enrichment</italic> di Indonesia sejatinya dapat mengoptimalkan gagasan keadilan distributif yang mana aspek keadilan distributif relevan dalam praktik keperdataan, khususnya berkaitan dengan relasi yang saling menguntungkan kepada para pihak[35]. Dari aspek teoretik, pengkajian mengenai doktrin <italic id="_italic-113">unjust enrichment</italic> diperlukan untuk memantapkan konsepsi dan doktrin mengenai doktrin <italic id="_italic-114">unjust enrichment</italic>, sehingga ketika secara teoretik doktrin <italic id="_italic-115">unjust enrichment</italic> menjadi kajian yang masif dalam pengembanan hukum secara teoretik, diharapkan doktrin <italic id="_italic-116">unjust enrichment</italic> dapat menjadi rujukan bagi hakim untuk mengadili kasus perdata di pengadilan[36]. Dari aspek praktik, bagi hakim khususnya, masifnya perkembangan doktrin <italic id="_italic-117">unjust enrichment</italic> dapat berorientasi pada pembentukan yurisprudensi terhadap doktrin <italic id="_italic-118">unjust enrichment</italic>[37]. Hal ini berarti, sekalipun doktrin <italic id="_italic-119">unjust enrichment</italic> belum tercantum dalam KUHPer, namun jika dalam yurisprudensi doktrin <italic id="_italic-120">unjust enrichment</italic> sudah digunakan, maka sejatinya doktrin <italic id="_italic-121">unjust enrichment</italic> sudah memiliki keberlakuan untuk diterapkan. Lebih lanjut, bagi para pihak, hadirnya doktrin <italic id="_italic-122">unjust enrichment</italic> juga dapat mengoptimalkan fungsi hukum dalam menjamin relasi yang harmonis, berkeadilan, serta proporsional terhadap berbagai hubungan hukum keperdataan.</p>
        <p id="_paragraph-32">Berdasarkan uraian di atas, orientasi doktrin <italic id="_italic-123">unjust enrichment</italic> dalam hukum perdata Indonesia secara filosofis diharapkan penerapan dan perumusan doktrin <italic id="_italic-124">unjust enrichment</italic> di Indonesia dapat mengoptimalkan gagasan keadilan distributif yang mana aspek keadilan distributif relevan dalam praktik keperdataan. Lebih lanjut, secara teoretik, pengkajian mengenai doktrin <italic id="_italic-125">unjust enrichment</italic> diperlukan untuk memantapkan konsepsi dan doktrin mengenai <italic id="_italic-126">unjust enrichment</italic>, sehingga ketika secara teoretik doktrin <italic id="_italic-127">unjust enrichment</italic> menjadi kajian yang masif dalam pengembanan hukum secara teoretik, diharapkan doktrin <italic id="_italic-128">unjust enrichment</italic> dapat menjadi rujukan bagi hakim untuk mengadili kasus perdata di pengadilan. Secara praktik diharapkan bagi hakim supaya perkembangan doktrin <italic id="_italic-129">unjust enrichment</italic> dapat berorientasi pada pembentukan yurisprudensi terhadap doktrin <italic id="_italic-130">unjust enrichment</italic> yang orientasinya sekalipun doktrin <italic id="_italic-131">unjust enrichment</italic> belum tercantum dalam KUHPer, namun jika dalam yurisprudensi doktrin <italic id="_italic-132">unjust enrichment</italic> sudah digunakan, maka sejatinya doktrin <italic id="_italic-133">unjust enrichment</italic> sudah memiliki keberlakuan untuk diterapkan. Dalam praktiknya bagi masyarakat berlakunya doktrin <italic id="_italic-134">unjust enrichment</italic> juga dapat mengoptimalkan fungsi hukum dalam menjamin relasi yang harmonis, berkeadilan, serta proporsional terhadap berbagai hubungan hukum keperdataan yang ada di masyarakat.</p>
      </sec>
      <sec id="heading-6d2b644553a5220476e625e6d4bfe74b">
        <title>Aktualisasi Doktrin <italic id="_italic-135">Unjust Enrichment</italic> dalam Perspektif Hukum Progresif</title>
        <p id="_paragraph-34">Perkembangan hukum perdata sejatinya memiliki urgensi pentingnya penerapan doktrin <italic id="_italic-136">unjust enrichment</italic> khususnya dalam praktik hukum di Indonesia. Dalam upaya untuk menerapkan praktik doktrin <italic id="_italic-137">unjust enrichment</italic> di masyarakat, maka hal ini dapat dilakukan dengan mengupayakan pengembanan hukum untuk mengorientasikan penerapan doktrin <italic id="_italic-138">unjust enrichment</italic>[38]. Pengembanan hukum atau lazim disebut juga dengan <italic id="_italic-139">rechtsbefoening</italic> merupakan suatu upaya pengkajian, penalaran, sekaligus penerapan hukum di masyarakat. Gagasan pengembanan hukum dikemukakan oleh D.H.M. Meuwissen yang membagi pengembanan hukum secara teoretik maupun praktik[39]. Secara teoretik, pengambanan hukum dilakukan dengan mengupayakan aspek teoretik hukum dalam pembentukan dan penegakan hukum[40]. Hal ini penting karena aspek teoretik dalam hukum menjadi dasar penerapan dan penegakan hukum di masyarakat.</p>
        <p id="_paragraph-35">Pengembanan hukum secara praktik dilakukan oleh aparat penegak hukum yang orientasinya adalah praktik hukum yang bersifat dogmatik[41]. Praktik hukum di sini tidak sekadar menggunakan logika formal bahwa apa yang terdapat dalam ketentuan hukum langsung diterapkan di masyarakat, tetapi ketentuan hukum tersebut harus diinterpretasi termasuk ditelaah secara hermeneutik sebelum diterapkan di masyarakat[42]. Hal ini memerlukan pengkajian atas asas, maksud, serta tujuan dibentuknya aturan hukum sebelum diterapkan di masyarakat. Dengan demikian, salah satu orientasi penting dalam upaya pengembangan doktrin <italic id="_italic-140">unjust enrichment</italic> adalah melalui pengembanan hukum, baik secara teoretik maupun praktik.</p>
        <p id="_paragraph-36">Pengembanan hukum baik secara teoretik dan praktik berkaitan dengan doktrin <italic id="_italic-141">unjust enrichment</italic> sejatinya relevan dengan gagasan hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo. Gagasan hukum progresif memiliki relevansi dengan perkembangan doktrin <italic id="_italic-142">unjust enrichment</italic> dikarenakan doktrin <italic id="_italic-143">unjust enrichment</italic> merupakan bagian dari perkembangan hukum yang urgen untuk diterapkan dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Hukum progresif sejatinya berasal dari kata “progresif” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti maju dan kemajuan [43]. Hal ini relevan dengan doktrin <italic id="_italic-144">unjust enrichment</italic> yang sejatinya identik dengan bagian dari kemajuan bidang hukum perdata.</p>
        <p id="_paragraph-37">Menurut hemat penulis, relevansi antara gagasan hukum progresif dengan doktrin <italic id="_italic-145">unjust enrichment</italic> sejatinya berkaitan dengan tiga aspek, yaitu: <italic id="_italic-146">pertama</italic>, hukum progresif berorientasi pada kemajuan atau perkembangan hukum melalui doktrin atau teori hukum yang berkembang dalam praktik[44]. Dalam kaitannya dengan doktrin <italic id="_italic-147">unjust enrichment</italic>, dapat dipahami bahwa doktrin <italic id="_italic-148">unjust enrichment</italic> merupakan bagian perkembangan dari doktrin atau teori hukum di bidang hukum perdata. Terlebih lagi dalam hukum perdata Indonesia, doktrin <italic id="_italic-149">unjust enrichment</italic> sejatinya belum termanifestasi dalam KUHPer sehingga perkembangan doktrin <italic id="_italic-150">unjust enrichment</italic> masih sebatas pengkajian hukum secara teoretik dan dalam beberapa putusan pengadilan, sekalipun putusan pengadilan tersebut masih bersifat parsial atau belum mencantumkan doktrin <italic id="_italic-151">unjust enrichment</italic> secara komprehensif[45].</p>
        <p id="_paragraph-38"><italic id="_italic-152">Kedua</italic>, hukum progresif memiliki orientasi pada aspek “kemanusiaan” yang salah satunya adalah melindungi hak manusia sebagai bagian yang esensial dari adanya hukum, yaitu melindungi hak manusia[46]. Dalam konteks doktrin <italic id="_italic-153">unjust enrichment</italic>, doktrin <italic id="_italic-154">unjust enrichment</italic> memiliki orientasi untuk melindungi hak pribadi karena dalam doktrin <italic id="_italic-155">unjust enrichment</italic> relasi keperdataan harus bersifat saling menguntungkan[47]. Oleh karena itu, apabila ada salah satu pihak yang memiliki “keuntungan atau kekayaan berlebih” secara “tidak adil atau tidak patut” maka perlu adanya suatu mekanisme ganti kerugian dari pihak yang memiliki “keuntungan atau kekayaan berlebih” secara “tidak adil atau tidak patut” kepada pihak yang dirugikan. Hal ini sejatinya sejalan dengan asas yang melandasi doktrin <italic id="_italic-156">unjust enrichment</italic>, yaitu “<italic id="_italic-157">one shall not be allowed to unjustly enrich himself at the expense of another</italic>” yang secara bermakna bahwa dalam relasi hubungan hukum keperdataan, tidak boleh ada satu pihak yang mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan hukum atau kepatutan yang mana keuntungan tersebut justru merugikan atau setidaknya tidak disampaikan pada pihak lainnya[48].</p>
        <p id="_paragraph-39"><italic id="_italic-158">Ketiga</italic>, hukum progresif menekankan proyeksi pada “pendobrakan hukum” yang lazim disebut sebagai <italic id="_italic-159">rule breaking</italic> untuk mewujudkan keadilan substantif[49]. Dalam konteks doktrin <italic id="_italic-160">unjust enrichment</italic>, gagasan hukum progresif memiliki relevansi jika dikaitkan dengan upaya menerapkan dalam praktik hukum di masyarakat terkait dengan doktrin <italic id="_italic-161">unjust enrichment</italic> yang berupaya diterapkan sekalipun belum mendapatkan ruang dalam KUHPer[50]. Dari ketiga argumentasi tersebut, dapat dipahami bahwa gagasan hukum progresif memiliki relevansi dengan penerapan doktrin <italic id="_italic-162">unjust enrichment</italic> dalam hukum perdata yang merupakan upaya untuk menjamin hak yang secara proporsional dalam praktik hubungan keperdataan. Selain itu, menurut hemat penulis, upaya untuk menerapkan doktrin <italic id="_italic-163">unjust enrichment</italic> dalam perspektif hukum progresif dapat dilakukan dengan mengedepankan pada tiga pendekatan, yaitu: pendekatan filosofis, pendekatan teoretis, dan pendekatan praktis.</p>
        <p id="_paragraph-40">Dari aspek pendekatan filosofis, upaya penerapan doktrin <italic id="_italic-164">unjust enrichment</italic> harus didasarkan pada landasan filosofis yang tepat dan relevan dengan perkembangan zaman. Dalam aspek filosofis, penerapan doktrin <italic id="_italic-165">unjust enrichment</italic> dalam hukum perdata dapat diorientasikan pada penggalian dan penerapan atas asas proporsionalitas. Asas proporsionalitas sejatinya merupakan bagian dari salah satu asas dalam hukum perdata yang menekankan dimensi <italic id="_italic-166">fairness</italic> dalam hubungan keperdataan[51]. Dalam hubungan keperdataan ini, berdasarkan atas asas proporsionalitas maka hubungan hukum yang berkaitan dengan keuntungan para pihak tidak hanya dilihat sebagai keuntungan matematis (<italic id="_italic-167">mathematical advantage</italic>), tetapi termasuk juga keuntungan non-matematis yang berkarakter kualitatif dan sarat akan pertimbangan nilai[52]. Lebih lanjut, dalam dimensi filosofis, penerapan doktrin <italic id="_italic-168">unjust enrichment</italic> juga seyogyanya menggali nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang terutama dengan mengacu pada aspek kepatutan dan kebiasaan di masyarakat. Dalam pengkajian filosofis secara mendalam, penerapan doktrin <italic id="_italic-169">unjust enrichment</italic> juga wajib dikaitkan dengan cita hukum Pancasila, terutama berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila yang memiliki relevansi dengan penerapan doktrin <italic id="_italic-170">unjust enrichment</italic>, khususnya sila kedua Pancasila sebagai intisari dalam relasi bisnis dan ekonomi[53].</p>
        <p id="_paragraph-41">Dari aspek pendekatan teoretik, maka pengembangan doktrin <italic id="_italic-171">unjust enrichment</italic> dapat dilakukan dengan dua orientasi, yaitu: melalui pengembangan secara komprehensif atas doktrin <italic id="_italic-172">unjust enrichment</italic> atau mengintegrasikan perkembangan doktrin <italic id="_italic-173">unjust enrichment</italic> dalam konstruksi teoretik berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengembangan secara komprehensif atas doktrin <italic id="_italic-174">unjust enrichment</italic> juga perlu dilakukan khususnya dengan mengkaji landasan teoretik dan konseptual yang dilakukan di negara-negara <italic id="_italic-175">civil law</italic> maupun <italic id="_italic-176">common law</italic>. Yang tak kalah pentingnya adalah kajian secara teoretik-religius yaitu dengan melakukan kajian doktrin <italic id="_italic-177">unjust enrichment</italic> dalam perspektif bidang agama tertentu, misalnya kajian doktrin <italic id="_italic-178">unjust enrichment</italic> dalam perspektif Hukum Islam. Hal ini penting dilakukan supaya doktrin <italic id="_italic-179">unjust enrichment</italic> memiliki kemandirian teoretik yang pada saatnya dapat diterapkan secara optimal dalam praktik hukum di Indonesia. Lebih lanjut, terkait upaya mengintegrasikan perkembangan doktrin <italic id="_italic-180">unjust enrichment</italic> dalam konstruksi teoretik berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga diperlukan karena hingga tahun 2023, doktrin <italic id="_italic-181">unjust enrichment</italic> belum diatur dalam KUHPer sehingga bagi para pihak yang dirugikan sulit menjadikan doktrin <italic id="_italic-182">unjust enrichment</italic> sebagai satu-satunya dalih untuk mengajukan suatu gugatan. Untuk itu, mengintegrasikan doktrin <italic id="_italic-183">unjust enrichment</italic> dalam konsepsi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan ranah yang tepat supaya secara teoretik doktrin <italic id="_italic-184">unjust enrichment</italic> dapat diterima dalam hukum perdata Indonesia.</p>
        <p id="_paragraph-42">Dari pendekatan praktik, dapat diupayakan bahwa doktrin <italic id="_italic-185">unjust enrichment</italic> diorientasikan oleh para hakim perdata di pengadilan untuk melakukan suatu penemuan hukum. Dalam pandangan Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum adalah upaya terpadu dan sistematis untuk melakukan konkretisasi terhadap hukum dalam kasus tertentu supaya nilai keadilan hukum dapat diterapkan di masyarakat[54]. Penemuan hukum oleh hakim perdata diperlukan khususnya supaya doktrin <italic id="_italic-186">unjust enrichment</italic> dapat menjadi yurisprudensi yang mengikat hakim dalam menangani kasus serupa. Lebih lanjut, penemuan hukum oleh hakim dapat dilakukan dengan melakukan ekstentifikasi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimaknai secara luas, yaitu berbagai aspek kerugian perdata yang bukan merupakan wanprestasi. Dengan ketentuan ini, maka doktrin <italic id="_italic-187">unjust enrichment</italic> dapat dijadikan sebagai bagian dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tentunya dapat diajukan gugatan bagi pihak yang dirugikan. Lebih lanjut, bagi para pihak, sejatinya upaya aktif dan kreatif dari para pihak dapat dilakukan dengan secara aktif melakukan konstruksi hukum atas ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata yang secara substansi menjelaskan bahwa suatu penuntutan dapat dilakukan terhadap suatu pembayaran yang sifatnya tidak wajib. Meski tidak secara langsung berkaitan dengan doktrin <italic id="_italic-188">unjust enrichment</italic>, namun ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata sejatinya memiliki esensi untuk mengarah pada doktrin <italic id="_italic-189">unjust enrichment</italic> yang kemudian dijadikan gugatan berdasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH)[38].</p>
        <p id="_paragraph-43">Berdasarkan uraian di atas, aktualisasi doktrin <italic id="_italic-190">unjust enrichment</italic> dalam perspektif hukum progresif dapat dilakukan dengan mengedepankan pada tiga pendekatan, yaitu: pendekatan filosofis, pendekatan teoretis, dan pendekatan praktis. Dalam aspek filosofis, penerapan doktrin <italic id="_italic-191">unjust enrichment</italic> dalam hukum perdata dapat diorientasikan pada penggalian dan penerapan atas asas proporsionalitas serta nilai-nilai Pancasila sebagai cita hukum Indonesia. Dari aspek pendekatan teoretik, maka pengembangan doktrin <italic id="_italic-192">unjust enrichment</italic> dapat dilakukan dengan dua orientasi, yaitu: melalui pengembangan secara komprehensif atas doktrin <italic id="_italic-193">unjust enrichment</italic> atau mengintegrasikan perkembangan doktrin <italic id="_italic-194">unjust enrichment</italic> dalam konstruksi teoretik berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dari pendekatan praktik, dapat diupayakan bahwa doktrin <italic id="_italic-195">unjust enrichment</italic> diorientasikan oleh para hakim perdata di pengadilan untuk melakukan suatu penemuan hukum serta bagi para pihak, sejatinya upaya aktif dan kreatif dari para pihak dapat dilakukan dengan secara aktif melakukan konstruksi hukum atas ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata yang secara substansi menjelaskan bahwa suatu penuntutan dapat dilakukan terhadap suatu pembayaran yang sifatnya tidak wajib. Meski tidak secara langsung berkaitan dengan doktrin <italic id="_italic-196">unjust enrichment</italic>, namun ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata sejatinya memiliki esensi untuk mengarah pada doktrin <italic id="_italic-197">unjust enrichment</italic> yang kemudian dijadikan gugatan berdasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).</p>
      </sec>
    </sec>
    <sec id="heading-25dae8c46a50d1616a07ff16f21a0586">
      <title>Simpulan</title>
      <p id="paragraph-f7c36bf03f3cca73199ced04abdfde39">Aktualisasi doktrin unjust enrichment dalam hukum perdata Indonesia melalui perspektif hukum progresif melibatkan pendekatan filosofis, teoretis, dan praktis. Secara filosofis, doktrin ini mengoptimalkan gagasan keadilan distributif dan mempertimbangkan asas proporsionalitas serta nilai-nilai Pancasila sebagai cita hukum Indonesia. Secara teoretis, pengembangan doktrin ini dapat dilakukan melalui integrasi perkembangan doktrin unjust enrichment dengan konstruksi teoretik Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Secara praktis, doktrin ini diorientasikan oleh hakim perdata dalam penemuan hukum dan penerapan Pasal 1359 KUHPerdata yang esensinya mengarah pada doktrin unjust enrichment. Implikasi penelitian ini mencakup pembentukan yurisprudensi terhadap doktrin unjust enrichment dan optimalisasi fungsi hukum dalam menjamin relasi yang harmonis, berkeadilan, serta proporsional terhadap hubungan hukum keperdataan. Pengembangan penelitian kedepan perlu mengeksplorasi penerapan dan efektivitas doktrin unjust enrichment dalam konteks hukum Indonesia secara lebih mendalam serta mengkaji implikasi sosial dan ekonomi dari penerapan doktrin ini dalam praktek keperdataan.</p>
    </sec>
  </body>
  <back />
</article>